KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
1. Nama Kegiatan : Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa
Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan
Kabupaten/Kota
2. Nama Sub Kegiatan : Penataan Manajemen dan Rekayasa Lalu
Lintas untuk Jaringan Jalan
Kabupaten/Kota
3. Nama Pekerjaan : Survey Kinerja Ruas Jalan
4. Jumlah Pagu : Rp. 80.000.000,-
5. Jumlah HPS : Rp. 79.920.000,-
6. Sumber dana : APBD Kota Madiun Tahun Anggaran
2025
DINAS PERHUBUNGAN KOTA MADIUN
2025
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam
BELAKANG mendukung pembangunan dan integrasi Nasional sebagai bagian dari
upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-undang Dasar 1945. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan
bagian dari sistem transportasi nasiona harus dikembangkan potensi dan
perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan
kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung
pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. Sektor transportasi
merupakan sektor yang memegang peranan penting dalam mendukung
perkembangan wilayah, transportasi merupakan urat nadi kehidupan
berbangsa dan bernegara, mempunyai fungsi sebagai penggerak,
pendorong dan penunjang pembangunan. Dalam era otonomi daerah,
pembangunan daerah selalu berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat melalui berbagai kegiatan pemberdayaan ekonomi kerakyatan,
meningkatkan kualitas sumber daya manusia mewujudkan ketenteraman
dan ketertiban masyarakat. Pembangunan daerah harus memiliki
keberpihakan kepada masyarakat, artinya, masyarakat perlu dilibatkan
mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi. Dengan
demikian, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara efektif dan
efisien serta aspiratif. Khususnya sektor transportasi darat yang pada
umumnya merupakan kegiatan transportasi yang paling banyak dan sering
digunakan oleh masyarakat. Pemilihan terhadap penggunaan transportasi
darat pada umumnya disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :
jangkauan yang relatif lebih luas, operational cost yang lebih murah dan
relatif banyak digunakan. Oleh sebab itu dengan semakin majunya suatu
wilayah maka akan semakin meningkat pula mobilitas yang terjadi di
dalam maupun ke luar wilayah yang akan menyebabkan semakin
meningkat pula kebutuhan akan transportasi (khususnya transportasi
darat).
Perencanaan transportasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
perencanaan tata ruang. Perencanaan yang tanpa mempertimbangkan pola
transportasi, akan menimbulkan permasalahan lalu lintas, sehingg selain
kesesuaian dengan rencana tata guna lahan harus menjadi landasan
pengembnagan kawasan selain perkiraan traffic generate/ attractive yang
ditimbulkan. Pesatnya perkembangan pembangunan kota-kota yang
terjadi saat ini menciptakan titik simpul pusat kegiatan baru. Keberadaan
titik simpul pusat kegiatan baru memerlukan pendistribusian transportasi
yang memadai, sehingga fasilitas sarana dan prasarana yang ada seperti
penempatan lokasi pengaturan halte/terminal, tempat penyeberangan dan
fasilitas keselamatan lainnya. Karenanya sistem transportasi nasional
harus dibina agar mampu menghasilkan jasa transportasi yang handal,
berkemampuan tinggi dan diselenggarakan secara terpadu, tertib, lancar,
aman, nyaman, dan, efisien dalam menunjang dan sekaligus menggerakan
dinamika pembangunan. Sejalan dengan pembangunan daerah,
Pemerintah Kota Madiun memandang perlu adanya kajian untuk
mengevaluasi dan mengkaji kinerja pelayanan transportasi pada ruas-ruas
jalan tertentu khususnya pada ruas jalan yang berada di wilayah
perkotaan.
Penyusunan Dokumen Survey Kinerja Ruas Jalan di Kota Madiun
merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah Kota Madiun untuk
mengevaluasi dan menganalisis permasalahan-permasalahan moda
transportasi darat di Kota Madiun, adapun hasil Survey kinerja ruas jalan
ini diharapkan untuk dapat memberikan masukan dan saran dalam
penentuan kebijakan dalam penerapan manajemen dan rekayasa lalu
lintas. Kedepan pelaksanaan survey kinerja ruas jalan di Kota Madiun ini
dapat mencakup keseluruhan ruas jalan yang ada di Kota Madiun, baik
Jalan Kota dan Jalan Nasional, sehingga segala permasalahan transportasi
yang timbul dan akan datang dapat diprediksi dan diantisipasi dengan baik
berdasarkan data inventarisasi dan hasil unjuk kerja ruas jalan yang update
dan bersinergi antara satu titik ruas jalan dengan ruas jalan yang lain.
2. Maksud dan
Penyusunan Dokumen Survey Kinerja Ruas Jalan di Kota Madiun ini
Tujuan
bermaksud untuk Tingkat Pelayanan dan Kelas hambatan samping untuk
mengukur kinerja ruas jalan di Jalan Utama Kota Madiun sebagai ruas
jalan perkotaan yang memiliki permasalahan antara lain meningkatnya
kapasitas lalu lintas kendaraan, serta tingginya hambatan samping yang
disebabkan oleh kendaraan lambat, parkir pada sisi badan jalan serta
kondisi tata guna lahan sekitar yang berupa area perdagangan dan
perkantoran. Dalam penelitian ini proses perhitungan menggunakan
analisis Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI-1997). Analisis arus
lalu lintas digunakan untuk menghitung volume pergerakan lalu lintas dan
hambatan samping yang terjadi pada ruas jalan
3. Sasaran Adapun sasaran yang ingin dicapai dengan penyusunan dokumen ini adalah
terpenuhinya kebutuhan data perankingan kinerja ruas jalan di Kota Madiun
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan berada di Kota Madiun
5. Sumber Kegiatan paket pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran
Pendanaan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 Satuan Kerja
Dinas Perhubungan Kota Madiun.
6. Nama dan 1. Nama PPK : BAYU DWI PRASERTYO, ST
Proyek/Satuan 2. Satuan kerja : Dinas Perhubungan Kota Madiun
Kerja Pejabat 3. Nama Kegiatan : Pelaksanaan Manajemen Dan Rekayasa Lalu
Pembuat Lintas Untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota
Komitmen
4. Nama Sub Kegiatan : Penataan Manajemen Dan Rekayasa Lalu
Lintas Untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota
5. Nama Pekerjaan : Survey Kinerja Ruas Jalan
6. Jumlah Pagu : Rp. 80.000.000,-
7. Jumlah HPS : Rp. 79.920.000,-
8. Sumber Dana : APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2025
9. Data Dasar 1. Data Panjang Jalan
2. Kota Madiun Dalam Angka
10. Referensi 1. Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan
Hukum 2. Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan
1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 96 Tahun
2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa
Lalu Lintas
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 14 Tahun 2016 tentang
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan;
11. Lingkup Secara umum pekerjaan terdiri atas tiga bagian, yaitu :
Kegiatan 1. Survey:
a) Survey Pendahuluan
b) Survey Primer dan Sekunder
2. Analisa dan Penyajian Data
3. Pembuatan Laporan
12. Keluaran
Tersedianya dokumen VC Ratio ruas jalan sebanyak 30 ruas jalan di Kota
Madiun dan 2 simpang bersinyal meliputi : 1. Jalan A. Yani 2. Jalan Bali
3. Jalan Basuki Rahmad 4. Jalan Biliton 5. Jalan Cokroaminoto 6. Jalan
Panjaitan 7. Jalan Diponegoro 8. Jalan Dr. Sutomo 9. Jalan Gajah Mada
10. Jalan Hayam Wuruk 11. Jalan Imam Bonjol 12. Jalan Jawa 13. Jalan
Kapuas 14. Jalan Agus Salim 15. Jalan Kompol Sunaryo 16. Jl. Letjen
Haryono 17. Jalan Thamrin 18. Jalan Mastrip 19. Jalan Mayjen Sungkono
20. Jalan Majapahit 21. Jalan Musi 22. Jalan Pahlawan 23. Jalang
Panglima Sudirman 24. Jalan Ringroad 25. Jalan S. Parman 26. Jalan
Sukarno Hatta 27. Jalan Trunojoyo 28. Jalan Serayu 29. Jalan Urip
Sumoharjo 30. Jalan Yos Sudarso. Dilakukan kajian terhadap dua
simpang yaitu : Simpang Tiga Hayam Wuruk dan Simpang Empat Sleko.
Simpang Empat Sleko dan Simpang Tiga hayam Wuruk diperlukan
evaluasi kinerja karena lintasan kendaraan dari wilayah selatan yaitu Kab.
Ponorogo, Kab. Pacitan, Kab. Trenggalek ke arah utara dan barat.
13. Peralatan, Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini memberikan fasilitas kepada pihak
Material, penyedia jasa konsultansi antara lain :
Personil dan 1. Menyiapkan data di lingkungan satuan kerjanya yang dibutuhkan untuk
Fasilitas dari mendukung kegiatan perencanaan.
Pejabat Pembuat 2. Menyediakan surat pengantar survey ke OPD terkait untuk inventarisasi
Komitmen data sekunder dan data lapangan.
14. Peralatan dan Penyedia jasa konsultansi perlu menyediakan fasilitas pendukung seperti
Material dari ruang kerja, transportasi dan peralatan pendukung teknis lainnya.
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Penyedia jasa mempunyai lingkup kewenangan sesuai dengan lingkup
Kewenangan pekerjaan dan penyusunan laporan.
Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kalender
Penyelesaian sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Kegiatan
17. Kualifikasi
Memiliki NIB
Badan usaha
Memiliki Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi : kecil
SBUJK : Sub klasifikasi RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil
Transportasi dengan KBLI : 71102
18. Tenaga Ahli 1. Team Leader Ketua Tim/ Ahli Transportasi yang disyaratkan adalah
minimal Sarjana Strata Satu (S1) Teknik Sipil,
mempunyai SKA Ahli muda Teknik Jalan. Sebagai
Ketua Tim, tugas utamanya adalah memimpin dan
mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja
dalam pelaksanaan pekerjaan Survey Kinerja Ruas
Jalan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
2. Ahli Teknik Ahli Teknik Jalan yang disyaratkan adalah minimal
Jalan Sarjana Strata Satu (S1) Teknik Sipil, mempunyai
SKA Ahli muda Teknik Jalan. Sebagai Ahli Teknik
Jalan, tugas utamanya adalah mengkoordinir tugas
pengolahan dan melakukan analisis data survey
menjadi data kinerja Ruas Jalan.
19. Tenaga
1. Surveyor Surveyor merupakan tenaga pendukung yang bertugas
Pendukung
melakukan survey untuk mendapatkan data dasar.
Surveyor berpendidikan minimal SMA/SMK dengan
pengalaman kerja minimal 1 tahun
2. Pengolah data Pengolah data merupakan tenaga pendukung yang
bertugas melakukan pengumpulan dan pengolahan
data hasil survey. Surveyor berpendidikan minimal
SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun
Madiun, 26 Agustus 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Dinas Perhubungan Kota Madiun
BAYU DWI PRASETYO, ST
NIP. 19840218 200501 1 004