URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA PENGAWASAN REHABILITASI SDN 03 KANIGORO
1. Latar Belakang : Sehubungan dengan adanya Program Pemerintah Kota Madiun yang
tertuang dalam APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2025 khususnya
pada Kegiatan Pengelolaan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar,
Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas
Sekolah, akan dilaksanakan Pembangunan/Rehabilitasi SDN 03
Kanigoro, mana membutuhkan adanya jasa konsultan pengawas
untuk membantu PPK. Paket pekerjaan ini meliputi jasa konsultan
pengawas dalam membongkar bangunan lama dan membangun
ruang kelas baru, ruang guru/administrasi guna kebutuhan kegiatan
belajar mengajar di SDN 03 Kanigoro.
2. Maksud dan Tujuan : Memberikan layanan dan kenyamanan prasarana dalam proses
belajar mengajar
3. Pejabat Pembuat : Kusnadi, ST
Komitmen
Dinas Pendidikan Kota Madiun, Jl. Mastrip No.21 Kota Madiun
4. Sumber Dana dan : Sumber dana berasal dari APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2025
Perkiraan Biaya dengan pagu anggaran sebesar Rp.95.000.000,00
5. Ruang Lingkup : Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi jasa pengawasan pelaksanaan
pembongkaran bangunan lama dan pembangunan gedung baru
sesuai dengan spesifikasi dan volume yang telah ditentukan.
6. Lokasi Pekerjaan : SDN 03 Kanigoro Jl. Setia Budi No.52 Kota Madiun
7. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 145 (seratus empat
Pelaksanaan puluh lima) hari kalender, terhitung dari dikeluarkannya Surat
Perintah Pengiriman (SPP)
8. Klasifikasi Usaha : a. Memiliki izin usaha NIB 71101 Aktivitas Arsitektur
b. Memiliki SBU Subklasifikasi Jasa Arsitektural Bangunan Gedung
Hunian & Non Hunian dengan kualifikasi kecil
c. Memiliki pengalaman pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.