Pengawasan Rehabilitasi Makam Taman

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10151446000
Status: Batal
Date: 21 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 15,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 14,971,236
RUP Code: 55143441
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                          
                              untuk                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    SUB KEGIATAN   : PENYEDIAAN  PRASARANA, SARANA  DAN UTILITAS          
                                                                          
                     UMUM  DI PERUMAHAN  UNTUK MENUNJANG                  
                     FUNGSI HUNIAN                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    PEKERJAAN      : PENGAWASAN   REHABILITASI MAKAM TAMAN                
                                                                          
                                                                          
    SUMBER DANA    : APBD KOTA MADIUN  TAHUN ANGGARAN   2025              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    DINAS  PERUMAHAN    RAKYAT   DAN KAWASAN    PEMUKIMAN                 
                                                                          
                         KOTA  MADIUN                                     
                     Gedung Graha Krida Praja Lt. 3                       
                                                                          
               Jl. D. I. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 471151             
                                                                          
                             MADIUN                                       
                     URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
               PENGAWASAN REHABILITASI MAKAM TAMAN                        
                     APBD TAHUN ANGGARAN 2025                             
                                                                          
                                                                          
1.  LATAR BELAKANG                                                        
         Sehubungan akan dilaksanakannya Kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU
                                                                          
    Perumahan untuk Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Makam Taman, maka perlu
    disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Pengadaan Jasa Konsultansi   
    Pengawasan pekerjaan tersebut.                                        
                                                                          
2.  MAKSUD DAN  TUJUAN                                                    
    a. Maksud                                                             
       Memberikan gambaran tentang tugas pokok pengawasan dalam melaksanakan
       kegiatan pengawasan di lapangan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh
       Konsultan Pengawas, agar tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya
                                                                          
       dapat terlaksana dengan baik.                                      
                                                                          
    b. Tujuan                                                             
       Agar konsultan dalam melaksanakan pekerjaan selalu berpegang pada syarat-
       syarat yang tercantum dalam dokumen kontrak atas pekerjaan Pengawasan
       Rehabilitasi Makam Taman.                                          
                                                                          
3.  SASARAN                                                               
                                                                          
    Sasaran dalam melaksanakan tugas pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan
    pekerjaan konstruksi/fisik Rehabilitasi Makam Taman.                  
                                                                          
4.  NAMA PENGGUNA  JASA DAN KEGIATAN                                      
    Nama Pejabat Pembuat Komitmen : JOHAN ANDRIYANTO, A. Md.              
    Satuan Kerja              : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan        
                                Permukiman Kota Madiun                    
    Nama Kegiatan             : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan      
    Nama Pekerjaan            : Pengawasan Rehabilitasi Makam Taman.      
                                                                          
                                                                          
5.  LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER  PENDANAAN                                 
    a. Lokasi               : Kota Madiun                                 
    b. Sumber Pendanaan     : APBD Kota Madiun TA. 2025                   
    c. Pagu Biaya Pelaksanaan : Rp. 15.000.000,-(Lima belas juta rupiah)  
                                                                          
                                                                          
6.  LINGKUP, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG                                 
    a. Lingkup Kegiatan                                                   
                                                                          
      Lingkup Kegiatan ini, meliputi :                                    
       1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
          akan dijadikan dasar dalam pengawasan kegiatan di lapangan.     
       2. Melaksanakan pengukuran dan menentukan titik-titik bangunan dengan
          Berita Acara Uitzet.                                            
       3. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta
          mengawasi ketepatan waktu, dan biaya kegiatan kontruksi.        
       4. Mengawasi pelaksanaan konstruksi darisegi kualitas, kuantitas dan laju
          pencapaian target volume dan realisasi fisik pelaksanaan.       
                                                                          
       5. Mengumpulkan data-data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
          persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Uraian Singkat Pengawasan Rehabilitasi Makam Taman              1         
       6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
          mingguan dan bulanan kegiatan pengawasan, dengan masukan hasil-hasil
          rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan.           
       7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai pelaksanaan (shop drawings)
          yang diajukan oleh kontraktor.                                  
       8. Meneliti gambar yang telah sesuai pelaksanaan (as built drawings)
          sebelum serah terima I.                                         
       9. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima ke I.     
                                                                          
       10. Membuat laporan kemajuan pelaksanaan fisik mingguan dan bulanan.
       11. Meneliti laporan Harian dan laporan Mingguan tenaga yang dibuat oleh
          Kontraktor.                                                     
       12. Laporan Mingguan harus diserahkan paling lambat setiap hari Senin pada
          minggu berikutnya.                                              
       13. Menyusun Berita Acara Kemajuan Kegiatan Serah Terima Pertama.  
                                                                          
    b. Data dan Fasilitas Penunjang                                       
       1. Pengguna jasa                                                   
                                                                          
         Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat 
         digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa : Laporan dan data
       2. Penyedia jasa                                                   
         Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang     
         dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.             
                                                                          
8.  JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                             
    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini sama dengan jangka waktu pelaksanaan
    pekerjaan konstruksi/fisik Rehabilitasi Makam Taman yaitu 75 (tujuh puluh lima)
                                                                          
    hari kalender                                                         
                                                                          
10. KELUARAN                                                              
    Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini harus memenuhi kriteria
    sebagai berikut :                                                     
    1. Laporan bulanan, berisi antara lain laporan realisasi program pelaksanaan
      dilapangan pada periode bulan yang bersangkutan. Penyimpangan yang  
      terjadi, langkah-langkah yang sudah diambil serta rencana kegiatan periode
                                                                          
      bulan berikut.                                                      
    2. Laporan akhir pekerjaan pengawasan, berisi antara lain laporan seluruh
      kegiatan proyek, penyimpangan yang terjadi, solusi permasalahan yang
      diambil, dilengkapi dengan data-data dan besaran proyek yang sudah selesai
      dilaksanakan, seluruh berita acara dan rekaman kegiatan, foto-foto proyek,
      dilampiri dengan as-built drawing yang dibuat oleh kontraktor dan manual
      pemeliharaan bangunan.                                              
      a. Mutu :  Kualitas Bahan dan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
      b. Kuantitas : Perhitungan Kuantitas pelaksanaan pekerjaan yang akurat
                                                                          
      c. Waktu   :  Kegiatan selesai tepat waktu                          
      d. Tertib administrasi                                              
                                                                          
11. LAPORAN                                                               
    Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :     
    a. Laporan Bulanan, berisi :                                          
      1. Surat Pengantar                                                  
      2. Ringkasan Kemajuan fisik dan keuangan proyek dan masalah yang ada
      3. Jadwal Pelaksanaan dengan kurva “ S ”                            
                                                                          
      4. Daftar peralatan kontraktor                                      
      5. Daftar personil kontraktor                                       
                                                                          
                                                                          
Uraian Singkat Pengawasan Rehabilitasi Makam Taman              2         
      6. Surat Perintah Perubahan (CCO) bila ada                          
      7. Foto-foto kegiatan                                               
      8. Laporan mengenai personil Konsultan                              
                                                                          
    b. Laporan Akhir, berisi :                                            
      1. Uraian pelaksanaan kegiatan proyek dari awal hingga selesai untuk masing-
         masing lokasi.                                                   
      2. Membuat laporan akhir tentang kegiatan konsultan selama masa     
                                                                          
         penugasannya sebagai konsultan pengawas dalam buku tersendiri.   
                                                                          
                                                                          
12. KETENTUAN-KETENTUAN                                                   
    a. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari informasi
      yang dibutuhkan selama selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat
      Pembuat Komitmen.                                                   
    b. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
      untuk pelaksanaan tugasnya baik yang berasal dari proyek/ bagian proyek
                                                                          
      maupun yang dicari sendiri.                                         
    c. Dalam pelaksanaan pekerjaannya, selain diperiksa oleh pengelola proyek
      kegiatan dan produk pengawasan setiap saat direview/ diperiksa oleh tim
      proyek.                                                             
    Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pekerjaan
    selesai sebanyak 3 (tiga) buku laporan.                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       Madiun,  Mei 2025                  
                                  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                              ttd                         
                                                                          
                                   JOHAN  ANDRIYANTO, A.Md.               
                                             Penata                       
                                    NIP. 19790426 200604 1 014            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Uraian Singkat Pengawasan Rehabilitasi Makam Taman              3