PEMERINTAH KOTA MADIUN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Graha Krida Praja Lt. I Jl. DI. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 471151
M A D I U N
Website : http://www.madiunkota.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENDATAAN BANGUNAN GEDUNG PEMERINTAH
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka penyusunan Database Bangunan Gedung Pemerintah Kota Madiun, maka
perlu pendataan dan bahan informasi terkait keberadaan dan kondisi Bangunan Gedung
Pemerintah Kota Madiun. Diharapkan dengan adanya informasi tersebut, yang akurat
dan terukur maka untuk penanganan masalah-masalah yang ada terkait bangunan
gedung mili Pemerintah Kota Madiun dapat lebih mudah teratasi.
Sebagai acuan dalam penyusunan Pendataan Bangunan Gedung di atas yang akan
menggunakan jasa konsultan, maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
pengadaan Jasa Konsultansi Pendataan Bangunan Gedung Pemerintah.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari pekerjaan Pendataan Bangunan Gedung ini dimaksudkan untuk
mengumpulkan data fisik dan kondisi tingkat kelayakan bangunan gedung milik
Pemerintah Kota Madiun guna untuk menentukan tingkat prioritas dan metode
penanganan kerusakan bangunan berdasarkan pertimbangan teknis..
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Pendataan Bangunan Gedung ini adalah tersusunnya data
umum dan teknis mengenai kondisi bangunan gedung Pemerintah Kota Madiun. Dan
juga dimaksudkan untuk mengamankan nilai inventaris /aset dari bangunan gedung
tersebut.
3. SASARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, konsultan :
a. Diwajibkan berkonsultasi kepada instansi yang terkait untuk memperoleh informasi
data sekunder, dan masukan yang lain perlu.
b. Diwajibkan membuat jadwal kegiatan/rencana kerja serta detail dalam jangka waktu
yang ditetapkan.
c. Diwajibkan melaksanakan konsultasi berkala kepada pemberi tugas atau yang
mewakili.
d. Berinisiatif/memprakarsai penerapan inovasi baru dalam pendataan.
Kerangka Acuan Kerja Pendataan Bangunan Gedung 1
Pemerintah
e. Seluruh kegiatan survei dilapangan dilengkapi dengan foto-foto asli yang dilampirkan
dalam laporan survei.
4. NAMA PENGGUNA JASA
Nama Pengguna Anggaran : THARIQ MEGAH, ST.
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : HESTI SETYORINI, ST
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota
Madiun
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah
Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung
Nama Sub Kegiatan : Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan
Pembongkaran Bangunan Gedung Untuk
Kepentingan Strategis Daerah Kab/Kota
Nama Pekerjaan : Pendataan Bangunan Gedung Pemerintah.
Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2025
5. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
Lokasi kegiatan di Kota Madiun, dengan fokus objek Bangunan Gedung Pemerintah pada
Dinas Perdagangan dan Dinas Pendidikan. HPS Pendataan Bangunan Gedung Pemerintah
ini sebesar Rp. 99.690.000,00 ( Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan
Puluh Ribu Rupiah ), termasuk PPN yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Madiun
Tahun Anggaran 2025.
6. LINGKUP, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan ini, adalah :
a. Persiapan
1. Penyusunan jadwal pelaksanaan survei.
2. Koordinasi dengan Instansi/pihak terkait di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Bidang, Dinas Perdagangan dan Dinas Pendidikan.
3. Menyusun program mutu dan SOP pelaksanaan survei.
4. Menyiapkan referensi dalam bentuk literatur dan mengumpulkan data sekunder
yang dibutuhkan untuk kegiatan survei.
5. Mengidentifikasikan kondisi lokasi pekerjaan.
b. Lingkup Pekerjaan Survei
Kerangka Acuan Kerja Pendataan Bangunan Gedung 2
Pemerintah
1. Melakukan kegiatan survei bangunan gedung pemerintah kota madiun dan
melakukan pengukuran lapangan sesuai dengan format inventarisasi data dari
Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
2. Mencatat data survei dan melaporkan sesuai dengan format inventarisasi data dari
Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.
3. Melakukan analisis kondisi bangunan atau tingkat kerusakan bangunan dari data
survei yang didapatkan.
c. Proses olah dan analisis data seluruh data lapangan yang masuk dilakukan
pengolahan dan analisis data dan disusun sesuai format inventarisasi data dari
Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Format laporan
inventarisasi data bangunan gedung pemerintah memuat :
1. Form isian survei kondisi bangunan gedung pemerintah dari Bidang Cipta Karya
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
2. Formulir foto dokumentasi saluran. Formulir ini lengkapi dengan isian data
sebagai berikut :
a. Provinsi
b. Kabupaten/Kota
c. Halaman dan Jumlah Halaman
d. Petugas Survei
e. Lokasi Bangunan
f. Nama Bangunan Gedung
g. OPD Pemilik Aset
h. Luasan Bangunan
i. Gambar teknis bangunan minimal memuat :
1. Siteplan
2. Denah
3. Tampak Bangunan
4. Potongan Bangunan
3. Tabel inventarisasi data dasar bangunan gedung diantaranya berisi :
1. Tahun
2. Nama Bangunan
3. OPD Pemilik Bangunan/Aset
4. Alamat Bangunan
5. Luas Bangunan
6. Jumlah Lantai Bangunan
7. Fungsi Bangunan Gedung
8. Jenis Kepemilikan (APBN/APBD 1/APBD 2)
9. No. KIB
10. No. PBG
Kerangka Acuan Kerja Pendataan Bangunan Gedung 3
Pemerintah
11. No. SLF
d. Kegiatan pendukung
1. Laporan kegiatan operasional kantor dan lapangan.
2. Dokumentasi foto kegiatan di lapangan dan kegiatan di kantor.
3. Pembuatan laporan-laporan sesuai dengan ketentuan KAK.
b. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan
harus dipelihara oleh penyedia jasa :
a. Laporan dan data
b. Staf pendamping pengawasan
2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang terdiri :
1. Kendaraan (milik sendiri/ sewa)
2. Peralatan (milik sendiri/ sewa)
3. Kantor (milik sendiri/ sewa)
4. Materi dan penggandaan laporan
5. Pajak
7. METODOLOGI
Seluruh data Lapangan yang masuk dilakukan pengolahan dan analisis data dan
disusun sesuai Format Inventarisasi data dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan
Umum Dan Penataan Ruang.
Format Laporan inventarisasi data saluran lingkungan memuat :
1. Form isian survei saluran lingkungan dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang.
2. Formulir foto dokumentasi saluran. Formulir ini lengkapi dengan isian data sebagai
berikut :
a. Provinsi
b. Kabupaten/Kota
c. Halaman dan Jumlah Halaman
d. Petugas Survei
e. Lokasi Bangunan
f. Nama Bangunan Gedung
g. OPD Pemilik Aset
h. Luasan Bangunan
i. Gambar teknis bangunan minimal memuat :
1. Siteplan
2. Denah
Kerangka Acuan Kerja Pendataan Bangunan Gedung 4
Pemerintah
3. Tampak Bangunan
4. Potongan Bangunan
3. Tabel inventarisasi data dasar bangunan gedung diantaranya berisi :
1. Tahun
2. Nama Bangunan
3. OPD Pemilik Bangunan/Aset
4. Alamat Bangunan
5. Luas Bangunan
6. Jumlah Lantai Bangunan
7. Fungsi Bangunan Gedung
8. Jenis Kepemilikan (APBN/APBD 1/APBD 2)
9. No. KIB
10. No. PBG
11. No. SLF
8. KEGIATAN PENDUKUNG
1. Laporan kegiatan operasional kantor dan lapangan.
2. Dokumentasi foto kegiatan dilapangan dan kegiatan dikantor.
3. Pembuatan laporan-laporan sesuai dengan ketentuan KAK.
9. KELUARAN :
a. Laporan Pendahuluan Laporan ini berisikan tentang rencana kerja yang akan
dilakukan oleh Penyedia Jasa dalam rangka menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan,
terdiri dari : latar belakang, maksud dan tujuan, gambaran umum, persiapan,
program kerja, mobilisasi tenaga, pengumpulan data, metodologi penyelesaian
pekerjaan untuk memperoleh hasil yang optimal serta rencana pemecahan masalah
yang ada.
b. Laporan Antara Laporan antara yaitu hasil pengolahan data survei yang sudah sesuai
format yang ditentukan, serta berisikan konsep laporan akhir untuk dikonsultasikan
ke Pejabat Penandatangan kontrak ( PPK )/Tim Teknis sebelum menyerahkan
laporan akhir.
c. Laporan Akhir Dibuat rangkap 3 buku, terdiri dari :
1. Laporan data survei Laporan ini berisi data-data hasil survei lapangan dan hasil
analisa data yang disusun sesuai urutan sebagai berikut :
a. Daftar isi
b. Pendahuluan
c. Maksud dan tujuan
d. Rencana kerja dan metode kerja
e. Kesimpulan
Kerangka Acuan Kerja Pendataan Bangunan Gedung 5
Pemerintah
f. Lampiran
g. Foto dokumentasi
h. Rekapitulasi data dasar bangunan gedung
i. Tabel survei
2. Konsultan survei (wajib) membuat laporan akhir tentang kegiatan konsultan selama
masa penugasannya sebagai konsultan survei dibuat dalam rangkap 5 buku. Antara
lain terdiri dari :
a. Surat Pengantar;
b. Laporan Manajemen survei;
c. Laporan Pendayagunaan Personil;
d. Laporan invoice Biaya non-personil;
e. Dokumentasi Personil Survei di lokasi Pekerjaan (Format Dokumentasi :
dilengkapi waktu dan lokasi );
f. Dokumentasi Penerapan SMK3K Personil Survei
3. Softcopy, Dibuat 1 buah / Flashdisk dengan format asli (bukan format pdf) terdiri
dari :
a. Laporan Awal
b. Laporan Antara
c. Laporan Akhir
d. Laporan Konsultan Survei
e. Data dukung survey
4. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pekerjaan
selesai sebanyak 5 (lima) buku laporan.
10. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Lingkup Kewenangan Lingkup kewenangan bagi Konsultan adalah
pelaksanaan Survey Kondisi Bangunan Gedung yang ada pada Dinas Pendidikan dan
Dinas Perdagangan.
Tanggung Jawab Penyedia Jasa
a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) atau tim teknis
kegiatan untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan survei.
b. Melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait dengan pelaksanaan survei.
c. Mengadakan rapat dengan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK)/Pelaksana
Kegiatan/Tim Teknis kegiatan, dan Konsultan yang bertujuan untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul selama pekerjaan berlangsung, untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan,
serta sudah diterima masing-masing pihak paling lambat satu minggu kemudian.
Kerangka Acuan Kerja Pendataan Bangunan Gedung 6
Pemerintah
d. Kinerja Konsultan harus memenuhi standar hasil survei yang berlaku dan
dipersyaratkan.
e. Ketepatan waktu pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan.
f. Hasil analisa selanjutnya disusun kesimpulan, saran, justifikasi teknis dan tindakan
penanganan yang diperlukan dan dapat dipertanggung jawabkan.
11. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini sama dengan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan yaitu 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.
12. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA
Memiliki ijin berusaha di bidang jasa konsultansi dan SBU bidang Usaha Perencanaan
Rekayasa, sub bidang Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non
Hunian (RK001) yang masih berlaku dengan kualifikasi usaha kecil.
13. TENAGA PROFESIONAL DAN SUB PROFESIONAL
A. TENAGA PROFESIONAL
Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
1. Team Leader
Team Leader disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik
Sipil, yang memiliki SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung bersertifikat minimal
Ahli Muda atau Sertifikat Kompetensi minimal Ahli Muda yang sejenis (jenjang
7) sebanyak 1 (satu) orang, berpengalaman di bidang pengawasan konstruksi
minimal 1 tahun. Team leader bertugas mengkoordinasikan seluruh pekerjaan
baik teknis maupun administrasi. Mengarahkan dan mengendalikan mutu,
kualitas, serta waktu pekerjaan konstruksi.
B. TENAGA PENDUKUNG
1. Drafter
Minimal STM Bangunan , Pengalaman minimal 1 tahun. Drafter bertugas untuk
membantu tenaga ahli membuat gambar teknis mulai dari gambar layout sampai
dengan gambar detail
2. Surveyor
Minimal STM Bangunan, Pengalaman minimal 1 tahun. Surveyor bertugas
untuk membantu tenaga ahli dalam melakukan survey kondisi lapangan.
3. Tenaga Administrasi/ Operasional Komputer
Tenaga Administrasi / Operasional Komputer disyaratkan minimal SLTA /
Sederajat, sebanyak 1 (satu) orang, berpengalaman di bidang administrasi, dan
pengoperasian komputer minimal 1 tahun. Petugas Administrasi/ operasinal
komputer bertanggung jawab atas berbagai tugas administratif dan membatu
Kerangka Acuan Kerja Pendataan Bangunan Gedung 7
Pemerintah
dalam pembuatan laporan administratif maupun laporan yang berhubungan
dengan Kegiatan Pendataan Bangunan Gedung
14. KETENTUAN-KETENTUAN
a. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan harus mencari informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Konsultan harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya baik yang berasal dari kegiatan / bagian kegiatan maupun yang dicari
sendiri.
c. Dalam pelaksanaan pekerjaannya, selain diperiksa oleh pengelola kegiatan dan
produk pengawasan setiap saat direview / diperiksa oleh team kegiatan.
Madiun, Agustus 2025
Disusun oleh,
KEPALA BIDANG CIPTA KARYA
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
HESTI SETYORINI, ST.
Pembina
NIP. 198612262009012005
Kerangka Acuan Kerja Pendataan Bangunan Gedung 8
Pemerintah