Perencanaan Pembangunan Joglo Kampung Jawa Gedongan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10404828000
Date: 18 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 45,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 44,400,000
Winner (Pemenang): CV Karya Perkasa Konsultan
NPWP: 06*6**4****21**0
RUP Code: 60682538
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
K E R A N G K A A C U A N K E R J A                   
                                                                          
                                                                          
                              untuk                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    PROGRAM        : PENATAAN BANGUNAN GEDUNG                             
    KEGIATAN       : PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH    
                    KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN    
                    (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG      
    SUB KEGIATAN   : PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAN DAN            
                                                                          
                    PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN        
                    STRATEGIS DAERAH KAB/KOTA                             
    PEKERJAAN       : PERENCANAAN PEMBANGUNAN JOGLO KAMPUNG JAWA          
                     GEDONGAN                                             
                                                                          
    SUMBER DANA     : P-APBD KOTA MADIUN TAHUN ANGGARAN 2025              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                    
                                                                          
            Graha Krida Praja Lt.1 Jl. DI. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 471151
                             MADIUN                                       
   SUB KEGIATAN PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAN DAN PEMBONGKARAN    
       BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH KAB/KOTA        
     PEKERJAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN JOGLO KAMPUNG JAWA GEDONGAN        
                        TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. LATAR BELAKANG                                                         
       Sebagai upaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan
  rehabilitasi terhadap bangunan Pembangunan Joglo Kampung Jawa Gedongan  
                                                                          
       Untuk dapat terlaksananya Pembangunan Joglo Kampung Jawa Gedongan, maka perlu
  dilakukan Perencanaan teknis yang komprehensif ditinjau dari aspek arsitektural, struktur dan ekonomis
  dengan tahapan-tahapan pelaksanaan pembangunan fisik lapangan sesuai dengan aturan teknis yang
  berlaku agar pelaksanaan pembangunannya dapat berjalan dengan baik.     
                                                                          
                                                                          
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
  -  Maksud :                                                             
     Menyusun dokumen Perencanaan Pembangunan Joglo Kampung Jawa Gedongan yang mendasar
     pada kebutuhan pembangunan yang memadai.                             
                                                                          
  -  Tujuan :                                                             
     Adapun tujuan pembuatan dokumen tersebut adalah sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan
     fisik konstruksi di lapangan sehingga diperoleh efisiensi dan efektifitas atas pelaksanaan kegiatan
     dimaksud.                                                            
                                                                          
                                                                          
3. SASARAN KEGIATAN                                                       
       Sasaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Joglo Kampung Jawa Gedongan adalah
  terwujudnya suatu perencanaan yang komprehensif baik ditinjau dari aspek teknis dan kebutuhan,
  maupun dari aspek ekonomis dengan tahapan-tahapan pelaksanaan pembangunan fisik lapangan dan
                                                                          
  bisa menerjemahkan secara fisik sesuai keperluan sehingga terwujudnya tujuan yang ingin dicapai.
                                                                          
4. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN                                   
       Lokasi kegiatan terletak di Kampung Jawa Gedongan, Kota Madiun Jawa Timur.
       Untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Joglo Kampung Jawa Gedongan ini
                                                                          
  diperlukan anggaran dengan pagu dana Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) yang dibiayai
  dari P-APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2025.                            
                                                                          
5. NAMA DAN KEGIATAN/SATUAN KERJA PENGGUNA ANGGARAN.                      
                                                                          
   a. Nama Pengguna Anggaran : Thariq Megah, ST                           
   b. Nama PPK           : Hesti Setyorini, ST                            
   c. Satuan Kerja       : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun
   d. Nama Sub Kegiatan  : Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan      
                           Pembongkaran Bangunan Gedung Untuk Kepentingan 
                                                                          
                           Strategis Daerah Kab/Kota                      
   e. Nama Pekerjaan     : Perencanaan Pembangunan Joglo Kampung Jawa Gedongan
   f. Sumber Dana        : P-APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2025         
   g. Nilai HPS          : Rp. 44.400.000,- (Empat puluh empat juta empat ratus ribu
                           rupiah)                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
KAK Perencanaan Pembangunan Joglo Kampung Jawa Gedongan         1         
6. STANDAR TEKNIS                                                         
  Dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan Joglo Kampung Jawa Gedongan ini mengacu pada
  standar teknis antara lain:                                             
   1. Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
      Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ;                       
                                                                          
   2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan
      Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;                  
   3. Peraturan beton bertulang Indonesia (PBI 1991), SKNI T-15.1919.03;  
   4. Tata cara pengedukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995;         
                                                                          
   5. Peraturan muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia loading code 1987 (SKB1.2.53.1987);
   6. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8;                       
   7. Peraturan SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung ;
   8. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011, SNI, SPLN, IEC dan standar lainnya yang tidak
      bertentangan dengan PUIL 2011;                                      
                                                                          
   9. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan
      dengan permasalahan bangunan;                                       
   10. Peraturan lain yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan pekerjaan yang direncanakan.
                                                                          
7. STUDI-STUDI TERDAHULU                                                  
                                                                          
  Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan berpengaruh terhadap kinerja
  suatu perusahaan dalam mengembangkan suatu karya perencanaan, sehingga menghasilkan karya
  perencanaan yang optimal dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis. 
                                                                          
                                                                          
8. REFERENSI HUKUM                                                        
  Pedoman, kriteria, referensi hukum dan standart yang digunakan dalam menyelesaikan pekerjaan ini
  adalah yang berlaku di Indonesia secara umum dan khusus.                
                                                                          
9. RUANG LINGKUP KEGIATAN                                                 
                                                                          
  Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain adalah :
  a. Pengumpulan data lapangan ;                                          
  b. Analisa data lapangan ;                                              
  c. Desain, gambar, penyusunan RAB (EE dan BQ) dan RKS ;                 
                                                                          
  d. Penyusunan metode pelaksanaan, spesifikasi bahan material, pendayagunaan tenaga dan
     peralatan, perkiraan jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi serta sistem manjemen keselamatan
     kerja (SMKK), rencana program mutu dan perkiraan biaya K3, serta perhitungan TKDN ;
  e. Pengawasan berkala pada saat pekerjaan konstruksi berjalan ;         
  f. Setiap tahapan perencanaan melaksanakan rapat koordinasi ; dan       
                                                                          
  g. Selama kegiatan perencanaan selalu koordinasi dengan instansi terkait
                                                                          
10. KELUARAN                                                              
  Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :        
                                                                          
     - LAPORAN HASIL PERENCANAAN                                          
       Laporan minimal memuat :                                           
       1. Rencana Kerja dan Syarat-syarat + Outline Spesifikasi Bahan ;   
       2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) ;                                  
       3. Bill of Quantity ( BQ) ;                                        
                                                                          
       4. Dokumen Gambar Perencanaan ;                                    
       5. Dokumen RK3K + Perkiraan Biaya K3 ;                             
       6. Schedule dan Metode Pelaksanaan Konstruksi ;                    
                                                                          
                                                                          
KAK Perencanaan Pembangunan Joglo Kampung Jawa Gedongan         2         
       7. Pendayagunaan tenaga dan peralatan ;                            
       8. Perhitungan TKDN                                                
       9. Dokumentasi ;                                                   
       10. Executive Summary (Exsum) / Kesimpulan                         
       Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK
                                                                          
       diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.                        
                                                                          
11. PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PENGGUNA ANGGARAN     
  Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna anggaran yang dapat digunakan dan harus dipelihara
                                                                          
  oleh penyedia jasa :                                                    
    a. Laporan dan data                                                   
    b. Staff pendamping perencanaan                                       
    c. Konsultasi unsur teknis                                            
                                                                          
                                                                          
12. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA                             
  Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaraan
  pelaksanaan pekerjaan perencanaan antara lain :                         
  a. Kendaran survei (milik sendiri/sewa) ;                               
  b. peralatan survei dan perencanaan (milik sendiri/sewa) ;              
                                                                          
  c. kantor (milik sendiri/sewa) ;                                        
  d. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang ;                        
  e. materi dan penggandaan laporan ;                                     
  f. biaya rapat-rapat ;                                                  
                                                                          
  g. perjalanan ;                                                         
  h. jasa dan overhead perencanaan ; dan                                  
  i. pajak-pajak.                                                         
                                                                          
13. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                      
                                                                          
  Penyedia jasa mempunyai hak dan kewenangan yang meliputi :              
  a. Membuat suatu design perencanaan yang sesuai dengan standart nasional Indonesia dan aturan
     teknis yang ada sebagai bentuk pengembangan sumber daya manusia      
  b. Mendapat informasi dan konsultasi teknis dari pengguna jasa          
                                                                          
  c. Mendapatkan suatu kontrak jelas sesuai dengan aturan jasa konsultansi Indonesia.
                                                                          
14. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN                                    
  Pekerjaan perencanaan ini harus diselesaikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender
  terhitung sejak SPMK dikeluarkan.                                       
                                                                          
                                                                          
15. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA                                             
  Memiliki ijin berusaha di bidang jasa konsultansi dan SBU bidang Usaha Perencanaan Rekayasa, sub
  bidang Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) yang masih
                                                                          
  berlaku dengan kualifikasi usaha kecil. Berpengalaman dalam perencanaan bangunan gedung.
                                                                          
16. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN                                            
  Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan adalah berpedoman pada ketentuan yang
  berlaku yaitu Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
                                                                          
  Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang terdiri :       
   a. Tahap konsep rencana dan pra rencana teknis :                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
KAK Perencanaan Pembangunan Joglo Kampung Jawa Gedongan         3         
     1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi tim
        perencana, metode pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan
     2. Laporan data dan informasi lapangan                               
     3. Gambar-gambar pra rencana bangunan/konstruksi                     
     4. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat                       
                                                                          
   b. Tahap pengembangan rencana teknis :                                 
     1. Uraian konsep rencana teknis                                      
     2. Draft rencana anggaran biaya (RAB)                                
     3. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)                       
                                                                          
   c. Tahap Rencana Detail ;                                              
     1. Gambar rencana teknis bangunan lengkap                            
     2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                   
     3. Rencana kerja dan volume pekerjaan (BQ)                           
     4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                      
                                                                          
     5. Laporan Perencanaan                                               
  d. Tahap Pelelangan ;                                                   
     1. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan                       
     2. Laporan bantuan teknis dan administrasi pada waktu pelelangan     
  e. Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                         
                                                                          
     1. Laporan pengawasan berkala                                        
                                                                          
17. LAPORAN                                                               
     - LAPORAN HASIL PERENCANAAN                                          
                                                                          
       Laporan minimal memuat :                                           
       11. Rencana Kerja dan Syarat-syarat + Outline Spesifikasi Bahan ;  
       12. Rencana Anggaran Biaya (RAB) ;                                 
       13. Bill of Quantity ( BQ) ;                                       
                                                                          
       14. Dokumen Gambar Perencanaan ;                                   
       15. Dokumen RK3K + Perkiraan Biaya K3 ;                            
       16. Schedule dan Metode Pelaksanaan Konstruksi ;                   
       17. Pendayagunaan tenaga dan peralatan ;                           
       18. Perhitungan TKDN                                               
                                                                          
       19. Dokumentasi ;                                                  
       20. Executive Summary (Exsum) / Kesimpulan                         
       Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK
       diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.                        
    Semua Produk Laporan diserahkan dalam bentuk soft file (flashdisk), hard copy masing-masing
                                                                          
    rangkap 5 (lima) dan dimasukkan dalam satu box container.             
                                                                          
18. PRODUKSI DALAM NEGERI                                                 
  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di wilayah Negara Republik
                                                                          
  Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
  negeri, hal ini dilakukan sebagai pemberdayaan.                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
KAK Perencanaan Pembangunan Joglo Kampung Jawa Gedongan         4         
19. DAFTAR DAN KUALIFIKASI PERSONIL                                       
                                                         Jumlah           
   No.     Posisi                 Kualifikasi                             
                                                         orang            
  1.   Team Leader  Minimal Sarjana Strata Satu ( S1 ) Jurusan Teknik Sipil 1
                    mempunyai sertifikasi keahlian Ahli Teknik Bangunan   
                    Gedung minimal jenjang 7, minimal pengalaman 1        
                    tahun. Team   Leader bertugas dalam                   
                    mengkoordinasikan segala aktivitas perencanaan mulai  
                    dari survey lapangan, pengumpulan data-data, desain   
                                                                          
                    serta perencanaan detail. Selain itu, team leader     
                    bertanggung jawab juga dalam perhitungan struktur     
                    bangunannya.                                          
                                                                          
   3.  Tenaga Pendukung Drafter/Juru Gambar                1              
                                                                          
                    Minimal STM Bangunan, Pengalaman minimal 1 tahun.     
                    Drafter bertugas untuk membantu tenaga ahli membuat   
                    gambar perencanaan mulai dari gambar pra rencana      
                    sampai dengan gambar detail.                          
                                                                          
                                                                          
                    Surveyor                                              
                    Minimal STM Bangunan, Pengalaman minimal 1 tahun. 1   
                    Surveyor bertugas untuk membantu tenaga ahli dalam    
                    melakukan survey kondisi lapangan dan survey harga.   
                                                                          
                                                                          
                    Admin                                                 
                    Minimal pendidikan SMA/SMK/sederajat, pengalaman 1    
                    minimal 1 tahun dalam administrasi proyek. Admin      
                                                                          
                    bertugas untuk membantu tenaga ahli dalam             
                    menyusun laporan-laporan serta kelengkapan            
                    administrasi lainnya selama pelaksanaan kontrak       
                    berlangsung.                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Madiun, September 2025            
                                       KEPALA BIDANG CIPTA KARYA          
                                                                          
                                   DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN      
                                         RUANG KOTA MADIUN                
                                               Selaku                     
                                      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          HESTI SETYORINI, ST             
                                                                          
                                              Pembina                     
                                        NIP. 19861226 200901 2 005        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
KAK Perencanaan Pembangunan Joglo Kampung Jawa Gedongan         5         
KAK Perencanaan Pembangunan Joglo Kampung Jawa Gedongan         6