Pengawasan Dak Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (Ppkt ) Bidang Jalan Lingkungan Dan Drainase Lingkungan Segmen 2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10268844000
Date: 18 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,946,226
Winner (Pemenang): CV Karya Perkasa Konsultan
NPWP: 06*6**4****21**0
RUP Code: 60071139
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                          
                              untuk                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    SUB KEGIATAN   : PENYEDIAAN  PRASARANA, SARANA  DAN UTILITAS          
                                                                          
                     UMUM  DI PERUMAHAN  UNTUK MENUNJANG                  
                                                                          
                     FUNGSI HUNIAN                                        
                                                                          
                                                                          
    PEKERJAAN      : PENGAWASAN   DAK  PENGENTASAN   PERMUKIMAN           
                                                                          
                     KUMUH    TERPADU    (PPKT)   BIDANG   JALAN          
                     LINGKUNGAN    DAN    DRAINASE   LINGKUNGAN           
                                                                          
                     SEGMEN  2                                            
                                                                          
                                                                          
    SUMBER DANA    : APBD KOTA MADIUN  TAHUN ANGGARAN   2025              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    DINAS  PERUMAHAN    RAKYAT   DAN KAWASAN    PEMUKIMAN                 
                                                                          
                         KOTA  MADIUN                                     
                                                                          
                     Gedung Graha Krida Praja Lt. 3                       
                                                                          
               Jl. D. I. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 471151             
                                                                          
                             MADIUN                                       
                     URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
 PENGAWASAN DAK PENGENTASAN PERMUKIMAN KUMUH TERPADU (PPKT) BIDANG        
         JALAN LINGKUNGAN DAN DRAINASE LINGKUNGAN SEGMEN 2                
                     APBD TAHUN ANGGARAN 2025                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.  LATAR BELAKANG                                                        
         Sehubungan akan dilaksanakannya Kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU
    Perumahan untuk Pekerjaan Pengawasan DAK Pengentasan Permukiman Kumuh 
    Terpadu (PPKT) Bidang Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Segmen 2,
    maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Pengadaan Jasa    
    Konsultansi Pengawasan pekerjaan tersebut.                            
                                                                          
2.  MAKSUD DAN  TUJUAN                                                    
                                                                          
    a. Maksud                                                             
       Memberikan gambaran tentang tugas pokok pengawasan dalam melaksanakan
       kegiatan pengawasan di lapangan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh
       Konsultan Pengawas, agar tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya
       dapat terlaksana dengan baik.                                      
                                                                          
    b. Tujuan                                                             
       Agar konsultan dalam melaksanakan pekerjaan selalu berpegang pada syarat-
       syarat yang tercantum dalam dokumen kontrak atas pekerjaan Pengawasan
                                                                          
       DAK Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Bidang Jalan       
       Lingkungan dan Drainase Lingkungan Segmen 2.                       
                                                                          
3.  SASARAN                                                               
    Sasaran dalam melaksanakan tugas pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan
    pekerjaan konstruksi/fisik DAK Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT)
    Bidang Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Segmen 2.             
                                                                          
4.  NAMA PENGGUNA  JASA DAN KEGIATAN                                      
                                                                          
    Nama Pejabat Pembuat Komitmen : RUSDYANTO DWI HERMAWAN, A.Md          
    Satuan Kerja              : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan        
                                Permukiman Kota Madiun                    
    Nama Kegiatan             : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan      
    Nama Pekerjaan            : Pengawasan DAK Pengentasan Permukiman     
                                Kumuh  Terpadu (PPKT) Bidang Jalan        
                                Lingkungan dan  Drainase Lingkungan       
                                Segmen 2.                                 
                                                                          
                                                                          
5.  LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER  PENDANAAN                                 
    a. Lokasi               : Kota Madiun                                 
    b. Sumber Pendanaan     : APBD Kota Madiun TA. 2025                   
    c. Pagu Biaya Pelaksanaan : Rp. 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah)  
                                                                          
                                                                          
6.  LINGKUP, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG                                 
    a. Lingkup Kegiatan                                                   
                                                                          
      Lingkup Kegiatan ini, meliputi :                                    
       1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
          akan dijadikan dasar dalam pengawasan kegiatan di lapangan.     
       2. Melaksanakan pengukuran dan menentukan titik-titik bangunan dengan
          Berita Acara Uitzet.                                            
                                                                          
Uraian Singkat Pengawasan DAK Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Bidang Jalan Lingkungan dan 1
Drainase Lingkungan Segmen 2                                              
       3. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta
          mengawasi ketepatan waktu, dan biaya kegiatan kontruksi.        
       4. Mengawasi pelaksanaan konstruksi darisegi kualitas, kuantitas dan laju
          pencapaian target volume dan realisasi fisik pelaksanaan.       
       5. Mengumpulkan data-data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
          persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.           
                                                                          
       6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
          mingguan dan bulanan kegiatan pengawasan, dengan masukan hasil-hasil
          rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan.           
       7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai pelaksanaan (shop drawings)
          yang diajukan oleh kontraktor.                                  
       8. Meneliti gambar yang telah sesuai pelaksanaan (as built drawings)
          sebelum serah terima I.                                         
       9. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima ke I.     
       10. Membuat laporan kemajuan pelaksanaan fisik mingguan dan bulanan.
                                                                          
       11. Meneliti laporan Harian dan laporan Mingguan tenaga yang dibuat oleh
          Kontraktor.                                                     
       12. Laporan Mingguan harus diserahkan paling lambat setiap hari Senin pada
          minggu berikutnya.                                              
       13. Menyusun Berita Acara Kemajuan Kegiatan Serah Terima Pertama.  
                                                                          
    b. Data dan Fasilitas Penunjang                                       
       1. Pengguna jasa                                                   
         Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat 
                                                                          
         digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa : Laporan dan data
       2. Penyedia jasa                                                   
         Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang     
         dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.             
                                                                          
8.  JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                             
    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini sama dengan jangka waktu pelaksanaan
    pekerjaan konstruksi/fisik DAK Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT)
    Bidang Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Segmen 2 yaitu 150 (seratus
                                                                          
    lima puluh) hari kalender                                             
                                                                          
10. KELUARAN                                                              
    Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini harus memenuhi kriteria
    sebagai berikut :                                                     
    1. Laporan bulanan, berisi antara lain laporan realisasi program pelaksanaan
      dilapangan pada periode bulan yang bersangkutan. Penyimpangan yang  
      terjadi, langkah-langkah yang sudah diambil serta rencana kegiatan periode
                                                                          
      bulan berikut.                                                      
    2. Laporan akhir pekerjaan pengawasan, berisi antara lain laporan seluruh
      kegiatan proyek, penyimpangan yang terjadi, solusi permasalahan yang
      diambil, dilengkapi dengan data-data dan besaran proyek yang sudah selesai
      dilaksanakan, seluruh berita acara dan rekaman kegiatan, foto-foto proyek,
      dilampiri dengan as-built drawing yang dibuat oleh kontraktor dan manual
      pemeliharaan bangunan.                                              
      a. Mutu :  Kualitas Bahan dan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
      b. Kuantitas : Perhitungan Kuantitas pelaksanaan pekerjaan yang akurat
                                                                          
      c. Waktu   :  Kegiatan selesai tepat waktu                          
      d. Tertib administrasi                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Uraian Singkat Pengawasan DAK Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Bidang Jalan Lingkungan dan 2
Drainase Lingkungan Segmen 2                                              
11. LAPORAN                                                               
    Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :     
    a. Laporan Bulanan, berisi :                                          
      1. Surat Pengantar                                                  
      2. Ringkasan Kemajuan fisik dan keuangan proyek dan masalah yang ada
      3. Jadwal Pelaksanaan dengan kurva “ S ”                            
                                                                          
      4. Daftar peralatan kontraktor                                      
      5. Daftar personil kontraktor                                       
      6. Surat Perintah Perubahan (CCO) bila ada                          
      7. Foto-foto kegiatan                                               
      8. Laporan mengenai personil Konsultan                              
                                                                          
    b. Laporan Akhir, berisi :                                            
      1. Uraian pelaksanaan kegiatan proyek dari awal hingga selesai untuk masing-
         masing lokasi.                                                   
                                                                          
      2. Membuat laporan akhir tentang kegiatan konsultan selama masa     
         penugasannya sebagai konsultan pengawas dalam buku tersendiri.   
                                                                          
                                                                          
12. KETENTUAN-KETENTUAN                                                   
    a. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari informasi
      yang dibutuhkan selama selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat
      Pembuat Komitmen.                                                   
    b. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
                                                                          
      untuk pelaksanaan tugasnya baik yang berasal dari proyek/ bagian proyek
      maupun yang dicari sendiri.                                         
    c. Dalam pelaksanaan pekerjaannya, selain diperiksa oleh pengelola proyek
      kegiatan dan produk pengawasan setiap saat direview/ diperiksa oleh tim
      proyek.                                                             
    Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pekerjaan
    selesai sebanyak 3 (tiga) buku laporan.                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       Madiun,  Juli 2025                 
                                  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                              ttd                         
                                                                          
                                 RUSDYANTO  DWI HERMAWAN,  A.Md.          
                                        Penata Muda Tingkat I             
                                     NIP. 19810407 200901 1 009           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Uraian Singkat Pengawasan DAK Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Bidang Jalan Lingkungan dan 3
Drainase Lingkungan Segmen 2