URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN
a. Persiapan pekerjaan
- Menyusun program kerja pengawasan yang disesuaikan dengan program Pelaksana
- Memeriksa time schedule / bart chart, S curve dan network planning yang diajukan
oleh pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengguna jasa untuk mendapat
persetujuan.
b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan – kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai selesai
masa pemeliharaan atau penyerahan kedua.
2. Mengawasi kebenaran kuantitas maupun kualitas dari bahan atau komponen bahan
bangunan, peralat an, dan perlengkapan selama pelaksanaan pekerjaan.
3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat
agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
4. Memberikan masukan teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan
yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari pengguna jasa.
5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak menyebabkan pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
dapat langsung disampaikan kepada penyedia jasa, dengan pemberitahuan tertulis,
kepada pengelola proyek.
6. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pengguna jasa dalam mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
c. Konsultasi
1. Melakukan konsultasi dengan penyedia jasa untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan
dengan direksi. Perencana dan kontraktor dengan tujuan untuk membicarakan
masalah danpersoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat
risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan serta
sudah diterima paling lambat satu minggu kemudian.
d. Laporan
1. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologi kepada
Direksi, mengenai volume, prosentasi, dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan oleh kontraktor.
2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan
jadwal yang telah disetujui.
3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor terutama
yang mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan dan juga perhitungan serta
gambar konstruksi yang dibuat oleh kontraktor (shop drawing).
e. Dokumen
Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan, dan bulanan, beriata acara
kemajuan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.