Jasa Konsultansi Updating Tanah Terindikasi Terlantar Se Kota Madiun

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10407280000
Date: 18 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,932,380
Winner (Pemenang): PT Data Terra Survaitama
NPWP: 02*0**0****23**0
RUP Code: 60673847
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                            
            JASA KONSULTASI UPDATING TANAH TERINDIKASI TERLANTAR            
                           SE KOTA MADIUN                                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     Berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah
Terlantar yang dimaksud tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik,
                                                                            
hak guna usaha, hak guna bangun, hak pakai dan hak pengelolaan atau dasar penguasaan atas tanah yang
tidak diusahakan, tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadannya atau sifat dan tujuan
pemberian hak dasar atau dasar penguasaannya. Saat ini penelantaran tanah makin menimbulkan kesenjangan
sosial, ekonomi dan kesejahteraan rakyat serta menurunkan kualitas lingkungan. Penetapan tanah terlantar
harus melalui proses yang sangat panjang dan penentuannya oleh Kantor Pertanahan Wilayah Propinsi Jawa
                                                                            
Timur.                                                                      
   Tanah terindikasi terlantar adalah tanah yang diduga tidak diusahakan, tidak dipergunakan atau tidak
dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar pengurusannya yang
                                                                            
belum dilakukan identifikasi dan penelitian. Mekanisme penertiban tanah terlantar dilakukan melalui tahapan-
tahapan yaitu inventarisasi tanah terindikasi terlantar, identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar,
peringatan terhadap pemegang hak, penetapan tanah terlantar.                
                                                                            
   Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 2011 yang tidak termasuk obyek penertiban tanah
terlantar yaitu :                                                           
                                                                            
1.  Tanah hak milik atau tanah guna bangunan atas nama seseorang yang secara tidak sengaja tidak
    dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya;
2.  Tanah yang dikuasai pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung dan sudah berstatus/
    belum berstatus Barang Milik Negara/ Daerah yang tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan
    keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya.                         
                                                                            
    Berdasarkan hasil survei pada tahun 2020 ada 74 bidang tanah yang kategori tanah terindikasi terlantar se
Kota Madiun. Adapun rinciannya sebagai berikut :                            
1.  Kecamatan Taman : 17 bidang                                             
2.  Kecamatan Kartoharjo : 23 bidang                                        
                                                                            
3.  Kecamatan Manguharjo : 34 bidang                                        
    Diharapkan dengan adanya updating ini, kita akan mengetahui lokasi atau tempat-tempat mana yang
sampai saat ini sudah berubah exsisting lapangannya dan tidak menutup kemungkin ada penambahan jumlah
tanah terindikasi terlantar sampai dengan saat ini di 3 (tiga) kecamatan se kota madiun.
                                                                            
                                                                            
                                          Madiun, 18 September 2025         
                                                                            
                                           Pejabat Pembuat Komitmen         
                                    Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                               Kota Madiun                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                  ttd                       
                                                                            
                                                                            
                                          HENDRO PRADONO, S.T.              
                                                Pembina                     
                                            197208151999011001