Pendataan Rth Dan Vegetasi Di Kota Madiun

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10297647000
Date: 31 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 97,331,460
Winner (Pemenang): CV Insanika
NPWP: 07*0**0****46**0
RUP Code: 54820806
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                           
                               untuk                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     KEGIATAN       : URUSAN  PENYELENGGARAAN  PSU PERUMAHAN               
                                                                           
     SUB KEGIATAN   : PENYEDIAAN  PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS          
                                                                           
                      DI  PERUMAHAN    UNTUK  MENUNJANG    FUNGSI          
                      HUNIAN                                               
                                                                           
     PEKERJAAN      : PENDATAAN   RTH   DAN    VEGETASI  DI  KOTA          
                                                                           
                      MADIUN  TAHUN ANGGARAN  2025                         
     SUMBER DANA    : APBD KOTA MADIUN  TAHUN ANGGARAN  2025               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    DINAS  PERUMAHAN    RAKYAT   DAN  KAWASAN   PERMUKIMAN                 
                                                                           
                          KOTA  MADIUN                                     
                                                                           
                        Gedung Graha Krida Praja Lt. 3                     
                                                                           
                   Jl. D. I. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 471151          
                              MADIUN                                       
                     URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
 PENDATAAN  RTH DAN VEGETASI DI KOTA MADIUN  TAHUN ANGGARAN  2025          
                                                                           
                                                                           
 1. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                           
        Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan bagian dari susunan penataan ruang
   kota yang memiliki fungsi untuk memberikan keseimbangan antara kualitas 
                                                                           
   lingkungan dengan kemajuan sebuah kota. RTH itu sendiri terdiri dari 20% RTH
                                                                           
   publik dan 10% RTH privat dari luas wilayah administrasi kota. Secara fungsional
                                                                           
   keberadaannya akan memberikan keindahan, kenyamanan, edukasi, perlindungan
   dan menjaga kestabilan ekologi kota itu sendiri. Ruang terbuka hijau publik
                                                                           
   merupakan ruang hijau yang bersifat terbuka untuk umum dan dapat dimanfaatkan
                                                                           
   masyarakat umum sebagai ruang interaksi dan komunikasi antar masyarakat.
   Persentasi luas ruang terbuka hijau menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2007
                                                                           
   tentang Penataan Ruang mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) mewajibkan proporsi
                                                                           
   RTH minimal 30% dari luas wilayah perkotaan, dengan komposisi 20% RTH publik
   dan 10% RTH privat.                                                     
                                                                           
        Luas wilayah administrasi Kota Madiun adalah 3.323,00 ha. Berdasarkan
                                                                           
   peraturan pemerintah tentang RTH publik dan hutan kota. Pemerintah Kota Madiun
   memiliki luasan ruang terbuka hijau sebesar 685,485 ha atau 20,628%. Diantara RTH
                                                                           
   tersebut terdiri dari RTH pada jalur Jalan Kota seluas 57,90 H, RTH pad ataman
                                                                           
   taman kota, monument dan gerbang Kota seluas 61,518 H, RTH pada lapangan
   olahraga dan makam seluas 40,61 H, RTH pada Hutan Kota seluas 14,62 H serta RTH
                                                                           
   pengaman Jalur Kereta Api, SUTT dan sungai seluas 120,33 H.             
                                                                           
        Kondisi ini jauh dari persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
   Tantangan pembangunan ruang terbuka hijau saat ini adalah mencari lahan yang
                                                                           
   sesuai untuk pembangunan ruang terbuka hijau. Alasannya adalah karena   
                                                                           
   pemerintah kota harus meningkatkan luas ruang terbuka hijau agar lingkungan kota
   tetap baik seiring pembangunan dan aktifitas masyarakat. Selain sebagai 
                                                                           
   penyeimbang lingkungan, ruang terbuka hijau juga dapat berfungsi sebagai ruang
                                                                           
   interaksi masyarakat. Minimnya jumlah ruang terbuka hijau sebagai sarana interaksi
   masyarakat akan membuat keresahan di masyarakat. Baik itu keresahan akan
                                                                           
   kualitas lingkungan, maupun keresahan akan hilangnya sarana interkasi masyarakat.
                                                                           
        Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun  
   bermaksud menyusun Kegiatan Pendataan RTH dan Vegetasi di Kota Madiun.  
                                                                           
   Penyusunan kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan yang
                                                                           
   optimal kepada masyarakat, khususnya terkait penyediaan ruang terbuka hijau bagi
                                                                           
                                                                 1         
 URAIAN SINGKAT PENDATAAN VEGETASI DAN RTH TAHUN ANGGARAN 2025             
   masyarakat di Kota Madiun. Selain itu dengan kegiatan pendataan RTH dan Vegetasi
   di Kota Madiun diharapkan dapat mengetahui keberadaan lahan yang menjadi
                                                                           
   potensi dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau di Kota Madiun.        
                                                                           
                                                                           
 2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                                                                           
   -   Maksud :                                                            
                                                                           
       Kegiatan pendataan vegetasi dan RTH adalah sebagai acuan dalam menyusun
       program Pemerintah terkait penyusunan SPM (Standar Pelayanan Minimal)
                                                                           
       Penyediaan ruang terbuka hijau, melakukan pendataan tanah RTH yang ada di
                                                                           
       Kota Madiun dan  melakukan identifikasi potensi lahan yang dapat    
       dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau.                           
                                                                           
   -   Tujuan :                                                            
                                                                           
       Tujuan dari kegiatan ini adalah tersedianya database vegetasi dan RTH yang
       berada di Kota Madiun, Pertambahan jumlah ruang terbuka hijau yang ada di
                                                                           
       Kota Madiun, pemetaan tanah RTH yang sudah dimiliki oleh perumahan yang
                                                                           
       ada di Kota Madiun, dan status keberadaan RTH serta keberadaan lahan yang
       menjadi potensi dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau.           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 3. SASARAN KEGIATAN                                                       
                                                                           
        Ketersediaan database jumlah vegetasi dan ruang terbuka hijau yang berada
   di Kota Madiun, database kelengkapan fasilitas, sarana dan prasarana taman yang
                                                                           
   berada di RTH Kota Madiun serta keberadaan lahan di Kota Madiun yang menjadi
                                                                           
   potensi dapat dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau.                 
                                                                           
                                                                           
 4. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN                                   
                                                                           
        Lokasi kegiatan terletak di seluruh Wilayah Kota Madiun yang tersebar di 3
   Kecamatan yaitu: Kecamatan Kartoharjo, Taman, dan Manguharjo dan untuk  
                                                                           
   pelaksanaan kegiatan ini diperlukan anggaran dengan pagu dana Rp. 100.000.000.00
                                                                           
   (Seratus juta rupiah) yang dibiayai dari APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2025.
                                                                           
                                                                           
 5. NAMA DAN KEGIATAN/SATUAN KERJA  PENGGUNA  ANGGARAN.                    
                                                                           
   a. Nama PPK      :  RUSDYANTO DWI HERMAWAN, A.Md.                       
   b. Satuan Kerja  :  Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman       
                                                                           
                       Kota Madiun                                         
                                                                           
   c. Nama Kegiatan :  Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan                
   d. Nama Pekerjaan : Pendataan Vegetasi dan RTH di Kota Madiun Tahun     
                                                                           
                                                                           
                                                                 2         
 URAIAN SINGKAT PENDATAAN VEGETASI DAN RTH TAHUN ANGGARAN 2025             
                       Anggaran 2025                                       
   e. Sumber Dana   :  APBD Kota Madiun TA. 2025                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 6. STANDAR TEKNIS                                                         
   Dalam penyusunan Pekerjaan Pendataan RTH dan Vegetasi di Kota Madiun ini
                                                                           
   mengacu pada standar teknis antara lain :                               
                                                                           
   1. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;              
   2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
                                                                           
   3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan 
                                                                           
      Standar Pelayanan Minimal;                                           
   4. Peraturan Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan
                                                                           
      Minimal Pemerintah Kota Madiun;                                      
                                                                           
   5. Peraturan Walikota Madiun Nomor 71 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional
      Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. 
                                                                           
   6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan
                                                                           
      Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau;                                     
   7. Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan
                                                                           
      Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyediaan, 
                                                                           
      Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan
                                                                           
      Permukiman;                                                          
                                                                           
                                                                           
7. RUANG LINGKUP KEGIATAN                                                  
                                                                           
   A. Pengumpulan Data                                                     
     Kegiatan yang dilakukan dalam tahap pengumpulan data adalah pengumpulan
                                                                           
     data primer dan data sekunder.                                        
                                                                           
      1. Pengumpulan data primer diperoleh dengan melakukan kegiatan survey
         /pengecekan langsung ke lapangan dan melakukan wawancara singkat  
                                                                           
         dengan warga maupun Ketua RT/RW di sekitar lokasi RTH yang turut serta
                                                                           
         dalam kegiatan pemeliharaan ruang terbuka hijau.                  
      2. Pengumpulan data sekunder baik secara fisik maupun digital diperoleh dari
                                                                           
         data yang telah ada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                                           
         Kota Madiun terkait data ruang terbuka hijau, Badan Keuangan Aset Daerah
         Kota Madiun (BKAD) terkait Aset Pemerintah Kota Madiun, digitasi dokumen
                                                                           
         perijinan yang ada di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu
                                                                           
         Pintu Kota Madiun (DPMPTSP), digitasi peta RTRW terkait luasan RTH di Kota
         Madiun di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).        
                                                                           
                                                                           
                                                                 3         
 URAIAN SINGKAT PENDATAAN VEGETASI DAN RTH TAHUN ANGGARAN 2025             
   B. Survey                                                               
                                                                           
     Kegiatan yang dilakukan dalam tahap survey adalah melakukan pengecekan
                                                                           
     evaluasi lapangan dari data sekunder yang ada dan melakukan pendataan 
     terhadap kondisi existing dan perubahan-perubahan data di lapangan. Data yang
                                                                           
     disurvei dan dikumpulkan meliputi :                                   
                                                                           
                                                                          
         Identifikasi jumlah Vegetasi dan Ruang Terbuka Hijau;             
                                                                          
         Identifikasi luas Ruang Terbuka Hijau;                            
                                                                          
         Identifikasi kelengkapan sarana dan prasarana taman;              
                                                                          
         Identifikasi Lahan Potensial sebagai pengembangan ruang terbuka hijau;
                                                                          
         Penghitungan Luas Lahan Potensial sebagai pengembangan ruang terbuka
         hijau;                                                            
                                                                          
         Status keberadaan lahan potensial ruang terbuka hijau.            
   C. Tahap Pengolahan Data                                                
                                                                           
     Dalam tahap ini data primer maupun sekunder yang diperoleh pada tahap survei
                                                                           
     diinventarisir dan dikumpulkan dalam bentuk digitasi data yang akan dijadikan
     sebagai data base. Kemudian yang nantinya akan dijadikan sistem informasinya
                                                                           
     untuk kemudian dimuat dalam sistem informasi digital database.        
                                                                           
                                                                           
8. PENYAJIAN DATA                                                          
                                                                           
   Penyajian data dari hasil survey di lapangan disajikan dalam table excel dan digitasi
                                                                           
   data vegetasi dan RTH dioverlaykan di peta dan nomor sertifikat dari Badan
   Pertanahan yang ada GIS sehingga nantinya informasi dalam GIS sesuai dengan
                                                                           
   informasi yang ada di data Excel, melengkapi data excel yang sudah disiapkan oleh
                                                                           
   Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun.              
                                                                           
                                                                           
9. JANGKA WAKTU  PENYELESAIAN KEGIATAN                                     
                                                                           
   Waktu yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan Pendataan Vegetasi dan RTH di
   Kota Madiun ini adalah 90 (Sembilan puluh) hari kalender setelah dikeluarkan Surat
                                                                           
   Tugas.                                                                  
                                                                           
                                                                           
10. LAPORAN, PERSENTASI DAN WAKTU PELAKSANAAN                              
                                                                           
   Agar tujuan ini berhasil maka penyedia jasa konsultansi harus menyerahkan
                                                                           
   beberapa laporan yaitu:                                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                 4         
 URAIAN SINGKAT PENDATAAN VEGETASI DAN RTH TAHUN ANGGARAN 2025             
   1. Laporan Pendahuluan                                                  
     Berisikan maksud dan tujuan, gambaran umum proyek, serta metodologi   
                                                                           
     pendataan dan pembuatan sistem informasi yang berisikan tentang:      
                                                                           
                                                                          
         Aktifitas kegiatan dan waktu yang dibutuhkan;                     
                                                                          
         Tahapan–tahapan kegiatan yang dilaksanakan;                       
                                                                          
         Alokasi waktu pembahasan sampai menjadi Laporan Final, termasuk   
         penjadwalan rapat dan konsultasi;                                 
                                                                          
         Alokasi waktu untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang
         berhubungan dengan pekerjaan;                                     
                                                                          
         Personil yang bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan;         
                                                                          
         Penyajian dalam bentuk bagan alir, barchart dan matriks. Laporan  
         pendahuluan dibuat pada kertas HVS berukuran F4, dengan judul tertulis
         pada laporan pendahuluan.                                         
                                                                           
                                                                           
   2. Laporan Akhir                                                        
                                                                           
     Laporan akhir ini merupakan laporan final yang berisi hasil Pendataan Vegetasi
                                                                           
     dan RTH di Kota Madiun, Laporan ini antara lain berisikan tentang penjelasan
     rinci yang memuat:                                                    
                                                                           
                                                                          
         Rincian semua data yang diperoleh dari pengumpulan data lapangan/survey
                                                                          
         Analisa dan penilaian awal dari hasil survey;                     
                                                                          
         Kesimpulan dari data yang diperoleh di lapangan;                  
                                                                          
         Foto-foto lokasi;                                                 
                                                                          
         Tabulasi data hasil pendataan;                                    
                                                                          
         Data spasial lokasi (Koordinat).                                  
   3. Data Pendukung                                                       
     Data Pendukung ini merupakan lampiran data pada laporan final yang berisi foto
                                                                           
     dan jumlah vegetasi serta ruang terbuka hijau beserta sarana prasarana
                                                                           
     pendukung yang telah dilakukan survey lapangan.                       
      Syarat-syarat file digitasi :                                        
                                                                           
                                                                          
         Foto dengan kualitas gambar minimum sedang dan resolusi 16:9      
                                                                          
         File berupa picture hasil scanner (bukan hasil aplikasi CamScanner)
         dan disimpan dalam format .jpeg dan bukan .pdf                    
                                                                          
         Format picture ditentukan minimal dengan resolusi 600 dpi (dot per inchi)
                                                                          
         File digitasi tersebut diserahkan dalam bentuk softfile disimpan dalam
         Hardisk.                                                          
                                                                           
                                                                 5         
 URAIAN SINGKAT PENDATAAN VEGETASI DAN RTH TAHUN ANGGARAN 2025             
11. KELUARAN (OUTPUT)                                                      
                                                                           
   Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah dokumen Pendataan
                                                                           
   Vegetasi dan RTH di Kota Madiun, luasan RTH di Kota Madiun, Pendataan sarana dan
   prasarana taman serta keberadaan lahan yang menjadi potensi dapat dikembangkan
                                                                           
   menjadi ruang terbuka hijau.                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                        Madiun,   Juli 2025                
                                                                           
                                      Pejabat Pembuat Komitmen             
                                               (PPK)                       
                                                                           
                                                                           
                                                ttd                        
                                                                           
                                                                           
                                  RUSDYANTO  DWI HERMAWAN,  A.Md.          
                                               Penata                      
                                                                           
                                       NIP. 19810407 200901 1 009          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                 6         
 URAIAN SINGKAT PENDATAAN VEGETASI DAN RTH TAHUN ANGGARAN 2025