URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
TENAGA PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN 9
KECAMATAN MANGUHARJO
Uraian singkat pekerjaan Tenaga Pelayanan Administrasi Perkantoran adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Tenaga Pelayanan Administrasi Perkantoran dilakukan setiap hari kerja dan hari
lain yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen pada Kecamatan Manguharjo Kota
Madiun;
2. Tenaga Pelayanan Administrasi Perkantoran menaati peraturan perundang-undangan
dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab;
3. Pekerjaan Tenaga Pelayanan Administrasi Perkantoran dilakukan setiap hari kerja dengan
jam kerja sesuai peraturan yang berlaku, dan pada hari lain sesuai dengan penugasan oleh
Kecamatan Manguharjo Kota Madiun;
4. Tenaga Pelayanan Administrasi Perkantoran membantu pekerjaan administrasi dan tugas
lainnya yang diberikan oleh Atasan Langsung di Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan
Manguharjo Kota Madiun;
5. Tenaga Pelayanan Administrasi Perkantoran bertanggungjawab dalam menggunakan dan
menyimpan peralatan kerja yang termasuk ke dalam aset Kelurahan Nambangan Lor
Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan baik dan hati-hati;
6. Tenaga Pelayanan Administrasi Perkantoran melaporkan hasil pekerjaan dan atau hal-hal
yang berkaitan dengan penugasan kepada atasan langsung secara berkala sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
7. Tenaga Pelayanan Administrasi Perkantoran harus selalu siap (stand by) di Kantor Kelurahan
Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun selama jam dan hari kerja, kecuali ada
tugas khusus yang diperintahkan oleh Atasan Langsung Kelurahan Nambangan Lor
Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.
Madiun, 14 Mei 2025
Camat Manguharjo
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
LITA FEBRIANA HAPSARI, S.STP., M.Si.
Pembina (IV/a)
NIP 198502272003122001