1
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN REHAB KANTOR DAN SALURAN DINAS PERHUBUNGAN
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
1. Latar Belakang terutama kegiatan operasional pada Kantor Dinas Perhubungan,
perlu adanya fasilitas kantor yang aman dan nyaman. Dinas
Perhubungan Kota Madiun akan melakukan rehab kantor dan
saluran Dinas Perhubungan sebagai upaya peningkatan kualitas
pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu perlu adanya
pengawasan yang dilakukan saat dilakukan pekerjaan fisik rehab
kantor dan saluran dinas perhubungan.
2. Maksud dan Tujuan Maksud kegiatan ini adalah Melaksanakan jasa konsultasi
perencanaan rehab kantor dan saluran dinas perhubungan.
Tujuan Kegiatan :
1. Tersedianya gambar assbuilt drawing
2. Tersediana Mutual Check 0
3. Laporan harian, mingguan dan bulanan
4. Foto kegiatan (0%, 50%, 100%)
5. Lporan tambah kurang (apabila ada)
3. Sasaran Tercapainya pelaksanaan fisik perencanaan rehab kantor dan
saluran dinas perhubungan secara tepat waktu, tepat mutu, tertib
administrasi dan keuangan
4. Lokasi Kegiatan Kantor Dinas Perhubungan Kota Madiun
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Tahun 2025
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Achmad Luthfi Prastyo, S.ST(TD)
Organisasi Pejabat
Pembuat Komitmen Satuan Kerja: Dinas Perhubungan Kota Madiun
Data Penunjang1
7. Data Dasar Pengguna jasa tidak menyediakan data maupun fasilitas
penunjang kepda penyedia jasa untuk kegiatan ini.
8. Kualifikasi Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
dengan persyaratan:
a. Kualifikasi : Usaha Kecil; dan
b. NIB : KBLI 71102, 71101
c. Klasifikasi : Jasa pengawas rekayasa konstruksi
d. Subklasifikasi : RE201
9. Studi-Studi -
Terdahulu
10. Referensi Hukum -
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Pengawasan rehab kantor Pengujian Kendaraan Bermotor
1 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
2
1. Tersedianya gambar assbuilt drawing
12. Keluaran2
2. Tersedianya Mutual Check 0 (MC.0)
3. Laporan harian, mingguan dan bulanan
13. Jangka Waktu
Penyelesaian 90 Hari Kelender
Kegiatan
14. Tenaga Ahli Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang Bulan3
Tenaga Ahli:
Team Leader S1 1,02
Inspektor SMK/ 1,26
Sederajat
Laporan
15. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: semua proses dan produk kegiatan yang
sudah dilaksanakan oleh konsultan perencana
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 60 (enam
puluh) hari kalender atau menyesuaikan waktu pelaksanaan
konstruksi sejak SPMtfKil e . diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
l aporan dan softile
Madiun, April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Perhubungan Kota Madiun
ACHMAD LUTHFI PRASTYO, S.ST(TD)
NIP. 19880722 201101 1 005
2 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
.