URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
untuk
KEGIATAN : URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERUMAHAN
SUB KEGIATAN : PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS
DI PERUMAHAN UNTUK MENUNJANG FUNGSI
HUNIAN
PEKERJAAN : PENDATAAN RTH DAN VEGETASI DI KOTA
MADIUN TAHUN ANGGARAN 2025
SUMBER DANA : APBD KOTA MADIUN TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA MADIUN
Gedung Graha Krida Praja Lt. 3
Jl. D. I. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 471151
MADIUN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENDATAAN RTH DAN VEGETASI DI KOTA MADIUN TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan bagian dari susunan penataan ruang
kota yang memiliki fungsi untuk memberikan keseimbangan antara kualitas
lingkungan dengan kemajuan sebuah kota. RTH itu sendiri terdiri dari 20% RTH
publik dan 10% RTH privat dari luas wilayah administrasi kota. Secara fungsional
keberadaannya akan memberikan keindahan, kenyamanan, edukasi, perlindungan
dan menjaga kestabilan ekologi kota itu sendiri. Ruang terbuka hijau publik
merupakan ruang hijau yang bersifat terbuka untuk umum dan dapat dimanfaatkan
masyarakat umum sebagai ruang interaksi dan komunikasi antar masyarakat.
Persentasi luas ruang terbuka hijau menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) mewajibkan proporsi
RTH minimal 30% dari luas wilayah perkotaan, dengan komposisi 20% RTH publik
dan 10% RTH privat.
Luas wilayah administrasi Kota Madiun adalah 3.323,00 ha. Berdasarkan
peraturan pemerintah tentang RTH publik dan hutan kota. Pemerintah Kota Madiun
memiliki luasan ruang terbuka hijau sebesar 685,485 ha atau 20,628%. Diantara RTH
tersebut terdiri dari RTH pada jalur Jalan Kota seluas 57,90 H, RTH pad ataman
taman kota, monument dan gerbang Kota seluas 61,518 H, RTH pada lapangan
olahraga dan makam seluas 40,61 H, RTH pada Hutan Kota seluas 14,62 H serta RTH
pengaman Jalur Kereta Api, SUTT dan sungai seluas 120,33 H.
Kondisi ini jauh dari persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Tantangan pembangunan ruang terbuka hijau saat ini adalah mencari lahan yang
sesuai untuk pembangunan ruang terbuka hijau. Alasannya adalah karena
pemerintah kota harus meningkatkan luas ruang terbuka hijau agar lingkungan kota
tetap baik seiring pembangunan dan aktifitas masyarakat. Selain sebagai
penyeimbang lingkungan, ruang terbuka hijau juga dapat berfungsi sebagai ruang
interaksi masyarakat. Minimnya jumlah ruang terbuka hijau sebagai sarana interaksi
masyarakat akan membuat keresahan di masyarakat. Baik itu keresahan akan
kualitas lingkungan, maupun keresahan akan hilangnya sarana interkasi masyarakat.
Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun
bermaksud menyusun Kegiatan Pendataan RTH dan Vegetasi di Kota Madiun.
Penyusunan kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan yang
optimal kepada masyarakat, khususnya terkait penyediaan ruang terbuka hijau bagi
1
URAIAN SINGKAT PENDATAAN VEGETASI DAN RTH TAHUN ANGGARAN 2025
masyarakat di Kota Madiun. Selain itu dengan kegiatan pendataan RTH dan Vegetasi
di Kota Madiun diharapkan dapat mengetahui keberadaan lahan yang menjadi
potensi dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau di Kota Madiun.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud :
Kegiatan pendataan vegetasi dan RTH adalah sebagai acuan dalam menyusun
program Pemerintah terkait penyusunan SPM (Standar Pelayanan Minimal)
Penyediaan ruang terbuka hijau, melakukan pendataan tanah RTH yang ada di
Kota Madiun dan melakukan identifikasi potensi lahan yang dapat
dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau.
- Tujuan :
Tujuan dari kegiatan ini adalah tersedianya database vegetasi dan RTH yang
berada di Kota Madiun, Pertambahan jumlah ruang terbuka hijau yang ada di
Kota Madiun, pemetaan tanah RTH yang sudah dimiliki oleh perumahan yang
ada di Kota Madiun, dan status keberadaan RTH serta keberadaan lahan yang
menjadi potensi dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau.
3. SASARAN KEGIATAN
Ketersediaan database jumlah vegetasi dan ruang terbuka hijau yang berada
di Kota Madiun, database kelengkapan fasilitas, sarana dan prasarana taman yang
berada di RTH Kota Madiun serta keberadaan lahan di Kota Madiun yang menjadi
potensi dapat dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau.
4. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
Lokasi kegiatan terletak di seluruh Wilayah Kota Madiun yang tersebar di 3
Kecamatan yaitu: Kecamatan Kartoharjo, Taman, dan Manguharjo dan untuk
pelaksanaan kegiatan ini diperlukan anggaran dengan pagu dana Rp. 100.000.000.00
(Seratus juta rupiah) yang dibiayai dari APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2025.
5. NAMA DAN KEGIATAN/SATUAN KERJA PENGGUNA ANGGARAN.
a. Nama PPK : RUSDYANTO DWI HERMAWAN, A.Md.
b. Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Kota Madiun
c. Nama Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
d. Nama Pekerjaan : Pendataan Vegetasi dan RTH di Kota Madiun Tahun
2
URAIAN SINGKAT PENDATAAN VEGETASI DAN RTH TAHUN ANGGARAN 2025
Anggaran 2025
e. Sumber Dana : APBD Kota Madiun TA. 2025
6. STANDAR TEKNIS
Dalam penyusunan Pekerjaan Pendataan RTH dan Vegetasi di Kota Madiun ini
mengacu pada standar teknis antara lain :
1. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan
Standar Pelayanan Minimal;
4. Peraturan Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan
Minimal Pemerintah Kota Madiun;
5. Peraturan Walikota Madiun Nomor 71 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional
Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau;
7. Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyediaan,
Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman;
7. RUANG LINGKUP KEGIATAN
A. Pengumpulan Data
Kegiatan yang dilakukan dalam tahap pengumpulan data adalah pengumpulan
data primer dan data sekunder.
1. Pengumpulan data primer diperoleh dengan melakukan kegiatan survey
/pengecekan langsung ke lapangan dan melakukan wawancara singkat
dengan warga maupun Ketua RT/RW di sekitar lokasi RTH yang turut serta
dalam kegiatan pemeliharaan ruang terbuka hijau.
2. Pengumpulan data sekunder baik secara fisik maupun digital diperoleh dari
data yang telah ada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Madiun terkait data ruang terbuka hijau, Badan Keuangan Aset Daerah
Kota Madiun (BKAD) terkait Aset Pemerintah Kota Madiun, digitasi dokumen
perijinan yang ada di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Madiun (DPMPTSP), digitasi peta RTRW terkait luasan RTH di Kota
Madiun di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
3
URAIAN SINGKAT PENDATAAN VEGETASI DAN RTH TAHUN ANGGARAN 2025
B. Survey
Kegiatan yang dilakukan dalam tahap survey adalah melakukan pengecekan
evaluasi lapangan dari data sekunder yang ada dan melakukan pendataan
terhadap kondisi existing dan perubahan-perubahan data di lapangan. Data yang
disurvei dan dikumpulkan meliputi :
Identifikasi jumlah Vegetasi dan Ruang Terbuka Hijau;
Identifikasi luas Ruang Terbuka Hijau;
Identifikasi kelengkapan sarana dan prasarana taman;
Identifikasi Lahan Potensial sebagai pengembangan ruang terbuka hijau;
Penghitungan Luas Lahan Potensial sebagai pengembangan ruang terbuka
hijau;
Status keberadaan lahan potensial ruang terbuka hijau.
C. Tahap Pengolahan Data
Dalam tahap ini data primer maupun sekunder yang diperoleh pada tahap survei
diinventarisir dan dikumpulkan dalam bentuk digitasi data yang akan dijadikan
sebagai data base. Kemudian yang nantinya akan dijadikan sistem informasinya
untuk kemudian dimuat dalam sistem informasi digital database.
8. PENYAJIAN DATA
Penyajian data dari hasil survey di lapangan disajikan dalam table excel dan digitasi
data vegetasi dan RTH dioverlaykan di peta dan nomor sertifikat dari Badan
Pertanahan yang ada GIS sehingga nantinya informasi dalam GIS sesuai dengan
informasi yang ada di data Excel, melengkapi data excel yang sudah disiapkan oleh
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun.
9. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Waktu yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan Pendataan Vegetasi dan RTH di
Kota Madiun ini adalah 90 (Sembilan puluh) hari kalender setelah dikeluarkan Surat
Tugas.
10. LAPORAN, PERSENTASI DAN WAKTU PELAKSANAAN
Agar tujuan ini berhasil maka penyedia jasa konsultansi harus menyerahkan
beberapa laporan yaitu:
4
URAIAN SINGKAT PENDATAAN VEGETASI DAN RTH TAHUN ANGGARAN 2025
1. Laporan Pendahuluan
Berisikan maksud dan tujuan, gambaran umum proyek, serta metodologi
pendataan dan pembuatan sistem informasi yang berisikan tentang:
Aktifitas kegiatan dan waktu yang dibutuhkan;
Tahapan–tahapan kegiatan yang dilaksanakan;
Alokasi waktu pembahasan sampai menjadi Laporan Final, termasuk
penjadwalan rapat dan konsultasi;
Alokasi waktu untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang
berhubungan dengan pekerjaan;
Personil yang bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan;
Penyajian dalam bentuk bagan alir, barchart dan matriks. Laporan
pendahuluan dibuat pada kertas HVS berukuran F4, dengan judul tertulis
pada laporan pendahuluan.
2. Laporan Akhir
Laporan akhir ini merupakan laporan final yang berisi hasil Pendataan Vegetasi
dan RTH di Kota Madiun, Laporan ini antara lain berisikan tentang penjelasan
rinci yang memuat:
Rincian semua data yang diperoleh dari pengumpulan data lapangan/survey
Analisa dan penilaian awal dari hasil survey;
Kesimpulan dari data yang diperoleh di lapangan;
Foto-foto lokasi;
Tabulasi data hasil pendataan;
Data spasial lokasi (Koordinat).
3. Data Pendukung
Data Pendukung ini merupakan lampiran data pada laporan final yang berisi foto
dan jumlah vegetasi serta ruang terbuka hijau beserta sarana prasarana
pendukung yang telah dilakukan survey lapangan.
Syarat-syarat file digitasi :
Foto dengan kualitas gambar minimum sedang dan resolusi 16:9
File berupa picture hasil scanner (bukan hasil aplikasi CamScanner)
dan disimpan dalam format .jpeg dan bukan .pdf
Format picture ditentukan minimal dengan resolusi 600 dpi (dot per inchi)
File digitasi tersebut diserahkan dalam bentuk softfile disimpan dalam
Hardisk.
5
URAIAN SINGKAT PENDATAAN VEGETASI DAN RTH TAHUN ANGGARAN 2025
11. KELUARAN (OUTPUT)
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah dokumen Pendataan
Vegetasi dan RTH di Kota Madiun, luasan RTH di Kota Madiun, Pendataan sarana dan
prasarana taman serta keberadaan lahan yang menjadi potensi dapat dikembangkan
menjadi ruang terbuka hijau.
Madiun, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
ttd
RUSDYANTO DWI HERMAWAN, A.Md.
Penata
NIP. 19810407 200901 1 009
6
URAIAN SINGKAT PENDATAAN VEGETASI DAN RTH TAHUN ANGGARAN 2025