Pengawasan Rehabilitasi Mall Pelayanan Publik (Mpp)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10175142000
Date: 4 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 96,668,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 96,600,000
Winner (Pemenang): CV Satuarah
NPWP: 09*0**0****46**0
RUP Code: 54365861
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KOTA MADIUN                         
                  DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG               
             Graha Krida Praja Lt. I Jl. DI. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 471151
                               M A D I U N                              
                       Website : http://www.madiunkota.go.id            
                                                                        
                                                                        
                     KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                         
          PENGAWASAN REHABILITASI MALL PELAYANAN PUBLIK (MPP)           
                       TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
   Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Mall Pelayanan Publik (MPP) pada
   Tahun Anggaran 2025 yang akan dilaksanakan sebagaimana tertuang di dalam dokumen
   perencanaan teknis, maka untuk mencapai hasil pekerjaan sesuai yang diharapkan secara
                                                                        
   kualitas maupun kuantitas perlu didukung dengan pengawasan yang intensif.
   Sebagai acuan dalam pengawasan pekerjaan di atas yang akan menggunakan jasa
                                                                        
   konsultan pengawas, maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan
   Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Mall Pelayanan Publik (MPP).
                                                                        
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                        
   a. Maksud                                                            
     Memberikan gambaran tentang tugas pokok pengawas dalam melaksanakan kegiatan
                                                                        
     pengawasan di lapangan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh konsultan pengawas,
     agar tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya dapat terlaksana dengan baik.
                                                                        
   b. Tujuan                                                            
     Agar konsultan dalam melaksanakan pekerjaan selalu berpegang pada syarat-syarat
     teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak atas pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi
                                                                        
     Mall Pelayanan Publik (MPP) yang dituangkan dalam laporan administrasi yang baik
     dan benar.                                                         
                                                                        
                                                                        
3. SASARAN                                                              
                                                                        
   Sasaran dalam melaksanakan tugas pengawasan antara lain mengawasi:   
   a. Mutu hasil pekerjaan baik kualitas maupun kuantitas selalu diutamakan, karena mutu
                                                                        
     pekerjaan yang baik lebih menjamin tercapainya umur rencana dari konstruksi
     tersebut.                                                          
                                                                        
   b. Pemeriksaaan kuantitas dan perhitungan dalam setiap minggunya yang dijadikan
     koreksi dari jadwal pelaksanaan yang diajukan oleh pihak rekanan pelaksana kegiatan.
                                                                        
     Selanjutnya dapat sebagai acuan dalam proses tagihan pembayaran yang diajukan oleh
     kontraktor.                                                        
   d. Melaporkan bila terjadi keterlambatan dan membantu mencari jalan keluar agar
                                                                        
     kegiatan selesai sesuai jadwal.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Mall Pelayanan Publik (MPP) 1
4. NAMA PENGGUNA JASA                                                   
   Nama Pengguna Anggaran   : THARIQ MEGAH, ST                          
                                                                        
   Nama Pejabat Pembuat Komitmen : HESTI SETYORINI, ST                  
   Satuan Kerja             : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota
                                                                        
                              Madiun                                    
   Nama Kegiatan            : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah
                                                                        
                              Daerah  Kabupaten/Kota, Pemberian Izin    
                              Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik
                                                                        
                              Fungsi Bangunan Gedung                    
   Nama Sub Kegiatan        : Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan 
                              Pembongkaran Bangunan Gedung  Untuk       
                                                                        
                              Kepentingan Strategis Daerah Kab/Kota     
   Nama Pekerjaan           : Pengawasan Rehabilitasi Mall Pelayanan Publik
                                                                        
                              (MPP)                                     
   Sumber Dana              : APBD Tahun Anggaran 2025                  
                                                                        
                                                                        
5. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN                                 
                                                                        
   Lokasi kegiatan terletak di Jl. Trunojoyo Kota Madiun. HPS Pengawasan Rehabilitasi Mall
   Pelayanan Publik (MPP) ini sebesar Rp. 96.600.000,00 (Sembilan puluh enam juta enam
                                                                        
   ratus ribu rupiah), termasuk PPN yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Madiun
   Tahun Anggaran 2025.                                                 
                                                                        
                                                                        
6. LINGKUP, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG                                
   a. Lingkup Kegiatan                                                  
                                                                        
     Lingkup Kegiatan ini, adalah :                                     
     1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
                                                                        
        dijadikan dasar dalam pengawasan kegiatan di lapangan.          
     2. Melaksanakan pengukuran dan menentukan titik-titik bangunan dengan dengan
                                                                        
        kontraktor pelaksana yang dituangkan dalam Berita Acara Uitzetten.
     3. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi
                                                                        
        ketepatan waktu, dan biaya kegiatan konstruksi.                 
     4. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
                                                                        
        pencapaian target volume dan realisasi fisik pelaksanaan sesuai ketentuan dalam
        kontrak pekerjaan pemborongan ;                                 
                                                                        
     5. Mengumpulkan data-data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
        persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Mall Pelayanan Publik (MPP) 2
     6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
                                                                        
        mingguan dan bulanan kegiatan pengawasan, dengan masukan hasil-hasil rapat
        lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan.                 
                                                                        
     7. Meneliti gambar-gambar yang akan dilaksanakan (Shop Drawings) yang diajukan
        oleh Kontraktor.                                                
                                                                        
     8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai pelaksanaan (As Built Drawings)
        sebelum serah terima pertama (P.1).                             
                                                                        
     9. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima ke I.     
     10. Membuat laporan kemajuan pelaksanaan fisik mingguan dan bulanan.
                                                                        
     11. Meneliti laporan Harian dan Laporan Mingguan tenaga yang dibuat oleh
        Kontrakor.                                                      
     12. Laporan mingguan harus diserahkan paling lambat setiap hari Senin pada minggu
                                                                        
        terakhir.                                                       
     13. Menyusun Berita Acara Kemajuan Kegiatan, Serah Terima Pertama (P1/PHO) ;
                                                                        
     14. Mencatat semua kejadian-kejadian yang berpengaruh atau berkaitan dengan
        pelaksanaan kegiatan berlangsung ( misal : cuaca, kejadian alam, dll );
                                                                        
     15. Melaksanakan pengawasan terhadap hasil pekerjaan konstruksi selama masa
        pemeliharaan.                                                   
                                                                        
   b. Data dan Fasilitas Penunjang                                      
     1. Penyediaan oleh pengguna jasa                                   
                                                                        
       Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan
       harus dipelihara oleh penyedia jasa :                            
                                                                        
       a. Laporan dan data                                              
       b. Staf pendamping pengawasan                                    
     2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa                                   
                                                                        
       Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
       kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang terdiri :                  
                                                                        
       1. Kendaraan (milik sendiri/ sewa)                               
       2. Peralatan (milik sendiri/ sewa)                               
                                                                        
       3. Kantor (milik sendiri/ sewa)                                  
       4. Materi dan penggandaan laporan                                
                                                                        
       5. Pajak                                                         
                                                                        
                                                                        
7. METODOLOGI                                                           
   Menurut waktu pelaksanaannya, tugas-tugas konsultan pengawas dapat dikelompokkan
                                                                        
   dalam 3 (tiga) tahap, yaitu :                                        
   a. Tahap permulaan                                                   
         Menyusun program kerja secara menyeluruh mencakup kegiatan proyek dari
                                                                        
     sejak tahap persiapan konstruksi, pelaksanaan konstruksi dan masa pemeliharaan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Mall Pelayanan Publik (MPP) 3
     termasuk serah terima pekerjaan pemborong dan proses perijinan bangunan dalam
                                                                        
     bentuk master program/master schedule proyek. Master program atau master schedule
     tersebut harus disajikan dalam bentuk network planning ataupun barchart yang
                                                                        
     menjelaskan jalur-jalur kritis dalam masa kegiatan proyek dan setiap saat harus
     diupdate sesuai dengan kebutuhan proyek                            
                                                                        
         Tugas utama Konsultan Pengawas lapangan yaitu melaksanakan pekerjaan teknis
     di Lapangan (Field Engineering) dan jika terjadi adanya perubahan di lapangan maka
                                                                        
     Konsultan Pengawas bertugas menyiapkan Contract Change Order (CCO/ Perintah
     Perubahan Kontrak) berdasarkan hasil “Field Enginering”.           
                                                                        
         Pada kegiatan ini disiapkan atas dasar suatu design yang disederhanakan, dengan
     gambar tipikal dan penampang standar serta volume pekerjaan, maka sebelum
     pekerjaan fisik di lapangan dilaksanakan, perlu diadakan penelitian yang lebih
                                                                        
     mendalam atas keadaan lapangan, agar dapat disiapkan gambar-gambar pelaksanaan,
     serta volume pekerjaan yang lebih mendekati kebenaran/ sesuai keperluan lapangan.
                                                                        
     Berdasarkan hasil “Field Enginering” tersebut, Konsultan kemudian menyiapkan
     Perintah Perubahan Kontrak (CCO), untuk diajukan kepada Pejabat Pembuat
                                                                        
     Komitmen.                                                          
                                                                        
                                                                        
b. Tahap Pelaksanaan                                                    
  Persiapan pelaksanaan                                                 
                                                                        
  a. Memeriksa kelengkapan dokumen pelaksanaan pekerjaan konstruksi termasuk izin-
     izin yang diperlukan dalam pelaksanaan di lapangan.                
                                                                        
  b. Menyusun jadwal pelaksanaan konstruksi secara rinci (detail time schedule) dan
     prosedur kerja atau “Standard Operation Procedure” (SOP) lapangan yang disetujui
     oleh Pengelola Kegiatan dan dijadikan sebagai dasar dalam melaksanakan pekerjaan
                                                                        
     pengawasan di lapangan.                                            
          Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengawasan dan pengendalian
                                                                        
     pelaksanaan Kegiatan, sehingga target kegiatan dapat tercapai, dengan penekanan
     pada 4 (empat) hal, yaitu:                                         
                                                                        
     -                                                                  
       Mutu    : Bahan dan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi           
     -                                                                  
       Biaya   : Total biaya konstruksi dalam batas nilai kontrak.      
     -                                                                  
       Waktu   : Kegiatan selesai dalam masa kontrak.                   
     -                                                                  
       Legal   : Administrasi kontrak lengkap dan rapi                  
     -                                                                  
       K3      : Keselamatan dan Kesehatan Kerja                        
   PENGENDALIAN MUTU                                                    
   Mutu hasil pekerjaan selalu diutamakan, karena mutu pekerjaan yang lebih baik lebih
   menjamin tercapainya umur rencana dari rencana konstruksi tersebut. Untuk dapat
   mengasilkan pekerjaan yang mutunya sesuai spesifikasi, maka Konsultan Pengawas
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Mall Pelayanan Publik (MPP) 4
   Lapangan wajib mengadakan pemeriksaan dan pengawasan mulai dari mutu maupun
                                                                        
   kuantitas bahan sampai cara pelaksanaan.                             
   Dengan beberapa langkah yang harus ditempuh yaitu :                  
                                                                        
   a. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan
     konstruksi termasuk merekomendasikan perubahan / substitusi material apabila
                                                                        
     diperlukan tanpa merubah nilai kontrak pemborongan.                
   b. Menyelenggarakan dan memimpin rapat per-operation meeting / kick off meeting,
                                                                        
     rapat berkala dan rapat-rapat khusus dalam rangka pengendalian mutu pelaksanaan
     konstruksi di lapangan.                                            
                                                                        
   c. Meneliti, memeriksa dan menyetujui gambar kerja / shop drawing yang dibuat oleh
     pemborong sebelum pekerjaan dilaksanakan di lapangan.              
   d. Menyusun daftar cacat (defect list) sebelum serah terima pertama pekerjaan dan
                                                                        
     mengawasi / mengontrol pelaksanaan perbaikannya selama masa pemeliharaan.
   e. Meneliti dan memeriksa gambar as-built drawing yang dibuat oleh pemborong
                                                                        
     sebelum serah terima pekerjaan yang pertama kali.                  
   PENGENDALIAN BIAYA                                                   
                                                                        
   Konsultan pengawas lapangan wajib memeriksa kuantitas dan perhitungan dalam setiap
   proses tagihan pembayaran yang diajukan oleh Kontraktor.             
                                                                        
   Dengan beberapa langkah yang harus ditempuh yaitu :                  
   a. Menyetujui dan merekomendasikan pekerjaan tambah kurang disertai dengan
                                                                        
     pertimbangan teknis dan harga kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebelum
     dilaksanakan di lapangan.                                          
                                                                        
   b. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan/prestasi pekerjaan untuk pembayaran
     angsuran.                                                          
   PENGENDALIAN WAKTU                                                   
                                                                        
   Konsultan Pengawas wajib melapor kepada Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Pelaksana
   Teknis Kegiatan (PPTK) bila ada masalah-masalah konstruksi atau keterlambatan
                                                                        
   pekerjaan yang terjadi, dan membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam mencari jalan
   keluar agar kegiatan dapat selesai sesuai jadwal. Dengan beberapa langkah yang harus
                                                                        
   ditempuh yaitu :                                                     
   a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
                                                                        
     pencapaian volume/realisasi fisik berdasarkan jadwal yang sudah disepakati sebelum
     pelaksanaan pekerjaan dimulai.                                     
                                                                        
   b. Menyusun updating time schedule pelaksanaan apabila terjadi penyimpangan
     pelaksanaan di lapangan terhadap master schedule dalam rangka pencapaian target
                                                                        
     yang sudah disepakati sebelumnya.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Mall Pelayanan Publik (MPP) 5
   LEGAL / ADMINISTRASI PELAKSANAAN KONSTRUKSI                          
                                                                        
   Membantu Pejabat Pembuat Komitmen agar semua administrasi kontrak dan laporan
   tersusun lengkap, terkoreksi dan rapi. Dengan beberapa langkah yang harus ditempuh
                                                                        
   yaitu:                                                               
   a. Menyusun laporan mingguan, bulanan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan
                                                                        
     berdasarkan pemantauan pelaksanaan konstruksi.                     
   b. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran,
                                                                        
     pemeliharaan pekerjaan dan serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
   c. Menyusun manual, yang mencakup antara lain petunjuk penggunaan, pemeliharaan
                                                                        
     dan perawatan bangunan gedung termasuk fasilitas pendukungnya serta petunjuk
     yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikelnya.
                                                                        
                                                                        
   PENGENDALIAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)                    
   Konsultan Pengawas wajib mengadakan pemeriksaaan terhadap pelaksanaan SMK3 yang
                                                                        
   diterapkan oleh Kontraktor, mengecek keberadaaan dan kelayakan fasilitas K3 Kontraktor
   serta melaporkan secara reguler kepada PPK terhadap hasil penerapan pelaksanaan K3
                                                                        
   oleh Kontaktor demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan terciptanya tempat kerja
   yang aman dan efisien.                                               
                                                                        
                                                                        
c. Tahap Penyelesaian Konstruksi                                        
                                                                        
  Pada tahap penyelesaian tugas dan kewajiban Konsultan Pengawas adalah:
  -                                                                     
     Memeriksa gambar As Built                                          
  -                                                                     
     Membantu pelaksanaan Penyerahan Pekerjaan                          
  Gambar As Built tidak harus dilakukan setelah pekerjaan semua selesai, melainkan dapat
  dilakukan secara bertahap per bagian pekerjaan yang sudah selesai, sebagai kelengkapan
  dokumen Penyerahan Pekerjaan. Selain itu membantu dalam pemeriksaaan akhir hasil
                                                                        
  pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor, serta menyusun daftar kekurangan dan
  kerusakan pekerjaan yang masih harus dilengkapi dan disempurnakan oleh Kontraktor
                                                                        
  dalam masa tenggang, membantu dalam penyiapan berita acara Penyerahan Pekerjaan
  serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.                              
                                                                        
                                                                        
d. Tahap Pemeliharaan                                                   
  Pada tahap pemeliharaan, konsultan pengawas wajib melakukan pengawasan berkala pada
                                                                        
  saat masa pemeliharaan sampai dilakukan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan
  konstruksi. Konsultan Pengawas melaporkan segala kerusakan bangunan pada saat masa
                                                                        
  pemeliharaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk selanjutnya ditindaklanjuti
  perbaikan oleh Kontraktor.                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Mall Pelayanan Publik (MPP) 6
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                             
                                                                        
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini sama dengan jangka waktu pelaksanaan
   pekerjaan konstruksi/ fisik atau 150 (seratus lima puluh) hari kalender.
                                                                        
                                                                        
9. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA                                            
                                                                        
   Penyedia jasa disyaratkan memiliki Ijin Berusaha di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi
   dan SBU sub bidang Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian
                                                                        
   (RK001) yang masih berlaku.                                          
                                                                        
                                                                        
10. TENAGA PROFESIONAL DAN SUB PROFESIONAL                              
    A. TENAGA PROFESIONAL                                               
       Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
                                                                        
       1. Team Leader                                                   
         Team Leader disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik
                                                                        
         Sipil, yang memiliki Sertifikat Kompetensi minimal Ahli Teknik Bangunan
         Gedung Muda (jenjang 7) sebanyak 1 (satu) orang, berpengalaman di bidang
                                                                        
         pengawasan konstruksi minimal 1 tahun. Team leader bertugas    
         mengkoordinasikan seluruh pekerjaan baik teknis maupun administrasi.
                                                                        
         Mengarahkan dan mengendalikan mutu, kualitas, serta waktu pekerjaan
         konstruksi.                                                    
                                                                        
    B. TENAGA PENDUKUNG                                                 
       1. Pengawas                                                      
                                                                        
         Pengawas disyaratkan minimal STM Bangunan, sebanyak 1 (satu) orang,
         berpengalaman di bidang pengawasan konstruksi khususnya bangunan,
         minimal 1 tahun. Pengawas bertugas untuk mengawasi, mengarahkan dan
                                                                        
         mengendalikan mutu, kuantitas, serta waktu pekerjaan konstruksi.
                                                                        
                                                                        
11. KELUARAN                                                            
   Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini harus memenuhi kriteria sebagai
                                                                        
   berikut :                                                            
   1. Laporan bulanan, berisi antara lain laporan realisasi program pelaksanaan di lapangan
                                                                        
     pada periode bulan yang bersangkutan. Penyimpangan yang terjadi, langkah-langkah
     yang sudah diambil serta rencana kegiatan periode bulan berikut.   
                                                                        
   2. Laporan akhir pekerjaan pengawasan, berisi antara lain :          
     Laporan seluruh kegiatan proyek (laporan harian, mingguan, bulanan, penyimpangan
                                                                        
     yang terjadi, solusi permasalahan yang diambil, dilengkapi dengan data-data dan
     besaran kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan, seluruh berita acara dan rekaman
     kegiatan, foto-foto proyek, dilampiri dengan as-built drawing yang dibuat oleh
                                                                        
     kontraktor dan manual pemeliharaan bangunan, meliputi :            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Mall Pelayanan Publik (MPP) 7
     1. Mutu       : Kualitas bahan dan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
                                                                        
     2. Kuantitas  : Perhitungan kuantitas pelaksanaan pekerjaan yang akurat
     3. Waktu      : Kegiatan selesai tepat waktu                       
                                                                        
     4. Legal      : Administrasi kontrak lengkap dan rapi              
     5. K3         : Keselamatan dan Kesehatan Kerja                    
                                                                        
                                                                        
12. LAPORAN                                                             
                                                                        
    Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :   
    a. Laporan Bulanan, berisi :                                        
                                                                        
       1. Surat Pengantar                                               
       2. Ringkasan kemajuan fisik dan keuangan proyek dan masalah yang ada.
       3. Jadwal Pelaksanaan dengan kurva “ S “                         
                                                                        
       4. Daftar peralatan Kontraktor                                   
       5. Daftar personil Kontraktor                                    
                                                                        
       6. Surat Perintah Perubahan (CCO) bila ada                       
       7. Foto-foto kegiatan                                            
                                                                        
      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pekerjaan
      selesai sebanyak 5 (lima) buku laporan.                           
                                                                        
    b.Laporan Akhir, berisi antara lain :                               
      Laporan seluruh kegiatan proyek (laporan harian, mingguan, bulanan,
                                                                        
      penyimpangan yang terjadi, solusi permasalahan yang diambil, dilengkapi dengan
      data-data dan besaran kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan, seluruh berita acara
                                                                        
      dan rekaman kegiatan, foto-foto proyek, dilampiri dengan as-built drawing yang
      dibuat oleh kontraktor dan manual pemeliharaan bangunan, meliputi :
      1. Mutu       : Kualitas bahan dan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
                                                                        
      2. Kuantitas  : Perhitungan kuantitas pelaksanaan pekerjaan yang akurat
      3. Waktu      : Kegiatan selesai tepat waktu                      
                                                                        
      4. Legal      : Administrasi kontrak lengkap dan rapi             
      5. K3         : Keselamatan dan Kesehatan Kerja                   
                                                                        
      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pekerjaan
      selesai sebanyak 5 (lima) buku laporan.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Mall Pelayanan Publik (MPP) 8
13. KETENTUAN-KETENTUAN                                                 
                                                                        
    a. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari informasi yang
      dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                        
    b. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
      pelaksanaan tugasnya baik yang berasal dari kegiatan / bagian kegiatan maupun
                                                                        
      yang dicari sendiri.                                              
    c. Dalam pelaksanaan pekerjaannya, selain diperiksa oleh pengelola kegiatan dan
                                                                        
      produk pengawasan setiap saat direview / diperiksa oleh team kegiatan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Madiun,  Juni 2025              
           Mengetahui,                      Disusun oleh,               
                                                                        
                                                                        
   KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM        KEPALA BIDANG CIPTA KARYA         
    DAN PENATAAN RUANG KOTA                   Selaku                    
            MADIUN                    PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN          
             Selaku                                                     
       PENGGUNA ANGGARAN                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        THARIQ MEGAH, ST                 HESTI SETYORINI, ST            
          Pembina Tk. I                       Pembina                   
     NIP. 19771210 200604 1 009       NIP. 19861226 200901 2 005        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Mall Pelayanan Publik (MPP) 9