URAIAN SINGKAT
PENGAWASAN NORMALISASI SALURAN KANIGORO LANJUTAN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Pengawasan
Normalisasi Saluran Kanigoro Lanjutan pada Tahun
Anggaran 2025 yang akan dilaksanakan sebagaimana
tertuang di dalam dokumen perencanaan teknis maupun
dokumen kontrak yang dilaksanakan oleh Pemborong
Pekerjaan, maka untuk mencapai hasil pekerjaan sesuai
yang diharapkan secara kualitas maupun kuantitas perlu
didukung dengan pengawasan yang intensif.
Pengawasan oleh penyedia jasa pengawasan dilaksanakan
dengan menempatkan tenaga-tenaga berkompeten yang
memenuhi syarat kualifikasi sesuai dengan kebutuan kerja.
Sebagai acuan kinerja pengawasan pekerjaan tersebut di
atas, maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
pengadaan jasa konsultansi pengawasan kegiatan
Pengawasan Normalisasi Saluran Kanigoro Lanjutan
agar pengawasan dapat melaksanakan tugasnya secara
profesional.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Memberikan gambaran tentang tugas pokok pengawas
dalam melaksanakan kegiatan pengawasan di lapangan
yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Konsultan
Pengawas, agar tugas dan kewajiban yang dibebankan
kepadanya dapat terlaksana dengan baik sehingga
pelaksanaan kerja dan hasil kerja sesuai dengan tujuan.
b. Tujuan
Agar konsultan dalam melaksanakan pekerjaan selalu
berpegang pada syarat-syarat teknis yang tercantum
dalam dokumen kontrak atas pekerjaan Pengawasan
Normalisasi Saluran Kanigoro Lanjutan yang
dituangkan dalam Laporan Administrasi yang baik dan
benar sehingga konstruksi yang diawasi dapat berfungsi
dengan baik sesuai dengan mutu, biaya
3. Sasaran Sasaran dalam melaksanakan tugas pengawasan antara lain
mengawasi:
a. Mutu hasil pekerjaan baik kualitas maupun kuantitas
selalu diutamakan, karena mutu pekerjaan yang baik
lebih menjamin tercapainya umur rencana dari konstruksi
tersebut.
b. Pemeriksaaan kuantitas dan perhitungan dalam setiap
minggunya yang dijadikan koreksi dari jadwal
pelaksanaan yang diajukan oleh pihak rekanan pelaksana
kegiatan. Selanjutnya dapat sebagai acuan dalam proses
tagihan pembayaran yang diajukan oleh kontraktor
c. Melaporkan bila terjadi keterlambatan dan membantu
mencari jalan keluar agar kegiatan selesai sesuai jadwal
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan paket pengawasan untuk Normalisasi
Saluran Kanigoro Lanjutan berada di wilayah Kecamatan
Kartoharjo, Kota Madiun
5. Sumber Pendanaan Untuk pengawasan kegiatan ini dianggarkan biaya sebesar
Rp. 35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah), termasuk
PPN yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Madiun
Tahun Anggaran 2025.
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Pejabat Pembuat Komitmen DWI SETYO NUGROHO, ST selaku Kepala Bidang
Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Madiun
Satuan Kerja :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun