URAIAN SINGKAT
PENGAWASAN PEMBUATAN JALAN/LINTASAN ATV LAPAK BANJAREJO
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Pengawasan
Pembuatan Jalan/Lintasan ATV Lapak Banjarejo
pada Tahun Anggaran 2024 yang akan dilaksanakan
sebagaimana tertuang di dalam dokumen perencanaan
teknis maupun dokumen kontrak yang dilaksanakan oleh
Pemborong Pekerjaan, maka untuk mencapai hasil
pekerjaan sesuai yang diharapkan secara kualitas
maupun kuantitas perlu didukung dengan pengawasan
yang intensif.
Pengawasan oleh penyedia jasa pengawasan
dilaksanakan dengan menempatkan tenaga-tenaga
berkompeten yang memenuhi syarat kualifikasi sesuai
dengan kebutuan kerja.
Sebagai acuan kinerja pengawasan pekerjaan tersebut di
atas, maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK)
untuk pengadaan jasa konsultansi pengawasan kegiatan
Pengawasan Pembuatan Jalan/Lintasan ATV
Lapak Banjarejo agar pengawasan dapat
melaksanakan tugasnya secara profesional.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Memberikan gambaran tentang tugas pokok
pengawas dalam melaksanakan kegiatan
pengawasan di lapangan yang harus dipenuhi dan
dipatuhi oleh Konsultan Pengawas, agar tugas dan
kewajiban yang dibebankan kepadanya dapat
terlaksana dengan baik sehingga pelaksanaan kerja
dan hasil kerja sesuai dengan tujuan.
b. Tujuan
Agar konsultan dalam melaksanakan pekerjaan selalu
berpegang pada syarat-syarat teknis yang tercantum
dalam dokumen kontrak atas pekerjaan
Pengawasan Pembuatan Jalan/Lintasan ATV
Lapak Banjarejo yang dituangkan dalam Laporan
Administrasi yang baik dan benar sehingga konstruksi
yang diawasi dapat berfungsi dengan baik sesuai
dengan mutu, biaya
3. Sasaran Sasaran dalam melaksanakan tugas pengawasan antara
lain mengawasi:
a. Mutu hasil pekerjaan baik kualitas maupun kuantitas
selalu diutamakan, karena mutu pekerjaan yang baik
lebih menjamin tercapainya umur rencana dari
konstruksi tersebut.
b. Pemeriksaaan kuantitas dan perhitungan dalam
setiap minggunya yang dijadikan koreksi dari jadwal
pelaksanaan yang diajukan oleh pihak rekanan
pelaksana kegiatan. Selanjutnya dapat sebagai acuan
dalam proses tagihan pembayaran yang diajukan
oleh kontraktor
c. Melaporkan bila terjadi keterlambatan dan membantu
mencari jalan keluar agar kegiatan selesai sesuai
jadwal
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan paket pengawasan untuk
Pengawasan Pembuatan Jalan/Lintasan ATV
Lapak Banjarejo berada di pekerjaandi wilayah
Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun
5. Sumber Pendanaan Untuk pengawasan kegiatan ini dianggarkan biaya
sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah),
termasuk PPN yang bersumber dari APBD Pemerintah
Kota Madiun Tahun Anggaran 2024.
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Pejabat Pembuat Komitmen DWI SETYO NUGROHO, ST selaku Kepala Bidang
Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Madiun
Satuan Kerja :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Madiun