PEMERINTAH KOTA MADIUN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Untuk
Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Pengawasan Rehabilitasi/Pemeliharaan Gedung Graha
Krida Praja
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA MADIUN
APBD KOTA MADIUN
TAHUN ANGGARAN 2025
Gedung Graha Krida Praja Lt. 1
Jalan DI Panjaitan No. 17
M A D I U N
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Rehabilitasi/Pemeliharaan Gedung Graha Krida Praja
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Dalam upaya Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah yang dilakukan Pemerintah Kota Madiun salah satunya
Gedung Graha Krida yang menaungi beberapa Dinas dalam melakukan
pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintah dalam sistem
Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Pemerintah Kota Madiun. Gedung Graha
Krida Praja perlu dilakukan pemeliharaan dan rehabilitasi untuk bangunannya
sendiri dalam kondisi baik dalam memberikan keamanan dan kenyamanan
operasional Dinas.
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, Agar
rencana dan Spesifikasi Teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai
dasar Pelaksanaan Konstruksi dapat berlangsung secara efektif sesuai ketentuan
dokumen kontrak dan kode tata laku profesi yang berlaku, kinerja konsultan
pengawas sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan.
pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga Ahli Pengawasan dilapangan Sesuai dengan kebutuhan
dan Kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan
Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja
pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak
jasa konstruksi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kota Madiun, maka diperlukan suatu tim kerja yang akan bertugas sebagai
Pengawas Pekerjaan yang berperan membantu Pejabat Pembuat Komitmen
(PPKom) pekerjaan konstruksi.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dan Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
pekerjaan konstruksi ini, adalah untuk:
a. Membantu PPK didalam pengawasan teknis terhadap kegiatan konstruksi
secara lengkap dan terinci dari segi kuantitas dan kualitas dengan
mengoptimalkan anggaran serta tahapan pelaksanaan dalam batas–batas
kemampuan pembiayaan.
b. Melaksanakan pekerjaan dengan selalu berpegang pada syarat-syarat
teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak sebagai acuan dalam
melaksanakan kegiatan fisik konstruksi dilapangan sehingga diperoleh
efisiensi dan efektifitas atas pelaksanaan kegiatan.
c. Membantu mengatasi kendala teknis yang ada dilapangan baik tindakan
langsung maupun melalui usulan kepada PPK pekerjaan konstruksi serta
konsultan harus menyiapkan alternatif design apabila diperlukan revisi /
review dari PPK.
d. Menyusun dokumen pengawasan yang sesuai dengan standart Cipta
Karya dan persyaratan yang ditetapkan dapat dipertanggung jawabkan
guna pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, serta mengusahakan sedikit
mungkin adanya perubahan.
Uraian Singkat Pengawasan Rehabilitasi/Pemeliharaan Gedung Graha Krida Praja
Halaman 1 of 2
e. Dalam pelaksanaan pekerjaan pemberi tugas adalah Pemerintah Kota
Madiun dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pemberi tugas
akan menunjuk Perwakilan yang bertugas untuk mewakilinya, dimana
konsultan dapat berdiskusi dan memberi arahan hasil pekerjaan untuk
mendapatkan persetujuan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
3. Sasaran
Sasaran dalam melaksanakan tugas pengawasan antara lain mengawasi
pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi/Pemeliharaan Gedung
Graha Krida Praja dengan lokasi sesuai lokasi pekerjaan fisik :
a. Terwujudnya pengawasan yang akuntabel, efisien dan efektif serta yang
komprehensif baik ditinjau dari aspek teknis dan kebutuhan, maupun dari
aspek ekonomi sesuai dengan tahapan pelaksanaan pembangunan fisik
dilapangan.
b. Menjaga dan mengutamakan mutu hasil pekerjaan untuk menjamin
tercapainya umur rencana dari konstruksi tersebut.
c. Pemeriksaaan kuantitas dan perhitungan dalam setiap minggunya yang
dijadikan koreksi dari jadwal pelaksanaan yang diajukan oleh pihak
rekanan pelaksana kegiatan. Selanjutnya dapat sebagai acuan dalam proses
tagihan pembayaran yang diajukan oleh Penyedia Jasa.
d. Melaporkan bila terjadi keterlambatan dan membantu mencari jalan keluar
agar kegiatan selesai sesuai jadwal.
e. Melaporkan bila terjadi keterlambatan dan membantu mencari jalan keluar
agar kegiatan selesai sesuai jadwal.
f. Membantu masalah pengendalian teknis dilapangan dan tercapainya
kelengkapan administrasi teknis dan progress pembayaran fisik pekerjaan
4. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi/Pemeliharaan Gedung Graha
Krida Praja adalah di : Kota Madiun
Dengan lokasi terperinci sebagai berikut :
Gedung Graha Krida Praja Kota Madiun
5. Sumber Pendanaan
a. Sumber dana : APBD Tahun 2025
b. Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah
c. Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan
Prasarana Gedung Kantor dan Bangunan
Lainnya
d. Kode RUP : 56897513
e. Pagu Dana : Rp. 16.000.000,00 (Enam Belas Juta Rupiah).
f. Nilai HPS : Rp. 15.990.000,00 (Lima Belas Juta Sembilan
Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
6. Kualifikasi Penyedia Kualifikasi Bidang Usaha : Usaha Kecil
Jasa Klasifikasi Bidang Usaha : Pengawas Rekayasa
Memiliki Ijin Berusaha di Bidang Jasa Konsultansi Konstruksi
Memiliki Sertifikat Badan Usaha : Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi
Bangunan Gedung (RE201) / Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
Hunian dan Non Hunian (RK001)
Uraian Singkat Pengawasan Rehabilitasi/Pemeliharaan Gedung Graha Krida Praja
Halaman 2 of 2