Perencanaan Penataan Interior Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10404839000
Date: 18 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 36,220,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 35,520,000
Winner (Pemenang): CV Caraka
NPWP: 318222528621000
RUP Code: 60673856
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
K E R A N G K A A C U A N K E R J A                   
                                                                          
                                                                          
                              untuk                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    PROGRAM        : PENATAAN BANGUNAN GEDUNG                             
    KEGIATAN       : PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH    
                    KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN    
                    (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG      
    SUB KEGIATAN   : PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAN DAN            
                                                                          
                    PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN        
                    STRATEGIS DAERAH KAB/KOTA                             
    PEKERJAAN       : PERENCANAAN PENATAAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN      
                     NEGERI KOTA MADIUN                                   
                                                                          
    SUMBER DANA     : P-APBD KOTA MADIUN TAHUN ANGGARAN 2025              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                    
                                                                          
            Graha Krida Praja Lt.1 Jl. DI. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 471151
                             MADIUN                                       
   SUB KEGIATAN PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAN DAN PEMBONGKARAN    
       BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH KAB/KOTA        
 PEKERJAAN PERENCANAAN PENATAAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTA MADIUN
                        TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. LATAR BELAKANG                                                         
       Sebagai upaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan
  rehabilitasi terhadap bangunan Penataan Interior Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
                                                                          
       Untuk dapat terlaksananya Penataan Interior Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun, maka perlu
  dilakukan Perencanaan teknis yang komprehensif ditinjau dari aspek arsitektural, struktur dan ekonomis
  dengan tahapan-tahapan pelaksanaan pembangunan fisik lapangan sesuai dengan aturan teknis yang
  berlaku agar pelaksanaan pembangunannya dapat berjalan dengan baik.     
                                                                          
                                                                          
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
  -  Maksud :                                                             
     Menyusun dokumen Perencanaan Penataan Interior Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang
     mendasar pada kebutuhan pembangunan yang memadai.                    
                                                                          
  -  Tujuan :                                                             
     Adapun tujuan pembuatan dokumen tersebut adalah sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan
     fisik konstruksi di lapangan sehingga diperoleh efisiensi dan efektifitas atas pelaksanaan kegiatan
     dimaksud.                                                            
                                                                          
                                                                          
3. SASARAN KEGIATAN                                                       
       Sasaran Pekerjaan Perencanaan Penataan Interior Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun
  adalah terwujudnya suatu perencanaan yang komprehensif baik ditinjau dari aspek teknis dan
  kebutuhan, maupun dari aspek ekonomis dengan tahapan-tahapan pelaksanaan pembangunan fisik
                                                                          
  lapangan dan bisa menerjemahkan secara fisik sesuai keperluan sehingga terwujudnya tujuan yang
  ingin dicapai.                                                          
                                                                          
4. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN                                   
       Lokasi kegiatan terletak di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kota Madiun Jawa Timur.
                                                                          
       Untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Penataan Interior Kantor Kejaksaan Negeri Kota
  Madiun ini diperlukan anggaran dengan pagu dana Rp. 36.220.000,- (Tiga puluh enam juta dua ratus
  dua puluh ribu rupiah) yang dibiayai dari P-APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2025.
                                                                          
                                                                          
5. NAMA DAN KEGIATAN/SATUAN KERJA PENGGUNA ANGGARAN.                      
   a. Nama Pengguna Anggaran : Thariq Megah, ST                           
   b. Nama PPK           : Hesti Setyorini, ST                            
   c. Satuan Kerja       : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun
   d. Nama Sub Kegiatan  : Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan      
                                                                          
                           Pembongkaran Bangunan Gedung Untuk Kepentingan 
                           Strategis Daerah Kab/Kota                      
   e. Nama Pekerjaan     : Perencanaan Penataan Interior Kantor Kejaksaan Negeri
                           Kota Madiun                                    
   f. Sumber Dana        : P-APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2025         
                                                                          
   g. Nilai HPS          : Rp.35.520.000,00 (Tiga puluh lima juta lima ratus dua puluh
                           enam ribu rupiah)                              
                                                                          
                                                                          
KAK Perencanaan Penataan Interior Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun 1   
6. STANDAR TEKNIS                                                         
  Dalam penyusunan Perencanaan Penataan Interior Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun ini mengacu
  pada standar teknis antara lain:                                        
                                                                          
   1. Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
      Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ;                       
   2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan
      Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;                  
                                                                          
   3. Peraturan beton bertulang Indonesia (PBI 1991), SKNI T-15.1919.03;  
   4. Tata cara pengedukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995;         
   5. Peraturan muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia loading code 1987 (SKB1.2.53.1987);
   6. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8;                       
   7. Peraturan SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung ;
                                                                          
   8. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011, SNI, SPLN, IEC dan standar lainnya yang tidak
      bertentangan dengan PUIL 2011;                                      
   9. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan
      dengan permasalahan bangunan;                                       
   10. Peraturan lain yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan pekerjaan yang direncanakan.
                                                                          
                                                                          
7. STUDI-STUDI TERDAHULU                                                  
  Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan berpengaruh terhadap kinerja
  suatu perusahaan dalam mengembangkan suatu karya perencanaan, sehingga menghasilkan karya
                                                                          
  perencanaan yang optimal dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis. 
                                                                          
8. REFERENSI HUKUM                                                        
  Pedoman, kriteria, referensi hukum dan standart yang digunakan dalam menyelesaikan pekerjaan ini
  adalah yang berlaku di Indonesia secara umum dan khusus.                
                                                                          
                                                                          
9. RUANG LINGKUP KEGIATAN                                                 
  Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain adalah :
  a. Pengumpulan data lapangan ;                                          
                                                                          
  b. Analisa data lapangan ;                                              
  c. Desain, gambar, penyusunan RAB (EE dan BQ) dan RKS ;                 
  d. Penyusunan metode pelaksanaan, spesifikasi bahan material, pendayagunaan tenaga dan
     peralatan, perkiraan jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi serta sistem manjemen keselamatan
     kerja (SMKK), rencana program mutu dan perkiraan biaya K3, serta perhitungan TKDN ;
                                                                          
  e. Pengawasan berkala pada saat pekerjaan konstruksi berjalan ;         
  f. Setiap tahapan perencanaan melaksanakan rapat koordinasi ; dan       
  g. Selama kegiatan perencanaan selalu koordinasi dengan instansi terkait
                                                                          
                                                                          
10. KELUARAN                                                              
  Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :        
     - LAPORAN HASIL PERENCANAAN                                          
       Laporan minimal memuat :                                           
       1. Rencana Kerja dan Syarat-syarat + Outline Spesifikasi Bahan ;   
                                                                          
       2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) ;                                  
       3. Bill of Quantity ( BQ) ;                                        
       4. Dokumen Gambar Perencanaan ;                                    
                                                                          
KAK Perencanaan Penataan Interior Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun 2   
       5. Dokumen RK3K + Perkiraan Biaya K3 ;                             
       6. Schedule dan Metode Pelaksanaan Konstruksi ;                    
       7. Pendayagunaan tenaga dan peralatan ;                            
       8. Perhitungan TKDN                                                
       9. Dokumentasi ;                                                   
                                                                          
       10. Executive Summary (Exsum) / Kesimpulan                         
       Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender sejak SPMK
       diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.                        
                                                                          
                                                                          
11. PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PENGGUNA ANGGARAN     
  Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna anggaran yang dapat digunakan dan harus dipelihara
  oleh penyedia jasa :                                                    
    a. Laporan dan data                                                   
    b. Staff pendamping perencanaan                                       
                                                                          
    c. Konsultasi unsur teknis                                            
                                                                          
12. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA                             
  Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaraan
  pelaksanaan pekerjaan perencanaan antara lain :                         
                                                                          
  a. Kendaran survei (milik sendiri/sewa) ;                               
  b. peralatan survei dan perencanaan (milik sendiri/sewa) ;              
  c. kantor (milik sendiri/sewa) ;                                        
  d. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang ;                        
                                                                          
  e. materi dan penggandaan laporan ;                                     
  f. biaya rapat-rapat ;                                                  
  g. perjalanan ;                                                         
  h. jasa dan overhead perencanaan ; dan                                  
  i. pajak-pajak.                                                         
                                                                          
                                                                          
13. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                      
  Penyedia jasa mempunyai hak dan kewenangan yang meliputi :              
  a. Membuat suatu design perencanaan yang sesuai dengan standart nasional Indonesia dan aturan
                                                                          
     teknis yang ada sebagai bentuk pengembangan sumber daya manusia      
  b. Mendapat informasi dan konsultasi teknis dari pengguna jasa          
  c. Mendapatkan suatu kontrak jelas sesuai dengan aturan jasa konsultansi Indonesia.
                                                                          
14. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN                                    
                                                                          
  Pekerjaan perencanaan ini harus diselesaikan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kalender
  terhitung sejak SPMK dikeluarkan.                                       
                                                                          
15. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA                                             
                                                                          
  Memiliki ijin berusaha di bidang jasa konsultansi dan SBU bidang Usaha Perencanaan Rekayasa, sub
  bidang Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) yang masih
  berlaku dengan kualifikasi usaha kecil. Berpengalaman dalam perencanaan bangunan gedung.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
16. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN                                            
                                                                          
KAK Perencanaan Penataan Interior Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun 3   
  Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan adalah berpedoman pada ketentuan yang
  berlaku yaitu Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
  Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang terdiri :       
   a. Tahap konsep rencana dan pra rencana teknis :                       
     1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi tim
                                                                          
        perencana, metode pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan
     2. Laporan data dan informasi lapangan                               
     3. Gambar-gambar pra rencana bangunan/konstruksi                     
     4. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat                       
                                                                          
   b. Tahap pengembangan rencana teknis :                                 
     1. Uraian konsep rencana teknis                                      
     2. Draft rencana anggaran biaya (RAB)                                
     3. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)                       
   c. Tahap Rencana Detail ;                                              
                                                                          
     1. Gambar rencana teknis bangunan lengkap                            
     2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                   
     3. Rencana kerja dan volume pekerjaan (BQ)                           
     4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                      
     5. Laporan Perencanaan                                               
                                                                          
  d. Tahap Pelelangan ;                                                   
     1. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan                       
     2. Laporan bantuan teknis dan administrasi pada waktu pelelangan     
  e. Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                         
                                                                          
     1. Laporan pengawasan berkala                                        
                                                                          
17. LAPORAN                                                               
     - LAPORAN HASIL PERENCANAAN                                          
                                                                          
       Laporan minimal memuat :                                           
       11. Rencana Kerja dan Syarat-syarat + Outline Spesifikasi Bahan ;  
       12. Rencana Anggaran Biaya (RAB) ;                                 
       13. Bill of Quantity ( BQ) ;                                       
       14. Dokumen Gambar Perencanaan ;                                   
                                                                          
       15. Dokumen RK3K + Perkiraan Biaya K3 ;                            
       16. Schedule dan Metode Pelaksanaan Konstruksi ;                   
       17. Pendayagunaan tenaga dan peralatan ;                           
       18. Perhitungan TKDN                                               
       19. Dokumentasi ;                                                  
                                                                          
       20. Executive Summary (Exsum) / Kesimpulan                         
       Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender sejak SPMK
       diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.                        
    Semua Produk Laporan diserahkan dalam bentuk soft file (flashdisk), hard copy masing-masing
                                                                          
    rangkap 5 (lima) dan dimasukkan dalam satu box container.             
                                                                          
18. PRODUKSI DALAM NEGERI                                                 
  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di wilayah Negara Republik
  Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
                                                                          
  negeri, hal ini dilakukan sebagai pemberdayaan.                         
                                                                          
19. DAFTAR DAN KUALIFIKASI PERSONIL                                       
                                                                          
KAK Perencanaan Penataan Interior Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun 4   
                                                         Jumlah           
   No.     Posisi                 Kualifikasi                             
                                                         orang            
  1.   Team Leader  Minimal Sarjana Strata Satu ( S1 ) Jurusan Teknik Sipil 1
                    mempunyai sertifikasi keahlian Ahli Teknik Bangunan   
                    Gedung minimal jenjang 7, minimal pengalaman 1        
                    tahun. Team   Leader bertugas dalam                   
                    mengkoordinasikan segala aktivitas perencanaan mulai  
                    dari survey lapangan, pengumpulan data-data, desain   
                    serta perencanaan detail. Selain itu, team leader     
                                                                          
                    bertanggung jawab juga dalam perhitungan struktur     
                    bangunannya.                                          
                                                                          
   3.  Tenaga Pendukung Drafter/Juru Gambar                2              
                    Minimal STM Bangunan, Pengalaman minimal 1 tahun.     
                                                                          
                    Drafter bertugas untuk membantu tenaga ahli membuat   
                    gambar perencanaan mulai dari gambar pra rencana      
                    sampai dengan gambar detail.                          
                                                                          
                                                                          
                    Surveyor                                              
                    Minimal STM Bangunan, Pengalaman minimal 1 tahun. 1   
                    Surveyor bertugas untuk membantu tenaga ahli dalam    
                    melakukan survey kondisi lapangan dan survey harga.   
                                                                          
                                                                          
                    Admin                                                 
                    Minimal pendidikan SMA/SMK/sederajat, pengalaman 1    
                    minimal 1 tahun dalam administrasi proyek. Admin      
                    bertugas untuk membantu tenaga ahli dalam             
                                                                          
                    menyusun laporan-laporan serta kelengkapan            
                    administrasi lainnya selama pelaksanaan kontrak       
                    berlangsung.                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Madiun, September 2025            
                                       KEPALA BIDANG CIPTA KARYA          
                                   DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN      
                                                                          
                                         RUANG KOTA MADIUN                
                                               Selaku                     
                                      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          HESTI SETYORINI, ST             
                                              Pembina                     
                                                                          
                                        NIP. 19861226 200901 2 005        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
KAK Perencanaan Penataan Interior Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun 5
Tenders also won by CV Caraka
Authority
23 May 2022Penyusunan Ded Pembangunan Gedung RmKota MadiunRp 232,167,000
20 August 2018Survey Kondisi JalanKab. BloraRp 190,000,000
20 January 2020Perencanaan Pembangunan Tk Negeri Pembina Kec. KartoharjoKota MadiunRp 185,000,000
7 October 2025Konsultansi Perencanaan Rehab Rawat Inap Kris (Pak)Kab. MadiunRp 183,039,000
23 May 2025,Jasa Konsultansi Perencanaan Rawat Inap KrisKab. MadiunRp 183,039,000
2 March 2018Jasa Konsultansi Perencanaan Pengembangan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani (Jut) Kelurahan RejomulyoKota MadiunRp 167,401,800
19 August 2019Sertifikat Laik Fungsi Pasar BesarPemerintah Daerah Kota MadiunRp 150,000,000
22 May 2025Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Revitalisasi Sekolah Di Smpn 2 Mejayan Yang Bersumber Dari Did Ta 2025Kab. MadiunRp 100,000,000
14 March 2025Review Perencanaan Pembangunan Gedung Fraksi Dprd Kabupaten Madiun (Dau)Kab. MadiunRp 100,000,000
4 October 2017Survey Kondisi Jalan KabupatenKab. MadiunRp 100,000,000