URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
untuk
SUB KEGIATAN : PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS
UMUM DI PERUMAHAN UNTUK MENUNJANG
FUNGSI HUNIAN
PEKERJAAN : PENGAWASAN DAK PENGENTASAN PERMUKIMAN
KUMUH TERPADU (PPKT) BIDANG JALAN
LINGKUNGAN DAN DRAINASE LINGKUNGAN
SEGMEN 2
SUMBER DANA : APBD KOTA MADIUN TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN
KOTA MADIUN
Gedung Graha Krida Praja Lt. 3
Jl. D. I. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 471151
MADIUN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN DAK PENGENTASAN PERMUKIMAN KUMUH TERPADU (PPKT) BIDANG
JALAN LINGKUNGAN DAN DRAINASE LINGKUNGAN SEGMEN 2
APBD TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Sehubungan akan dilaksanakannya Kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU
Perumahan untuk Pekerjaan Pengawasan DAK Pengentasan Permukiman Kumuh
Terpadu (PPKT) Bidang Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Segmen 2,
maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Pengadaan Jasa
Konsultansi Pengawasan pekerjaan tersebut.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Memberikan gambaran tentang tugas pokok pengawasan dalam melaksanakan
kegiatan pengawasan di lapangan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh
Konsultan Pengawas, agar tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya
dapat terlaksana dengan baik.
b. Tujuan
Agar konsultan dalam melaksanakan pekerjaan selalu berpegang pada syarat-
syarat yang tercantum dalam dokumen kontrak atas pekerjaan Pengawasan
DAK Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Bidang Jalan
Lingkungan dan Drainase Lingkungan Segmen 2.
3. SASARAN
Sasaran dalam melaksanakan tugas pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan
pekerjaan konstruksi/fisik DAK Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT)
Bidang Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Segmen 2.
4. NAMA PENGGUNA JASA DAN KEGIATAN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : RUSDYANTO DWI HERMAWAN, A.Md
Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota Madiun
Nama Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Nama Pekerjaan : Pengawasan DAK Pengentasan Permukiman
Kumuh Terpadu (PPKT) Bidang Jalan
Lingkungan dan Drainase Lingkungan
Segmen 2.
5. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
a. Lokasi : Kota Madiun
b. Sumber Pendanaan : APBD Kota Madiun TA. 2025
c. Pagu Biaya Pelaksanaan : Rp. 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah)
6. LINGKUP, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan ini, meliputi :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan kegiatan di lapangan.
2. Melaksanakan pengukuran dan menentukan titik-titik bangunan dengan
Berita Acara Uitzet.
Uraian Singkat Pengawasan DAK Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Bidang Jalan Lingkungan dan 1
Drainase Lingkungan Segmen 2
3. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya kegiatan kontruksi.
4. Mengawasi pelaksanaan konstruksi darisegi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian target volume dan realisasi fisik pelaksanaan.
5. Mengumpulkan data-data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan kegiatan pengawasan, dengan masukan hasil-hasil
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan.
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai pelaksanaan (shop drawings)
yang diajukan oleh kontraktor.
8. Meneliti gambar yang telah sesuai pelaksanaan (as built drawings)
sebelum serah terima I.
9. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima ke I.
10. Membuat laporan kemajuan pelaksanaan fisik mingguan dan bulanan.
11. Meneliti laporan Harian dan laporan Mingguan tenaga yang dibuat oleh
Kontraktor.
12. Laporan Mingguan harus diserahkan paling lambat setiap hari Senin pada
minggu berikutnya.
13. Menyusun Berita Acara Kemajuan Kegiatan Serah Terima Pertama.
b. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa : Laporan dan data
2. Penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini sama dengan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan konstruksi/fisik DAK Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT)
Bidang Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Segmen 2 yaitu 150 (seratus
lima puluh) hari kalender
10. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini harus memenuhi kriteria
sebagai berikut :
1. Laporan bulanan, berisi antara lain laporan realisasi program pelaksanaan
dilapangan pada periode bulan yang bersangkutan. Penyimpangan yang
terjadi, langkah-langkah yang sudah diambil serta rencana kegiatan periode
bulan berikut.
2. Laporan akhir pekerjaan pengawasan, berisi antara lain laporan seluruh
kegiatan proyek, penyimpangan yang terjadi, solusi permasalahan yang
diambil, dilengkapi dengan data-data dan besaran proyek yang sudah selesai
dilaksanakan, seluruh berita acara dan rekaman kegiatan, foto-foto proyek,
dilampiri dengan as-built drawing yang dibuat oleh kontraktor dan manual
pemeliharaan bangunan.
a. Mutu : Kualitas Bahan dan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
b. Kuantitas : Perhitungan Kuantitas pelaksanaan pekerjaan yang akurat
c. Waktu : Kegiatan selesai tepat waktu
d. Tertib administrasi
Uraian Singkat Pengawasan DAK Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Bidang Jalan Lingkungan dan 2
Drainase Lingkungan Segmen 2
11. LAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
a. Laporan Bulanan, berisi :
1. Surat Pengantar
2. Ringkasan Kemajuan fisik dan keuangan proyek dan masalah yang ada
3. Jadwal Pelaksanaan dengan kurva “ S ”
4. Daftar peralatan kontraktor
5. Daftar personil kontraktor
6. Surat Perintah Perubahan (CCO) bila ada
7. Foto-foto kegiatan
8. Laporan mengenai personil Konsultan
b. Laporan Akhir, berisi :
1. Uraian pelaksanaan kegiatan proyek dari awal hingga selesai untuk masing-
masing lokasi.
2. Membuat laporan akhir tentang kegiatan konsultan selama masa
penugasannya sebagai konsultan pengawas dalam buku tersendiri.
12. KETENTUAN-KETENTUAN
a. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari informasi
yang dibutuhkan selama selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
b. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
untuk pelaksanaan tugasnya baik yang berasal dari proyek/ bagian proyek
maupun yang dicari sendiri.
c. Dalam pelaksanaan pekerjaannya, selain diperiksa oleh pengelola proyek
kegiatan dan produk pengawasan setiap saat direview/ diperiksa oleh tim
proyek.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pekerjaan
selesai sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
Madiun, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
ttd
RUSDYANTO DWI HERMAWAN, A.Md.
Penata Muda Tingkat I
NIP. 19810407 200901 1 009
Uraian Singkat Pengawasan DAK Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Bidang Jalan Lingkungan dan 3
Drainase Lingkungan Segmen 2