URAIAN SINGKAT
PERENCANAAN PEMINDAHAN BANGUNAN RUMAH POMPA PANDAN DAN
JEMBATAN PENYEBERANGAN DARI BANTARAN MENUJU KE JALAN
PANDAN TAHUN ANGGARAN 2025
Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Perencanaan
1. Latar Belakang
Pemindahan Bangunan Rumah Pompa Pandan
dan Jembatan Penyeberangan dari Bantaran
menuju ke Jalan Pandan pada Tahun Anggaran
2025 maka diperlukan dokumen perencanaan teknis
yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk mencapai
hasil pekerjaan sesuai yang diharapkan secara kualitas
maupun kuantitas.
Perencanaan oleh penyedia jasa konsultasi
dilaksanakan dengan menempatkan tenaga-tenaga
berkompeten yang memenuhi syarat kualifikasi sesuai
dengan kebutuan kerja.
Sebagai acuan kinerja perencanaan pekerjaan tersebut
di atas, maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja
(KAK) untuk pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pekerjaan Pemindahan Bangunan Rumah Pompa
Pandan dan Jembatan Penyeberangan dari
Bantaran menuju ke Jalan Pandan mendapatkan
output produk perencanaan yang sesuai dengan yang
diharapkan.
a. Maksud
2. Maksud dan Tujuan
Menyusun dokumen Perencanaan Pemindahan
Bangunan Rumah Pompa Pandan dan
Jembatan Penyeberangan dari Bantaran
menuju ke Jalan Pandan mendasar pada
kebutuhan masyarakat akan fasilitas irigasi dan
drainase yang memadai.
b. Tujuan
Adapun tujuan pembuatan dokumen perencanaan
tersebut adalah sebagai acuan dalam melaksanakan
kegiatan fisik di lapangan sehingga diperoleh
efisiensi dan efektifitas atas pelaksanaan kegiatan
dimaksud
3. Sasaran Adapun sasaran Perencanaan Pemindahan
Bangunan Rumah Pompa Pandan dan Jembatan
Penyeberangan dari Bantaran menuju ke Jalan
Pandan adalah terwujudnya suatu perencanaan yang
komprehensif baik ditinjau dari aspek teknis dan
kesehatan lingkungan, maupun dari aspek ekonomis
serta tahapan-tahapan pelaksanaannya dan bisa
menerjemahkan secara fisik.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan paket perencanaan untuk Perencanaan
Pemindahan Bangunan Rumah Pompa Pandan
dan Jembatan Penyeberangan dari Bantaran
menuju ke Jalan Pandan berada di Kecamatan
Manguharjo, Madiun
5. Sumber Pendanaan Untuk perencanaan kegiatan ini dianggarkan biaya
sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah),
termasuk PPN yang bersumber dari APBD Pemerintah
Kota Madiun Tahun Anggaran 2025.
Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
6. Nama dan Organisasi
DWI SETYO NUGROHO, ST selaku Kepala Bidang
Pejabat Pembuat
Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Madiun
Komitmen
Satuan Kerja :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Madiun