URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain adalah :
a. Persiapan pekerjaan
1. Menyusun program kerja pengawasan yang disesuaikan dengan program Pelaksana
2. Memeriksa time schedule/bart chart, S curve dan network planning yang diajukan oleh
pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengguna jasa untuk mendapat
persetujuan.
b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi
dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai selesai masa
pemeliharaan atau penyerahan kedua.
2. Mengawasi kebenaran kuantitas maupun kualitas dari bahan atau komponen bahan
bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama pelaksanaan pekerjaan.
3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar
batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
4. Memberikan masukan teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang
dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan
kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari pengguna jasa.
5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak menyebabkan pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat
langsung disampaikan kepada penyedia jasa, dengan pemberitahuan tertulis, kepada
pengelola proyek.
6. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pengguna jasa dalam mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
c. Konsultasi
1. Melakukan konsultasi dengan penyedia jasa untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan dengan
direksi. Perencana dan kontraktor dengan tujuan untuk membicarakan masalah
danpersoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kekmudian membuat risalah
rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan serta sudah diterima
paling lambat satu minggu kemudian.
d. Laporan
1. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologi kepada
Direksi, mengenai volume, prosentasi, dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan oleh kontraktor.
2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan
jadwal yang telah disetujui.
3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
digunakan.
4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor terutama
yang mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan dan juga perhitungan serta
gambar konstruksi yang dibuat oleh kontraktor (shop drawing).
e. Dokumen
Mempersiapkan formulir, laporan mingguan, dan bulanan, berita acara kemajuan,
penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk
kebutuhan dokumen pembangunan.