Belanja Jasa Konstruksi Rehab Ruang Server

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10139647000
Date: 15 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 89,450,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 88,400,000
Winner (Pemenang): CV Puspa Jaya Konstruksi
NPWP: 08*8**0****21**0
RUP Code: 54702173
Work Location: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH      KOTA   MADIUN                      
             DINAS   KEPENDUDUKAN        DAN  PENCATATAN      SIPIL       
                                                                          
                Jalan Dr. SoetomoNomor 83 Madiun, KodePos : 63132 JawaTimur
                     Telepon(0351) 454301, 462792 Faks (0351) 454301      
                         Websitehttp://www.madiunkota.go.id               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
             KERANGKA           ACUAN        KERJA                        
                                                                          
                             (KAK)                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            KEGIATAN                                      
                                                                          
PEMELIHARAAN         BARANG      MILIK   DAERAH     PENUNJANG             
                                                                          
             URUSAN     PEMERINTAHAN         DAERAH                       
                         SUB   KEGIATAN                                   
                                                                          
   PEMELIHARAAN/REHABILITASI               GEDUNG      KANTOR             
                                                                          
                   DAN   BANGUNAN       LAINYA                            
                           PEKERJAAN                                      
                                                                          
          REHABILITASI       RUANG     SERVER     DINAS                   
                                                                          
        KEPENDUDUKAN          DAN   PENCATATAN       SIPIL                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        SUMBER      DANA                                  
                                                                          
                   APBDP     KOTA     MADIUN                              
                                                                          
                 TAHUN      ANGGARAN        2025                          
1. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
   Server merupakan peralatan yang penting dalam suatu organisasi perangkat daerah dimana server
                                                                          
   memainkan peran vital dalam penyimpanan, pengolahan, dan pengelolaan data. Ruang server
   menampung peralatan IT penting, termasuk server, switch, router, dan perangkat penyimpanan.
                                                                          
   Ruang ini melindungi perangkat keras dari kerusakan fisik, akses tidak sah, dan faktor lingkungan
                                                                          
   seperti debu dan kelembapan. Untuk memastikan ruang server berfungsi dengan optimal dan aman
   perlu dilaksanakanya rehab ruangan yang lebih baik sesuai standar.     
                                                                          
   Ruang server merupakan kendali digital bagi infrastruktur teknologi informasi sebuah OPD. Dalam
                                                                          
   ruangan ini, berbagai server ditempatkan dalam rak-rak yang menyerupai lemari besar penuh
   perangkat keras. Suhu di ruang server dijaga menggunakan sistem pendingin untuk mencegah
                                                                          
   overheating, sementara pengaturan kelembapan yang tepat memastikan tidak ada kondensasi yang
   merusak peralatan.                                                     
                                                                          
   Selain itu, ruang server dilengkapi dengan sistem keamanan yang ketat, termasuk pengawasan
                                                                          
   CCTV, alarm, dan akses kontrol. Untuk mendukung keberlanjutan operasional, ruang server juga
   memiliki sumber daya listrik cadangan seperti UPS (Uninterruptible Power Supply) dan generator.
                                                                          
   Ruang server yang dikelola dengan rapi menggunakan manajemen kabel yang baik, memungkinkan
   transfer data yang cepat dan efisien antara server.                    
                                                                          
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                                                                          
   - Maksud :                                                             
                                                                          
    Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Server Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah untuk
                                                                          
    peningkatan keamanan, pengawasan, akses kontrol guna mendapatkan ruang server yang baik
    sesuai standar keamanan manajemen keamanan informasi.                 
                                                                          
   - Tujuan :                                                             
                                                                          
    Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Server Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah untuk
                                                                          
    melindungi perangkat keras dan infrastruktur dari akses yang tidak sah dan mendapatkan ruangan
    server yang lebih baik sesuai standar keamanan manajemen keamanan informasi.
                                                                          
3. SASARAN KEGIATAN                                                       
                                                                          
   Terwujudnya Ruang Server yang lebih baik sesuai standar keamanan manajemen keamanan
                                                                          
   informasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.                
                                                                          
4. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN                                   
                                                                          
   Lokasi kegiatan ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk pelaksanaan kegiatan
   Rehabilitasi Ruang Server ini diperlukan anggaran dengan pagu dana Rp. 89.450.000,- (Delapan
                                                                          
   Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sudah termasuk pajak-pajak. Kegiatan
                                                                          
   ini dibiayai dari APBDP Kota Madiun Tahun Anggaran 2025.               
5. NAMA KEGIATAN / SATUAN KERJA PPK                                       
                                                                          
    a. Nama PPK      : AGUS TRIONO, S.Sos                                 
                                                                          
    b. Jabatan       : Kepala Dinas                                       
                                                                          
    c. Satuan Kerja  : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun
                                                                          
    d. Kegiatan      : PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN  
                       PEMERINTAHAN DAERAH                                
                                                                          
    e. Sub Kegiatan  : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
    e. Nama Pekerjaan : REHABILITASI RUANG SERVER DINAS KEPENDUDUKAN DAN  
                       PENCATATAN SIPIL                                   
                                                                          
    f. Sumber Dana   : APBDP Kota Madiun TA. 2025                         
                                                                          
                                                                          
6. RUANG LINGKUP KEGIATAN                                                 
                                                                          
   Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain adalah :
   1. Perencanaan Proyek                                                  
                                                                          
   2. Fondasi                                                             
   3. Struktur Bangunan                                                   
                                                                          
   4. Pekerjaan Atap                                                      
   5. Pekerjaan Instalasi                                                 
                                                                          
   6. Finishing Interior dan Eksterior                                    
   7. Inspeksi dan Uji Coba                                               
                                                                          
   8. Penyerahan Proyek                                                   
                                                                          
                                                                          
7. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                       
                                                                          
   Penyedia jasa mempunyai hak dan kewenangan yang meliputi :             
   a. Membuat suatu design perencanaan bangunan sesuai dengan DED         
                                                                          
   b. Mendapat informasi dan konsultasi teknis dari pengguna jasa         
                                                                          
   c. Mendapatkan suatu kontrak jelas dengan aturan jasa konsultansi Indonesia
8. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN                                     
                                                                          
   Pekerjaan perencanaan ini harus diselesaikan dalam waktu paling lama 30 (Tiga Puluh) hari
                                                                          
   kalender terhitung sejak SPMK dikeluarkan.                             
9. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN                                             
                                                                          
     Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan adalah berpedoman pada ketentuan yang
                                                                          
  berlaku yaitu standar Nasional Indonesia (SNI) yang terdiri :           
                                                                          
   a. Perencanaan:                                                        
                                                                          
      Langkah pertama dalam pekerjaan konstruksi adalah perencanaan. Ini melibatkan:
                                                                          
      Pemilihan Situs: Lokasi fisik tempat bangunan akan dibangun harus dipilih dengan bijak.
                                                                          
      Desain: merancang sesuai dengan DED                                 
   b. Struktur Bangunan                                                   
      Tahap berikutnya adalah pembangunan struktur bangunan:              
                                                                          
      Pembangunan Kerangka: Kerangka bangunan, termasuk kolom, balok, dan dinding, dibangun.
                                                                          
      Struktur Atap dan Dinding: Atap dan dinding bangunan dipasang. Instalasi Plumbing dan
                                                                          
      Listrik: Sistem plumbing dan listrik dipasang dalam bangunan.       
                                                                          
                                                                          
   c. Finishing                                                           
                                                                          
                                                                          
      Setelah struktur bangunan selesai, tahap finishing dimulai : Penyekrapan dan Pengecatan
      Instalasi Lantai Pemasangan Pintu dan Jendela                       
                                                                          
   d. Inspeksi dan Uji Coba                                               
                                                                          
                                                                          
      Sebelum ruangan digunakan, inspeksi dan uji coba dilakukan untuk memastikan bahwa semua
      sistem berfungsi dengan baik dan memenuhi regulasi.                 
                                                                          
   e. Penyelesaian                                                        
                                                                          
                                                                          
      Terakhir, bangunan dinilai dan dikonfirmasi untuk penyelesaian. Setelah dinyatakan aman dan
      sesuai, bangunan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya            
                                                                          
10. PRODUKSI DALAM NEGERI                                                 
                                                                          
  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di wilayah Negara Republik
  Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
                                                                          
  negeri, hal ini dilakukan sebagai pemberdayaan.                         
                                                                          
11. DAFTAR DAN KUALIFIKASI PERSONIL                                       
                                                                          
                                                          Jumlah          
    No.     Posisi                 Kualifikasi                            
                                                           orang          
    1.  Team Leader/ Sarjana Strata Satu ( S1 ) Jurusan Teknik 1          
                                                                          
        Ahli Teknik  Sipil/Arsitektur, mempunyai sertifikasi keahlian SKA 
        Bangunan     Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung, Mempunyai          
                     Pengalaman minimal 1 Tahun.                          
                                                                          
    2   Tenaga       Drafter                                1             
                                                                          
        Pendukung                                                         
                     Minimal dengan latar belakang pendidikan SMK/SMU     
                     dan berpengalaman minimal 1 tahun.                   
                                                                          
    3   Tenaga       Adiministrasi                          1             
        Pendukung                                                         
                     Minimal dengan latar belakang pendidikan             
                     SMK/SMU dan berpengalaman minimal 1 tahun.           
12. KUALIFIKASI                                                           
                                                                          
   Perseorangan yang dapat mengikuti pekerjaan ini harus memiliki klasifikasi sebagai perseorangan
                                                                          
   yang memiliki Sertifikat Kompetensi Keahlian sesuai dengan daftar ketentuan kualifikasi tersebut
   diatas.                                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
13. PENUTUP                                                               
                                                                          
   Demikian Kerangka Acuan Kegiatan Rehab Ruang Server Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
   Kota Madiun Tahun Anggaran 2025. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                           Madiun, 15 Mei 2025            
                                                                          
                                       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          AGUS TRIONO, S. Sos             
                                        NIP. 19730327 199302 1002