URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
TENAGA ADMINISTRASI
Uraian singkat pekerjaan Tenaga Administrasi adalah sebagai berikut :
1. Tenaga Penjaga dan Kebersihan menaati peraturan perundang-undangan dan/atau
peraturan kedinasan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab.
2. Pekerjaan Tenaga Penjaga dan Kebersihan dilakukan setiap hari kerja dengan jam kerja
sesuai peraturan yang berlaku, dan pada hari lain sesuai dengan penugasan oleh Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun.
3. Tenaga Penjaga dan Kebersihan membantu pekerjaan membuat laporan penjaga gedung
di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun, bidang Perumahan
Permukiman dan Pertanahan, Sub Koordinator Perumahan pada lingkup pekerjaan :
Mengoperasikan kegiatan pelayanan teknis dan mengelola sarana prasarana
pertamanan;
Membantu kegiatan rapat,pertemuan dan acara Kedinasan;
Membuat laporan pelaksanaan pekerjaan;
Membuat rekap laporan listrik gedung;
Membuat pencatatan kebutuhan servis kendaraan dinas;
Membantu melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala
Dinas atau perwakilannya.
4. Tenaga Penjaga dan Kebersihan bertanggungjawab dalam menggunakan, dan menyimpan
peralatan kerja yang termasuk ke dalam aset Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman dengan baik dan hati-hati.
5. Tenaga Penjaga dan Kebersihan melaporkan hasil pekerjaan dan atau hal-hal yang
berkaitan dengan penugasan kepada atasan langsung secara berkala sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Madiun , Agustus 2025
Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan
Pertanahan selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Ttd
HENDRO PRADONO, S.T.
Pembina
197208151999011001