PEMERINTAH KOTA MADIUN
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
BELANJA JASA PEMBERSIHAN, PENGENDALIAN HAMA, DAN FUMIGASI
KEGIATAN PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
SUB KEGIATAN PENCATATAN, PENATAUSAHAAN DAN PENERBITAN ATAS
PELAPORAN PERIWTIWA PENTING
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MADIUN
Jalan Dr Sutomo 83 Madiun, Kode Pos : 63133
Telepon (0351) 454301 Fax (0351) 462792
Website http://www.madiunkota.go.id
I. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud Kegiatan
Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut dokumen
merupakan bagian dari arsip yang harus dipelihara dan dirawat dengan baik, karena
merupakan pula bagian dari penyelenggaraan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan secara utuh.
Salah satu bagian dari kegiatan pemeliharaan dan perawatan dokumen yang tidak kalah
pentingnya adalah pemeliharaan fisik dan pemeliharaan lingkungan. Pemeliharaan fisik
dokumen dokumen dilakukan dengan cara penyemprotan cairan anti jamur pada ruang
arsip atau dikenal dengan Fumigasi.
Sebagaimana diketahui bahwa sesuai pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa dokumen berupa Register Akta
Pencatatan Sipil berguna selamanya. Dengan demikian penataanya mendapat perlakuan
yang spesifik agar nilai guna dari informasi yang terkandung didalamnya tetap dapat
diselamatkan selamanya.
B. Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan dilaksanakanya kegiatan Belanja Jasa Pembersihan, Pengendalian
Hama dan Fumigasi adalah sebagai berikut :
1. Mengamankan dan menjaga berkas arsip dokumen Kependudukan dan
Pencatatan Sipil tetap terpelihara serta terawat dengan baik
2. Menjaga agar berkas dan dokumen yang usianya sudah tua tetap dapat
dipertahankan dari kerusakan
3. Mencegah berkembangbiaknya jamur dan berbagai macam binatang parasit di
Ruang penyimpanan Arsip Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
II. SASARAN
1. Terselenggaranya kegiatan Pembersihan, Pengendalian Hama (Injeksi anti rayap),
dan Fumigasi Ruang Arsip Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara tepat, benar
dan terencana.
2. Terciptanya kemudahan unit pengendali dokumen dalam melaksanakan
pemeliharaan dan perawatan Arsip Dokumen Adminduk
III. CARA PELAKSANAAN KEGIATAN
Metode Pelaksanaan Pengadaan secara Elekronik melalaui LPSE Pemerintah Kota
Madiun
IV. PEMBIAYAAN
Pagu untuk kegiatan Belanja Jasa Pembersihan, Pengendalian Hama dan Fumigasi Tahun
Anggaran 2025 ini adalah sebesar Rp. 25.574.400,- (Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus
Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah).
V. TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN
Tempat Pelaksanaan kegiatan Belanja Jasa Pembersihan, Pengendalian Hama dan
Fumigasi pada Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Madiun Jalan Dr Sutomo
83 Madiun,Kode Pos : 63133 Telepon (0351) 454301 Fax (0351) 462792 meliputi ruang
arsip kependudukan dan ruang arsip pencatatan sipil
Sedangkan secara rinci lingkup pekerjaan disini, meliputi :
1. Fumigasi Ruang Arsip Dispendukcapil : 12 meter x 8 meter x 8 meter satu kali dalam
setahun
VI. JADWAL KEGIATAN
Adapun jadwal kegiatan Belanja Jasa Pembersihan, Pengendalian Hama dan Fumigasi
pada Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil akan dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari
kalender pada Bulan April
VII. TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Secara rinci Tahapan pelaksanaan kegiatan Belanja Jasa Pembersihan, Pengendalian
Hama dan Fumigasi adalah sebagai berikut :
1. Persiapan
2. Fumigasi
3. Pembersihan
1. Kegiatan Persiapan
Kegiatan persiapan meliputi persiapan :
a. Personel
b. Bahan Fumigasi
c. Peralatan
2. Kegiatan Fumigasi dan Injeksi anti rayap meliputi
a. Menutup ruang dari cahaya matahari dan udara
b. Memasang peralatan fumigasi berupa selang dan tabung spray
c. Menyemprot cairan anti rayap
d. Menyemprot zat anti jamur ke rak arsip
e. Mengunci ruang dan dibiarkan selama 24 jam dalam keadaan tertutup
3.Kegiatan Pembersihan
a. Membuka semua jendela ruang
b. Membersihkan peralatan fumigasi dan membuangnya
c. Membersihkan ruang
VIII. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kegiatan Belanja Jasa Pembersihan, Pengendalian Hama dan
Fumigasi Tahun Anggaran 2025. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Mengetahui,
Kepala Dinas Kependudukan dan Pejabat Pembuat Komitmen
Pencatatan Sipil Kota Madiun Paket Pekerjaan Belanja Jasa
Selaku Pengguna Anggaran Pembersihan, Pengendalian Hama
dan Fumigasi
AGUS TRIONO, S.Sos MEGO FEBRI SANTIKA, SE
Pembina Utama Muda Penata
NIP. 19730327 199302 1 002 NIP. 19860211 201101 1 007