Pengawasan Pemeliharaan Jalan Lingkungan (Paving) Di Kota Madiun

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10117139000
Date: 28 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 30,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 15,000,000
Winner (Pemenang): CV Reswara
NPWP: 04*6**4****46**0
RUP Code: 55280912
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN                        
                                                                     
                                                                     
a. Persiapan pekerjaan                                               
  - Menyusun program kerja pengawasan yang disesuaikan dengan program Pelaksana
                                                                     
  - Memeriksa time schedule / bart chart, S curve dan network planning yang diajukan
    oleh pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengguna jasa untuk mendapat
                                                                     
    persetujuan.                                                     
                                                                     
                                                                     
b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                              
  1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
                                                                     
    koordinasi dan inspeksi kegiatan – kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
                                                                     
    maupun administrasi yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai selesai
    masa pemeliharaan atau penyerahan kedua.                         
                                                                     
  2. Mengawasi kebenaran kuantitas maupun kualitas dari bahan atau komponen bahan
    bangunan, peralat an, dan perlengkapan selama pelaksanaan pekerjaan.
                                                                     
  3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat
    agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
                                                                     
  4. Memberikan masukan teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan
    yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
                                                                     
    ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari pengguna jasa.
  5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak menyebabkan pengurangan dan
                                                                     
    penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
    dapat langsung disampaikan kepada penyedia jasa, dengan pemberitahuan tertulis,
                                                                     
    kepada pengelola proyek.                                         
                                                                     
  6. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pengguna jasa dalam mengusahakan
    perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.               
                                                                     
                                                                     
c. Konsultasi                                                        
                                                                     
  1. Melakukan konsultasi dengan penyedia jasa untuk membahas segala masalah dan
    persoalan yang timbul selama masa pembangunan.                   
  2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan
    dengan direksi. Perencana dan kontraktor dengan tujuan untuk membicarakan
                                                                     
    masalah danpersoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat
    risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan serta
                                                                     
    sudah diterima paling lambat satu minggu kemudian.               
                                                                     
                                                                     
d. Laporan                                                           
  1. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologi kepada
                                                                     
    Direksi, mengenai volume, prosentasi, dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang
                                                                     
    akan dilaksanakan oleh kontraktor.                               
  2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan
                                                                     
    jadwal yang telah disetujui.                                     
  3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
                                                                     
    yang digunakan.                                                  
  4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor terutama
                                                                     
    yang mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan dan juga perhitungan serta
    gambar konstruksi yang dibuat oleh kontraktor (shop drawing).    
                                                                     
                                                                     
e. Dokumen                                                           
                                                                     
  Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan, dan bulanan, beriata acara
  kemajuan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang
                                                                     
  diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.