URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
TENAGA PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN DAN KEBERSIHAN 2
KECAMATAN MANGUHARJO
Uraian singkat pekerjaan Tenaga Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Kebersihan adalah
sebagai berikut :
1. Pekerjaan Tenaga Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Kebersihan dilakukan setiap hari
kerja dan hari lain yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen pada Kecamatan
Manguharjo Kota Madiun;
2. Tenaga Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Kebersihan menaati peraturan perundang-
undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab;
3. Pekerjaan Tenaga Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Kebersihan dilakukan setiap hari
kerja dengan jam kerja sesuai peraturan yang berlaku, dan pada hari lain sesuai dengan
penugasan oleh Kecamatan Manguharjo Kota Madiun;
4. Tenaga Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Kebersihan membantu pekerjaan
administrasi dan tugas lainnya yang diberikan oleh Atasan Langsung di Kelurahan
Pangonganan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun;
5. Tenaga Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Kebersihan bertanggungjawab dalam
menggunakan dan menyimpan peralatan kerja yang termasuk ke dalam aset Kelurahan
Pangonganan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan baik dan hati-hati;
6. Tenaga Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Kebersihan melaporkan hasil pekerjaan dan
atau hal-hal yang berkaitan dengan penugasan kepada atasan langsung secara berkala
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7. Tenaga Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Kebersihan harus selalu siap (stand by) di
Kantor Kelurahan Pangonganan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun selama jam dan hari
kerja, kecuali ada tugas khusus yang diperintahkan oleh Atasan Langsung Kelurahan
Pangonganan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.
Madiun, 14 Mei 2025
Camat Manguharjo
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
LITA FEBRIANA HAPSARI, S.STP., M.Si.
Pembina (IV/a)
NIP 198502272003122001