URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA JASA KONSULTAN PENYUSUN DESAIN PROTOTIPE BANGUNAN
HUNIAN
DI KOTA MADIUN
1. Latar Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan yang
Belakang
optimal dan efisien untuk perizinan Persetujuan Bangunan Gedung
Bangunan Rumah Tinggal atau Hunian Sederhana yang sesuai
dengan peraturan tentang pelaksanaan bangunan Gedung ruang
yang aman, nyaman, dan berkelanjutan, setiap daerah kini
mengharuskan adanya optimalisasi pelayanan Perizinan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kemudahan investasi
dan pertumbuhan ekonomi. Dasar hukumnya merupakan PP no 16
tahun 2021 tetang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan
Maksud Jasa Konsultasi Perencanaan Gambar Prototype
Bangunan Rumah Tinggal Sederhana Untuk PBG di Kota Madiun
adalah menyusun perencanaan teknis dan dokumen teknis
lainnya sebagai bahan untuk pelayanan Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG).
b. Tujuan
Adapun tujuan pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Gambar
Prototype Bangunan Rumah Tinggal Sederhana Untuk PBG di
Kota Madiun agar menghasilkan keluaran yang sesuai dengan
kebutuhan, efisien, efektif untuk kemudahan pelayanan perizinan.
3. Sasaran Sasaran dalam melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultasi
Perencanaan Gambar Prototype Bangunan Rumah Tinggal
Sederhana Untuk PBG di Kota Madiun terwujudnya suatu
perencanaan yang komprehensif baik ditinjau dari aspek teknis
dan nilai estetika/keindahan lingkungan, maupun dari aspek
pelayanan PBG sehingga terwujudnya tujuan yang ingin dicapai
yaitu cepat dan efisian . Dan memudahkan pemohon dalam proses
pengurusan Perijinan Persetujuan Bangunan Gedung.
4. Lokasi Di Kota Madiun
Kegiatan
5. Standart Dalam penyusunan Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Gambar
Teknis
Prototype Bangunan Rumah Tinggal Sederhana Untuk PBG di Kota
Madiun ini mengacu pada standar teknis antara lain:
1. PP Nomor 16 Tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung:
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 adalah Undang-
Undang tentang Bangunan Gedung di Indonesia;
3. Peraturan beton bertulang Indonesia (PBI 1991), SKNI T-
15.1919.03;
4. Tata cara pengedukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-
1995;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2016
tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 2 Tahun 2020;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan
Kemudahan Bangunan Gedung;
7. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Walikota Madiun
yang terkait dengan pekerjaan bangunan gedung;
8. Peraturan yang lain yang berlaku di Indonesia yang berkaitan
dengan pekerjaan bangunan yang direncanakan.
10. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini 100 ( Seratus) hari
Pelaksanaan
kalender.