K E R A N G K A A C U A N K E R J A
untuk
KEGIATAN : PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI RUMAH
KORBAN BENCANA ATAU RELOKASI PROGRAM
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : OPERASIONAL DAN PEMELIHARAAN LINGKUNGAN
PERUMAHAN PADA RELOKASI PROGRAM
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : PERENCANAAN PENGURUGAN LANJUTAN DAN
PENATAAN KAWASAN RUMAH SUSUN DI EKS.
LAHAN MAKAM BONG CINO
SUMBER DANA : APBD KOTA MADIUN TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA MADIUN
Gedung Graha Krida Praja Lt. 3
Jl. D. I. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 471151
MADIUN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PERENCANAAN PENGURUGAN LANJUTAN DAN PENATAAN
KAWASAN RUMAH SUSUN DI EKS. LAHAN MAKAM BONG CINO
APBD TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka mewujudkan Kawasan Rusun Hayam wuruk sesuai dengan Studi
kelayakan yang telah disusun, lahan yang dipersiapkan tidak hanya untuk rusun saja
melainkan juga fasilitas umum lainnya, maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota Madiun berupaya untuk melakukan kegiatan pemindahan Makam
Tahap III untuk menyiapkan lahan yang lebih luas. Area pemakaman tersebut
merupakan tempat pemakaman yang berada pada aset milik Pemerintah Kota Madiun
yang terletak Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun yang
sering disebut dengan Makam Bong Cino. Setelah dipindahkan, lahan bekas makam
tersebut akan dilakukan pekerjaan urugan.
Manfaat yang diharapkan dari pengurugan makam Bong Cino Tahap III ini
adalah agar lokasi eks makam tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk
pembangunan kawasan Rusun “HAYAM WURUK” Kota Madiun berikut dengan Fasilitas
Umum lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu disusun Kerangka
Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan Jasa Konsultansi pekerjaan Perencanaan
Pengurugan Lanjutan Dan Penataan Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan
Makam Bong Cino.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud :
Maksud Pekerjaan Konsultansi Perencanaan Pengurugan Lanjutan Dan Penataan
Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan Makam Bong Cino adalah menyusun
perencanaan teknis dan biaya sebagai bahan untuk pelaksanaan pekerjaan
Pengurugan Lanjutan Dan Penataan Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan Makam
Bong Cino
- Tujuan :
Adapun tujuan pekerjaan Konsultansi Perencanaan Pengurugan Lanjutan Dan
Penataan Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan Makam Bong Cino agar
pelaksanaan pekerjaan tersebut menghasilkan keluaran yang sesuai dengan
kebutuhan, efisien, efektif dan akuntabel.
KAK Perencanaan Pengurugan Lanjutan Dan Penataan Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan Makam Bong Cino 1
3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran Pekerjaan Perencanaan Pengurugan Lanjutan Dan Penataan Kawasan
Rumah Susun Di Eks. Lahan Makam Bong Cino adalah terwujudnya suatu perencanaan
yang komprehensif baik ditinjau dari aspek teknis dan nilai estetika/keindahan
lingkungan, maupun dari aspek kesehatan serta tahapan-tahapan pelaksanaan
Pekerjaan Pengurugan Lanjutan Dan Penataan Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan
Makam Bong Cino bisa menerjemahkan secara fisik sesuai keperluan sehingga
terwujudnya tujuan yang ingin dicapai.
4. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
Lokasi kegiatan terletak di Jalan Hayamwuruk Kota Madiun dan untuk
pelaksanaan kegiatan ini diperlukan anggaran dengan pagu dana Rp. 25.000.000.00
(dua puluh lima juta rupiah) yang dibiayai dari APBD P Kota Madiun Tahun Anggaran
2025.
5. NAMA DAN KEGIATAN/SATUAN KERJA PENGGUNA ANGGARAN.
a. Nama PPK : HENDRO PRADONO, ST.
b. Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan
Permukiman Kota madiun
c. Nama Kegiatan : Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban
Bencana Atau Relokasi Program Kabupaten/Kota
d. Nama Pekerjaan : Perencanaan Pengurugan Lanjutan Dan
Penataan Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan
Makam Bong Cino
e. Sumber Dana : APBD P Kota Madiun TA. 2025
6. STANDAR TEKNIS
Dalam penyusunan Pekerjaan Perencanaan Pengurugan Lanjutan Dan Penataan
Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan Makam Bong Cino ini mengacu pada standar
teknis antara lain:
1. Peraturan beton bertulang Indonesia (PBI 1991), SKNI T-15.1919.03;
2. Tata cara pengedukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995;
3. Peraturan muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia loading code 1987
(SKB1.2.53.1987);
KAK Perencanaan Pengurugan Lanjutan Dan Penataan Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan Makam Bong Cino 2
4. Stadar Nasional Indonesia Nomor 2837 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Plesteran Untuk Konstruksi Bangunan dan
Perumahan;
5. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pendataan Bangunan Gedung;
8. Permen PU No. 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Eksebilitas
pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
9. Permen PU No. 14 Tahun 2020 Tentang Standart Dan Pedoman Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi melalui Penyedia;
10. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
11. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan;
12. Peraturan yang lain yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan pekerjaan
bangunan yang direncanakan.
7. STUDI-STUDI TERDAHULU
Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan berpengaruh
terhadap kinerja suatu perusahaan dalam mengembangkan suatu karya perencanaan,
sehingga menghasilkan karya perencanaan yang optimal dan dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis.
8. REFERENSI HUKUM
Pedoman, kriteria, referensi hukum dan standart yang digunakan dalam menyelesaikan
pekerjaan ini adalah yang berlaku di Indonesia secara umum dan khusus.
9. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain adalah :
a. Tahap Konsep Perancangan;
b. Tahap Pra-Rancangan;
c. Tahap Pengembangan Rancangan;
KAK Perencanaan Pengurugan Lanjutan Dan Penataan Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan Makam Bong Cino 3
d. Tahap Rancangan Detail meliputi penyusunan rancangan gambar detail, RKS dan
RAB;
e. Tahap Pelelangan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi;
f. Tahap Pengawasan Berkala.
10. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
1. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB);
2. Gambar Rencana Teknis;
3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4. Daftar Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) disusun dalam dokumen dengan
ketentuan :
a. Ukuran kertas F4 dan untuk gambar A3;
b. Semua hasil perencanaan di masukkan dalam Flash Disk dalam format
Autocad, Word, Excel, dan PDF;
c. Dokumen fisik (hard copy) dibuat rangkap 3 (tiga).
11. PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PENGGUNA
ANGGARAN
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna anggaran yang dapat digunakan dan
harus dipelihara oleh penyedia jasa :
a. Laporan dan data;
b. Staff pendamping perencanaan;
c. Konsultasi unsur teknis.
12. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk
kelancaraan pelaksanaan pekerjaan perencanaan antara lain :
a. Kendaraan survey (milik sendiri/sewa);
b. Peralatan survey dan perencanaan (milik sendiri/sewa);
c. Peralatan komunikasi (milik sendiri/sewa);
d. Komputer (milik sendiri/sewa);
e. Kantor (milik sendiri/sewa);
f. Materi dan penggandaan laporan;
g. Jasa dan overhead perencanaan.
KAK Perencanaan Pengurugan Lanjutan Dan Penataan Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan Makam Bong Cino 4
13. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyediaan jasa mempunyai hak dan kewenangan yang meliputi :
a. Membuat suatu perencanaan pekerjaan Pembongkaran Makam Bong Cino Tahap
III yang sesuai dengan standart nasional Indonesia dan aturan teknis yang ada
sebagai bentuk pengembangan sumber daya manusia;
b. Mendapat informasi dan konsultasi teknis dari pengguna jasa;
c. Mendapatkan suatu kontrak jelas sesuai dengan aturan jasa konsultansi Indonesia.
14. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Penyedia Jasa Perencanaan mulai bertugas sejak ditetapkan berdasarkan SPMK mulai
dari tahap perencanaan sampai dengan serah terima I (pertama) pekerjaan oleh
pelaksana konstruksi;
15. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku yaitu standar Nasional Indonesia (SNI) Konstruksi dan
Bangunan Sipil yang terdiri :
a. Tahap Konsep Rencana:
Mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis
besar terhadap KAK, program kerja perencanaan, konsep perencanaan, sketsa
gagasan, dan kajian mengenai peraturan daerah/perizinan bangunan;
b. Pra-Rencana Teknis:
Membuat rencana tapak, pra-rencana konstruksi, perkiraan biaya, dan laporan
perencanaan.
c. Tahap pengembangan rencana teknis :
Membuat rencana struktur beserta konsep dan perhitungannya, garis besar
spesifikasi teknis dan perkiraan biaya.
d. Tahap Rencana Detail ;
1. Gambar rencana teknis bangunan lengkap;
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat ;
3. Rencana kerja dan volume pekerjaan (BQ);
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
KAK Perencanaan Pengurugan Lanjutan Dan Penataan Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan Makam Bong Cino 5
Adapun tabel tahapan kegiatan adalah sebagai berikut :
No Uraian Minggu Ket.
1 2
a. Konsep rencana dan pra rencana teknis
1 Konsep penyiapan rencana teknis
2 Laporan data dan informasi lapangan
3 Gambar pra-rencana
4 Garis besar rencana kerja
b. Pengembangan rencana teknis
1 Uraian konsep rencana teknis
2 Draft rencana anggaran biaya
3 Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Rencana detail
1 Gambar rencana teknis lengkap
2 Rencana kerja dan syarat-syarat
3 Rencana kerja & volume pekerjaan (BQ)
4 Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e. Tahap pengadaan penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
Membantu Pejabat Pembuat Komitmen didalam menyusun dokumen pengadaan
jasa penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi, membantu pejabat/panita pengadaan
menyusun program dan pelaksanaan pengadaan.
f. Tahap Pengawasan berkala
Melakukan pengawasan berkala diantaranya memeriksa kesesuaian pelaksanaan
dengan rencana, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis bila ada
perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat
laporan akhir pengawasan berkala.
16. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri, hal ini dilakukan sebagai pemberdayaan.
KAK Perencanaan Pengurugan Lanjutan Dan Penataan Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan Makam Bong Cino 6
17. DAFTAR DAN KUALIFIKASI PERSONIL
Jumlah
No. Posisi Kualifikasi
orang
1. Team Leader Sarjana Strata Satu ( S1 ) Jurusan Teknik Sipil, 1
mempunyai sertifikasi keahlian SKA Ahli Teknik
Bangunan Gedung, mempunyai Pengalaman
minimal 1 Tahun.
2. Tenaga Drafter 1
Pendukung SMK atau sederajat, Mampu Mengoperasikan
Autocad, Mempunyai Pengalaman minimal 1
Tahun
Surveyor 1
SMK atau sederajat, Mampu Mengoperasikan
Autocad, Mempunyai Pengalaman minimal 1
Tahun
Adiministrasi 1
SMA/SMK, Mampu mengoperasikan Ms. Office
dan berpengalaman di bidang Administrasi
Perkantoran, Mempunyai Pengalaman minimal
1 Tahun
Madiun, 10 April 2025
Disetujui Oleh : Dibuat Oleh,
KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT KEPALA BIDANG PERUMAHAN,
DAN KAWASAN PERMUKIMAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
KOTA MADIUN Selaku PPK
Selaku Pengguna Anggaran (PA)
ttd ttd
J E M A K I R, SP. HENDRO PRADONO, ST.
Pembina Tingkat I Pembina
NIP. 19670817 199503 1 006 NIP. 19720515 199901 1 001
KAK Perencanaan Pengurugan Lanjutan Dan Penataan Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan Makam Bong Cino 7