URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
TENAGA PRAMU TAMAN 2 (PERMUKIMAN)
Uraian singkat pekerjaan Tenaga Pramu Taman adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Tenaga Pramu Taman dilakukan setiap hari kerja dan hari lain yang
ditentukan oleh PPK Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun;
2. Tenaga Pramu Taman hanya menyediakan tenaga kerja saja, sedangkan untuk
peralatan kerja yang dibutuhkan oleh penyedia disediakan oleh Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun;
3. Tenaga Pramu Taman wajib ikut program asuransi Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
4. Upah tidak dibayar apabila Tenaga Pramu Taman tidak melakukan pekerjaan, kecuali
memenuhi ketentuan pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenaga Kerjaan;
5. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 38 (tiga puluh delapan) jam dalam 1
(satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja, dengan rincian jadwal kerja sebagai berikut :
Senin-Kamis :
Pukul : 07.00 s/d 12.00 WIB,
Pukul : 13.00 s/d 15.00 WIB
Jumat :
Pukul : 07.00 s/d 11.00 WIB,
Sabtu :
Pukul : 07.00 s/d 12.00 WIB,
Pukul : 13.00 s/d 15.00 WIB
6. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 5 (lima) jam dalam 1 (satu) hari
dan 30 (tiga puluh) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
7. Membantu PPK dalam melakukan pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas yg
ada di Kampung Tematik di Kota Madiun.
8. Menyimpan dengan baik dan membersihkan peralatan kerja setelah dipakai.
9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan PPK Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kota Madiun
10. Tenaga Pramu Taman harus selalu (stand by) di lokasi Kampung Tematik selama jam
dan hari kerja sesuai lokasi yang ditentukan, kecuali ada tugas khusus yang
diperintahkan oleh PPK Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Madiun
Madiun, April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
DINAS PERUMAHAN RAKYAT
DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA MADIUN
[ttd]
HENDRO PRADONO, S.T.
Pembina
NIP 197208151999011001