Rehab Ruang Kerja Sekretaris Daerah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10176464000
Date: 5 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Bagian Umum
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 164,268,000
Winner (Pemenang): CV Swadiri
NPWP: 012087045621000
RUP Code: 58453444
Work Location: Bagian Umum - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                              
                                                                              
1.  Lingkup                                                                   
                                                                              
    A.   Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku untuk seluruh
         bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk pelaksanaan pekerjaan Rehab Ruang Kerja
                                                                              
         Sekretaris Daerah                                                    
    B.   Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan / dilihat dan tercantum pada Bill Of Quantity (BQ).
                                                                              
    C.   Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup pekerjaan yang ditugaskan
         termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:         
         a. Pengadaan tenaga kerja .                                          
                                                                              
         b. Pengadaan Bahan / Material.                                       
         c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang ditugaskan.
                                                                              
         d. Koordinasi dengan Pemborong / pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan pada bagian pekerjan yang
           ditugaskan.                                                        
                                                                              
         e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.               
         f. Pembuatan As Built drawing (Gambar terlaksana).                   
                                                                              
    D.   Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dangan persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan dan secara
         bersama – sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam
                                                                              
         satu atau lebih dari dokumen-dokumen berikut ini :                   
         a. Gambar-gambar pelelangan / pelaksanaan.                           
         b. Persyaratan Teknis Umum / pelaksanaan pekerjaan / bahan.          
                                                                              
         c. Rincian Volume Pekerjaan / Rincian Penawaran.                     
         d. Dokumen-dokumen pelelangan / pelaksanaan yang lain.               
                                                                              
    E.   Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat diterapkan pada bagian pekerjaan
         sebagaimana diungkapkan di atas, maka bagian dari persyaratan teknis umum tersebut dengan sendirinya dianggap
                                                                              
         tidak berlaku.                                                       
2.  Referensi                                                                 
                                                                              
    A.   Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera
         dalam Normalisasi Indonesia (NI), Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun
                                                                              
         Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis - jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
          ➢ NI - 2 (1971) PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA.                
          ➢ NI - (1983) PERATURAN PERENCANAAN BANGUNAN BAJA INDONESIA (SKBI.1.3.55.1987).
                                                                              
          ➢ NI - 3 (1970) PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN BANGUNAN DI INDONESIA.   
          ➢ NI - 5 PERATURAN KONSTRUKSI KAYU INDONESIA.                       
                                                                              
          ➢ NI - 8 PERATURAN SEMEN PORTLAND INDONESIA.                        
          ➢ NI - 10 BATA MERAH SEBAGAI BAHAN BANGUNAN.                        
                                                                              
          ➢ PERATURAN PLUMBING INDONESIA.                                     
          ➢ PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK.                                 
                                                                              
          ➢ STANDART NASIONAL INDONESIA.                                      
          ➢ ASTM, JJ dan lain sebagianya yang dianggap berhubungan dengan bagian pekerjaan ini.
                                                                              
         Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang tersebut di atas, maupun standart-
         standart nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart Internasional yang berlaku atau pekerjaan pekerjaan
         tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan /
                                                                              
         pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
    B.   Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam persyaratan teknis umum /
                                                                              
         khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang disebutkan di atas, maka atas bagian pekerjaan tersebut
         pemborong harus mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut guna disepakati oleh direksi untuk
                                                                              
         dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :                         
          a. Standart / norma / kode / pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjan bersangkutan yang diterbitkan
                                                                              
            oleh Instansi / Institusi / Asosiasi Profesi / Asosiasi Produsen / Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang
            berwewenang / berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional, sejauh bahwa
                                                                              
            atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi / Pengawas.  
          b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga pengujian yang diakui secara Nasional
            / Internasional.                                                  
                                                                              
3.  Bahan                                                                     
    A. Baru / Bekas                                                           
                                                                              
       Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini harus merupakan
       bahan yang baru, penggunaan barang bekas dalam komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan.
                                                                              
    B. Tanda Pengenal                                                         
       a. Dalam hal dimana pabrik / produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk bahan yang dihasilkan, baik
                                                                              
          berupa cap / merk dagang pengenal pabrik / produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
          mengandung tanda pengenal tersebut.                                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       b. Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll) kecuali ditetapkan oleh Direksi /
                                                                              
          Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang sama harus diberi tanda pengenal untuk membedakan satu bahan
          dari bahan lainnya. Tanda pengenal ini bisa berupa warna atau tanda-tanda lain yang mana harus sesuai dengan
                                                                              
          referensi pada I.2. tersebut di atas atau dalam hal dimana tidak / belum ada pengaturan yang jelas mengenai itu, hal
          ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk direksi / Pengawas.          
                                                                              
    C. Merk Dagang dan Kesetarafan.                                           
       a. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan / produk di dalam Persyaratan Teknis Umum, secara umum
                                                                              
          harus diartikan sebagai persyaratan kesetarafan kualitas penampilan (Performance) dari bahan / produk tersebut,
          yang mana dinyatakan dengan kata-kata “atau yang setaraf “.         
                                                                              
       b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan / produk lain yang dapat dibuktikan
          mempunyai kwalitas penampilan yang setaraf dengan bahan / produk yang memakai merk dagang yang disebutkan,
          dapat diterima sejauh bahwa untuk itu sebelumnya telah diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi / Pengawas atas
                                                                              
          Kesetarafan tersebut.                                               
       c. Penggunaan Bahan / Produk yang disetujui sebagai “setaraf” tidak dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan
                                                                              
          karenanya perbedaan harga dengan bahan produk yang disebutkan merk dagangnya atau diabaikan.
       d. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam negeri lebih diutamakan.
                                                                              
    D. Penggantian (Substitusi)                                               
       a. Pemborong / supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan / produk lain dengan penampilan
                                                                              
          yang setaraf dengan yang dipersyaratkan.                            
       b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada dengan bahan / produk yang
                                                                              
          dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
          1. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan pemborong / suplier seperti dipersyaratkan, maka
            perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
                                                                              
                                                                              
          2. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi / Pengawas dan pemberi Tugas sebagai masukan
                                                                              
            (Input) baru yang menyangkut nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat
            diperkenankan.                                                    
                                                                              
    E. Persetujuan Bahan                                                      
       a. Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat agar sebelum sesuatu bahan /
                                                                              
          produk akan dibeli / dipesan / diproduksi, terlebih dahulu dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas atau
          kesesuaian dari bahan / Produk tersebut pada Persyaratan Teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis
                                                                              
          yang dilampirkan pada contoh / brosur dari bahan / produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi /
          Pengawas Lapangan.                                                  
       b. Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas sepenuhnya merupakan tanggung jawab
                                                                              
          pemborong / suplier, yang mana tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan apapun.
       c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti tersebut di atas tidak melepaskan tanggung
                                                                              
          jawab Pemborong / Supplier dari kewajibannya dalam Perjanjian Kerja ini mengadakan bahan / Produk yang sesuai
          dengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan diterima / disetujuinya seluruh bahan / produk yang
                                                                              
          digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.         
    F. Contoh                                                                 
                                                                              
       Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan / produk kepada Direksi / Pengawas harus disertakan contoh dari
       bahan / produk tesebut dengan ketentuan sebagai berikut:               
                                                                              
       a. Jumlah Contoh                                                       
          1. Untuk bahan / produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat pengujian yang dapat disetujui / diterima oleh
            Direksi / Pengawas sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian kepada Direksi / Pengawas harus
                                                                              
            diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur
            pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan / Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi
                                                                              
            / Pengawas.                                                       
          2. Untuk Bahan / produk atau mana dapat ditunjukan sertifikat pengujian yang dapat disetujui / diterima oleh
                                                                              
            Direksi / Pengawas, kepada Direksi / Pengawas harus diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing masing
            disertai dengan salinan sertifikat pengujian yang bersangkutan.   
                                                                              
       b. Contoh yang Disetujui                                               
          1. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi / Pengawas atau contoh yang telah memperoleh persetujuan dari
                                                                              
            Direksi / Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu, oleh
            Direksi / pengawas harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang
            semuanya akan dipegang oleh Direksi / Pengawas. Bila dikehendaki, Pemborong / Supplier dapat meminta
                                                                              
            sejumlah set tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk
            kepentingan Dokumentasi sendiri. Dengan demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Direksi /
                                                                              
            Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
          2. Pada waktu Direksi / Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk
                                                                              
            pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan, Pemborong berhak meminta kembali contoh tersebut untuk
            dipasangkan pada pekerjaan.                                       
                                                                              
       c. Waktu Persetujuan Contoh                                            
          1. Adalah tanggung jawab dari pemborong / supllier untuk mengajukan contoh pada waktunya, sedemikian
                                                                              
            sehingga pemberian persetujuan atau contoh tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal
            pengadaan bahan.                                                  
          2. Untuk bahan / produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan pada suatu merk dagang
                                                                              
            tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam waktu 3 ( tiga ) hari kerja. Dalam
            hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan diluar persyaratan teknis (seperti
                                                                              
            penentuan model, warna, dll), maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 10 (
            sepuluh ) hari kerja.                                             
                                                                              
          3. Untuk bahan / produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan suatu merk dagang yang
            disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam waktu 10 ( sepuluh ) hari
                                                                              
            kerja sejak dilengkapinya pembuktian kesetarafan.                 
          4. Untuk bahan / Produk yang bersifat pengganti / substitusi, keputusan persetujuan akan diberikan oleh Direksi /
                                                                              
            Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan
            pertimbangan.                                                     
          5. Untuk bahan / produk yang bersifat peralatan / perlengkapan atau pun produk yang lain karena sifat / jumlah /
                                                                              
            harga pengadaanya tidak memungkinkan untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan / produk jadi permintaan
            persetujuan bisa diajukan berdasarkan Brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
                                                                              
            ➢  Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik / produsen.
            ➢  Surat surat seperlunya dari agen / importer, sesuai keagenan, surat jaminan suku cadang dan jasa purna
                                                                              
               (after sales service) dan lain-lain.                           
            ➢  Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
                                                                              
            ➢  Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan dokumen-dokumen lain sesuai petunjuk Direksi / Pengawas.
          6. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan, keputusan atau contoh dari bahan / Produk
                                                                              
            yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi / Pengawas, maka dengan
            sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi / Pengawas.
    G. Penyimpanan Bahan                                                      
                                                                              
       a. Persetujuan atas suatu bahan / produk harus diartikan sebagai perijinan untuk memasukan bahan produk tersebut
          dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan / produk
                                                                              
          tidak layak untuk dipakai dalam pekerjaan, Direksi / Pengawas berhak memerintahkan agar :
          1. Bahan atau Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk dipakai.
                                                                              
          2. Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan / produk tersebut segera dikeluarkan dari lokasi
            pekerjaan selama 2 x 24 jam untuk diganti dengan yang memenuhi persyaratan.
                                                                              
       b. Untuk bahan / produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu penyimpanannya harus dikelompokan
          menurut umur pemakaian tersebut yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai
                                                                              
          berikut:                                                            
          1. Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama penggunaan ini.
          2. Berukuran minimal 40 x 60 cm.                                    
                                                                              
          3. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah.                
          4. Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.                        
                                                                              
       c. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa sehingga bahan yang terlebih dahulu
          masuk akan lebih dulu pula dikeluarkan untuk dipakai dalam pekerjaan.
                                                                              
4.  Pelaksanaan                                                               
    A.  Rencana Pelaksanaan                                                   
                                                                              
       a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh kedua belah pihak, pemborong
          harus menyerahkan kepada Direksi / Pengawas sebuah “Network Planning” mengenai seluruh kegiatan yang perlu
                                                                              
          dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram mana dinyatakan pula urutan serta kaitan / hubungan
          antara seluruh kegiatan-kegiaan tersebut.                           
       b. Kegiatan kegiatan Pemborong untuk / selama masa pengadaan / pembelian serta waktu pengiriman / pengangkutan
                                                                              
          dari :                                                              
          1. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan / pembantu.
                                                                              
          2. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan                       
       c. Kegiatan kegiatan Pemborong untuk / selama waktu fabrikasi, pemasangan dan pembangunan.
                                                                              
       d. Pembuatan gambar-gambar kerja.                                      
       e. Permintaaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
                                                                              
       f. Harga borongan dari masing masing kegiatan tersebut.                
       g. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.                             
                                                                              
       h. Direksi / Pengawas akan memeriksa rencana kerja Pemborong dan memberikan tanggapan dalam waktu 2 (dua)
          minggu.                                                             
       i. Pemborong harus memasukkan kembali perbaikan / penyempurnaan atau rencana kerja kepada Direksi / Pengawas
                                                                              
          dan meminta diadakannya perbaikan / penyempurnaan atau rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari
          sebelum dimulainya pelaksanaan.                                     
                                                                              
       j. Pemborong tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum adanya persetujuan dari Direksi /
          Pengawas atau rencana kerja ini. Kecuali dapat dibuktikan bahwa Direksi / Pengawas telah melalaikan
                                                                              
          kewajibannya untuk memeriksa rencana kerja Pemborong pada waktunya, maka kegagalan Pemborong untuk
          memulai pekerjaan sehubungan dengan belum adanya rencana kerja yang memulai pekerjaan yang disetujui
                                                                              
          Direksi, sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemborong bersangkutan.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
    B.  Gambar Kerja (Shop Drawing)                                           
       a. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawings) belum cukup memberikan
                                                                              
          petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan terlaksana, Pemborong wajib untuk mempersiapkan gambar kerja
          yang secara terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
                                                                              
       b. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi / Pegawas.
       c. Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi / Pengawas untuk mendapatkan persetujuan untuk mana gambar-
                                                                              
          gambar tersebut di atas harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga).    
       d. Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemesanan bahan atau Pelaksanaan
                                                                              
          pekerjaan dimulai.                                                  
    C. Ijin Pelaksanaan                                                       
                                                                              
       Ijin pelaksanaan paling lambat 1 ( satu ) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut, Pemborong diwajibkan untuk
       mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis kepada Direksi / Pengawas dengan dilampiri gambar kerja yang sudah
       disetujui. Ijin pelaksanaan yang disetujui sebagai pegangan Pemborong untuk melaksanakan pada bagian pekerjaan
                                                                              
       tersebut.                                                              
    D. Contoh Pekejaan ( Mock Up).                                            
                                                                              
       Bila pekerjaan dikehendaki oleh Direksi / Pengawas, Pemborong wajib menyediakan sebelum pekerjaan dimulai.
    E. Rencana Mingguan dan Bulanan.                                          
                                                                              
       a. selambat lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan berlangsung, Pemborong
          wajib untuk menyerahkan kepada direksi / pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari
                                                                              
          berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
       b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari tiap bulan, Pemborong wajib menyerahkan kepada Direksi /
                                                                              
          pengawas suatu rencana bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari
          berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
       c. Kelalaian Pemborong untuk menyusun dan menyerahkan rencanan mingguan maupun bulanan dinilai sama dengan
                                                                              
          kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi / Pengawas dalam melaksanakan pekerjaan.
       d. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, pemborong diwajibkan untuk memberitahu Direksi / Pengawas
                                                                              
          mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.         
    F. Kwalitas Pekerjaan                                                     
                                                                              
       Pekerjaan harus dikerjakan dengan kwalitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis pekerjaan bersangkutan.
    G. Pengujian Hasil Pekerjaan                                              
                                                                              
       a. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan tolak ukur pengujian
          yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam pada Pasal I.2. dari Persyaratan Teknis Umum ini.
                                                                              
       b. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan / Lembaga yang akan melakukan pengujian dipilih atas
          persetujuan Direksi / Pengawas dari Lembaga / Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau
          Badan lain yang oleh Direksi / Pengawas dianggap memiliki obyektifitas dan Integritas yang meyakinkan. Atau hal
                                                                              
          yang terakhir ini Pemborong / supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
       c. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Pemborong.
                                                                              
       d. Dalam hal dimana Pemborong tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari bahan penguji yang ditunjuk oleh Direksi,
          Pemborong berhak mengadakan pengujian tambahan pada lembaga / Badan lain yang memenuhi persyaratan
                                                                              
          Badan Penguji seperti tersebut di atas untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh pemborong.
       e. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan kesimpulan yang berbeda,
                                                                              
          maka dapat dipilih untuk :                                          
          1. Memilih Badan / Lembaga Penguji ketiga atau kesepakatan bersama. 
                                                                              
          2. Melakukan pengujian ulang pada bahan / lembaga Penguji pertama atau kedua dengan ketentuan tambahan
            sebagai berikut :                                                 
            - Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan oleh Direksi / Pengawas dan Pemborong / supplier maupun
                                                                              
              wakil-wakilnya.                                                 
            - Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat alat penguji.
                                                                              
          3. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak sepakat untuk
            menganggapnya demikian.                                           
                                                                              
          4. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang pertama, maka semua
            akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya semua pengulangan pengujian menjadi tanggung jawab
                                                                              
            pemborong / supplier.                                             
          5. Apabila hasil pengujian ulang menunjukan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil pengujian yang kedua, maka:
                                                                              
            - 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Pemborong / Supplier akan diperlakukan sebagai
              pekerjaan tambah.                                               
            - Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan / pengulangan pengujian akan diberikan
                                                                              
              tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian bagian lain yang terkena
              akibatnya, penambahan mana besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi
                                                                              
    H. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan                                  
       a. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dangan bagian pekerjaan yang lain yang mana akan secara visual
                                                                              
          menghalangi Direksi / Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, pemborong wajib melaporkan
          secara tertulis kepada Direksi / Pengawas mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan
                                                                              
          menutupi bagian pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi / Pengawas berkesempatan secara wajar
          melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.
                                                                              
       b. Kelalaian Pemborong untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan hak kepada Direksi / Pengawas untuk
          dibelakang hari menuntut pembongkaran yang menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu
          yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemborong.      
                                                                              
                                                                              
       c. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi tidak mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan
                                                                              
          pemeriksaan yang dimaksudkan di atas, maka setelah lewat 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan, pemborong
          berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan
                                                                              
          yang ditutup tersebut.                                              
       d. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi / Pengawas atas suatu pekerjaan tidak melepaskan Pemborong dari
                                                                              
          kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborong (SPP).
       e. Walaupun telah diperiksa dan disetujui kepada Pemborong masih dapat diperintahkan untuk membongkar bagian
                                                                              
          pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang ditutupi.
    I. Kebersihan dan Keamanan                                                
       a. Pemborong bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa berada dalam keadaan rapi dan bersih.
                                                                              
       b. Pemborong bertanggung jawab atas keamanan diarea kerja, termasuk apabila diperlukan tenaga, peralatan, atau
          tanda-tanda Khusus.                                                 
                                                                              
5.  Penyelesaian Dan Penyerahan                                               
    A.  Dokumen Terlaksana (As Build Documents)                               
                                                                              
       a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Pemborong wajib menyusun Dokumen Terlaksana yang terdiri dari :
          1. Gambar-gambar terlaksana (as built drawing)                      
                                                                              
          2. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah dilaksanakan.
       b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Pemborong untuk pekerjaan:
                                                                              
          1. Pekerjaan Persiapan                                              
          2. Supply bahan, perlengkapan / peralatan kerja                     
       c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari :                               
                                                                              
          1. Dokumen pelaksanaan                                              
          2. Gambar-gambar perubahan                                          
                                                                              
          3. Perubahan Persyaratan Teknis                                     
          4. Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk Direksi / Pengawas.
                                                                              
       d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi / Pengawas
       e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan pekerjaan pekerjaan lain dengan
                                                                              
          sistem jaringan bersaluran banyak secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen
          terlaksana ini harus dilengkapi dengan daftar pesawat / instalasi / peralatan / perlengkapan yang mengidentifikasi
                                                                              
          lokasi dari masing-masing barang tersebut.                          
       f. Kecuali dengan ijin khusus dari Direksi / Pengawas dan Pemberi Tugas, Pemborong harus membuat dokumen
          terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Pemberi Tugas. Pemborong tidak dibenarkan membuat / menyimpan
                                                                              
          salinan ataupun copy dari dokumen terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.
    B.  Penyerahan                                                            
                                                                              
       Pada waktu penyerahan pekerjaan, Pemborong wajib menyerahkan kepada Pemberi Tugas :
       a. 2 (dua) dokumen terlaksana                                          
                                                                              
       b. Untuk peralatan / perlengkapan:                                     
          - 2 (dua) set pedoman operasi (operational manual)                  
                                                                              
          - suku cadang sesuai yang dipersyaratkan                            
       c. Untuk berbagai macam :                                              
                                                                              
          - Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” bila ada         
          - Minimum 1 (satu) set kunci duplikat                               
       d. Dokumen dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai, surat fiskal pajak, dan lain-lain)
                                                                              
       e. Segala macam surat jaminan berupa Guarantee / Warranty sesuai uang yang dipersyaratkan.
       f. Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Direksi / Pengawas       
                                                                              
       g. Bahan finishing cat minimal 3 (tiga) galon (masing-masing warna)    
       h. Bahan finishing lantai / dinding & atau masing masing minimal 2 m2  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
6.  Keamanan Penjagaan                                                        
                                                                              
  A. Untuk keamanan Pemborong diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga
     bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon dan taman-taman
     yang telah ada.                                                          
                                                                              
  B. Pemborong berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila bangunan yang telah terjadi kerusakan alibat
     pekerjaan ini, maka pemborong berkewajiban untuk memperbaiki / membetulkan sebagaimana mestinya.
                                                                              
  C. Pemborong harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada waktu lembur, jika Pemborong
     menggunakan aliran listrik dari bangunan / komplek, diwajibkan bagi pemborong untuk memasang meter sendiri untuk
                                                                              
     menetapkan sewa listrik yang dipakai.                                    
  D. Pemborong harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak mengurangi kebersihan dan keindahan
                                                                              
     bangunan-bangunan yang sudah ada.                                        
  E. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk Pembangunan pekerjaan sementara sesuai dengan
                                                                              
     ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketentraman
     penduduk atau jalan-jalan yang harus digunakan baik jalan perorangan atau umum, milik pemberi tugas atau milik pihak lain.
     Pemborong harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut di atas.
                                                                              
  F. Pemborong harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan raya atau jembatan yang menghubungkan
     proyek sebagai akibat dari lalu lalang peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan /
                                                                              
     material guna keperluan proyek.                                          
7.  Kesehatan Dan Keselamatan Kerja                                           
                                                                              
A.    Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan konstruksi. Pelaksanakonstruksi harus
      mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip kerja sesuai ketentuan K3 dilingkungan proyek.
                                                                              
B.    Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi kelengkapan administrasi K3, yang bisadilihat di
      pedomanperaturan K3.                                                    
                                                                              
C.    Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan perlindungan diri (personalprotective equipment),
      diantaranya:                                                            
                                                                              
        •     Pelindung mata dan wajah                                        
        •     Pelindung pendengaran                                           
                                                                              
        •     Pelindung kepala atau helm (hard hat) yang melindungi kepala karena memiliki halberikut: lapisan
              yang keras, tahan dan kuat terhadap benturan yang mengenai kepala;sistem suspensi yang ada
              didalamnya bertindak sebagai penahan goncangan                  
                                                                              
        •     Pelindung kaki berupa sepatu dan sepatu boot                    
        •     Pelindung tangan berupa sarung tangan dengan jenis-jenisnya     
                                                                              
        •     Pelindung bahaya jatuh dengan jenis-jenisnya                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                      PASAL PEKERJAAN PERSIAPAN DAN LAPANGAN                  
                                                                              
                                                                              
1.  Pekerjaan Persiapan                                                       
                                                                              
          a. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di Proyek untuk setiap saat dapat digunakan oleh direksi Lapangan
            adalah :                                                          
                                                                              
            - (satu) buah kamera                                              
            - (satu) buah alat ukur Schuitmaat.                               
            - (satu) buah alat ukur optik (theodolit / waterpass)             
                                                                              
            - (satu) buah personal komputer dan printer                       
            - (satu) buah PC (Personal Computer)                              
                                                                              
     A. Kantor Dan Gudang Kontraktor                                          
          Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat Kantor Kontraktor, barak-barak untuk pekerja atau
                                                                              
          gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya telah dapat persetujuan dari pihak Direksi /
          Pengawas berkenaan dengan konstruksi atau penempatannya.            
                                                                              
          Semua Boekeet perlengkapan Pemborong dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir (serah terima) harus
          dibongkar.                                                          
                                                                              
     B. Sarana Pekerja                                                        
          a. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang dilakukan di luar lapangan
            sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal kerja.    
                                                                              
          b. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja sehingga
            memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan                      
                                                                              
          c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan harus aman dari segala kerusakan hilang dan
            hal hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
                                                                              
     C. Pengaturan Jam Kerja Dan Pengerahan Tenaga Kerja                      
          a. Pemborong harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga kerja pengaturan jam kerja
                                                                              
            maupun penempatan bahan hendaknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pengawas lapangan.
            Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai
                                                                              
            dengan peraturan perburuhan yang berlaku.                         
          b. Kecuali ditentukan lain, Pemborong harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-fasilitas lain yang dianggap
            perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainya seperti
                                                                              
            penyediaan perlengkapan PPPK yang cukup serta pencegahan penyakit menular)
          c. Pemborong harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat pekerjaan tidak melanggar wilayah
                                                                              
            bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan pemborong harus melarang siapapun yang tidak
            berkepentingan memasuki tempat pekerjaan                          
                                                                              
     D. Perlindungan Terhadap Bangunan / Sarana Yang Ada                      
          a. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan / konstruksi sekitarnya menjadi tanggung jawab Pemborong
                                                                              
            untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas akibat pelaksanaan pekejaan.
          b. Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus selalu menjaga kondisi jalan sekitarnya dan bertanggung
                                                                              
            jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
          c. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan / menyerahkan kepada pihak yang berwenang bila
            nantinya menemukan benda-benda bersejarah.                        
                                                                              
     E. Pembersihan Dan Penebangan Pohon-Pohonan                              
          a. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
                                                                              
          b. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
     F. Penjagaan, Pemagaran Sementara, Dan Papan Nama                        
                                                                              
          a. Pemborong bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaannya yang
            dianggap peting selama pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan petugas keamanan untuk mengatur
                                                                              
            sirkulasi / arus kendaraan keluar / masuk proyek.                 
          b. Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu memberi pagar pengaman pada
                                                                              
            sekeliling site pekerjaan yang dilakukan                          
          c. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan
            pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat penimbunan bahan bahan.
                                                                              
          d. Dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan / kuat sampai pekerjaan selesai dan tampak dari luar dapat
            menunjang estetika atas kawasan yang ada.                         
                                                                              
          e. Syarat pagar pengamanan :                                        
            - Pagar dari seng gelombang                                       
                                                                              
            - Tiang Dolken minimum berdiameter 10 cm, jarak pemasangan minimal 180 cm.
            - Rangka kayu berukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi pagar.
                                                                              
            - Lengkap pembuatan pintu masuk dari bahan sama.                  
            Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Pemborong sehingga dianggap sewa, untuk hal tersebut di
                                                                              
            atas didalam susunan penawaran hendaknya telah diper-timbangkan.  
          f. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus memasang papan nama proyek yang dibuat dan
            dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana.                        
                                                                              
     G. Pekerjaan Penyediaan Air Dan Daya Listrik Untuk Bekerja               
          a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak proyek atau disulai dari
                                                                              
            luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang
            merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan rencana.
                                                                              
          b. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat
            selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
                                                                              
            untuk penggunaan sementara atas persetujuan pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk mensuplai kantor
            Direksi Lapangan.                                                 
                                                                              
          c. Segala Biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban Kontraktor.
     H. Mengadakan Pengukuran Dan Pemasangan Bowplank                         
          a. Pengukuran Tapak kembali.                                        
                                                                              
            1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan
               dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat
                                                                              
               yang sudah ditera kebenarannya.                                
            2. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus
                                                                              
               segera dilaporkan kepada Pengawas / Direksi untuk diminta keputusannya.
            3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass / Theodolite yang
                                                                              
               ketepatannya dapat dipertanggung- jawabkan.                    
            4. Kontraktor harus menyediakan Theodolith / waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk
                                                                              
               kepentingan pemeriksaan Pengawas / Direksi selama pelaksanaan Proyek.
            5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga phytagoras hanya diperkenankan
               untuk bagian-bagian kecil yang disetujuii oleh Direksi.        
                                                                              
            6. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
          b. Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan                        
                                                                              
            Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak / kedudukan bangunan
            terhadap titik patok / pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar (water Pass) dan tegak
                                                                              
            lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat water pass instrument / Theodolith. Hal tersebut
            dilaksanakan untuk mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainnya dengan hasil yang baik dan siku.
                                                                              
            Untuk mendapatkan titik Peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada gambar rencana
            (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dengan Lay Out,
                                                                              
            Pemborong harus melapor pada Pengawas / Perencana.                
          c. Pemasangan BouwPlank                                             
            1. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan Bowplank / pengukuran
                                                                              
               pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan bench mark yang diberikan konsultan pengawas secara
               tertulis serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan
                                                                              
               serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.       
            2. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal tersebut di atas,
                                                                              
               maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut
               dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Direksi Pekerjaan.
                                                                              
            3. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak menyebabkan
               tanggung-jawab Pemborong menjadi berkurang.                    
                                                                              
               Pemborong wajib melindungi semua bench mark, dan lain-lain atau seluruh refferensi dan realisasi yang
               perlu pada pengukuran pekerjaan ini.                           
            4. Bahan dan Pelaksanaan.                                         
                                                                              
               - Tiang Bowplank menggunakan kayu ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2.00 m1, sedangkan papan
                bowplank ukuran 2/20 dari kayu dipasang datar Water Pass.     
                                                                              
               - Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari as tepi bangunan dengan
                patok patok yang kuat, bowplank tidak boleh dilepas / dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada
                                                                              
                tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasraam tembok bawah.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           PASAL PEKERJAAN ARSITEKTUR                         
                                                                              
                                                                              
  1. Umum                                                                     
    A.  Ketentuan Umum                                                        
                                                                              
         a. Lingkup Pekerjaan                                                 
           1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu serta cara kerja
                                                                              
             yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
             sempurna.                                                        
           2. Pada spesifikasi teknis ini diatur seluruh pekerjaan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku, baik
                                                                              
             yang bersifat daerah, nasional, maupun internasional, serta berdasarkan jenis bahan / material, cara
             pelaksanaan (metode) dan sistem yang dibutuhkan.                 
                                                                              
           3. Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh konsultan pengawas, yaitu dalam hal Koordinasi dan
             Pengawasan, mencakup mutu hasil kerja (kualitas), Waktu pelaksanaan (Schedule) dan Pembiayaan.
                                                                              
           4. Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika, penentuan warnanya harus terlebih dahulu dikonsultasikan
             dengan Konsultan Perencana serta mendapat persetujuan dari (Owner).
                                                                              
         b. Peraturan-peraturan yang dipakai                                  
            Peraturan-peraturan / standar setempat yang biasa dipakai.       
                                                                              
            Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 ; NI-2.                 
            Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 ; NI-5                  
            Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 ; NI-8                   
                                                                              
            Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat                 
            Ketentuan-ketentuan umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum (A.V.) No. 9 tanggal 28 Mei 1941
                                                                              
             dan Tambahan Lembaran Negara No. 14571.                          
            Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan Konsultan pengawas.
                                                                              
            Standart Normalisasi Jerman (D.I.N.).                            
            American Society for Testing and Material (A.S.T.M.).            
                                                                              
            American Concrete Institute (A.C.I.).                            
            Semen Portland harus memenuhi NI-8, SII 0013-81 dan ASTM C 1500-78A
                                                                              
            Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80.
            Kerikil / split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079-79/0087-75/0075-75.
            Air harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 82 pasal 9, AVGNOR P18-303 dan NZS-3121/1974.
                                                                              
            Pengendalian seluruh pekerjaan beton ini harus sesuai dengan persyaratan : PBI 1971 (NI-2) PUBI 1982 dan
             (NI-8).                                                          
                                                                              
            Standar dari bahan waterproofing mengikuti prosedur yang ditentukan oleh pabrik dan standar-standar lainnya
             seperti :NI.3, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 dan 407.              
                                                                              
            Pengendalian pekerjaan keramik harus sesuai dengan peraturan ASTM, NI-129, PUBI 1982 pasal 31 dan SII-
             0023-81.                                                         
                                                                              
            Pengendalian seluruh pekerjaan karpet harus sesusi dengan peraturan-peraturan ASTM – E-648 dan sesuai
             dengan ketentuan-ketentuan dari pabrik.                          
                                                                              
            Syarat bahan glass block sesuai dengan standar pabrik, tanpa cacat serta memenuhi dalam PUBI 1982 pasal
             63 dan SII 0189/78.                                              
            Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai dengan persyaratan dalam NI-5 (PKKI tahun 1961), PUBI 82
                                                                              
             pasal 37 dan memenuhi persyaratan dalam SII 0458-81.             
            Pengendalian seluruh pekerjaan cat, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan dan
                                                                              
             memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4.           
            Bahan cat yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI 1982 pasal 53, BS No.
                                                                              
             3900 : 1970/1971, AS.K-41 dan NI.4, serta mengikuti ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
            Persyaratan bahan marmer harus konsisten terhadap PUBI pasal 26 dan SII 0015-76.
                                                                              
         c. Syarat-syarat pelaksanaan                                         
           1. Semua jenis pekerjaan harus dibuatkan shop drawing dan diajukan kepada Konsultan pengawas untuk
                                                                              
             diperiksa yang selanjutnya dimintakan persetujuan kepada Konsultan Perencana.
           2. Semua bahan material, terutama finishing utama sebelum dikerjakan, Kontraktor harus mengajukan 2 atau 3
             buah contoh produk yang setara kepada Konsultan pengawas untuk diserahkan kepada Perencana,
                                                                              
             selanjutnya Perencana mengajukan bahan material tersebut kepada pemberi tugas untuk mendapatkan
             persetujuannya.                                                  
                                                                              
           3. Hal-hal yang bertalian erat dengan estetika seperti : warna cat,keramik, batu temple, politur dan sebagainya
             harus mendapat persetujuan dari Perencana (Arsitek) terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Material yang
                                                                              
             tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa biaya
             tambahan.                                                        
                                                                              
           4. Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari pabrik material yang
             bersangkutan termasuk mengajukan cara perawatan / maintenance seluruh bahan / material bangunan sebagai
                                                                              
             informasi bagi Konsultan pengawas dan untuk dapat digunakan kelak oleh Pemilik Bangunan.
           5. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan agar dapat melakukan penyelesaian /
             penggantian dalam suatu pekerjaan, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan
                                                                              
             pengawas.                                                        
           6. Semua material yang dikirim ke site / lapangan harus dalam keadaan tertutup atau dalam kantong / kaleng
                                                                              
             yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan type dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak
             ada cacat.                                                       
                                                                              
           7. Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindung, bersih. Tempat penyimpanan bahan
             harus cukup menampung kebutuhan bahan, dan dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang disyaratkan
                                                                              
             dari pabrik.                                                     
           8. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site / lapangan yang telah disiapkan apakah
                                                                              
             sudah memenuhi persyaratan untuk dimulainya pekerjaan.           
           9. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya Kontraktor harus segera
             melaporkan kepada Konsultan pengawas. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di tempat
                                                                              
             tersebut sebelum kelainan / perbedaan diselesaikan.              
           10. Setiap produk yang diajukan oleh Main / Sub Kontraktor harus dilengkapi dengan cara perawatan /
                                                                              
             maintenance dari produk tersebut yang :                          
              Sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik yang bersangkutan ;
                                                                              
              Sesuai dengan persyaratan / peraturan setempat ;               
              Disetujui oleh konsultan pengawas.                             
                                                                              
           11. Untuk setiap pekerjaan cat, maka Kontraktor atau aplikator :   
              Harus kepada pabrik cat sesuai dengan jumlah kebutuhan proyek ; memberikan surat penunjukkan dari
                                                                              
               pabrik cat yang bersangkutan / rekomendasi sebagai applicator ;
              Harus melakukan pengecatan secara full system ;                
              Harus mengajukan sistem pengecatan dan jenis cat ;             
                                                                              
              Harus mengajukan urutan kerja ;                                
              Harus mengajukan bukti pesanan ;                               
                                                                              
              Harus memberikan surat jaminan supply dari pabrik cat sampai proyek selesai
              Harus memberikan surat jaminan mutu berbentuk sertifikat garansi yang dikeluarkan oleh pabrik cat
                                                                              
               (produsen) yang ditandatangani Direktur Perusahaan, dengan dilampiri surat Pengantar dari Main
               Kontraktor.                                                    
                                                                              
    B.  Pekerjaan Pendahuluan                                                 
         a. Pengukuran                                                        
                                                                              
           1. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut ahli ukur yang
             berpengalaman. Setiap kali dianggap perlu, harus siap untuk mengadakan.
           2. Untuk menetukan koordinat bangunan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
                                                                              
             kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah untuk
             menentukan elevasi  0,00, letak pohon yang perlu dipertahankan (apabila ada), letak batas-batas site dengan
                                                                              
             alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.                        
           3. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya, harus segera
                                                                              
             dilaporkan kepada Konsultan pengawas untuk diminta keputusannya, setelah berkonsultasi dengan Perencana.
           4. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat Waterpass / Theodolith yang
                                                                              
             ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.                        
           5. Kontraktor harus menyediakan Theodolith / Waterpass beserta petugas yang cakap melayaninya untuk
                                                                              
             kepentingan pemeriksaan Konsultan pengawas selama pelaksanaan proyek.
           6. Pengukuran sudut siku-siku dengan benang secara azas segitiga phytagoras hanya diperkenankan untuk
                                                                              
             bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Konsultan pengawas.      
           7. Segala pekerjaan pengukuran persiapan menjadi tanggung jawab kontraktor.
         b. Tugu Patokan Dasar & Titik Pinjaman / Referensi                   
                                                                              
           1. Letak dan jumlah patokan dasar ditentukan oleh Konsultan pengawas, sebanyak 2 (dua) buah pada dua sisi
             yang berlainan.                                                  
                                                                              
           2. Tugu patokan dasar dibuat dari beton penampang sekurang-kurangnya 200 x 200 mm, tertancap kuat di
             dalam tanah.                                                     
                                                                              
           3. Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga keutuhannya
             sampai ada instruksi tertulis dari Konsultan pengawas untuk membongkarnya. Selain itu Kontraktor diharuskan
                                                                              
             membuat titik Penjamin / Referensi yang akurat dari waktu ke waktu sepanjang masa pelaksanaan, mendahului
             kemajuan pekerjaan.                                              
                                                                              
           4. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan tugu patokan dasar termasuk tanggung jawab Kontraktor.
           5. Pada waktu pematokan (penentuan) peil dan setiap sudut-sudut tapak (perpindahan) Kontraktor wajib membuat
             Shop Drawing dahulu sesuai keadaan lapangan.                     
                                                                              
         c. Papan Dasar Pelaksanaan (Bouwplank)                               
           1. Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu ukuran (50/70 mm) atau kayu dolken diameter 80-100
                                                                              
             mm, yang tertancap dalam tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah berjarak maksimum
             1.500 mm satu dengan lainnya.                                    
                                                                              
           2. Papan dasar pelaksanaan(Bouwplank) dibuat dari kayu, ukuran tebal 30 mm, lebar 200mm, lurus dan diserut
             rata pada sisi sebelah atasnya. Pemasangan harus kuat dan menggunakan sifat dasar (waterpass).
                                                                              
           3. Papan dasar pelaksanaan (Bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang mennyatakan as-as dan level / peil-peil
             dengan warna yang jelas dan tidak mudah hilang bila terkena air hujan.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           4. Tinggi sisi atas papan patok ukuran harus sama satu dengan lainnya, kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan
                                                                              
             pengawas.                                                        
           5. Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 1.000 mm dari sisi luar galian tanah pondasi.
                                                                              
           6. Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan Kontraktor harus melapor kepada Konsultan
             pengawas.                                                        
                                                                              
           7. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan termasuk tanggungan Kontraktor.
  2. Partisi / Furniture HPL                                                  
                                                                              
       a. Lingkup Pekerjaan                                                   
            1. Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan partisi HPL dengan rangka
              multiplek 9mm + 18mm dan pekerjaan lain yang sesuai dengan detail yang dinyatakan dalam gambar dan
                                                                              
              atas petunjuk Konsultan Pengawas.                               
            2. HPL dipasang pada kedua sisi rangkanya (double/dua muka) dan dipasang tegak lurus dari lantai sampai
                                                                              
              setinggi plafond (rapat dengan plafond).                        
            3.  Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan jenisnya, namun sebelum dilaksanakan harus
                                                                              
              dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.
            4.  Sistem Pemasangan Partisi terdiri dari pemasangan satu atau beberapa lembar yang dipasang pada
                                                                              
              rangka dengan menggunakan skrup..                               
       b. Persyaratan Bahan                                                   
                                                                              
            1. HPL                                                            
            HPL yang dipakai adalah merk Taco atau setara.                    
            2. Rangka Partisi                                                 
                                                                              
            Rangka partisi menggunakan kalsiboard 8mm.                        
       c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
                                                                              
            1. Semua partisi atau dinding pembatas ruangan harus dibuat/didirikan tegak lurus dengan lantai.
            2.  Rangka-rangka partisi diusahakan dipasang pada bagian-bagian struktur gedung, disekrup dan lain-lain,
                                                                              
              agar tidak mudah roboh bila kena benturan.                      
            3.  Panel dipasang rata di kedua sisi tanpa ada sambungan horizontal ditengahnya. Semua sambungan antar
                                                                              
              panel harus di tengah dengan paper tape dan ditutup dengan joint compound dan diamplas halus dengan
              permukaan yang rata. Panel harus ditempel pada rangka-rangkanya dengan sekrup khusus (standart)
                                                                              
              dengan jarak ke arah horizontal maximal 60 cm arah vertikal 40 cm, kecuali untuk bagian tepinya.
            4.   Pemasangan kanal pegangan dibawah (lantai) digunakan skrup fiser S6 atau jika kondisi lapangan
              memaksa boleh menggunakan paku beton 1,5 cm s/d 2 cm, setiap jarak 30 cm.
                                                                              
            5.  Pemasangan kanal pegangan ke plafond menngunakan paku full drat S 6 dengan jarak skrup maximal 30
              cm dengan skrup lainnya.                                        
                                                                              
       d. Cara Pemasangan                                                     
              Cara pemasangan senantiasa harus selalu memperhatikan/mengikuti gambar dan spesifikasi yang sudah
                                                                              
              ditentukan dan sesuai dengan petunjuk cara pemasangan yang dikeluarkan dari Pabrik Produksi, kecuali
              dalam keadaan tertentu yang menghendaki lain, yang sudah mendapat petunjuk atau persetujuan Konsultan
                                                                              
              Pengawas.                                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
6.1. Pekerjaan Lampu Dan Instalasi Lampu                                      
     Lingkup Pekerjaan.                                                       
                                                                              
              Dalam pekerjaan Lampu dan instalasi lampu terdapat beberapa hal yang harus di kerjakan agar sistim
          penerangan dapat digunakan sesuai fungsinya. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, penyambungan
                                                                              
          (wiring instalasi) instalasi lampu dan penerangan, serta perbaikan (bila diperlukan) selama masa pemeliharaan.
          Penambahan peralatan dan material yang tidak disebutkan dalam spesifikasi ini maupun pengadaaan dan
                                                                              
          pemasangan dari material yang kebetulan tidak disebutkan, akan tetapi akan secara umum diperlukan agar dapat
          diperoleh kondisi lampu yang baik, maka peralatan atau bahan tersebut dapat ditambahkan.
              Untuk lebih jelasnya maka berikut ini lingkup pekerjaan lampu dan Penerangan yang harus di kerjakan
                                                                              
          diantaranya:                                                        
              a. Pengadaan dan pemasangan lampu serta MCB .                   
                                                                              
              b. Pengadaan dan pemasangan bahan penunjang instalasi listrik antara lain kabel, pipa PVC, T dos, lasdop,
          isolasi, elbow, MCB dan lain lain.                                  
                                                                              
     Spesifikasi Lampu Penerangan                                             
          1. Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang
                                                                              
            dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal.                        
            Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal penahan (grounding).
                                                                              
            Berikut ini adalah lampu lampu yang digunakan dalam pekerjaan ini :
            1. Lampu Downligth 9 Watt Philiph Meson- Putih                    
                                                                              
                                                                              
     Spesifikasi Sakelar Kontak Biasa.                                        
          a.   Sakelar                                                        
                                                                              
                   Sakelar yang digunakan harus dari type untuk pemasangan rata dinding, mempunyai rating 250
               Volts 10 Amp dari jenis single gang atau double gang atau multiple gangs (grid switches) merk yang dipakai
                                                                              
               Philiph.                                                       
                   Kecuali tercatat atau ada persyaratan lain, maka tinggi pemasangan sakelar Ganda Dan Tunggal
                                                                              
               dinding, harus 150 cm dari lantai.                             
                                                                              
                                                                              
      Kabel Instalasi                                                         
              Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi Kabupatenk kontak harus kabel inti tembaga dengan
          insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA atau NYM)                   
                                                                              
              Kabel harus mempunyai penampang minimum 2.5 mm2. Dengan kode warna kabel harus mengikuti
          ketentuan dalam PUIL 2000. Sebagai berikut :                        
                                                                              
              - fasa     :    R    : merah                                    
              - fasa     :    S    : kuning                                   
                                                                              
              - fasa     :    T    : hitam                                    
              - netral   :    N    : biru                                     
                                                                              
              - tanah (ground) : 0 : hijau dan kuning                         
              Kabel merupakan produk, Supreme, Focus, Eterna, Kabelindo, Kabel Metal, Tranka atau setara.
                                                                              
     Pemeriksaan dan pengujian                                                
            Pemeriksaan dan pengujiaan seluruh instalasi system penerangan dan Kabupatenk kontak diselenggarakan
          setelah seluruh pekerjaan selesai.                                  
                                                                              
            Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri dari :                 
          a. Pemeriksaan secara visual (apperence inspection) terhadap kelengkapan peralatan apakah sudah sesuai
                                                                              
            dengan yang dimaksud.                                             
          b. Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.    
                                                                              
          c. Pengujian sambungan-sambungan.                                   
          d. Pengujian tahan insulasi.                                        
                                                                              
          e. Pengujian pentanahan.                                            
          f. Pengujian pemberian tegangan.                                    
                                                                              
            Paling lambat dua (2) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, pemborong harus sudah mengajukan jadwal
          dan prosedur pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Pengujian harus disaksikan oleh
          pengawas.                                                           
                                                                              
            Pemborong harus membuat catatan (record) mengenai hasil pengujian, dan 2 copy diserahkan oleh pengawas.
          Seluruh pengujian diselenggarakan oleh pemborong, dan segala biaya untuk itu ditanggung oleh pemborong.
                                                                              
              f. Pipa instalasi pelindung kabel                               
              Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah pipa conduit khusus untuk instalasi listrik, pipa, elbow,
                                                                              
          socket junction box dan accessories lainya yaitu pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction
          box dan armatur lampu.                                              
                                                                              
              Semua instalasi kabel yang ada berada dalam pipa pelindung.     
     Pemasangan                                                               
                                                                              
          Pemasangan lampu-lampu dan instalasi lampu.                         
          ➢ Semua fikture penerangan dan instalasi lampu beserta perlengkapan-perlengkapannya harus dipasang oleh
            tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara yang benar dan disetujui pengawas seperti yang ditunjukkan
                                                                              
            dalam gambar.                                                     
          ➢ Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu menempel pada kanal yang dipasang lengkap
                                                                              
            dengan penggantungnya.                                            
          ➢ Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixture” dan perlengkapan harus sudah siap menyala. Bebas dari cacat.
                                                                              
            Semua fixtures dan perlengkapan harus bersih bebas dari debu, plastes dan lain lain. Semua reflector, kaca,
            panel pinggir atau bagian-bagian lain yang rusak sebelum pemeriksaan akhir harus diganti oleh pemborong
                                                                              
            tanpa biaya tambahan.                                             
     Spesifikasi Teknis bahan dan alat.                                       
                                                                              
          a. Spesifikasi bahan dan alat yang digunakan untuk semua jenis pekerjaan lampu dan Kabupatenk kontak dalam
            proyek ini adalah sebagai berikut:                                
           1.Lampu            : Philips                                       
                                                                              
           2.Sakelar          : Philiph                                       
           3. Kabel instalasi : NYA, NYM ukuran 3 x 2.5 mm2 merk Supreme, Eterna setara.
                                                                              
           4.Pipa instalasi   : PVC 5/8 inchi Maspion atau setara.            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                 P E N U T U P                                
                                                                              
                                                                              
1. Apabila dalam rencana kerja dan syarat–syarat pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan bahan – bahan dan pekerjaan tidak
  disebutkan perkataan atau kalimat “diadakan oleh pemborong atau diselenggarakan pemborong”, maka hal ini dianggap seperti
                                                                              
  betul – betul disebutkan, jika ternyata uraian tersebut masuk dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian–bagian yang betul–betul termasuk dalam pekerjaan ini tetapi
                                                                              
  tidak atau belum disebut dalam rencana kerja dan syarat–syarat pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh pemborong dan
  dianggap seperti benar – benar disebutkan.                                  
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap diadakan / dikerjakan pemborong.
                                                                              
4. Hal – hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak pemberi tugas, unsur teknis, konsultan
  pengawas dan konsultan perencana.
Tenders also won by CV Swadiri
Authority
17 September 2025Pembuatan Kolam Intake Kel. Mojorejo & Kel. KelunKota MadiunRp 360,000,000
7 July 2025Rehabilitasi Jalan Ruas Bongsopotro - Sukorejo (35.19.108)Kab. MadiunRp 348,682,369
25 June 2018Pavingisasi Kelurahan Mojorejo Dan KejuronKota MadiunRp 304,653,000
21 October 2025Penataan Kawasan Taman Bantaran (P-Apbd)Kota MadiunRp 300,000,000
20 March 2025Pengadaan Tempat Duduk Untuk TamanKota MadiunRp 200,000,000
2 October 2025Pengadaan Dudukan Pot TerasoKota MadiunRp 200,000,000
11 June 2025Rehabilitasi Makam TamanKota MadiunRp 200,000,000
17 February 2022Pemeliharaan Bangunan (B.Kd.1) Dan Saluran Sekunder Singge D.I. Kedungrejo Desa Purworejo Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten MadiunProvinsi Jawa TimurRp 200,000,000
10 October 2025Pemeliharaan Dan Pengadaan Spare Part Truck CraneKota MadiunRp 200,000,000
22 April 2025Pengadaan Pompa SubmersibleKota MadiunRp 200,000,000