Pembuatan Kolam Intake Kel. Mojorejo & Kel. Kelun

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10395762000
Status: Batal
Date: 15 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 360,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 360,000,000
RUP Code: 60583978
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 0
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                               
   PEMBUATAN KOLAM INTAKE KELURAHAN MOJOREJO DAN KELURAHAN KELUN         
                                                                         
No       ISIAN SPESIFIKASI TEKNIS         URAIAN PEKERJAAN               
                                                                         
1  Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi I. Pekerjaan KONSTRUKSI            
                                    A. Pekerjaan Persiapan               
                                    B. Pekerjaan Kolam Intake Bok Malang 
                                    C. Pekerjaan Kolam Intake Setia Budi 
2  Lokasi Pekerjaan               Kelurahan Mojorejo dan Kelurahan Kelun, Kota
                                  Madiun                                 
3  Nilai Pagu, HPS dan sumber Pendanaan Nilai pagu : Rp 360.000.000,00   
                                  Nilai HPS : Rp 360.000.000,00          
                                  Sumber dana : APBD Kota Madiun Tahun   
                                             Anggaran 2025               
4  Nama dan organisasi Pejabat Pembuat Nama : DWI SETYO NUGROHO, ST.     
   Komitmen (PPK)                 Jabatan  : Kepala Bidang Pengelolaan   
                                             Sumber Daya Air pada Dinas  
                                             Pekerjaan Umum  dan         
                                             Penataan Ruang Kota Madiun  
                                  Nama PPK : PPK Bidang Pengelolaan      
                                             Sumber Daya Air             
                                  OPD      : Dinas Pekerjaan Umum dan    
                                             Penataan Ruang Kota Madiun  
                                  Alamat OPD : Jalan DI Panjaitan No. 17 
                                             Madiun                      
5  Kualifikasi penyedia           Kualifikasi Usaha : NIB (Nomor Induk   
                                                  Berusaha) dengan       
                                                  kualifikasi kecil yang 
                                                  masih berlaku          
                                                  SBU      dengan        
                                                  kualifikasi Kecil dan  
                                                  masih berlaku          
                                  Klasifikasi Usaha : Bidang Bangunan Sipil
                                  Sub Klasifikasi Usaha : Konstruksi Jaringan
                                                  Irigasi dan Drainase - 
                                                  Kode: BS004            
6  Metode konstruksi / metode pelaksanaan / -                            
   metode kerja                                                          
                                                                        
7  Jangka waktu pelaksanaan dan tahapan Pelaksanaan pekerjaan dengan jangka
   pelaksanaan sesuai metode pelaksanaan waktu pekerjaan selama 90 (Sembilan
                                    puluh) hari kalender / 3 bulan, terhitung dari
                                    keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
                                    sampai dengan Serah Terima Pekerjaan 
                                    Pertama (P1)                         
                                                                        
                                    Masa pemeliharaaan pekerjaan konstruksi
                                    selama 360 hari kalender (1 tahun)   
                                    terhitung sejak dikeluarkannnya Berita Acara
                                    Serah Terima Pekerjaan Pertama (P1)  
                                    sampai dengan Serah Terima Pekerjaan Ke
                                    Dua (P2)