Survey Kinerja Ruas Jalan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10350837000
Date: 26 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 80,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 79,920,000
Winner (Pemenang): CV Prisma Indo Konsultan
NPWP: 03*5**7****21**0
RUP Code: 54376056
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA        ACUAN      KERJA                           
                                                                        
                                                                        
                           (KAK)                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Nama  Kegiatan         : Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa          
                            Lalu  Lintas untuk  Jaringan  Jalan         
                            Kabupaten/Kota                              
2. Nama  Sub Kegiatan     : Penataan Manajemen dan Rekayasa Lalu        
                                                                        
                            Lintas   untuk    Jaringan    Jalan         
                            Kabupaten/Kota                              
3. Nama  Pekerjaan        : Survey Kinerja Ruas Jalan                   
4. Jumlah Pagu            : Rp. 80.000.000,-                            
                                                                        
5. Jumlah HPS             : Rp. 79.920.000,-                            
6. Sumber dana            : APBD  Kota  Madiun Tahun  Anggaran          
                            2025                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             DINAS PERHUBUNGAN     KOTA  MADIUN                         
                                                                        
                             2025                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     KERANGKA ACUAN KERJA                               
                             (KAK)                                      
                                                                        
                                                                        
                      URAIAN PENDAHULUAN                                
                                                                        
1. LATAR          Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam
  BELAKANG        mendukung pembangunan dan integrasi Nasional sebagai bagian dari
                                                                        
                  upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam
                  Undang-undang Dasar 1945. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan
                  bagian dari sistem transportasi nasiona harus dikembangkan potensi dan
                                                                        
                  perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan
                  kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung
                  pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. Sektor transportasi
                                                                        
                  merupakan sektor yang memegang peranan penting dalam mendukung
                  perkembangan wilayah, transportasi merupakan urat nadi kehidupan
                  berbangsa dan bernegara, mempunyai fungsi sebagai penggerak,
                                                                        
                  pendorong dan penunjang pembangunan. Dalam era otonomi daerah,
                  pembangunan daerah selalu berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan
                  rakyat melalui berbagai kegiatan pemberdayaan ekonomi kerakyatan,
                                                                        
                  meningkatkan kualitas sumber daya manusia mewujudkan ketenteraman
                  dan ketertiban masyarakat. Pembangunan daerah harus memiliki
                                                                        
                  keberpihakan kepada masyarakat, artinya, masyarakat perlu dilibatkan
                  mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi. Dengan
                  demikian, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara efektif dan
                                                                        
                  efisien serta aspiratif. Khususnya sektor transportasi darat yang pada
                  umumnya merupakan kegiatan transportasi yang paling banyak dan sering
                  digunakan oleh masyarakat. Pemilihan terhadap penggunaan transportasi
                                                                        
                  darat pada umumnya disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :
                  jangkauan yang relatif lebih luas, operational cost yang lebih murah dan
                  relatif banyak digunakan. Oleh sebab itu dengan semakin majunya suatu
                                                                        
                  wilayah maka akan semakin meningkat pula mobilitas yang terjadi di
                  dalam maupun ke luar wilayah yang akan menyebabkan semakin
                                                                        
                  meningkat pula kebutuhan akan transportasi (khususnya transportasi
                  darat).                                               
                                                                        
                  Perencanaan transportasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
                                                                        
                  perencanaan tata ruang. Perencanaan yang tanpa mempertimbangkan pola
                  transportasi, akan menimbulkan permasalahan lalu lintas, sehingg selain
                  kesesuaian dengan rencana tata guna lahan harus menjadi landasan
                                                                        
                  pengembnagan kawasan selain perkiraan traffic generate/ attractive yang
                  ditimbulkan. Pesatnya perkembangan pembangunan kota-kota yang
                  terjadi saat ini menciptakan titik simpul pusat kegiatan baru. Keberadaan
                                                                        
                  titik simpul pusat kegiatan baru memerlukan pendistribusian transportasi
                  yang memadai, sehingga fasilitas sarana dan prasarana yang ada seperti
                  penempatan lokasi pengaturan halte/terminal, tempat penyeberangan dan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  fasilitas keselamatan lainnya. Karenanya sistem transportasi nasional
                  harus dibina agar mampu menghasilkan jasa transportasi yang handal,
                  berkemampuan tinggi dan diselenggarakan secara terpadu, tertib, lancar,
                                                                        
                  aman, nyaman, dan, efisien dalam menunjang dan sekaligus menggerakan
                  dinamika pembangunan. Sejalan dengan pembangunan daerah,
                  Pemerintah Kota Madiun memandang perlu adanya kajian untuk
                                                                        
                  mengevaluasi dan mengkaji kinerja pelayanan transportasi pada ruas-ruas
                  jalan tertentu khususnya pada ruas jalan yang berada di wilayah
                                                                        
                  perkotaan.                                            
                  Penyusunan Dokumen Survey Kinerja Ruas Jalan di Kota Madiun
                                                                        
                  merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah Kota Madiun untuk
                  mengevaluasi dan menganalisis permasalahan-permasalahan moda
                  transportasi darat di Kota Madiun, adapun hasil Survey kinerja ruas jalan
                                                                        
                  ini diharapkan untuk dapat memberikan masukan dan saran dalam
                  penentuan kebijakan dalam penerapan manajemen dan rekayasa lalu
                                                                        
                  lintas. Kedepan pelaksanaan survey kinerja ruas jalan di Kota Madiun ini
                  dapat mencakup keseluruhan ruas jalan yang ada di Kota Madiun, baik
                  Jalan Kota dan Jalan Nasional, sehingga segala permasalahan transportasi
                                                                        
                  yang timbul dan akan datang dapat diprediksi dan diantisipasi dengan baik
                  berdasarkan data inventarisasi dan hasil unjuk kerja ruas jalan yang update
                  dan bersinergi antara satu titik ruas jalan dengan ruas jalan yang lain.
                                                                        
2. Maksud   dan                                                         
                  Penyusunan Dokumen Survey Kinerja Ruas Jalan di Kota Madiun ini
  Tujuan                                                                
                  bermaksud untuk Tingkat Pelayanan dan Kelas hambatan samping untuk
                  mengukur kinerja ruas jalan di Jalan Utama Kota Madiun sebagai ruas
                  jalan perkotaan yang memiliki permasalahan antara lain meningkatnya
                  kapasitas lalu lintas kendaraan, serta tingginya hambatan samping yang
                  disebabkan oleh kendaraan lambat, parkir pada sisi badan jalan serta
                                                                        
                  kondisi tata guna lahan sekitar yang berupa area perdagangan dan
                  perkantoran. Dalam penelitian ini proses perhitungan menggunakan
                                                                        
                  analisis Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI-1997). Analisis arus
                  lalu lintas digunakan untuk menghitung volume pergerakan lalu lintas dan
                  hambatan samping yang terjadi pada ruas jalan         
                                                                        
3. Sasaran      Adapun sasaran yang ingin dicapai dengan penyusunan dokumen ini adalah
                terpenuhinya kebutuhan data perankingan kinerja ruas jalan di Kota Madiun
                                                                        
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan berada di Kota Madiun                
5. Sumber       Kegiatan paket pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran
                                                                        
  Pendanaan     Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 Satuan Kerja
                Dinas Perhubungan Kota Madiun.                          
6. Nama     dan 1. Nama PPK      : BAYU DWI PRASERTYO, ST               
                                                                        
  Proyek/Satuan 2. Satuan kerja  : Dinas Perhubungan Kota Madiun        
  Kerja  Pejabat 3. Nama Kegiatan : Pelaksanaan Manajemen Dan Rekayasa Lalu
  Pembuat                          Lintas Untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota
                                                                        
  Komitmen                                                              
                                                                        
                                                                        
                4. Nama Sub Kegiatan : Penataan Manajemen Dan Rekayasa Lalu
                                   Lintas Untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota
                5. Nama Pekerjaan : Survey Kinerja Ruas Jalan           
                                                                        
                6. Jumlah Pagu   : Rp. 80.000.000,-                     
                7. Jumlah HPS    : Rp. 79.920.000,-                     
                8. Sumber Dana   : APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2025 
                                                                        
                                                                        
9. Data Dasar   1. Data Panjang Jalan                                   
                                                                        
                2. Kota Madiun Dalam Angka                              
10. Referensi   1. Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan      
   Hukum        2. Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
                                                                        
                   Angkutan Jalan                                       
                1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 96 Tahun
                   2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa
                                                                        
                   Lalu Lintas                                          
                2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 14 Tahun 2016 tentang
                   Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan;         
                                                                        
11. Lingkup     Secara umum pekerjaan terdiri atas tiga bagian, yaitu : 
   Kegiatan     1. Survey:                                              
                                                                        
                   a) Survey Pendahuluan                                
                   b) Survey Primer dan Sekunder                        
                2. Analisa dan Penyajian Data                           
                                                                        
                3. Pembuatan Laporan                                    
12. Keluaran                                                            
                  Tersedianya dokumen VC Ratio ruas jalan sebanyak 30 ruas jalan di Kota
                  Madiun dan 2 simpang bersinyal meliputi : 1. Jalan A. Yani 2. Jalan Bali
                  3. Jalan Basuki Rahmad 4. Jalan Biliton 5. Jalan Cokroaminoto 6. Jalan
                                                                        
                  Panjaitan 7. Jalan Diponegoro 8. Jalan Dr. Sutomo 9. Jalan Gajah Mada
                  10. Jalan Hayam Wuruk 11. Jalan Imam Bonjol 12. Jalan Jawa 13. Jalan
                  Kapuas 14. Jalan Agus Salim 15. Jalan Kompol Sunaryo 16. Jl. Letjen
                                                                        
                  Haryono 17. Jalan Thamrin 18. Jalan Mastrip 19. Jalan Mayjen Sungkono
                  20. Jalan Majapahit 21. Jalan Musi 22. Jalan Pahlawan 23. Jalang
                  Panglima Sudirman 24. Jalan Ringroad 25. Jalan S. Parman 26. Jalan
                                                                        
                  Sukarno Hatta 27. Jalan Trunojoyo 28. Jalan Serayu 29. Jalan Urip
                  Sumoharjo 30. Jalan Yos Sudarso. Dilakukan kajian terhadap dua
                  simpang yaitu : Simpang Tiga Hayam Wuruk dan Simpang Empat Sleko.
                                                                        
                  Simpang Empat Sleko dan Simpang Tiga hayam Wuruk diperlukan
                  evaluasi kinerja karena lintasan kendaraan dari wilayah selatan yaitu Kab.
                                                                        
                  Ponorogo, Kab. Pacitan, Kab. Trenggalek ke arah utara dan barat.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
13. Peralatan,  Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini memberikan fasilitas kepada pihak
   Material,    penyedia jasa konsultansi antara lain :                 
   Personil dan  1. Menyiapkan data di lingkungan satuan kerjanya yang dibutuhkan untuk
                                                                        
   Fasilitas dari  mendukung kegiatan perencanaan.                      
   Pejabat Pembuat 2. Menyediakan surat pengantar survey ke OPD terkait untuk inventarisasi
   Komitmen        data sekunder dan data lapangan.                     
                                                                        
14. Peralatan dan Penyedia jasa konsultansi perlu menyediakan fasilitas pendukung seperti
   Material dari ruang kerja, transportasi dan peralatan pendukung teknis lainnya.
                                                                        
   Penyedia Jasa                                                        
   Konsultansi                                                          
15. Lingkup     Penyedia jasa mempunyai lingkup kewenangan sesuai dengan lingkup
                                                                        
   Kewenangan   pekerjaan dan penyusunan laporan.                       
   Penyedia Jasa                                                        
16. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kalender
                                                                        
   Penyelesaian sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)  
   Kegiatan                                                             
17. Kualifikasi                                                         
                Memiliki NIB                                            
   Badan usaha                                                          
                Memiliki Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi : kecil     
                SBUJK : Sub klasifikasi RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil
                Transportasi dengan KBLI : 71102                        
                                                                        
18. Tenaga Ahli 1. Team Leader Ketua Tim/ Ahli Transportasi yang disyaratkan adalah
                                                                        
                              minimal Sarjana Strata Satu (S1) Teknik Sipil,
                              mempunyai SKA Ahli muda Teknik Jalan. Sebagai
                              Ketua Tim, tugas utamanya adalah memimpin dan
                                                                        
                              mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja
                              dalam pelaksanaan pekerjaan Survey Kinerja Ruas
                              Jalan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
                                                                        
                2. Ahli Teknik Ahli Teknik Jalan yang disyaratkan adalah minimal
                  Jalan       Sarjana Strata Satu (S1) Teknik Sipil, mempunyai
                              SKA Ahli muda Teknik Jalan. Sebagai Ahli Teknik
                                                                        
                              Jalan, tugas utamanya adalah mengkoordinir tugas
                              pengolahan dan melakukan analisis data survey
                                                                        
                              menjadi data kinerja Ruas Jalan.          
19. Tenaga                                                              
                1. Surveyor   Surveyor merupakan tenaga pendukung yang bertugas
   Pendukung                                                            
                              melakukan survey untuk mendapatkan data dasar.
                              Surveyor berpendidikan minimal SMA/SMK dengan
                              pengalaman kerja minimal 1 tahun          
                                                                        
                2. Pengolah data Pengolah data merupakan tenaga pendukung yang
                                                                        
                              bertugas melakukan pengumpulan dan pengolahan
                              data hasil survey. Surveyor berpendidikan minimal
                                                                        
                              SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Madiun, 26 Agustus 2025              
                               PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                 
                                Dinas Perhubungan Kota Madiun           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 BAYU DWI PRASETYO, ST                  
                                  NIP. 19840218 200501 1 004