PEMERINTAH KOTA MADIUN
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Jalan Dr. SoetomoNomor 83 Madiun, KodePos : 63132 JawaTimur
Telepon(0351) 454301, 462792 Faks (0351) 454301
Websitehttp://www.madiunkota.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
KEGIATAN
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
SUB KEGIATAN
PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR
DAN BANGUNAN LAINYA
PEKERJAAN
REHABILITASI RUANG SERVER DINAS
KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
SUMBER DANA
APBDP KOTA MADIUN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Server merupakan peralatan yang penting dalam suatu organisasi perangkat daerah dimana server
memainkan peran vital dalam penyimpanan, pengolahan, dan pengelolaan data. Ruang server
menampung peralatan IT penting, termasuk server, switch, router, dan perangkat penyimpanan.
Ruang ini melindungi perangkat keras dari kerusakan fisik, akses tidak sah, dan faktor lingkungan
seperti debu dan kelembapan. Untuk memastikan ruang server berfungsi dengan optimal dan aman
perlu dilaksanakanya rehab ruangan yang lebih baik sesuai standar.
Ruang server merupakan kendali digital bagi infrastruktur teknologi informasi sebuah OPD. Dalam
ruangan ini, berbagai server ditempatkan dalam rak-rak yang menyerupai lemari besar penuh
perangkat keras. Suhu di ruang server dijaga menggunakan sistem pendingin untuk mencegah
overheating, sementara pengaturan kelembapan yang tepat memastikan tidak ada kondensasi yang
merusak peralatan.
Selain itu, ruang server dilengkapi dengan sistem keamanan yang ketat, termasuk pengawasan
CCTV, alarm, dan akses kontrol. Untuk mendukung keberlanjutan operasional, ruang server juga
memiliki sumber daya listrik cadangan seperti UPS (Uninterruptible Power Supply) dan generator.
Ruang server yang dikelola dengan rapi menggunakan manajemen kabel yang baik, memungkinkan
transfer data yang cepat dan efisien antara server.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud :
Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Server Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah untuk
peningkatan keamanan, pengawasan, akses kontrol guna mendapatkan ruang server yang baik
sesuai standar keamanan manajemen keamanan informasi.
- Tujuan :
Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Server Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah untuk
melindungi perangkat keras dan infrastruktur dari akses yang tidak sah dan mendapatkan ruangan
server yang lebih baik sesuai standar keamanan manajemen keamanan informasi.
3. SASARAN KEGIATAN
Terwujudnya Ruang Server yang lebih baik sesuai standar keamanan manajemen keamanan
informasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
4. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
Lokasi kegiatan ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk pelaksanaan kegiatan
Rehabilitasi Ruang Server ini diperlukan anggaran dengan pagu dana Rp. 89.450.000,- (Delapan
Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sudah termasuk pajak-pajak. Kegiatan
ini dibiayai dari APBDP Kota Madiun Tahun Anggaran 2025.
5. NAMA KEGIATAN / SATUAN KERJA PPK
a. Nama PPK : AGUS TRIONO, S.Sos
b. Jabatan : Kepala Dinas
c. Satuan Kerja : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun
d. Kegiatan : PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH
e. Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
e. Nama Pekerjaan : REHABILITASI RUANG SERVER DINAS KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL
f. Sumber Dana : APBDP Kota Madiun TA. 2025
6. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain adalah :
1. Perencanaan Proyek
2. Fondasi
3. Struktur Bangunan
4. Pekerjaan Atap
5. Pekerjaan Instalasi
6. Finishing Interior dan Eksterior
7. Inspeksi dan Uji Coba
8. Penyerahan Proyek
7. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia jasa mempunyai hak dan kewenangan yang meliputi :
a. Membuat suatu design perencanaan bangunan sesuai dengan DED
b. Mendapat informasi dan konsultasi teknis dari pengguna jasa
c. Mendapatkan suatu kontrak jelas dengan aturan jasa konsultansi Indonesia
8. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Pekerjaan perencanaan ini harus diselesaikan dalam waktu paling lama 30 (Tiga Puluh) hari
kalender terhitung sejak SPMK dikeluarkan.
9. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku yaitu standar Nasional Indonesia (SNI) yang terdiri :
a. Perencanaan:
Langkah pertama dalam pekerjaan konstruksi adalah perencanaan. Ini melibatkan:
Pemilihan Situs: Lokasi fisik tempat bangunan akan dibangun harus dipilih dengan bijak.
Desain: merancang sesuai dengan DED
b. Struktur Bangunan
Tahap berikutnya adalah pembangunan struktur bangunan:
Pembangunan Kerangka: Kerangka bangunan, termasuk kolom, balok, dan dinding, dibangun.
Struktur Atap dan Dinding: Atap dan dinding bangunan dipasang. Instalasi Plumbing dan
Listrik: Sistem plumbing dan listrik dipasang dalam bangunan.
c. Finishing
Setelah struktur bangunan selesai, tahap finishing dimulai : Penyekrapan dan Pengecatan
Instalasi Lantai Pemasangan Pintu dan Jendela
d. Inspeksi dan Uji Coba
Sebelum ruangan digunakan, inspeksi dan uji coba dilakukan untuk memastikan bahwa semua
sistem berfungsi dengan baik dan memenuhi regulasi.
e. Penyelesaian
Terakhir, bangunan dinilai dan dikonfirmasi untuk penyelesaian. Setelah dinyatakan aman dan
sesuai, bangunan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya
10. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri, hal ini dilakukan sebagai pemberdayaan.
11. DAFTAR DAN KUALIFIKASI PERSONIL
Jumlah
No. Posisi Kualifikasi
orang
1. Team Leader/ Sarjana Strata Satu ( S1 ) Jurusan Teknik 1
Ahli Teknik Sipil/Arsitektur, mempunyai sertifikasi keahlian SKA
Bangunan Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung, Mempunyai
Pengalaman minimal 1 Tahun.
2 Tenaga Drafter 1
Pendukung
Minimal dengan latar belakang pendidikan SMK/SMU
dan berpengalaman minimal 1 tahun.
3 Tenaga Adiministrasi 1
Pendukung
Minimal dengan latar belakang pendidikan
SMK/SMU dan berpengalaman minimal 1 tahun.
12. KUALIFIKASI
Perseorangan yang dapat mengikuti pekerjaan ini harus memiliki klasifikasi sebagai perseorangan
yang memiliki Sertifikat Kompetensi Keahlian sesuai dengan daftar ketentuan kualifikasi tersebut
diatas.
13. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kegiatan Rehab Ruang Server Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kota Madiun Tahun Anggaran 2025. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Madiun, 15 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
AGUS TRIONO, S. Sos
NIP. 19730327 199302 1002