Pengawasan Pengembangan Jaringan Distribusi Air Minum Dan Sambungan Rumah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10162706000
Date: 27 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 31,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 30,800,000
Winner (Pemenang): CV Bosa Lima Konsulindo
NPWP: 09*2**9****46**0
RUP Code: 54836352
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH       KOTA   MADIUN
                                                                
                              DINAS   PEKERJAAN     UMUM     DAN   PENATAAN      RUANG
                                                                
                     Graha   Krida  Praja Lt. I Jl. DI. Panjaitan No. 17  Telp. (0351)   471151
                                                     M  A D  I U N
                                                                
                                       Website  : http://www.madiunkota.go.id
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                   KERANGKA     ACUAN     KERJA  (KAK)
  PENGAWASAN        PENGEMBANGAN         JARINGAN     DISTRIBUSI    AIR MINUM      DAN   SAMBUNGAN
                                                                
                                                 RUMAH          
                                                                
                                      TAHUN     ANGGARAN      2025
                                                                
                                                                
1.  LATAR    BELAKANG                                           
                                                                
    Dalam    rangka   pelaksanaan    pekerjaan  Pengembangan       Jaringan  Distribusi  Air  minum    dan
                                                                
                                                                
    Sambungan      Rumah    pada   Tahun   Anggaran     2024   yang   akan  dilaksanakan    sebagaimana
                                                                
    tertuang   di dalam   dokumen     perencanaan     teknis, maka    untuk  mencapai     hasil pekerjaan
                                                                
                                                                
    sesuai   yang   diharapkan     secara   kualitas   maupun     kuantitas   perlu   didukung     dengan
                                                                
    pengawasan     yang  intensif.                              
                                                                
    Sebagai    acuan   dalam    pengawasan      pekerjaan    di atas  yang    akan   menggunakan       jasa
                                                                
                                                                
    konsultan   pengawas,    maka   perlu  disusun   Kerangka   Acuan    Kerja (KAK)   untuk   pengadaan
                                                                
    Jasa   Konsultansi    Pengawasan      Pengembangan       Jaringan    Distribusi   Air   Minum      dan
                                                                
                                                                
    Sambungan     Rumah.                                        
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
2.   MAKSUD      DAN   TUJUAN                                   
                                                                
    a.  Maksud                                                  
                                                                
                                                                
        Memberikan     gambaran     tentang  tugas  pokok   pengawas    dalam   melaksanakan     kegiatan
                                                                
        pengawasan     di lapangan   yang  harus   dipenuhi   dan  dipatuhi  oleh  konsultan   pengawas,
                                                                
        agar tugas  dan  kewajiban   yang   dibebankan    kepadanya   dapat  terlaksana   dengan   baik.
                                                                
                                                                
    b.  Tujuan                                                  
                                                                
        Agar  konsultan    dalam   melaksanakan     pekerjaan    selalu berpegang     pada  syarat-syarat
                                                                
                                                                
        teknis   yang    tercantum     dalam    dokumen      kontrak     atas   pekerjaan    Pengawasan
                                                                
        Pengembangan       Jaringan   Distribusi    Air  Minum      dan   Sambungan      Rumah        yang
                                                                
                                                                
        dituangkan   dalam   laporan  administrasi   yang  baik  dan  benar.
                                                                
                                                                
                                                                
3.  SASARAN                                                     
                                                                
                                                                
    Sasaran   dalam   melaksanakan    tugas  pengawasan     antara  lain mengawasi:
                                                                
    a.  Mutu   hasil pekerjaan   baik  kualitas maupun     kuantitas  selalu diutamakan,    karena   mutu
                                                                
                                                                
        pekerjaan    yang   baik  lebih   menjamin     tercapainya    umur    rencana    dari  konstruksi
                                                                
        tersebut.                                               
                                                                
                                                                
    b.  Pemeriksaaan     kuantitas   dan   perhitungan    dalam    setiap  minggunya     yang   dijadikan
                                                                
        koreksi  dari jadwal  pelaksanaan    yang  diajukan   oleh  pihak  rekanan   pelaksana   kegiatan.
                                                                
                                                                
        Selanjutnya   dapat  sebagai  acuan  dalam   proses  tagihan  pembayaran     yang   diajukan  oleh
                                                                
        kontraktor.                                             
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
Kerangka Acuan  Kerja Pekerjaan Pengawasan   Pengembangan   Jaringan  Distribusi Air Minum dan            1
                                                                
Sambungan   Rumah                                               
    d.  Melaporkan     bila  terjadi  keterlambatan     dan  membantu      mencari    jalan  keluar   agar
                                                                
                                                                
        kegiatan  selesai sesuai jadwal.                        
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
4.  NAMA     PENGGUNA      JASA                                 
                                                                
    Nama    Pengguna    Anggaran               :  THARIQ    MEGAH,     ST.
                                                                
                                                                
    Nama    Pejabat  Pembuat   Komitmen        :  HESTI   SETYORINI,    ST
                                                                
    Satuan   Kerja                             :  Dinas  Pekerjaan   Umum     Dan  Penataan   Ruang   Kota
                                                                
                                                  Madiun        
                                                                
                                                                
    Nama    Kegiatan                           :  Pengelolaan        dan      Pengembangan          Sistem
                                                                
                                                  Penyediaan     Air   Minum     (SPAM     )  di   Daerah
                                                                
                                                                
                                                  Kabupaten/    Kota.
                                                                
    Nama    Sub  Kegiatan                      :  Perluasan      Sistem    Penyediaan       Air    Minum
                                                                
                                                                
                                                  ( SPAM   ) Jaringan  Perpipaan
                                                                
    Nama    Pekerjaan                          :  Pengawasan      Pengembangan       Jaringan   Distribusi
                                                                
                                                  Air Minum    dan  Sambungan     Rumah.
                                                                
                                                                
    Sumber    Dana                             :  APBD   Tahun   Anggaran    2025
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
5.  LOKASI    KEGIATAN     DAN   SUMBER    PENDANAAN            
                                                                
    Lokasi   kegiatan  terletak  di Kelurahan    Nambangan      Lor, HPS   Pengawasan     Pengembangan
                                                                
                                                                
    Jaringan   Distribusi  Air  Minum    dan  Sambungan      Rumah    ini sebesar  Rp.  30.800.000,00     (
                                                                
    Tiga  Puluh   Juta  Delapan   Ratus  Ribu  Rupiah),   termasuk    PPN  yang   bersumber    dari  APBD
                                                                
                                                                
    Pemerintah    Kota  Madiun    Tahun  Anggaran    2025.      
                                                                
                                                                
                                                                
6.  LINGKUP,    DATA    DAN   FASILITAS   PENUNJANG             
                                                                
                                                                
    a.  Lingkup   Kegiatan                                      
                                                                
        Lingkup   Kegiatan  ini, adalah  :                      
                                                                
                                                                
        1.   Memeriksa    dan   mempelajari    dokumen     untuk   pelaksanaan    konstruksi   yang   akan
                                                                
             dijadikan  dasar  dalam  pengawasan     kegiatan  di lapangan.
                                                                
                                                                
        2.   Melaksanakan     pengukuran     dan  menentukan      titik-titik bangunan   dengan    dengan
                                                                
             kontraktor  pelaksana   yang  dituangkan    dalam   Berita Acara  Uitzetten.
                                                                
        3.   Mengawasi    pemakaian    bahan,   peralatan  dan  metode   pelaksanaan    serta mengawasi
                                                                
                                                                
             ketepatan  waktu,   dan  biaya kegiatan   konstruksi.
                                                                
        4.   Mengawasi      pelaksanaan     konstruksi    dari   segi   kualitas,   kuantitas   dan    laju
                                                                
                                                                
             pencapaian    target volume    dan  realisasi fisik pelaksanaan    sesuai  ketentuan   dalam
                                                                
             kontrak  pekerjaan   pemborongan     ;             
                                                                
                                                                
        5.   Mengumpulkan        data-data    dan    informasi    di  lapangan     untuk    memecahkan
                                                                
             persoalan  yang  terjadi selama   pelaksanaan    konstruksi.
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
Kerangka Acuan  Kerja Pekerjaan Pengawasan   Pengembangan   Jaringan  Distribusi Air Minum dan            2
                                                                
Sambungan   Rumah                                               
        6.   Menyelenggarakan        rapat-rapat    lapangan     secara   berkala,   membuat      laporan
                                                                
                                                                
             mingguan    dan   bulanan   kegiatan   pengawasan,     dengan   masukan    hasil-hasil  rapat
                                                                
             lapangan,  laporan   harian,  mingguan    dan  bulanan.
                                                                
                                                                
        7.   Meneliti  gambar-gambar      yang  akan   dilaksanakan    (Shop  Drawings)    yang  diajukan
                                                                
             oleh Kontraktor.                                   
                                                                
                                                                
        8.   Meneliti   gambar-gambar       yang   telah  sesuai   pelaksanaan     (As  Built  Drawings)
                                                                
             sebelum   serah terima  pertama    (P.1).          
                                                                
        9.   Menyusun    daftar  cacat/  kerusakan   sebelum   serah  terima  ke I.
                                                                
                                                                
        10.  Membuat    laporan   kemajuan   pelaksanaan    fisik mingguan    dan  bulanan.
                                                                
        11.  Meneliti   laporan    Harian    dan   Laporan    Mingguan      tenaga    yang   dibuat   oleh
                                                                
                                                                
             Kontrakor.                                         
                                                                
        12.  Laporan   mingguan    harus  diserahkan    paling  lambat  setiap hari  Senin  pada  minggu
                                                                
                                                                
             terakhir.                                          
                                                                
        13.  Menyusun    Berita  Acara  Kemajuan    Kegiatan,  Serah  Terima   Pertama   (P1/PHO)    ;
                                                                
        14.  Mencatat    semua    kejadian-kejadian     yang   berpengaruh      atau  berkaitan    dengan
                                                                
                                                                
             pelaksanaan   kegiatan   berlangsung   ( misal  : cuaca, kejadian  alam,  dll );
                                                                
        15.  Mengeluarkan     surat  pernyataan    kelaikan   fungsi  bangunan    gedung    yang  diawasi
                                                                
                                                                
             sebagai  dasar dalam   pengurusan    Sertifikat Laik  Fungsi  ; dan
                                                                
        16.  Melaksanakan      pengawasan     terhadap    hasil  pekerjaan    konstruksi    selama   masa
                                                                
                                                                
             pemeliharaan.                                      
                                                                
    b.  Data  dan  Fasilitas Penunjang                          
                                                                
                                                                
        1. Penyediaan    oleh pengguna    jasa                  
                                                                
           Data  dan   fasilitas yang  disediakan   oleh  pengguna    jasa  yang  dapat   digunakan    dan
                                                                
           harus  dipelihara  oleh  penyedia   jasa :           
                                                                
                                                                
           a. Laporan   dan  data                               
                                                                
           b. Staf pendamping     pengawasan                    
                                                                
                                                                
        2. Penyediaan    oleh Penyedia   Jasa                   
                                                                
           Penyedia   Jasa harus   menyediakan     fasilitas dan peralatan   yang   dipergunakan    untuk
                                                                
                                                                
           kelancaran   pelaksanaan    pekerjaan   yang  terdiri :
                                                                
           1. Kendaraan    (milik  sendiri/  sewa)              
                                                                
           2. Peralatan   (milik sendiri/  sewa)                
                                                                
                                                                
           3. Kantor   (milik sendiri/  sewa)                   
                                                                
           4. Materi   dan penggandaan     laporan              
                                                                
                                                                
           5. Pajak                                             
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
7.  METODOLOGI                                                  
                                                                
    Menurut     waktu   pelaksanaannya,     tugas-tugas   konsultan   pengawas    dapat   dikelompokkan
                                                                
                                                                
    dalam   3 (tiga) tahap,  yaitu :                            
                                                                
    a.  Tahap   permulaan                                       
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
Kerangka Acuan  Kerja Pekerjaan Pengawasan   Pengembangan   Jaringan  Distribusi Air Minum dan            3
                                                                
Sambungan   Rumah                                               
              Menyusun      program    kerja  secara  menyeluruh     mencakup     kegiatan   proyek    dari
                                                                
                                                                
        sejak  tahap   persiapan   konstruksi,   pelaksanaan     konstruksi   dan   masa    pemeliharaan
                                                                
        termasuk   serah   terima  pekerjaan    pemborong     dan   proses  perijinan  bangunan     dalam
                                                                
                                                                
        bentuk  master   program/master     schedule   proyek.  Master   program   atau  master  schedule
                                                                
        tersebut  harus   disajikan   dalam    bentuk   network    planning    ataupun    barchart    yang
                                                                
                                                                
        menjelaskan    jalur-jalur   kritis dalam    masa   kegiatan   proyek    dan   setiap  saat  harus
                                                                
        diupdate  sesuai  dengan   kebutuhan    proyek          
                                                                
              Tugas   utama   Konsultan   Pengawas    lapangan   yaitu melaksanakan     pekerjaan   teknis
                                                                
                                                                
        di Lapangan    (Field Engineering)    dan  jika terjadi adanya   perubahan    di  lapangan   maka
                                                                
        Konsultan   Pengawas     bertugas   menyiapkan     Contract   Change    Order    (CCO/    Perintah
                                                                
                                                                
        Perubahan    Kontrak)  berdasarkan    hasil “Field Enginering”.
                                                                
              Pada  kegiatan   ini disiapkan  atas dasar  suatu  design  yang  disederhanakan,     dengan
                                                                
                                                                
        gambar    tipikal  dan   penampang      standar    serta  volume    pekerjaan,    maka    sebelum
                                                                
        pekerjaan    fisik di  lapangan     dilaksanakan,    perlu   diadakan    penelitian   yang   lebih
                                                                
        mendalam     atas keadaan   lapangan,   agar  dapat  disiapkan   gambar-gambar      pelaksanaan,
                                                                
                                                                
        serta volume   pekerjaan    yang  lebih  mendekati   kebenaran/     sesuai keperluan    lapangan.
                                                                
        Berdasarkan     hasil  “Field  Enginering”     tersebut,   Konsultan    kemudian     menyiapkan
                                                                
                                                                
        Perintah   Perubahan      Kontrak    (CCO),    untuk     diajukan    kepada    Pejabat   Pembuat
                                                                
        Komitmen.                                               
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
b.  Tahap  Pelaksanaan                                          
                                                                
                                                                
    Persiapan  pelaksanaan                                      
                                                                
    a.  Memeriksa     kelengkapan    dokumen     pelaksanaan    pekerjaan    konstruksi   termasuk    izin-
                                                                
        izin yang  diperlukan   dalam   pelaksanaan   di lapangan.
                                                                
                                                                
    b.  Menyusun     jadwal    pelaksanaan    konstruksi    secara  rinci  (detail  time  schedule)    dan
                                                                
        prosedur   kerja  atau  “Standard    Operation   Procedure”    (SOP)   lapangan    yang  disetujui
                                                                
                                                                
        oleh  Pengelola   Kegiatan   dan  dijadikan   sebagai  dasar   dalam   melaksanakan     pekerjaan
                                                                
        pengawasan     di lapangan.                             
                                                                
                                                                
                Membantu      Pejabat  Pembuat    Komitmen     dalam   pengawasan     dan   pengendalian
                                                                
        pelaksanaan    Kegiatan,   sehingga    target  kegiatan   dapat   tercapai,  dengan    penekanan
                                                                
        pada  4 (empat)   hal, yaitu:                           
                                                                
                                                                
        -  Mutu           : Bahan  dan  hasil pekerjaan   sesuai spesifikasi
                                                                
                                                                
        -  Biaya          : Total biaya konstruksi   dalam  batas  nilai kontrak.
                                                                
        -  Waktu          : Kegiatan  selesai dalam  masa   kontrak.
                                                                
                                                                
        -  Legal          : Administrasi  kontrak  lengkap   dan  rapi
                                                                
        -  K3             : Keselamatan   dan  Kesehatan   Kerja
                                                                
                                                                
    PENGENDALIAN        MUTU                                    
                                                                
    Mutu    hasil pekerjaan    selalu diutamakan,     karena   mutu   pekerjaan   yang   lebih baik  lebih
                                                                
                                                                
    menjamin     tercapainya    umur    rencana    dari  rencana    konstruksi   tersebut.  Untuk    dapat
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
Kerangka Acuan  Kerja Pekerjaan Pengawasan   Pengembangan   Jaringan  Distribusi Air Minum dan            4
                                                                
Sambungan   Rumah                                               
    mengasilkan      pekerjaan   yang    mutunya     sesuai  spesifikasi,  maka    Konsultan    Pengawas
                                                                
                                                                
    Lapangan     wajib  mengadakan      pemeriksaan     dan  pengawasan      mulai  dari  mutu    maupun
                                                                
    kuantitas   bahan  sampai   cara  pelaksanaan.              
                                                                
                                                                
    Dengan    beberapa   langkah   yang  harus  ditempuh    yaitu :
                                                                
    a.  Mengawasi     dan   menyetujui    pemakaian     bahan,   peralatan    dan  metode    pelaksanaan
                                                                
                                                                
        konstruksi   termasuk     merekomendasikan        perubahan     /  substitusi   material   apabila
                                                                
        diperlukan   tanpa  merubah    nilai kontrak  pemborongan.
                                                                
    b.  Menyelenggarakan       dan  memimpin      rapat  per-operation    meeting   /  kick  off meeting,
                                                                
                                                                
        rapat  berkala  dan  rapat-rapat    khusus   dalam   rangka   pengendalian    mutu   pelaksanaan
                                                                
        konstruksi  di lapangan.                                
                                                                
                                                                
    c.  Meneliti,  memeriksa    dan   menyetujui   gambar    kerja  / shop   drawing   yang   dibuat  oleh
                                                                
        pemborong    sebelum   pekerjaan   dilaksanakan    di lapangan.
                                                                
                                                                
    d.  Menyusun     daftar   cacat  (defect  list) sebelum    serah  terima   pertama    pekerjaan    dan
                                                                
        mengawasi    / mengontrol    pelaksanaan    perbaikannya    selama  masa   pemeliharaan.
                                                                
    e.  Meneliti   dan   memeriksa     gambar    as-built   drawing    yang   dibuat   oleh   pemborong
                                                                
                                                                
        sebelum   serah  terima  pekerjaan  yang   pertama   kali.
                                                                
    PENGENDALIAN        BIAYA                                   
                                                                
                                                                
    Konsultan    pengawas    lapangan    wajib  memeriksa    kuantitas  dan   perhitungan    dalam   setiap
                                                                
    proses  tagihan   pembayaran    yang   diajukan  oleh  Kontraktor.
                                                                
                                                                
    Dengan    beberapa   langkah   yang  harus  ditempuh    yaitu :
                                                                
    a.  Menyetujui     dan   merekomendasikan         pekerjaan    tambah     kurang    disertai   dengan
                                                                
                                                                
        pertimbangan      teknis   dan    harga    kepada    Pejabat    Pembuat     Komitmen      sebelum
                                                                
        dilaksanakan   di lapangan.                             
                                                                
    b.  Menyusun     berita  acara  persetujuan   kemajuan/prestasi      pekerjaan   untuk   pembayaran
                                                                
                                                                
        angsuran.                                               
                                                                
    PENGENDALIAN        WAKTU                                   
                                                                
                                                                
    Konsultan    Pengawas   wajib  melapor   kepada   Pejabat  Pembuat    Komitmen/    Pejabat  Pelaksana
                                                                
    Teknis    Kegiatan    (PPTK)    bila  ada   masalah-masalah       konstruksi    atau   keterlambatan
                                                                
                                                                
    pekerjaan    yang  terjadi, dan  membantu      Pejabat  Pembuat    Komitmen    dalam   mencari    jalan
                                                                
    keluar   agar  kegiatan   dapat  selesai sesuai  jadwal.  Dengan    beberapa    langkah   yang   harus
                                                                
    ditempuh     yaitu :                                        
                                                                
                                                                
    a.  Mengawasi     pelaksanaan    pekerjaan    konstruksi   dari  segi  kualitas,  kuantitas  dan   laju
                                                                
        pencapaian    volume/realisasi    fisik berdasarkan   jadwal   yang   sudah  disepakati   sebelum
                                                                
                                                                
        pelaksanaan   pekerjaan   dimulai.                      
                                                                
    b.  Menyusun      updating    time    schedule    pelaksanaan     apabila    terjadi  penyimpangan
                                                                
                                                                
        pelaksanaan    di lapangan    terhadap   master   schedule   dalam   rangka   pencapaian    target
                                                                
        yang  sudah  disepakati  sebelumnya.                    
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
Kerangka Acuan  Kerja Pekerjaan Pengawasan   Pengembangan   Jaringan  Distribusi Air Minum dan            5
                                                                
Sambungan   Rumah                                               
    LEGAL   / ADMINISTRASI       PELAKSANAAN      KONSTRUKSI    
                                                                
                                                                
    Membantu      Pejabat   Pembuat    Komitmen     agar   semua   administrasi   kontrak    dan  laporan
                                                                
    tersusun   lengkap,   terkoreksi  dan   rapi. Dengan    beberapa    langkah   yang   harus  ditempuh
                                                                
                                                                
    yaitu:                                                      
                                                                
    a.  Menyusun     laporan    mingguan,     bulanan   dan   laporan    akhir  pekerjaan    pengawasan
                                                                
                                                                
        berdasarkan   pemantauan     pelaksanaan    konstruksi. 
                                                                
    b.  Menyusun     berita acara  persetujuan   kemajuan    pekerjaan   untuk   pembayaran     angsuran,
                                                                
        pemeliharaan    pekerjaan   dan  serah  terima  pertama   dan  kedua  pekerjaan   konstruksi.
                                                                
                                                                
    c.  Menyusun     manual,   yang   mencakup     antara  lain petunjuk    penggunaan,    pemeliharaan
                                                                
        dan  perawatan     bangunan     gedung    termasuk    fasilitas pendukungnya      serta  petunjuk
                                                                
                                                                
        yang  menyangkut     peralatan  dan  perlengkapan    mekanikal    elektrikelnya.
                                                                
    d.  Mengeluarkan     surat pernyataan    kelaikan  fungsi  bangunan    gedung   sebagai  dasar  dalam
                                                                
                                                                
        pengurusan    Sertifikat Laik Fungsi.                   
                                                                
    PENGENDALIAN        KESELAMATAN       DAN   KESEHATAN      KERJA  (K3)
                                                                
    Konsultan    Pengawas    wajib  mengadakan     pemeriksaaan     terhadap   pelaksanaan    SMK3    yang
                                                                
                                                                
    diterapkan    oleh Kontraktor,   mengecek    keberadaaan    dan  kelayakan    fasilitas K3 Kontraktor
                                                                
    serta  melaporkan     secara  reguler  kepada    PPK  terhadap   hasil  penerapan    pelaksanaan    K3
                                                                
                                                                
    oleh  Kontaktor   demi   mencegah    terjadinya   kecelakaan   kerja  dan  terciptanya   tempat  kerja
                                                                
    yang   aman   dan  efisien.                                 
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
c.  Tahap  Penyelesaian   Konstruksi                            
                                                                
                                                                
    Pada  tahap  penyelesaian   tugas  dan  kewajiban   Konsultan   Pengawas    adalah:
                                                                
    -   Memeriksa    gambar   As  Built                         
                                                                
                                                                
    -   Membantu     pelaksanaan    Penyerahan    Pekerjaan     
                                                                
    Gambar    As Built  tidak harus   dilakukan   setelah  pekerjaan   semua   selesai, melainkan    dapat
                                                                
                                                                
    dilakukan   secara  bertahap   per  bagian  pekerjaan   yang   sudah   selesai, sebagai  kelengkapan
                                                                
    dokumen     Penyerahan    Pekerjaan.   Selain  itu  membantu     dalam   pemeriksaaan     akhir   hasil
                                                                
    pekerjaan   yang   dilaksanakan    oleh   kontraktor,   serta  menyusun     daftar  kekurangan     dan
                                                                
                                                                
    kerusakan    pekerjaan   yang   masih   harus  dilengkapi   dan   disempurnakan      oleh  Kontraktor
                                                                
    dalam   masa   tenggang,   membantu      dalam   penyiapan    berita  acara   Penyerahan    Pekerjaan
                                                                
                                                                
    serta dokumen-dokumen        pendukung    lainnya.          
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
d.  Tahap  Pemeliharaan                                         
                                                                
    Pada  tahap  pemeliharaan,    konsultan   pengawas    wajib melakukan     pengawasan    berkala   pada
                                                                
                                                                
    saat masa  pemeliharaan     sampai   dilakukan   serah  terima  akhir (Final Hand   Over)   pekerjaan
                                                                
    konstruksi.  Konsultan    Pengawas    melaporkan    segala  kerusakan    bangunan    pada   saat masa
                                                                
    pemeliharaan     kepada    Pejabat   Pembuat     Komitmen      untuk   selanjutnya    ditindaklanjuti
                                                                
                                                                
    perbaikan   oleh Kontraktor.                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
Kerangka Acuan  Kerja Pekerjaan Pengawasan   Pengembangan   Jaringan  Distribusi Air Minum dan            6
                                                                
Sambungan   Rumah                                               
8.  JANGKA     WAKTU     PELAKSANAAN                            
                                                                
                                                                
    Jangka    waktu    pelaksanaan     pekerjaan    ini  sama   dengan     jangka   waktu    pelaksanaan
                                                                
    pekerjaan   konstruksi/   fisik atau 90  (Sembilan   Puluh)  hari  kalender.
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
9.  KUALIFIKASI     PENYEDIA    JASA                            
                                                                
                                                                
    Memiliki    ijin berusaha   di  bidang   jasa konsultansi   dan   SBU   bidang   Usaha    Pengawasan
                                                                
    Rekayasa,    sub bidang   Jasa  Pengawas    Pekerjaan  Konstruksi   Teknik   Sipil Air  (RE203)    atau
                                                                
                                                                
    Jasa  Rekayasa    Pekerjaan    Teknik   Sipil  Sumber    Daya   Air  (RK002)    yang   masih   berlaku
                                                                
                                                                
    dengan   kualifikasi usaha  kecil.                          
                                                                
    Berpengalaman     dalam   pengawasan    pembangunan     konstruksi  teknik  sipil air.
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
10. TENAGA     PROFESIONAL      DAN   SUB  PROFESIONAL          
                                                                
                                                                
      A.   TENAGA     PROFESIONAL                               
                                                                
           Tenaga   Ahli yang  diperlukan   untuk   melaksanakan     pekerjaan   ini adalah  :
                                                                
                                                                
           1.   Team   Leader                                   
                                                                
               Team   Leader  disyaratkan   seorang   Sarjana  Teknik   Strata Satu (S1)  Jurusan  Teknik
                                                                
               Sipil, yang   memiliki    SKA   Ahli  Teknik    Sumber    Daya   Air  (211)   bersertifikat
                                                                
                                                                
               minimal    Ahli Muda    atau  Sertifikat Kompetensi     Ahli Sumber    Daya   Air  minimal
                                                                
               Ahli  Muda     (jenjang  7)   sebanyak   1   (satu)  orang,  berpengalaman       di bidang
                                                                
                                                                
               pengawasan        konstruksi     minimal      1    tahun.     Team      leader    bertugas
                                                                
               mengkoordinasikan        seluruh    pekerjaan    baik    teknis   maupun      administrasi.
                                                                
                                                                
               Mengarahkan       dan   mengendalikan       mutu,    kualitas,  serta   waktu    pekerjaan
                                                                
               konstruksi.                                      
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
      B.   TENAGA    PENDUKUNG                                  
                                                                
           1.   Pengawas                                        
                                                                
                                                                
               Pengawas     disyaratkan    minimal     STM    Bangunan,     sebanyak    2   (dua)   orang,
                                                                
               berpengalaman      di  bidang   pengawasan     konstruksi   teknik   sipil air, minimal    1
                                                                
                                                                
               tahun.  Pengawas    bertugas   untuk   mengawasi,    mengarahkan      dan  mengendalikan
                                                                
               mutu,   kuantitas, serta waktu   pekerjaan   konstruksi.
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
11. KELUARAN                                                    
                                                                
    Keluaran   yang   dihasilkan  dari pelaksanaan    pekerjaan   ini harus  memenuhi     kriteria sebagai
                                                                
                                                                
    berikut  :                                                  
                                                                
    1.  Laporan   bulanan,   berisi antara  lain laporan  realisasi program    pelaksanaan    di lapangan
                                                                
                                                                
        pada  periode   bulan  yang   bersangkutan.    Penyimpangan     yang   terjadi, langkah-langkah
                                                                
        yang  sudah  diambil   serta rencana   kegiatan  periode  bulan  berikut.
                                                                
                                                                
    2.  Laporan   akhir pekerjaan   pengawasan,     berisi antara  lain :
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
Kerangka Acuan  Kerja Pekerjaan Pengawasan   Pengembangan   Jaringan  Distribusi Air Minum dan            7
                                                                
Sambungan   Rumah                                               
        Laporan   seluruh  kegiatan   proyek   (laporan  harian,  mingguan,    bulanan,   penyimpangan
                                                                
                                                                
        yang   terjadi, solusi  permasalahan     yang   diambil,   dilengkapi    dengan    data-data   dan
                                                                
        besaran   kegiatan  yang   sudah   selesai dilaksanakan,   seluruh   berita  acara  dan  rekaman
                                                                
                                                                
        kegiatan,   foto-foto  proyek,    dilampiri   dengan    as-built   drawing    yang   dibuat   oleh
                                                                
        kontraktor  dan  manual    pemeliharaan    bangunan,    meliputi  :
                                                                
                                                                
        1. Mutu                 :  Kualitas  bahan   dan  hasil pekerjaan   sesuai dengan   spesifikasi
                                                                
        2. Kuantitas            :  Perhitungan    kuantitas  pelaksanaan    pekerjaan   yang  akurat
                                                                
        3. Waktu                :  Kegiatan   selesai tepat waktu
                                                                
                                                                
        4. Legal                :  Administrasi   kontrak   lengkap   dan  rapi
                                                                
        5. K3                   :  Keselamatan    dan  Kesehatan   Kerja
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
12.  LAPORAN                                                    
                                                                
                                                                
      Jenis laporan   yang  harus  diserahkan   kepada   pengguna    jasa adalah  :
                                                                
       a. Laporan  Bulanan,   berisi :                          
                                                                
           1.   Surat  Pengantar                                
                                                                
                                                                
           2.   Ringkasan   kemajuan    fisik dan  keuangan   proyek   dan  masalah   yang  ada.
                                                                
           3.   Jadwal  Pelaksanaan    dengan   kurva  “ S “    
                                                                
                                                                
           4.   Daftar  peralatan   Kontraktor                  
                                                                
           5.   Daftar  personil  Kontraktor                    
                                                                
                                                                
           6.   Surat  Perintah  Perubahan    (CCO)   bila ada  
                                                                
           7.   Foto-foto  kegiatan                             
                                                                
                                                                
         Laporan    harus  diserahkan    selambat-lambatnya      10  (sepuluh)   hari  setelah  pekerjaan
                                                                
         selesai sebanyak   5  (lima) buku   laporan.           
                                                                
       b. Laporan  Akhir,  berisi antara  lain :                
                                                                
                                                                
         Laporan      seluruh     kegiatan    proyek     (laporan     harian,     mingguan,      bulanan,
                                                                
         penyimpangan       yang  terjadi, solusi  permasalahan     yang   diambil,   dilengkapi   dengan
                                                                
                                                                
         data-data   dan  besaran   kegiatan  yang  sudah   selesai dilaksanakan,   seluruh   berita acara
                                                                
         dan   rekaman    kegiatan,   foto-foto  proyek,   dilampiri   dengan    as-built  drawing    yang
                                                                
                                                                
         dibuat  oleh  kontraktor   dan manual    pemeliharaan    bangunan,    meliputi  :
                                                                
          1.  Mutu               : Kualitas bahan  dan  hasil pekerjaan   sesuai  dengan   spesifikasi
                                                                
          2.  Kuantitas          : Perhitungan   kuantitas  pelaksanaan   pekerjaan   yang  akurat
                                                                
                                                                
          3.  Waktu              : Kegiatan  selesai tepat waktu
                                                                
          4.  Legal              : Administrasi  kontrak  lengkap   dan  rapi
                                                                
                                                                
          5.  K3                 : Keselamatan   dan  Kesehatan   Kerja
                                                                
         Laporan    harus  diserahkan    selambat-lambatnya      10  (sepuluh)   hari  setelah  pekerjaan
                                                                
                                                                
         selesai sebanyak   5  (lima) buku   laporan.           
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
Kerangka Acuan  Kerja Pekerjaan Pengawasan   Pengembangan   Jaringan  Distribusi Air Minum dan            8
                                                                
Sambungan   Rumah                                               
13. KETENTUAN-KETENTUAN                                         
                                                                
                                                                
      a. Untuk    melaksanakan     tugasnya,   konsultan   pengawas     harus  mencari    informasi   yang
                                                                
         dibutuhkan    selain dari  informasi  yang  diberikan   oleh Pejabat  Pembuat    Komitmen.
                                                                
                                                                
      b. Konsultan    pengawas    harus   memeriksa    kebenaran    informasi   yang   digunakan    dalam
                                                                
         pelaksanaan     tugasnya   baik  yang   berasal  dari  kegiatan   /  bagian   kegiatan   maupun
                                                                
                                                                
         yang   dicari sendiri.                                 
                                                                
      c. Dalam     pelaksanaan    pekerjaannya,     selain  diperiksa   oleh   pengelola    kegiatan   dan
                                                                
         produk   pengawasan     setiap saat direview   / diperiksa  oleh  team  kegiatan.
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                   Madiun,        Mei  2025
                                                                
                                                                         Disusun   oleh,
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                               KEPALA    BIDANG    CIPTA   KARYA
                                                                
                                                                             Selaku
                                                               PEJABAT   PEMBUAT     KOMITMEN
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                     HESTI   SETYORINI,    ST
                                                                
                                                                        Penata  Tingkat  I
                                                                
                                                                NIP. 19861226     200901    2 005
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
Kerangka Acuan  Kerja Pekerjaan Pengawasan   Pengembangan   Jaringan  Distribusi Air Minum dan            9
                                                                
Sambungan   Rumah