URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN REHAB TK PERTIWI
(EKS RUANG KELAS SDN 03 KARTOHARJO)
1. Latar Belakang
Dalam rangka melaksanakan program yang menjadi prioritas Nasional dan
daerah khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pada satuan
pendidikan dasar dan menengah yang belum mencapai standar tertentu, diperlukan
Dana untuk melaksanakan pembangunan/ rehabilitasi gedung sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Kota Madiun telah
mengalokasikan dana pada tahun perubahan anggaran 2025, guna melaksanakan
perencanaan Rehabilitasi TK Pertiwi (eks ruang kelas SDN 03 Kartoharjo),
sehingga program nasional dan daerah dalam memenuhi standar prasarana
sekolah yang ada di Kota Madiun dapat terpenuhi. Untuk itu diperlukan badan
usaha yang akan melaksanakan tugas perencanaan dalam pelaksanaan kegiatan
dimaksud.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Kerangka acuan kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi konsultan
perencana yang akan melaksanakan tugas perencanaan pembongkaran dan
penataan bangunan sekolah di Kota Madiun.
b. Tujuan
1) Dengan KAK ini diharapkan konsultan perencana dapat melaksanakan tugas
dan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai yang tercantum dalam KAK ini.
2) Sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan /
rehabilitasi gedung sekolah di Kota Madiun, sehingga diperoleh efisiensi dan
efektifitas dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.
3. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah terwujudnya dokumen perencanaan
rehabilitasi TK Pertiwi (eks ruang kelas SDN 03 Kartoharjo).