URAIAN SINGKAT
PENGAWASAN NORMALISASI SALURAN JALAN SOEKARNO HATTA
MENUJU JALAN NITINEGORO TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Pengawasan
Normalisasi Saluran Jalan Soekarno Hatta
menuju Jalan Nitinegoro pada Tahun Anggaran
2025 yang akan dilaksanakan sebagaimana tertuang
di dalam dokumen perencanaan teknis maupun
dokumen kontrak yang dilaksanakan oleh Pemborong
Pekerjaan, maka untuk mencapai hasil pekerjaan
sesuai yang diharapkan secara kualitas maupun
kuantitas perlu didukung dengan pengawasan yang
intensif.
Pengawasan oleh penyedia jasa pengawasan
dilaksanakan dengan menempatkan tenaga-tenaga
berkompeten yang memenuhi syarat kualifikasi sesuai
dengan kebutuan kerja.
Sebagai acuan kinerja pengawasan pekerjaan
tersebut di atas, maka perlu disusun Kerangka Acuan
Kerja (KAK) untuk pengadaan Jasa Konsultansi
Pengawasan kegiatan Pengawasan Normalisasi
Saluran Jalan Soekarno Hatta menuju Jalan
Nitinegoro agar pengawasan dapat melaksanakan
tugasnya secara profesional.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Memberikan gambaran tentang tugas pokok
pengawas dalam melaksanakan kegiatan
pengawasan di lapangan yang harus dipenuhi dan
dipatuhi oleh Konsultan Pengawas, agar tugas dan
kewajiban yang dibebankan kepadanya dapat
terlaksana dengan baik sehingga pelaksanaan kerja
dan hasil kerja sesuai dengan tujuan.
b. Tujuan
Agar konsultan dalam melaksanakan pekerjaan
selalu berpegang pada syarat-syarat teknis yang
tercantum dalam dokumen kontrak atas pekerjaan
Pengawasan Normalisasi Saluran Jalan
Soekarno Hatta menuju Jalan Nitinegoro
yang dituangkan dalam Laporan Administrasi yang
baik dan benar sehingga konstruksi yang diawasi
dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan mutu,
biaya
3. Sasaran Sasaran dalam melaksanakan tugas pengawasan
antara lain mengawasi:
a. Mutu hasil pekerjaan baik kualitas maupun kuantitas
selalu diutamakan, karena mutu pekerjaan yang
baik lebih menjamin tercapainya umur rencana dari
konstruksi tersebut.
b. Pemeriksaaan kuantitas dan perhitungan dalam
setiap minggunya yang dijadikan koreksi dari jadwal
pelaksanaan yang diajukan oleh pihak rekanan
pelaksana kegiatan. Selanjutnya dapat sebagai
acuan dalam proses tagihan pembayaran yang
Uraian Singkat 1
diajukan oleh kontraktor
c. Melaporkan bila terjadi keterlambatan dan
membantu mencari jalan keluar agar kegiatan
selesai sesuai jadwal
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan terletak di Jalan Nitinegoro, Kecamatan
Taman, Kota Madiun
5. Sumber Pendanaan Untuk pengawasan kegiatan ini dianggarkan biaya
sebesar Rp. 99.000.000,00 (Sembilan puluh sembilan
juta rupiah), termasuk PPN yang bersumber dari APBD
Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2025.
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Pejabat Pembuat DWI SETYO NUGROHO, ST selaku Kepala Bidang
Komitmen Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Madiun
Satuan Kerja :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Madiun
Uraian Singkat 2