URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMELIHARAAN RUMAH POMPA DAN BANGUNAN
PENGENDALI BANJIR
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Pengawasan
Pemeliharaan Rumah Pompa Dan Bangunan
Pengendali Banjir pada Tahun Anggaran 2025 yang
akan dilaksanakan sebagaimana tertuang di dalam
dokumen perencanaan teknis maupun dokumen
kontrak yang dilaksanakan oleh Pemborong
Pekerjaan, maka untuk mencapai hasil pekerjaan
sesuai yang diharapkan secara kualitas maupun
kuantitas perlu didukung dengan pengawasan yang
intensif.
Pengawasan oleh penyedia jasa pengawasan
dilaksanakan dengan menempatkan tenaga-tenaga
berkompeten yang memenuhi syarat kualifikasi sesuai
dengan kebutuan kerja.
Sebagai acuan kinerja pengawasan pekerjaan
tersebut di atas, maka perlu disusun Kerangka Acuan
Kerja (KAK) untuk pengadaan Jasa Konsultansi
Pengawasan kegiatan Pengawasan Pemeliharaan
Rumah Pompa Dan Bangunan Pengendali
Banjir agar pengawasan dapat melaksanakan
tugasnya secara profesional.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Memberikan gambaran tentang tugas pokok
pengawas dalam melaksanakan kegiatan
pengawasan di lapangan yang harus dipenuhi dan
dipatuhi oleh Konsultan Pengawas, agar tugas dan
kewajiban yang dibebankan kepadanya dapat
terlaksana dengan baik sehingga pelaksanaan kerja
dan hasil kerja sesuai dengan tujuan.
b. Tujuan
Agar konsultan dalam melaksanakan pekerjaan
selalu berpegang pada syarat-syarat teknis yang
tercantum dalam dokumen kontrak atas pekerjaan
Pengawasan Pemeliharaan Rumah Pompa
Dan Bangunan Pengendali Banjir yang
dituangkan dalam Laporan Administrasi yang baik
dan benar sehingga konstruksi yang diawasi dapat
berfungsi dengan baik sesuai dengan mutu, biaya
3. Sasaran Sasaran dalam melaksanakan tugas pengawasan
antara lain mengawasi:
a. Mutu hasil pekerjaan baik kualitas maupun kuantitas
selalu diutamakan, karena mutu pekerjaan yang
baik lebih menjamin tercapainya umur rencana dari
konstruksi tersebut.
b. Pemeriksaaan kuantitas dan perhitungan dalam
setiap minggunya yang dijadikan koreksi dari jadwal
pelaksanaan yang diajukan oleh pihak rekanan
pelaksana kegiatan. Selanjutnya dapat sebagai
acuan dalam proses tagihan pembayaran yang
Kerangka Acuan Kerja 1
diajukan oleh kontraktor
c. Melaporkan bila terjadi keterlambatan dan
membantu mencari jalan keluar agar kegiatan
selesai sesuai jadwal
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan terletak di, Kota Madiun
5. Sumber Pendanaan Untuk pengawasan kegiatan ini dianggarkan biaya
sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah),
termasuk PPN yang bersumber dari APBD Pemerintah
Kota Madiun Tahun Anggaran 2025.
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Pejabat Pembuat DWI SETYO NUGROHO, ST selaku Kepala Bidang
Komitmen Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Madiun
Satuan Kerja :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Madiun
Kerangka Acuan Kerja 2