URAIAN KEGIATAN
I. LATAR BELAKANG
Organisasi pemerintah (birokrasi) memiliki tugas pokok dan fungsi sendiri. Hal ini
dimaksudkan untuk menjalankan pemerintahan dan menyelesaikan permasalahan sesuai
dengan tugas dan fungsi. Tugas dan fungsi yang dijalankan ini akan menentukan
bagaimana pemerintahan itu berjalan dengan baik atau tidak. Tugas yang dijalankan
birokrat akan membuahkan suatu kebijakan yang berguna bagi kepentingan masyarakat.
Penataan perangkat daerah merupakan suatu proses manajemen birokrasi terhadap
pembentukan, kedudukan, susunan, pembagian tugas dan fungsi, beban kerja, dan tata
laksana perangkat daerah agar tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis dalam rangka
penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan asas pembentukan perangkat
daerah yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan dan peningkatan
kesejahteraan yang efektif, efisien dan berkualitas.
Pemerintahan yang sudah berjalan perlu dilakukan pembinaan dan pengendalian penataan
perangkat daerah sebagai sebuah organisasi. Pembinaan penataan perangkat daerah
adalah upaya, tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan
daerah dalam penataan perangkat daerah yang tepat fungsi, ukuran dan sinergi secara
berkelanjutan menuju perangkat daerah yang modern. Pembinaan penataan perangkat
daerah meliputi; a) struktur organisasi; b) budaya organisasi, dan c) inovasi organisasi.
Sedangkan pengedalian penataan perangkat daerah sebagai upaya untuk menjamin
penataan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Daerah (PD) merupakan organisasi publik yang eksistensinya sangat
bergantung pada kebutuhan masyarakat akan layanan dan peran yang diberikan oleh
organisasi tersebut. Sebuah organisasi dapat diibaratkan sebagai organisme hidup, dapat
tumbuh berkembang diakui keberadaannya namun juga dapat hilang eksistensinya.
Sebagai upaya pengendalian tersebut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor
99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah,
diharapkan pemerintah pusat maupun daerah melakukan penilaian sesuai ruang lingkup
pada pasal 13 dimana tingkat kematangan suatu dinas diukur berdasarkan pencapaian
yang dilakukan oleh perangkat daerah pada setiap variabel dan indikator penilaian yang
ada. Terdapat 11 variabel dalam penilaian suatu perangkat daerah mulai dari perencanaan
pembangunan daerah diantaranya, monitoring dan pengendalian pelaksanaan tugas
perangkat daerah, hingga implementasi budaya kerja perangkat daerah. Hasil dari
penilaian organisasi perangkat daerah ini akan menjadi salah satu acuan dalam upaya
pembinaan dan pengendalian terhadap perangkat daerah.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Merespon perubahan visi, misi, dan strategi kepala daerah dan beban kerja perangkat
daerah karena kebijakan yang berkembang secara dinamis di Pemerintahan Daerah
Kota Madiun;
b. Efektifitas dan efisiensi pembentukan struktur perangkat daerah berdasarkan
kemampuan kapasitas keuangan daerah;
c. Mengetahui tingkat kematangan perangkat daerah Kota Madiun dalam melaksanakan
proses bisnis yang menjadi tugas dan fungsinya.
III. SASARAN
Sasaran Evaluasi Tingkat Kematangan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Madiun ini antara lain :
a. Sebagai acuan konsistensi yang digunakan dalam membagi tugas dan fungsi pada
suatu perangkat daerah;
b. Untuk mengetahui dan menguji adanya tumpang tindih tugas dan fungsi pada lintas
organisasi perangkat daerah;
c. Terukurnya level kematangan organisasi perangkat daerah sesuai dengan variabel dan
indikator dalam peraturan perundang - undangan.
IV. OUTPUT
Output kegiatan ini adalah Dokumen Hasil Penyusunan Tingkat Kematangan Organisasi
pada seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun, yang
menghasilkan Indeks Tingkat Kematangan Organisasi.