Perencanaan Pengurugan Lanjutan Dan Penataan Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan Makam Bong Cino

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10406030000
Date: 18 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 25,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 25,000,000
Winner (Pemenang): CV Galaksi Meccadina Konsultan
NPWP: 03*6**3****21**0
RUP Code: 60687808
Work Location: Jalan Hayam Wuruk Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
K E R A N G K A A C U A N K E R J A                        
                                                                           
                               untuk                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     KEGIATAN       : PEMBANGUNAN     DAN   REHABILITASI   RUMAH           
                                                                           
                      KORBAN   BENCANA   ATAU  RELOKASI  PROGRAM           
                      KABUPATEN/KOTA                                       
                                                                           
     SUB KEGIATAN   : OPERASIONAL  DAN  PEMELIHARAAN  LINGKUNGAN           
                                                                           
                      PERUMAHAN      PADA    RELOKASI    PROGRAM           
                      KABUPATEN/KOTA                                       
                                                                           
     PEKERJAAN      :  PERENCANAAN   PENGURUGAN    LANJUTAN   DAN          
                                                                           
                      PENATAAN   KAWASAN   RUMAH   SUSUN  DI  EKS.         
                      LAHAN  MAKAM BONG  CINO                              
                                                                           
     SUMBER DANA    : APBD KOTA MADIUN  TAHUN ANGGARAN  2025               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    DINAS  PERUMAHAN    RAKYAT   DAN  KAWASAN   PERMUKIMAN                 
                                                                           
                          KOTA  MADIUN                                     
                                                                           
                        Gedung Graha Krida Praja Lt. 3                     
                                                                           
                   Jl. D. I. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 471151          
                              MADIUN                                       
                    KERANGKA ACUAN  KERJA (KAK)                            
    PEKERJAAN  PERENCANAAN  PENGURUGAN  LANJUTAN DAN PENATAAN              
                                                                           
       KAWASAN  RUMAH  SUSUN DI EKS. LAHAN MAKAM BONG  CINO                
                    APBD  TAHUN ANGGARAN  2025                             
                                                                           
                                                                           
 1. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                           
        Dalam rangka mewujudkan Kawasan Rusun Hayam wuruk sesuai dengan Studi
   kelayakan yang telah disusun, lahan yang dipersiapkan tidak hanya untuk rusun saja
                                                                           
   melainkan juga fasilitas umum lainnya, maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
                                                                           
   Permukiman Kota Madiun berupaya untuk melakukan kegiatan pemindahan Makam
   Tahap III untuk menyiapkan lahan yang lebih luas. Area pemakaman tersebut
                                                                           
   merupakan tempat pemakaman yang berada pada aset milik Pemerintah Kota Madiun
                                                                           
   yang terletak Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun yang
                                                                           
   sering disebut dengan Makam Bong Cino. Setelah dipindahkan, lahan bekas makam
   tersebut akan dilakukan pekerjaan urugan.                               
                                                                           
        Manfaat yang diharapkan dari pengurugan makam Bong Cino Tahap III ini
                                                                           
   adalah agar lokasi eks makam tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk   
   pembangunan kawasan Rusun “HAYAM WURUK” Kota Madiun berikut dengan Fasilitas
                                                                           
   Umum lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu disusun Kerangka
                                                                           
   Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan Jasa Konsultansi pekerjaan Perencanaan
   Pengurugan Lanjutan Dan Penataan Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan      
                                                                           
   Makam Bong Cino.                                                        
                                                                           
                                                                           
 2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                                                                           
   -  Maksud :                                                             
                                                                           
      Maksud Pekerjaan Konsultansi Perencanaan Pengurugan Lanjutan Dan Penataan
      Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan Makam Bong Cino adalah menyusun    
                                                                           
      perencanaan teknis dan biaya sebagai bahan untuk pelaksanaan pekerjaan
                                                                           
      Pengurugan Lanjutan Dan Penataan Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan Makam
      Bong Cino                                                            
                                                                           
   -  Tujuan :                                                             
                                                                           
      Adapun tujuan pekerjaan Konsultansi Perencanaan Pengurugan Lanjutan Dan
      Penataan Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan Makam Bong Cino agar      
                                                                           
      pelaksanaan pekerjaan tersebut menghasilkan keluaran yang sesuai dengan
                                                                           
      kebutuhan, efisien, efektif dan akuntabel.                           
                                                                           
                                                                           
 KAK Perencanaan Pengurugan Lanjutan Dan Penataan Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan Makam Bong Cino 1
 3. SASARAN KEGIATAN                                                       
        Sasaran Pekerjaan Perencanaan Pengurugan Lanjutan Dan Penataan Kawasan
                                                                           
   Rumah Susun Di Eks. Lahan Makam Bong Cino adalah terwujudnya suatu perencanaan
                                                                           
   yang komprehensif baik ditinjau dari aspek teknis dan nilai estetika/keindahan
   lingkungan, maupun dari aspek kesehatan serta tahapan-tahapan pelaksanaan
                                                                           
   Pekerjaan Pengurugan Lanjutan Dan Penataan Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan
                                                                           
   Makam Bong Cino bisa menerjemahkan secara fisik sesuai keperluan sehingga
   terwujudnya tujuan yang ingin dicapai.                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 4. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN                                   
        Lokasi kegiatan terletak di Jalan Hayamwuruk Kota Madiun dan untuk 
                                                                           
   pelaksanaan kegiatan ini diperlukan anggaran dengan pagu dana Rp. 25.000.000.00
                                                                           
   (dua puluh lima juta rupiah) yang dibiayai dari APBD P Kota Madiun Tahun Anggaran
   2025.                                                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 5. NAMA DAN KEGIATAN/SATUAN KERJA PENGGUNA  ANGGARAN.                     
   a. Nama PPK               : HENDRO PRADONO, ST.                         
                                                                           
   b. Satuan Kerja           : Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan          
                                                                           
                               Permukiman Kota madiun                      
   c. Nama Kegiatan          : Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban   
                                                                           
                               Bencana Atau Relokasi Program Kabupaten/Kota
                                                                           
   d. Nama Pekerjaan         : Perencanaan  Pengurugan Lanjutan Dan        
                               Penataan Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan  
                                                                           
                               Makam Bong Cino                             
                                                                           
   e. Sumber Dana            : APBD P Kota Madiun TA. 2025                 
                                                                           
                                                                           
 6. STANDAR TEKNIS                                                         
                                                                           
   Dalam penyusunan Pekerjaan Perencanaan Pengurugan Lanjutan Dan Penataan 
   Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan Makam Bong Cino ini mengacu pada standar
                                                                           
   teknis antara lain:                                                     
                                                                           
   1. Peraturan beton bertulang Indonesia (PBI 1991), SKNI T-15.1919.03;   
   2. Tata cara pengedukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995;          
                                                                           
   3. Peraturan muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia loading code 1987      
                                                                           
      (SKB1.2.53.1987);                                                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 KAK Perencanaan Pengurugan Lanjutan Dan Penataan Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan Makam Bong Cino 2
   4. Stadar Nasional Indonesia Nomor 2837 Tahun 2008 Tentang Tata Cara    
      Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Plesteran Untuk Konstruksi Bangunan dan
                                                                           
      Perumahan;                                                           
                                                                           
   5. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8;                        
   6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
                                                                           
      Barang/Jasa Pemerintah;                                              
                                                                           
   7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
      Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pendataan Bangunan Gedung;               
                                                                           
   8. Permen PU No. 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Eksebilitas
                                                                           
      pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;                                 
   9. Permen PU No. 14 Tahun 2020 Tentang Standart Dan Pedoman Pengadaan   
                                                                           
      Pekerjaan Konstruksi melalui Penyedia;                               
                                                                           
   10. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor         
      524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
                                                                           
      Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi; 
                                                                           
   11. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
      bersangkutan dengan permasalahan bangunan;                           
                                                                           
   12. Peraturan yang lain yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan pekerjaan
                                                                           
      bangunan yang direncanakan.                                          
                                                                           
                                                                           
 7. STUDI-STUDI TERDAHULU                                                  
                                                                           
   Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan berpengaruh
   terhadap kinerja suatu perusahaan dalam mengembangkan suatu karya perencanaan,
                                                                           
   sehingga menghasilkan karya perencanaan yang optimal dan  dapat         
                                                                           
   dipertanggungjawabkan secara teknis.                                    
                                                                           
                                                                           
 8. REFERENSI HUKUM                                                        
                                                                           
   Pedoman, kriteria, referensi hukum dan standart yang digunakan dalam menyelesaikan
   pekerjaan ini adalah yang berlaku di Indonesia secara umum dan khusus.  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
9. RUANG LINGKUP KEGIATAN                                                  
   Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain adalah :
                                                                           
   a. Tahap Konsep Perancangan;                                            
                                                                           
   b. Tahap Pra-Rancangan;                                                 
   c. Tahap Pengembangan Rancangan;                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 KAK Perencanaan Pengurugan Lanjutan Dan Penataan Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan Makam Bong Cino 3
   d. Tahap Rancangan Detail meliputi penyusunan rancangan gambar detail, RKS dan
      RAB;                                                                 
                                                                           
   e. Tahap Pelelangan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi;               
                                                                           
   f. Tahap Pengawasan Berkala.                                            
                                                                           
                                                                           
10. KELUARAN                                                               
                                                                           
   Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :        
    1. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB);                               
                                                                           
    2. Gambar Rencana Teknis;                                              
                                                                           
    3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);                              
    4. Daftar Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) disusun dalam dokumen dengan
                                                                           
      ketentuan :                                                          
                                                                           
      a. Ukuran kertas F4 dan untuk gambar A3;                             
      b. Semua hasil perencanaan di masukkan dalam Flash Disk dalam format 
                                                                           
         Autocad, Word, Excel, dan PDF;                                    
                                                                           
      c. Dokumen fisik (hard copy) dibuat rangkap 3 (tiga).                
                                                                           
                                                                           
11. PERALATAN MATERIAL,  PERSONIL  DAN  FASILITAS DARI  PENGGUNA           
                                                                           
   ANGGARAN                                                                
   Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna anggaran yang dapat digunakan dan
                                                                           
   harus dipelihara oleh penyedia jasa :                                   
                                                                           
     a. Laporan dan data;                                                  
     b. Staff pendamping perencanaan;                                      
                                                                           
     c. Konsultasi unsur teknis.                                           
                                                                           
                                                                           
12. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA                              
                                                                           
   Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk
                                                                           
   kelancaraan pelaksanaan pekerjaan perencanaan antara lain :             
   a. Kendaraan survey (milik sendiri/sewa);                               
                                                                           
   b. Peralatan survey dan perencanaan (milik sendiri/sewa);               
                                                                           
   c. Peralatan komunikasi (milik sendiri/sewa);                           
   d. Komputer (milik sendiri/sewa);                                       
                                                                           
   e. Kantor (milik sendiri/sewa);                                         
                                                                           
   f. Materi dan penggandaan laporan;                                      
   g. Jasa dan overhead perencanaan.                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 KAK Perencanaan Pengurugan Lanjutan Dan Penataan Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan Makam Bong Cino 4
13. LINGKUP KEWENANGAN  PENYEDIA JASA                                      
   Penyediaan jasa mempunyai hak dan kewenangan yang meliputi :            
                                                                           
   a. Membuat suatu perencanaan pekerjaan Pembongkaran Makam Bong Cino Tahap
                                                                           
      III yang sesuai dengan standart nasional Indonesia dan aturan teknis yang ada
      sebagai bentuk pengembangan sumber daya manusia;                     
                                                                           
   b. Mendapat informasi dan konsultasi teknis dari pengguna jasa;         
                                                                           
   c. Mendapatkan suatu kontrak jelas sesuai dengan aturan jasa konsultansi Indonesia.
                                                                           
                                                                           
14. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN                                     
                                                                           
   Penyedia Jasa Perencanaan mulai bertugas sejak ditetapkan berdasarkan SPMK mulai
   dari tahap perencanaan sampai dengan serah terima I (pertama) pekerjaan oleh
                                                                           
   pelaksana konstruksi;                                                   
                                                                           
                                                                           
15. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN                                             
                                                                           
   Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan adalah berpedoman pada
                                                                           
   ketentuan yang berlaku yaitu standar Nasional Indonesia (SNI) Konstruksi dan
   Bangunan Sipil yang terdiri :                                           
                                                                           
    a. Tahap Konsep Rencana:                                               
                                                                           
      Mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis
      besar terhadap KAK, program kerja perencanaan, konsep perencanaan, sketsa
                                                                           
      gagasan, dan kajian mengenai peraturan daerah/perizinan bangunan;    
                                                                           
    b. Pra-Rencana Teknis:                                                 
      Membuat rencana tapak, pra-rencana konstruksi, perkiraan biaya, dan laporan
                                                                           
      perencanaan.                                                         
                                                                           
    c. Tahap pengembangan rencana teknis :                                 
      Membuat rencana struktur beserta konsep dan perhitungannya, garis besar
                                                                           
      spesifikasi teknis dan perkiraan biaya.                              
                                                                           
    d. Tahap Rencana Detail ;                                              
      1. Gambar rencana teknis bangunan lengkap;                           
                                                                           
      2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat ;                                 
                                                                           
      3. Rencana kerja dan volume pekerjaan (BQ);                          
      4. Rencana Anggaran Biaya (RAB).                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 KAK Perencanaan Pengurugan Lanjutan Dan Penataan Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan Makam Bong Cino 5
 Adapun tabel tahapan kegiatan adalah sebagai berikut :                    
                                                                           
                                                                           
   No                 Uraian                Minggu   Ket.                  
                                                                           
                                           1     2                         
   a.   Konsep rencana dan pra rencana teknis                              
                                                                           
    1   Konsep penyiapan rencana teknis                                    
    2   Laporan data dan informasi lapangan                                
    3   Gambar pra-rencana                                                 
                                                                           
    4   Garis besar rencana kerja                                          
   b.   Pengembangan rencana teknis                                        
                                                                           
    1   Uraian konsep rencana teknis                                       
    2   Draft rencana anggaran biaya                                       
    3   Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)                        
                                                                           
    c.  Rencana detail                                                     
    1   Gambar rencana teknis lengkap                                      
    2   Rencana kerja dan syarat-syarat                                    
                                                                           
    3   Rencana kerja & volume pekerjaan (BQ)                              
    4   Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                       
                                                                           
                                                                           
    e. Tahap pengadaan penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi                
                                                                           
      Membantu Pejabat Pembuat Komitmen didalam menyusun dokumen pengadaan 
      jasa penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi, membantu pejabat/panita pengadaan
                                                                           
      menyusun program dan pelaksanaan pengadaan.                          
                                                                           
    f. Tahap Pengawasan berkala                                            
      Melakukan pengawasan berkala diantaranya memeriksa kesesuaian pelaksanaan
                                                                           
      dengan rencana, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis bila ada
                                                                           
      perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan yang timbul selama masa
      konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat
                                                                           
      laporan akhir pengawasan berkala.                                    
                                                                           
                                                                           
16. PRODUKSI DALAM NEGERI                                                  
                                                                           
   Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di wilayah
                                                                           
   Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan
   keterbatasan kompetensi dalam negeri, hal ini dilakukan sebagai pemberdayaan.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 KAK Perencanaan Pengurugan Lanjutan Dan Penataan Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan Makam Bong Cino 6
17. DAFTAR DAN KUALIFIKASI PERSONIL                                        
                                                                           
                                                           Jumlah          
    No.     Posisi                 Kualifikasi                             
                                                           orang           
     1.  Team Leader  Sarjana Strata Satu ( S1 ) Jurusan Teknik Sipil, 1   
                      mempunyai sertifikasi keahlian SKA Ahli Teknik       
                                                                           
                      Bangunan Gedung, mempunyai Pengalaman                
                      minimal 1 Tahun.                                     
                                                                           
     2.  Tenaga       Drafter                                1             
         Pendukung    SMK atau sederajat, Mampu Mengoperasikan             
                      Autocad, Mempunyai Pengalaman minimal 1              
                      Tahun                                                
                                                                           
                      Surveyor                               1             
                                                                           
                      SMK atau sederajat, Mampu Mengoperasikan             
                      Autocad, Mempunyai Pengalaman minimal 1              
                      Tahun                                                
                                                                           
                      Adiministrasi                          1             
                      SMA/SMK, Mampu mengoperasikan Ms. Office             
                      dan berpengalaman di bidang Administrasi             
                      Perkantoran, Mempunyai Pengalaman minimal            
                      1 Tahun                                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                         Madiun, 10 April 2025             
                                                                           
           Disetujui Oleh :                  Dibuat Oleh,                  
   KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT      KEPALA BIDANG PERUMAHAN,             
      DAN KAWASAN PERMUKIMAN         PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN             
            KOTA MADIUN                      Selaku PPK                    
                                                                           
     Selaku Pengguna Anggaran (PA)                                         
                                                                           
                                                                           
                ttd                             ttd                        
                                                                           
          J E M A K I R, SP.           HENDRO  PRADONO,  ST.               
          Pembina Tingkat I                   Pembina                      
      NIP. 19670817 199503 1 006       NIP. 19720515 199901 1 001          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 KAK Perencanaan Pengurugan Lanjutan Dan Penataan Kawasan Rumah Susun Di Eks. Lahan Makam Bong Cino 7