Pendataan Bangunan Gedung Pemerintah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10349083000
Date: 26 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,740,000
Winner (Pemenang): CV Parama Multi Konsultan
NPWP: 09*5**2****21**0
RUP Code: 54787729
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KOTA MADIUN                         
                  DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG               
             Graha Krida Praja Lt. I Jl. DI. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 471151
                               M A D I U N                              
                       Website : http://www.madiunkota.go.id            
                                                                        
                                                                        
                     KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                         
               PENDATAAN BANGUNAN GEDUNG PEMERINTAH                     
                       TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
   Dalam rangka penyusunan Database Bangunan Gedung Pemerintah Kota Madiun, maka
   perlu pendataan dan bahan informasi terkait keberadaan dan kondisi Bangunan Gedung
   Pemerintah Kota Madiun. Diharapkan dengan adanya informasi tersebut, yang akurat
                                                                        
   dan terukur maka untuk penanganan masalah-masalah yang ada terkait bangunan
   gedung mili Pemerintah Kota Madiun dapat lebih mudah teratasi.       
                                                                        
   Sebagai acuan dalam penyusunan Pendataan Bangunan Gedung di atas yang akan
   menggunakan jasa konsultan, maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
                                                                        
   pengadaan Jasa Konsultansi Pendataan Bangunan Gedung Pemerintah.     
                                                                        
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
   a. Maksud                                                            
                                                                        
     Maksud dari pekerjaan Pendataan Bangunan Gedung ini dimaksudkan untuk
     mengumpulkan data fisik dan kondisi tingkat kelayakan bangunan gedung milik
                                                                        
     Pemerintah Kota Madiun guna untuk menentukan tingkat prioritas dan metode
     penanganan kerusakan bangunan berdasarkan pertimbangan teknis..    
   b. Tujuan                                                            
                                                                        
     Tujuan dari pekerjaan Pendataan Bangunan Gedung ini adalah tersusunnya data
     umum dan teknis mengenai kondisi bangunan gedung Pemerintah Kota Madiun. Dan
                                                                        
     juga dimaksudkan untuk mengamankan nilai inventaris /aset dari bangunan gedung
     tersebut.                                                          
                                                                        
                                                                        
3. SASARAN                                                              
                                                                        
   Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, konsultan :               
   a. Diwajibkan berkonsultasi kepada instansi yang terkait untuk memperoleh informasi
                                                                        
     data sekunder, dan masukan yang lain perlu.                        
   b. Diwajibkan membuat jadwal kegiatan/rencana kerja serta detail dalam jangka waktu
                                                                        
     yang ditetapkan.                                                   
   c. Diwajibkan melaksanakan konsultasi berkala kepada pemberi tugas atau yang
                                                                        
     mewakili.                                                          
   d. Berinisiatif/memprakarsai penerapan inovasi baru dalam pendataan. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kerangka Acuan Kerja Pendataan Bangunan Gedung                  1       
Pemerintah                                                              
   e. Seluruh kegiatan survei dilapangan dilengkapi dengan foto-foto asli yang dilampirkan
                                                                        
     dalam laporan survei.                                              
                                                                        
                                                                        
4. NAMA PENGGUNA JASA                                                   
   Nama Pengguna Anggaran   : THARIQ MEGAH, ST.                         
                                                                        
   Nama Pejabat Pembuat Komitmen : HESTI SETYORINI, ST                  
   Satuan Kerja             : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota
                                                                        
                              Madiun                                    
   Nama Kegiatan            : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah
                                                                        
                              Daerah  Kabupaten/Kota, Pemberian Izin    
                              Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik
                                                                        
                              Fungsi Bangunan Gedung                    
   Nama Sub Kegiatan        : Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan 
                                                                        
                              Pembongkaran Bangunan Gedung  Untuk       
                              Kepentingan Strategis Daerah Kab/Kota     
   Nama Pekerjaan           : Pendataan Bangunan Gedung Pemerintah.     
                                                                        
   Sumber Dana              : APBD Tahun Anggaran 2025                  
                                                                        
                                                                        
5. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN                                 
   Lokasi kegiatan di Kota Madiun, dengan fokus objek Bangunan Gedung Pemerintah pada
                                                                        
   Dinas Perdagangan dan Dinas Pendidikan. HPS Pendataan Bangunan Gedung Pemerintah
   ini sebesar Rp. 99.690.000,00 ( Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan
                                                                        
   Puluh Ribu Rupiah ), termasuk PPN yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Madiun
   Tahun Anggaran 2025.                                                 
                                                                        
                                                                        
6. LINGKUP, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG                                
                                                                        
   a. Lingkup Kegiatan                                                  
     Lingkup Kegiatan ini, adalah :                                     
                                                                        
     a. Persiapan                                                       
       1. Penyusunan jadwal pelaksanaan survei.                         
                                                                        
       2. Koordinasi dengan Instansi/pihak terkait di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum
         dan Penataan Ruang Bidang, Dinas Perdagangan dan Dinas Pendidikan.
                                                                        
       3. Menyusun program mutu dan SOP pelaksanaan survei.             
       4. Menyiapkan referensi dalam bentuk literatur dan mengumpulkan data sekunder
                                                                        
         yang dibutuhkan untuk kegiatan survei.                         
                                                                        
       5. Mengidentifikasikan kondisi lokasi pekerjaan.                 
     b. Lingkup Pekerjaan Survei                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kerangka Acuan Kerja Pendataan Bangunan Gedung                  2       
Pemerintah                                                              
      1. Melakukan kegiatan survei bangunan gedung pemerintah kota madiun dan
                                                                        
        melakukan pengukuran lapangan sesuai dengan format inventarisasi data dari
        Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.     
                                                                        
      2. Mencatat data survei dan melaporkan sesuai dengan format inventarisasi data dari
        Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.     
                                                                        
      3. Melakukan analisis kondisi bangunan atau tingkat kerusakan bangunan dari data
        survei yang didapatkan.                                         
                                                                        
     c. Proses olah dan analisis data seluruh data lapangan yang masuk dilakukan
       pengolahan dan analisis data dan disusun sesuai format inventarisasi data dari
                                                                        
       Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Format laporan
       inventarisasi data bangunan gedung pemerintah memuat :           
       1. Form isian survei kondisi bangunan gedung pemerintah dari Bidang Cipta Karya
                                                                        
         Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.                       
       2. Formulir foto dokumentasi saluran. Formulir ini lengkapi dengan isian data
                                                                        
         sebagai berikut :                                              
         a. Provinsi                                                    
                                                                        
         b. Kabupaten/Kota                                              
         c. Halaman dan Jumlah Halaman                                  
                                                                        
         d. Petugas Survei                                              
         e. Lokasi Bangunan                                             
                                                                        
         f. Nama Bangunan Gedung                                        
         g. OPD Pemilik Aset                                            
                                                                        
         h. Luasan Bangunan                                             
         i. Gambar teknis bangunan minimal memuat :                     
           1. Siteplan                                                  
                                                                        
           2. Denah                                                     
           3. Tampak Bangunan                                           
                                                                        
           4. Potongan Bangunan                                         
       3. Tabel inventarisasi data dasar bangunan gedung diantaranya berisi :
                                                                        
         1. Tahun                                                       
         2. Nama Bangunan                                               
                                                                        
         3. OPD Pemilik Bangunan/Aset                                   
         4. Alamat Bangunan                                             
                                                                        
         5. Luas Bangunan                                               
         6. Jumlah Lantai Bangunan                                      
                                                                        
         7. Fungsi Bangunan Gedung                                      
         8. Jenis Kepemilikan (APBN/APBD 1/APBD 2)                      
                                                                        
         9. No. KIB                                                     
         10. No. PBG                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kerangka Acuan Kerja Pendataan Bangunan Gedung                  3       
Pemerintah                                                              
         11. No. SLF                                                    
                                                                        
     d. Kegiatan pendukung                                              
       1. Laporan kegiatan operasional kantor dan lapangan.             
                                                                        
       2. Dokumentasi foto kegiatan di lapangan dan kegiatan di kantor. 
       3. Pembuatan laporan-laporan sesuai dengan ketentuan KAK.        
                                                                        
   b. Data dan Fasilitas Penunjang                                      
     1. Penyediaan oleh pengguna jasa                                   
                                                                        
       Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan
       harus dipelihara oleh penyedia jasa :                            
                                                                        
       a. Laporan dan data                                              
       b. Staf pendamping pengawasan                                    
     2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa                                   
                                                                        
       Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
       kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang terdiri :                  
                                                                        
       1. Kendaraan (milik sendiri/ sewa)                               
       2. Peralatan (milik sendiri/ sewa)                               
                                                                        
       3. Kantor (milik sendiri/ sewa)                                  
       4. Materi dan penggandaan laporan                                
                                                                        
       5. Pajak                                                         
7. METODOLOGI                                                           
                                                                        
         Seluruh data Lapangan yang masuk dilakukan pengolahan dan analisis data dan
     disusun sesuai Format Inventarisasi data dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan
                                                                        
     Umum Dan Penataan Ruang.                                           
         Format Laporan inventarisasi data saluran lingkungan memuat :  
     1. Form isian survei saluran lingkungan dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan
                                                                        
       Umum dan Penataan Ruang.                                         
     2. Formulir foto dokumentasi saluran. Formulir ini lengkapi dengan isian data sebagai
                                                                        
       berikut :                                                        
         a. Provinsi                                                    
                                                                        
         b. Kabupaten/Kota                                              
         c. Halaman dan Jumlah Halaman                                  
                                                                        
         d. Petugas Survei                                              
         e. Lokasi Bangunan                                             
                                                                        
         f. Nama Bangunan Gedung                                        
         g. OPD Pemilik Aset                                            
                                                                        
         h. Luasan Bangunan                                             
         i. Gambar teknis bangunan minimal memuat :                     
                                                                        
           1. Siteplan                                                  
           2. Denah                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kerangka Acuan Kerja Pendataan Bangunan Gedung                  4       
Pemerintah                                                              
           3. Tampak Bangunan                                           
                                                                        
           4. Potongan Bangunan                                         
     3. Tabel inventarisasi data dasar bangunan gedung diantaranya berisi :
                                                                        
         1. Tahun                                                       
         2. Nama Bangunan                                               
                                                                        
         3. OPD Pemilik Bangunan/Aset                                   
         4. Alamat Bangunan                                             
                                                                        
         5. Luas Bangunan                                               
         6. Jumlah Lantai Bangunan                                      
                                                                        
         7. Fungsi Bangunan Gedung                                      
         8. Jenis Kepemilikan (APBN/APBD 1/APBD 2)                      
         9. No. KIB                                                     
                                                                        
         10. No. PBG                                                    
         11. No. SLF                                                    
                                                                        
                                                                        
  8. KEGIATAN PENDUKUNG                                                 
                                                                        
     1. Laporan kegiatan operasional kantor dan lapangan.               
     2. Dokumentasi foto kegiatan dilapangan dan kegiatan dikantor.     
                                                                        
     3. Pembuatan laporan-laporan sesuai dengan ketentuan KAK.          
                                                                        
                                                                        
  9. KELUARAN :                                                         
     a. Laporan Pendahuluan Laporan ini berisikan tentang rencana kerja yang akan
                                                                        
       dilakukan oleh Penyedia Jasa dalam rangka menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan,
       terdiri dari : latar belakang, maksud dan tujuan, gambaran umum, persiapan,
                                                                        
       program kerja, mobilisasi tenaga, pengumpulan data, metodologi penyelesaian
       pekerjaan untuk memperoleh hasil yang optimal serta rencana pemecahan masalah
                                                                        
       yang ada.                                                        
     b. Laporan Antara Laporan antara yaitu hasil pengolahan data survei yang sudah sesuai
       format yang ditentukan, serta berisikan konsep laporan akhir untuk dikonsultasikan
                                                                        
       ke Pejabat Penandatangan kontrak ( PPK )/Tim Teknis sebelum menyerahkan
       laporan akhir.                                                   
                                                                        
     c. Laporan Akhir Dibuat rangkap 3 buku, terdiri dari :             
       1. Laporan data survei Laporan ini berisi data-data hasil survei lapangan dan hasil
                                                                        
         analisa data yang disusun sesuai urutan sebagai berikut :      
         a. Daftar isi                                                  
                                                                        
         b. Pendahuluan                                                 
         c. Maksud dan tujuan                                           
                                                                        
         d. Rencana kerja dan metode kerja                              
         e. Kesimpulan                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kerangka Acuan Kerja Pendataan Bangunan Gedung                  5       
Pemerintah                                                              
         f. Lampiran                                                    
                                                                        
         g. Foto dokumentasi                                            
         h. Rekapitulasi data dasar bangunan gedung                     
                                                                        
         i. Tabel survei                                                
     2. Konsultan survei (wajib) membuat laporan akhir tentang kegiatan konsultan selama
                                                                        
       masa penugasannya sebagai konsultan survei dibuat dalam rangkap 5 buku. Antara
       lain terdiri dari :                                              
                                                                        
       a. Surat Pengantar;                                              
       b. Laporan Manajemen survei;                                     
                                                                        
       c. Laporan Pendayagunaan Personil;                               
       d. Laporan invoice Biaya non-personil;                           
       e. Dokumentasi Personil Survei di lokasi Pekerjaan (Format Dokumentasi :
                                                                        
       dilengkapi waktu dan lokasi );                                   
       f. Dokumentasi Penerapan SMK3K Personil Survei                   
                                                                        
     3. Softcopy, Dibuat 1 buah / Flashdisk dengan format asli (bukan format pdf) terdiri
       dari :                                                           
                                                                        
       a. Laporan Awal                                                  
       b. Laporan Antara                                                
                                                                        
       c. Laporan Akhir                                                 
       d. Laporan Konsultan Survei                                      
                                                                        
       e. Data dukung survey                                            
     4. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pekerjaan
                                                                        
       selesai sebanyak 5 (lima) buku laporan.                          
                                                                        
10. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                    
                                                                        
           Lingkup Kewenangan Lingkup kewenangan bagi Konsultan adalah  
    pelaksanaan Survey Kondisi Bangunan Gedung yang ada pada Dinas Pendidikan dan
                                                                        
    Dinas Perdagangan.                                                  
           Tanggung Jawab Penyedia Jasa                                 
                                                                        
    a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) atau tim teknis
      kegiatan untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
                                                                        
      pelaksanaan survei.                                               
    b. Melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait dengan pelaksanaan survei.
                                                                        
    c. Mengadakan rapat dengan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK)/Pelaksana
      Kegiatan/Tim Teknis kegiatan, dan Konsultan yang bertujuan untuk membicarakan
                                                                        
      masalah dan persoalan yang timbul selama pekerjaan berlangsung, untuk kemudian
      membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan,
                                                                        
      serta sudah diterima masing-masing pihak paling lambat satu minggu kemudian.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kerangka Acuan Kerja Pendataan Bangunan Gedung                  6       
Pemerintah                                                              
    d. Kinerja Konsultan harus memenuhi standar hasil survei yang berlaku dan
                                                                        
      dipersyaratkan.                                                   
    e. Ketepatan waktu pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan.          
                                                                        
    f. Hasil analisa selanjutnya disusun kesimpulan, saran, justifikasi teknis dan tindakan
      penanganan yang diperlukan dan dapat dipertanggung jawabkan.      
                                                                        
                                                                        
11. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                            
                                                                        
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini sama dengan jangka waktu pelaksanaan
   pekerjaan yaitu 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.                   
                                                                        
                                                                        
12. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA                                           
   Memiliki ijin berusaha di bidang jasa konsultansi dan SBU bidang Usaha Perencanaan
                                                                        
   Rekayasa, sub bidang Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non
   Hunian (RK001) yang masih berlaku dengan kualifikasi usaha kecil.    
                                                                        
13. TENAGA PROFESIONAL DAN SUB PROFESIONAL                              
                                                                        
    A. TENAGA PROFESIONAL                                               
       Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
                                                                        
       1. Team Leader                                                   
         Team Leader disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik
                                                                        
         Sipil, yang memiliki SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung bersertifikat minimal
         Ahli Muda atau Sertifikat Kompetensi minimal Ahli Muda yang sejenis (jenjang
                                                                        
         7) sebanyak 1 (satu) orang, berpengalaman di bidang pengawasan konstruksi
         minimal 1 tahun. Team leader bertugas mengkoordinasikan seluruh pekerjaan
         baik teknis maupun administrasi. Mengarahkan dan mengendalikan mutu,
                                                                        
         kualitas, serta waktu pekerjaan konstruksi.                    
                                                                        
                                                                        
    B. TENAGA PENDUKUNG                                                 
       1. Drafter                                                       
                                                                        
         Minimal STM Bangunan , Pengalaman minimal 1 tahun. Drafter bertugas untuk
         membantu tenaga ahli membuat gambar teknis mulai dari gambar layout sampai
                                                                        
         dengan gambar detail                                           
       2. Surveyor                                                      
                                                                        
         Minimal STM Bangunan, Pengalaman minimal 1 tahun. Surveyor bertugas
         untuk membantu tenaga ahli dalam melakukan survey kondisi lapangan.
                                                                        
       3. Tenaga Administrasi/ Operasional Komputer                     
         Tenaga Administrasi / Operasional Komputer disyaratkan minimal SLTA /
         Sederajat, sebanyak 1 (satu) orang, berpengalaman di bidang administrasi, dan
                                                                        
         pengoperasian komputer minimal 1 tahun. Petugas Administrasi/ operasinal
         komputer bertanggung jawab atas berbagai tugas administratif dan membatu
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kerangka Acuan Kerja Pendataan Bangunan Gedung                  7       
Pemerintah                                                              
         dalam pembuatan laporan administratif maupun laporan yang berhubungan
                                                                        
         dengan Kegiatan Pendataan Bangunan Gedung                      
                                                                        
                                                                        
14. KETENTUAN-KETENTUAN                                                 
    a. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan harus mencari informasi yang dibutuhkan
                                                                        
      selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
    b. Konsultan harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
                                                                        
      tugasnya baik yang berasal dari kegiatan / bagian kegiatan maupun yang dicari
      sendiri.                                                          
                                                                        
    c. Dalam pelaksanaan pekerjaannya, selain diperiksa oleh pengelola kegiatan dan
      produk pengawasan setiap saat direview / diperiksa oleh team kegiatan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Madiun,  Agustus 2025            
                                                                        
                                            Disusun oleh,               
                                                                        
                                                                        
                                      KEPALA BIDANG CIPTA KARYA         
                                              Selaku                    
                                      PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         HESTI SETYORINI, ST.           
                                              Pembina                   
                                       NIP. 198612262009012005          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kerangka Acuan Kerja Pendataan Bangunan Gedung                  8       
Pemerintah