Kajian Penilaian Bangunan Pbb.P2 Kota Madiun Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10214196000
Date: 24 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 98,617,300
Winner (Pemenang): Kjpp Andi Tiffani Dan Rekan
NPWP: 08*8**3****08**0
RUP Code: 54005866
Work Location: Bapppeda - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KOTA MADIUN                          
               BADAN  PERENCANAAN     PENELITIAN  DAN                   
                                                                        
             PENGEMBANGAN     DAERAH   (BAPELITBANGDA)                  
         Graha Krida Praja Lt. 2 Jl. DI. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 2812737
                              M A D I U N                               
                   Website : http://www.madiunkota.go.id                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        URAIAN SINGKAT                                  
                                                                        
       Kajian Penilaian Bangunan PBB-P2 Kota Madiun Tahun 2025          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
          Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang    
     Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan
                                                                        
     Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak
     Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan
                                                                        
     yang lebih besar dalam mengatur Pajak dan retribusi Daerah dalam rangka
     optimalisasi penerimaan Daerah. Salah satu jenis pajak yang dikelola oleh
                                                                        
     Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi yang tidak terbagi dalam
     Daerah Kabupaten/Kota otonom adalah PBB-P2 (Penilaian Pajak Bumi dan
                                                                        
     Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).                                 
          Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
                                                                        
     2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur
     bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP yang ditetapkan oleh Kepala
                                                                        
     Daerah setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat
     ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayahnya. NJOP tersebut
                                                                        
     merupakan nilai yang diperoleh dari harga rata-rata transaksi jual beli yang
     terjadi secara wajar.                                              
                                                                        
          NJOP merupakan instrumen penting dalam pemungutan PBB-P2, tetapi
     pada  kenyataannya masih  terdapat beberapa kendala  dalam         
                                                                        
     mengimplementasikan NJOP hasil pemutakhiran.                       
         Pemutakhiran data yang didasarkan Penilaian Pajak Bumi dan     
                                                                        
     Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mengikuti ketentuan dan
     cara metode penilaian yang terbaru menjadi salah satu faktor penting dalam
                                                                        
     peningkatan potensi pendapatan dan meningkatkan efektivitas kerja Badan
                                                                        
     Pendapatan Daerah Kota Madiun. PBB-P2 berkontribusi besar terhadap 
     penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Madiun. Untuk
                                                                        
     mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 dapat dilakukan melalui Penilaian 
     Bangunan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan      
                                                                        
     teknologi.                                                         
                                                                        
                                                                        
         Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang       
     bertanggung jawab atas penerimaan Kota Madiun dari sektor Pajak Daerah
                                                                        
     dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab terutama dalam 
     pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan Pajak Daerah dapat
                                                                        
     dilakukan secara optimal apabila pengelolaan database dilakukan sesuai
     dengan kondisi yang berkembang saat ini baik secara teknologi maupun
                                                                        
     secara data yang tergabung dalam satu sistem terintegrasi. Sebagian
     permasalahan yang terdapat pada data subjek dan objek pajak antara lain:
                                                                        
     1)  belum optimalnya pemanfaatan data internal atas Wajib Pajak yang
                                                                        
         melaksanakan kewajiban perpajakannya;                          
     2)  keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak sehingga kesulitan
                                                                        
         dalam mengetahui potensi Wajib Pajak;                          
     3)  belum optimalnya analisis penilaian bangunan sehingga belum    
                                                                        
         menciptakan cara kerja Penilaian Individual PBB-P2 yang lebih efektif
         dan efisien; dan                                               
                                                                        
     4)  belum optimalnya pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-    
         undangan pajak daerah, sehingga membutuhkan adanya pemutakhiran
                                                                        
         kualitas basis data dan sistem mengenai perpajakan daerah.     
                                                                        
         Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan    
                                                                        
     Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, khususnya dalam pengaturan
     pajak berupa PBB-P2 maka ketentuan di bawahnya berupa Peraturan    
                                                                        
     Menteri Keuangan juga telah menyesuaikan dengan menerbitkan Peraturan
     Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024 tentang Penilaian Pajak Bumi dan
                                                                        
     Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Hal ini berkonsekuensi Daerah pun
     harus menyesuaikan dengan Peraturan terbaru tersebut.              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2. TUJUAN                                                               
                                                                        
    1) melakukan penilaian bangunan / menetapkan NJOP bangunan yang     
                                                                        
       relevan;                                                         
    2) Melakukan analisa NJOP yang akan digunakan sebagai dasar         
                                                                        
       pengenaan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dengan  
       tetap mengedepankan keadilan bagi masyarakat Kota Madiun         
                                                                        
                                                                        
3. Lokasi kegiatan dan Sumber Pendanaan                                 
                                                                        
                                                                        
        Lokasi pekerjaan penyusunan Kajian Penilaian Bangunan PBB-P2 Kota
                                                                        
   Madiun Tahun 2025 adalah wilayah administrasi Kota Madiun, Provinsi Jawa
   Timur, dan dianggarkan dengan pagu sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus
   Juta Rupiah), termasuk pajak-pajak yang bersumber dari APBD Pemerintah
                                                                        
   Kota Madiun Tahun Anggaran 2025.                                     
                                                                        
4. Keluaran/Output Kegiatan                                             
                                                                        
                                                                        
        Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah dokumen Kajian
   Penilaian Bangunan PBB-P2 Kota Madiun Tahun 2025 yang siap ditindaklanjuti
                                                                        
   oleh Penyelenggara PBB-P2 Pemerintah Kota Madiun untuk menjadi dokumen
   Legal Pemerintah Kota Madiun pengelolaan PBB-P2.                     
                                                                        
                                                                        
9. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                            
                                                                        
   Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini diperkirakan
   60 (enam puluh) hari kalender.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                Madiun, Juni 2025                       
                                                                        
                               PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                
                                                                        
                                                                        
                               TTD                                      
                                                                        
                               TJUTJUN SOENDARI, SE                     
                               NIP. 196910241998032005