URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA JASA TENAGA KEAMANAN
(TENAGA PENANGANAN BENCANA_TRC)
1. Pekerjaan Tenaga Penanganan Bencana_TRC ini dilakukan setiap hari
kerja dan hari lain atau menurut Shift yang ditentukan oleh Kantor
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun.
2. Tenaga Reaksi Cepat (TRC) Siaga Penanggulangan Bencana mempunyai
tugas dan tanggungjawab meliputi :
Mengkoordinasikan upaya penanggulangan bencana di wilayah Kota
Madiun baik meliputi kegiatan pencegahan, penanganan,
penyelamatan serta rehabilitasi dan rekonstruksi ;
Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Pelaksana
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun
3. Pusdalops mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi :
Monitoring dan evaluasi terhadap opersional kerja Pusdalops
penanggulangan bencana
Siaga memantau informasi kejadian bencana
Melakukan Analisa setiap kejadian bencana
Mendokumentasikan kegiatan secara periodic
Membuat laporan harian kepada Kepala Pelaksana Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun
4. Tenaga Kebersihan mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi :
Membersihkan ruang perkantoran dan halaman
Tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun
5. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh PPK guna
mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan perkantoran.