PEMERINTAH KOTA MADIUN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Untuk
Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Konsultan Leger Jalan
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA MADIUN
P-APBD KOTA MADIUN
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PEMERINTAH KOTA MADIUN
Graha Krida Praja Lt. I, Jl. D.I. Panjaitan No. 17 Madiun, Kode Pos 63137
Telp. (0351) 471151, Fax. (0351) 496541
Laman : http://www.madiunkota.go.id
Pos-el : dputr.kotamadiun@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Konsultan Leger Jalan
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006
tentang Jalan bahwa setiap penyelenggara jalan wajib mengadakan leger jalan
yang terdiri atas pembuatan, penetapan, pemantauan, pemutakhiran,
penyimpanan dan pemeliharaan, penggantian, serta penyampaian informasi.
Sehubungan dengan hal tersebut diinstruksikan kepada setiap Penyelenggara
Jalan (Dinas PUPR) untuk melaksanakan dan membuat Leger Jalan Kota
dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Pemerintah tersebut.
Leger Jalan Kota adalah dokumen yang memuat antara lain peta lokasi
ruas Jalan Kota, data jalan dan jembatan (data kondisi, nilai aset berwujud dan
tak berwujud, dll), peta tematik rumija, data utilitas dan reklame dan lainnya.
Pembuatan leger Jalan Kota merupakan kegiatan untuk mewujudkan leger
jalan dengan melakukan pengumpulan data pada ruas Jalan Kota kemudian
memetakan data tersebut dalam peta skala 1:2000 untuk ruas luar kota dan
1:1000 untuk ruas dalam kota hingga batas Ruwasja, serta menyajikannya
dalam kartu leger dan laporan lainnya dalam bentuk kartu dan digital dengan
susunan sesuai dengan yang ditetapkan sehingga menjadi informasi yang
berguna dalam penyelenggaraan Jalan Kota. Satu dokumen leger Jalan Kota
memuat informasi untuk satu ruas Jalan Kota.
Leger Jalan Kota digunakan untuk mencatat riwayat perkembangan
penanganan Jalan Kota termasuk perkembangan aset selama masa layanan
(Inventori Aset Jalan) meliputi tanah, jalan, jembatan, perlengkapan dan
pelengkap jalan, utilitas, reklame dan sebagainya. Dalam leger Jalan Kota
dapat diketahui nilai kekayaan yang ada pada ruas jalan tersebut, sehingga
berfungsi sebagai pendukung laporan keuangan Pemerintah Daerah khususnya
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang agar selalu akuntabel.
Leger Jalan Kota dilakukan pemutakhiran selambat-lambatnya 5 tahun
(SE DJBM No. 12/SE/Db/2024 tentang Pedoman Leger Jalan) dan sesuai
dengan perkembangan jalan itu sendiri (Permen PU No. 78/PRT/M/2005
tentang Leger Jalan).
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Maksud dari pekerjaan Konsultan Leger Jalan ini dimaksudkan untuk
mencatat, mengukur, memetakan, menggambar, menyajikan,
menuangkan, memelihara, memantau, memonitoring, menganalisis, dan
menginventarisir data keseluruhan aset secara akurat, presisi, akuntabel,
dan mutakhir sesuai eksisting keadaan yang ada pada Ruas Jalan Kota
yang kemudian akan tertuang dalam suatu buku/ dokumen besar yaitu
Dokumen Leger Jalan sebagai kewajiban Penyelenggara Jalan serta
mendigitalisasi aset tersebut dalam suatu sistem jaringan jalan dan
jembatan.
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Konsultan Leger Jalan ini adalah untuk
mewujudkan tertib penyelenggaraan Jalan Kota melalui ketersediaan data
Leger Jalan yang meliputi :
1) Mampu melakukan dan melaksanakan pembuatan/ pemutakhiran
Leger Jalan Kota sesuai kaidah/ metode Leger Jalan sebanyak 5
ruas yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang.
2) Mampu menuangkan data pembuatan/ pemutakhiran Leger Jalan
Uraian Singkat Pekerjaan Konsultan Leger Jalan
Halaman 1 of 3
Kota tersebut dalam dokumen fisik dan non-fisik (digital) sesuai
standar yang ada pada Pedoman dan KAK ini sebanyak 5 ruas yang
menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang .
3. Sasaran Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, konsultan :
a. Tersedianya Dokumen Leger Jalan Kota ter-Legalisasi dalam format
ukuran A3 sekurang-kurangnya meliputi :
1) Cover;
2) Daftar Isi;
3) Riwayat Pengadaan;
4) Ringkasan Data;
5) Kartu Jalan;
6) Kartu Bangunan Penghubung;
a) Kartu Jembatan
b) Kartu Terowongan
7) Kartu Foto Dokumentasi Jalan;
a) Kartu Dokumentasi Segmen Jalan
b) Kartu Peta Orthophoto
8) Kartu Foto Dokumentasi Patok;
a) Kartu Dokumentasi Patok LJ
b) Kartu Dokumentasi Patok RMJ
c) Kartu Dokumentasi Patok Bantu (CP)
9) Kartu Tematik Pemanfaatan Lahan;
a) Kartu Peta Tematik Rumija
b) Kartu Peta Tematik Utilitas dan Reklame
10) Legenda.
b. Tersedianya Dokumen Leger Jalan Kota yang telah dilegalisasi dan
diserahkan dalam bentuk hardcopy sebanyak 5 (lima) rangkap yaitu
untuk:
1) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun ;
2) Bidang Bina Marga ;
3) PPK Bidang Bina Marga ; dan
4) Penyedia Jasa Pelaksana Leger Jalan; serta
5) Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan (wajib ttd dan cap asli )
c. Tersedianya kolaborasi kegiatan, verifikasi, validasi, dan pengunggahan
data Leger Jalan Kota pada platform :
1) Webservice https://elegan.binamarga.pu.go.id
d. Tersedianya data dan pelaporan lainnya sekurang-kurangnya meliputi :
1) Laporan Kegiatan Paket Pekerjaan;
a) Laporan Pendahuluan
b) Laporan Antara/ Hasil Survei
c) Laporan Akhir
2) Laporan Pengolahan Data;
a) Pengolahan Baseline
b) Desain Jaring
c) Perataan Jaring
d) Pengolahan Poligon (jika menggunakan Total Station)
e) Pengolahan Detil/ List Koordinat
f) RAW Data Pengukuran (RTK)
g) Data RINEX Pengamatan LJ
3) Data Citra Orthophoto atau Hasil Pengukuran Fotogrametri;
a) Worldfile JPG, JPW, TIFF, TFW, dan GEOTIFF
4) Video Ruas Jalan yang di- Leger Terintegrasi GPS/ GNSS Kualitas
HD dengan Kamera 360;
5) Laporan Kegiatan Pendampingan atau Pemantauan Pekerjaan;
Uraian Singkat Pekerjaan Konsultan Leger Jalan
Halaman 2 of 3
a) Berita Acara Rapat Pendahuluan/ Kickoff Meeting
b) Berita Acara Pemeriksaan Data Ukur Lapangan
c) Berita Acara Pemeriksaan Penyajian Data Leger Jalan
d) Berita Acara Serah Terima Dokumen Leger Jalan
4. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan Konsultan Leger Jalan adalah di: Ruas yang akan dilegerkan
adalah ruas jalan yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Madiun sebagai berikut : Kota Madiun
5. Sumber Pendanaan a. Sumber dana : P-APBD Tahun Anggaran 2025
b. Kode RUP : 60679848
c. Pagu Dana : Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
d. Nilai HPS : Rp. 99.900.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan
Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
6. Kualifikasi Penyedia Kualifikasi Bidang Usaha : Usaha Kecil
Jasa Klasifikasi Bidang Usaha : Aktivitas Keinsinyuran Dan Konsultasi Teknis
YBDI (71102)
Sub Klasifikasi Layanan Bidang Usaha pada SBU : Jasa Konsultansi Ilmiah
dan Teknis Permukaan Tanah dan Pembuatan Peta (IT003) / Survey
Teristris (1.SS.01)
Uraian Singkat Pekerjaan Konsultan Leger Jalan
Halaman 3 of 3