KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN NORMALISASI SALURAN KALI GEMPOL TAHAP II
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Pengawasan
Normalisasi Saluran Kali Gempol Tahap II pada
Tahun Anggaran 2025 yang akan dilaksanakan
sebagaimana tertuang di dalam dokumen
perencanaan teknis maupun dokumen kontrak yang
dilaksanakan oleh Pemborong Pekerjaan, maka untuk
mencapai hasil pekerjaan sesuai yang diharapkan
secara kualitas maupun kuantitas perlu didukung
dengan pengawasan yang intensif.
Pengawasan oleh penyedia jasa pengawasan
dilaksanakan dengan menempatkan tenaga-tenaga
berkompeten yang memenuhi syarat kualifikasi sesuai
dengan kebutuan kerja.
Sebagai acuan kinerja pengawasan pekerjaan
tersebut di atas, maka perlu disusun Kerangka Acuan
Kerja (KAK) untuk pengadaan Jasa Konsultansi
Pengawasan kegiatan Pengawasan Normalisasi
Saluran Kali Gempol Tahap II agar pengawasan
dapat melaksanakan tugasnya secara profesional.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Memberikan gambaran tentang tugas pokok
pengawas dalam melaksanakan kegiatan
pengawasan di lapangan yang harus dipenuhi dan
dipatuhi oleh Konsultan Pengawas, agar tugas dan
kewajiban yang dibebankan kepadanya dapat
terlaksana dengan baik sehingga pelaksanaan kerja
dan hasil kerja sesuai dengan tujuan.
b. Tujuan
Agar konsultan dalam melaksanakan pekerjaan
selalu berpegang pada syarat-syarat teknis yang
tercantum dalam dokumen kontrak atas pekerjaan
Pengawasan Normalisasi Saluran Kali
Gempol Tahap II yang dituangkan dalam
Laporan Administrasi yang baik dan benar
sehingga konstruksi yang diawasi dapat berfungsi
dengan baik sesuai dengan mutu, biaya
3. Sasaran Sasaran dalam melaksanakan tugas pengawasan
antara lain mengawasi:
a. Mutu hasil pekerjaan baik kualitas maupun kuantitas
selalu diutamakan, karena mutu pekerjaan yang
baik lebih menjamin tercapainya umur rencana dari
konstruksi tersebut.
b. Pemeriksaaan kuantitas dan perhitungan dalam
setiap minggunya yang dijadikan koreksi dari jadwal
pelaksanaan yang diajukan oleh pihak rekanan
pelaksana kegiatan. Selanjutnya dapat sebagai
acuan dalam proses tagihan pembayaran yang
diajukan oleh kontraktor
Kerangka Acuan Kerja 1
c. Melaporkan bila terjadi keterlambatan dan
membantu mencari jalan keluar agar kegiatan
selesai sesuai jadwal
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan terletak di Saluran Kali Gempol,
Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo,
Kota Madiun
5. Sumber Pendanaan Untuk pengawasan kegiatan ini dianggarkan biaya
sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah),
termasuk PPN yang bersumber dari APBD Pemerintah
Kota Madiun Tahun Anggaran 2025.
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Pejabat Pembuat DWI SETYO NUGROHO, ST selaku Kepala Bidang
Komitmen Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Madiun
Satuan Kerja :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Madiun
Kerangka Acuan Kerja 2