PEMERINTAH KOTA MADIUN
BADAN PERENCANAAN PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN DAERAH (BAPELITBANGDA)
Graha Krida Praja Lt. 2 Jl. DI. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 2812737
M A D I U N
Website : http://www.madiunkota.go.id
URAIAN SINGKAT
Kajian Penilaian Bangunan PBB-P2 Kota Madiun Tahun 2025
1. LATAR BELAKANG
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan
yang lebih besar dalam mengatur Pajak dan retribusi Daerah dalam rangka
optimalisasi penerimaan Daerah. Salah satu jenis pajak yang dikelola oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi yang tidak terbagi dalam
Daerah Kabupaten/Kota otonom adalah PBB-P2 (Penilaian Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).
Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur
bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat
ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayahnya. NJOP tersebut
merupakan nilai yang diperoleh dari harga rata-rata transaksi jual beli yang
terjadi secara wajar.
NJOP merupakan instrumen penting dalam pemungutan PBB-P2, tetapi
pada kenyataannya masih terdapat beberapa kendala dalam
mengimplementasikan NJOP hasil pemutakhiran.
Pemutakhiran data yang didasarkan Penilaian Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mengikuti ketentuan dan
cara metode penilaian yang terbaru menjadi salah satu faktor penting dalam
peningkatan potensi pendapatan dan meningkatkan efektivitas kerja Badan
Pendapatan Daerah Kota Madiun. PBB-P2 berkontribusi besar terhadap
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Madiun. Untuk
mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 dapat dilakukan melalui Penilaian
Bangunan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
bertanggung jawab atas penerimaan Kota Madiun dari sektor Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab terutama dalam
pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan Pajak Daerah dapat
dilakukan secara optimal apabila pengelolaan database dilakukan sesuai
dengan kondisi yang berkembang saat ini baik secara teknologi maupun
secara data yang tergabung dalam satu sistem terintegrasi. Sebagian
permasalahan yang terdapat pada data subjek dan objek pajak antara lain:
1) belum optimalnya pemanfaatan data internal atas Wajib Pajak yang
melaksanakan kewajiban perpajakannya;
2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak sehingga kesulitan
dalam mengetahui potensi Wajib Pajak;
3) belum optimalnya analisis penilaian bangunan sehingga belum
menciptakan cara kerja Penilaian Individual PBB-P2 yang lebih efektif
dan efisien; dan
4) belum optimalnya pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
undangan pajak daerah, sehingga membutuhkan adanya pemutakhiran
kualitas basis data dan sistem mengenai perpajakan daerah.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, khususnya dalam pengaturan
pajak berupa PBB-P2 maka ketentuan di bawahnya berupa Peraturan
Menteri Keuangan juga telah menyesuaikan dengan menerbitkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024 tentang Penilaian Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Hal ini berkonsekuensi Daerah pun
harus menyesuaikan dengan Peraturan terbaru tersebut.
2. TUJUAN
1) melakukan penilaian bangunan / menetapkan NJOP bangunan yang
relevan;
2) Melakukan analisa NJOP yang akan digunakan sebagai dasar
pengenaan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dengan
tetap mengedepankan keadilan bagi masyarakat Kota Madiun
3. Lokasi kegiatan dan Sumber Pendanaan
Lokasi pekerjaan penyusunan Kajian Penilaian Bangunan PBB-P2 Kota
Madiun Tahun 2025 adalah wilayah administrasi Kota Madiun, Provinsi Jawa
Timur, dan dianggarkan dengan pagu sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus
Juta Rupiah), termasuk pajak-pajak yang bersumber dari APBD Pemerintah
Kota Madiun Tahun Anggaran 2025.
4. Keluaran/Output Kegiatan
Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah dokumen Kajian
Penilaian Bangunan PBB-P2 Kota Madiun Tahun 2025 yang siap ditindaklanjuti
oleh Penyelenggara PBB-P2 Pemerintah Kota Madiun untuk menjadi dokumen
Legal Pemerintah Kota Madiun pengelolaan PBB-P2.
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini diperkirakan
60 (enam puluh) hari kalender.
Madiun, Juni 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TTD
TJUTJUN SOENDARI, SE
NIP. 196910241998032005