URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
Kegiatan :
Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
dan/atau pernyataan mandiri pelaku UMK
Pekerjaan :
Belanja Jasa Konsultan Pendampingan Pengawasan Bangunan di
Kecamatan Taman
KOTA MADIUN
1. Latar Dalam rangka berkembangnya Kota Madiun di berbagai bidang dan
Belakang
sector . Mengakibatkan meningkatnya perekonomian yang
memberikan efek pembangunan yang semakin pesat . Dari
Pembangunan tersebut terdapat ketentuan dan peraturan yang
harus dilalui agar proses pembangunan tersebut legal dan
mempunyai perijinan yang sesuai dengan ketentuan .
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Ruang Kota Madiun
melaksanakan pemrosesan dan pengendalian terhadap proses
perijinan untuk pelaksanaan pembangunan. Dengan beberapa
katagori bangunan berdasarkan fungsinya antara lain tempat hunian
,kegiatan usaha dan social budaya.
Prioritas utamanya adalah melaksanakan pekerjaan tinjauan dan
memberikan edukasi terhadap bangunan yang dalam proses
pembangunannya belum melaksankan proses perijinan .
Berdasarkan kondisi tersebut maka perlu dilakukan kegiatan
peninjauan dan pengendalian agar pengembangan pembangunan di
kota Madiun lebih baik dan tertata.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan
Memberikan gambaran dan wawasan terhadap bangunan yang
dalam proses kefiatan pelaksanaan konstruksi tapi belum
melaksanakan proses perijinan yang berlaku seperti Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) tentang tugas pokok pengendalian
kegiatan ini agar masyarakat dapat melaksankan proses perijinan
dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
b. Tujuan
Memberikan edukasi , pengertian sampai rekomendasi Teguran
agar masyarakat atau pengusaha dan pihak pihak yang
melaksankan pembangunan dapat terlebih dahulu melaksankan
proses perijinan. Melaksankan survey dan mendata di Wilayah
Kecamatan yang ditunjuk mengenai proses pelaksanaan pekerjaan
baik bangunan , prasarna bangunan atau bangunan lainnya yang
nanti dilaporkan ke Bidang Tata Kota Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang. Dari hasil survey dan data tersebut apabila
terdapat Tidak lanjut akan Di Laporkan ke Kepala Dinas untuk
mendapatkan rekomendasi tindakan atas temuan survey dan data
lapangan .
3. Sasaran Sasaran dalam melaksanakan tugas Pengawasan Bangunan di
Kecamatan Taman dengan 9 Kelurahan yang tersebar. Melaksankan
survey dan pendataan untuk kegiatan pelaksankaan pekerjaan
konstruksi dan non konstruksi antara lain :
1. Pendataan pembangunan bangunan ( Rumah Tinggal, Tempat
Usaha , Bangunan Lainnya )
2. Pendataan bangunan prasanana ( Reklame , Tiang Telekomunikasi
, Gelaran Kabel )
3. Pendataan bangunan penunjang ( Pembuatan Plat Jalan Masuk ,
Penutupan Selokan , Pekerjaan Pengurukan dan Pekerjaan
Pembongkaran Bangunan )
4. Lokasi Di Wilayah Kecamatan Taman Kota Madiun
Kegiatan
5. Lingkup, a. Lingkup Kegiatan
Data dan
Lingkup Kegiatan ini, adalah :
Fasilitas
1. Melaksanakan survey lapangan tersebar di Kecamatan Taman
Penunjang
Kota Madiun untuk memonitor masyarakat yang
melaksanakan proses pembangunan .
2. Melaksanakan pencatatan alamat dan dokumentasi apabila
menemukan masyarakat yang melaksanakan proses
pembangunan .
3. Melaporkan data – data hasil survey mengenai alamat serta
titik lokasi masyarakat yang melaksanakan proses
pembangunan ke Bidang Tata Kota.
4. Melaksanakan edukasi dan pemberian informasi mengenai
masyarakat yang melaksanakan proses pembangunan tapi
belum melaksanakan proses perijinan .
b. Data dan Fasilitas Penunjang
Petugas Survey
a. Setelah data survey mengenai proses terjadinya
pembangunan maka memberikan data tersebut ke Dinas
Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Bidang Tata Kota
untuk mendapatkan informasi bahwa bangunan tersebut
berijin atau Tidak .
b. Mendapatkan data kalau proses pembangunan sudah berijin
maka tidak lanjut adalah mengumpulkan dokumentasi dan
data alamat.
Mendapatkan data kalau proses pembangunan belum berijin
maka tidak lanjut adalah memberikan form pengurusan PBG
dan memberikan edukasi tata cara proses pengurusan PBG
c. Melaksankan monitoring selama 3 hari pembangunan belum
berijin tersebut telah ditindak lanjuti untuk proses Perijinan
atau tidak.
Apabila belum di proses setelah 3 hari maka di usulkan untuk
pembuatan Surat Teguran ke I
d. Melaksankan monitoring selama 2 minggu (14 hari) dari Surat
Terguran Ke I telah ditindak lanjuti untuk proses Perijinan
atau tidak.
Apabila belum di proses maka di usulkan untuk pembuatan
Surat Teguran ke II
6. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan Pendampingan
Pengawasan Bangunan di Kecamatan Taman sebagai berikut :
1. Laporan hasil survey .
2. Laporan dokumentasi pemantauan lapangan.
3. Laporan tidak lanjut dari dari hasil survey
4. Laporan Bulanan