Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Survei

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10118184000
Date: 29 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Bagian Organisasi
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 114,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 56,750,000
Winner (Pemenang): CV Mapah Karya Natar
NPWP: 08*7**4****09**0
RUP Code: 54131572
Work Location: Bagian Organisasi - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN KEGIATAN                                  
                                                                          
I.  LATAR BELAKANG                                                        
                                                                          
    Organisasi pemerintah (birokrasi) memiliki tugas pokok dan fungsi sendiri. Hal ini
    dimaksudkan untuk menjalankan pemerintahan dan menyelesaikan permasalahan sesuai
                                                                          
    dengan tugas dan fungsi. Tugas dan fungsi yang dijalankan ini akan menentukan
    bagaimana pemerintahan itu berjalan dengan baik atau tidak. Tugas yang dijalankan
                                                                          
    birokrat akan membuahkan suatu kebijakan yang berguna bagi kepentingan masyarakat.
    Penataan perangkat daerah merupakan suatu proses manajemen birokrasi terhadap
    pembentukan, kedudukan, susunan, pembagian tugas dan fungsi, beban kerja, dan tata
                                                                          
    laksana perangkat daerah agar tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis dalam rangka
    penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan asas pembentukan perangkat
                                                                          
    daerah yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan dan peningkatan
    kesejahteraan yang efektif, efisien dan berkualitas.                  
    Pemerintahan yang sudah berjalan perlu dilakukan pembinaan dan pengendalian penataan
                                                                          
    perangkat daerah sebagai sebuah organisasi. Pembinaan penataan perangkat daerah
    adalah upaya, tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan
                                                                          
    daerah dalam penataan perangkat daerah yang tepat fungsi, ukuran dan sinergi secara
    berkelanjutan menuju perangkat daerah yang modern. Pembinaan penataan perangkat
    daerah meliputi; a) struktur organisasi; b) budaya organisasi, dan c) inovasi organisasi.
                                                                          
    Sedangkan pengedalian penataan perangkat daerah sebagai upaya untuk menjamin
    penataan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                                          
    Perangkat Daerah (PD) merupakan organisasi publik yang eksistensinya sangat
    bergantung pada kebutuhan masyarakat akan layanan dan peran yang diberikan oleh
                                                                          
    organisasi tersebut. Sebuah organisasi dapat diibaratkan sebagai organisme hidup, dapat
    tumbuh berkembang diakui keberadaannya namun juga dapat hilang eksistensinya.
    Sebagai upaya pengendalian tersebut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor
                                                                          
    99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah,
    diharapkan pemerintah pusat maupun daerah melakukan penilaian sesuai ruang lingkup
                                                                          
    pada pasal 13 dimana tingkat kematangan suatu dinas diukur berdasarkan pencapaian
    yang dilakukan oleh perangkat daerah pada setiap variabel dan indikator penilaian yang
    ada. Terdapat 11 variabel dalam penilaian suatu perangkat daerah mulai dari perencanaan
                                                                          
    pembangunan daerah diantaranya, monitoring dan pengendalian pelaksanaan tugas
    perangkat daerah, hingga implementasi budaya kerja perangkat daerah. Hasil dari
    penilaian organisasi perangkat daerah ini akan menjadi salah satu acuan dalam upaya
    pembinaan dan pengendalian terhadap perangkat daerah.                 
                                                                          
                                                                          
II. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
    a. Merespon perubahan visi, misi, dan strategi kepala daerah dan beban kerja perangkat
                                                                          
       daerah karena kebijakan yang berkembang secara dinamis di Pemerintahan Daerah
       Kota Madiun;                                                       
                                                                          
    b. Efektifitas dan efisiensi pembentukan struktur perangkat daerah berdasarkan
       kemampuan kapasitas keuangan daerah;                               
                                                                          
    c. Mengetahui tingkat kematangan perangkat daerah Kota Madiun dalam melaksanakan
       proses bisnis yang menjadi tugas dan fungsinya.                    
                                                                          
                                                                          
III. SASARAN                                                              
                                                                          
    Sasaran Evaluasi Tingkat Kematangan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan
    Pemerintah Kota Madiun ini antara lain :                              
    a. Sebagai acuan konsistensi yang digunakan dalam membagi tugas dan fungsi pada
                                                                          
      suatu perangkat daerah;                                             
    b. Untuk mengetahui dan menguji adanya tumpang tindih tugas dan fungsi pada lintas
                                                                          
      organisasi perangkat daerah;                                        
    c. Terukurnya level kematangan organisasi perangkat daerah sesuai dengan variabel dan
                                                                          
      indikator dalam peraturan perundang - undangan.                     
                                                                          
                                                                          
IV.  OUTPUT                                                               
     Output kegiatan ini adalah Dokumen Hasil Penyusunan Tingkat Kematangan Organisasi
                                                                          
     pada seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun, yang
     menghasilkan Indeks Tingkat Kematangan Organisasi.