URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTASI UPDATING TANAH TERINDIKASI TERLANTAR
SE KOTA MADIUN
Berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah
Terlantar yang dimaksud tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik,
hak guna usaha, hak guna bangun, hak pakai dan hak pengelolaan atau dasar penguasaan atas tanah yang
tidak diusahakan, tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadannya atau sifat dan tujuan
pemberian hak dasar atau dasar penguasaannya. Saat ini penelantaran tanah makin menimbulkan kesenjangan
sosial, ekonomi dan kesejahteraan rakyat serta menurunkan kualitas lingkungan. Penetapan tanah terlantar
harus melalui proses yang sangat panjang dan penentuannya oleh Kantor Pertanahan Wilayah Propinsi Jawa
Timur.
Tanah terindikasi terlantar adalah tanah yang diduga tidak diusahakan, tidak dipergunakan atau tidak
dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar pengurusannya yang
belum dilakukan identifikasi dan penelitian. Mekanisme penertiban tanah terlantar dilakukan melalui tahapan-
tahapan yaitu inventarisasi tanah terindikasi terlantar, identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar,
peringatan terhadap pemegang hak, penetapan tanah terlantar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 2011 yang tidak termasuk obyek penertiban tanah
terlantar yaitu :
1. Tanah hak milik atau tanah guna bangunan atas nama seseorang yang secara tidak sengaja tidak
dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya;
2. Tanah yang dikuasai pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung dan sudah berstatus/
belum berstatus Barang Milik Negara/ Daerah yang tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan
keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya.
Berdasarkan hasil survei pada tahun 2020 ada 74 bidang tanah yang kategori tanah terindikasi terlantar se
Kota Madiun. Adapun rinciannya sebagai berikut :
1. Kecamatan Taman : 17 bidang
2. Kecamatan Kartoharjo : 23 bidang
3. Kecamatan Manguharjo : 34 bidang
Diharapkan dengan adanya updating ini, kita akan mengetahui lokasi atau tempat-tempat mana yang
sampai saat ini sudah berubah exsisting lapangannya dan tidak menutup kemungkin ada penambahan jumlah
tanah terindikasi terlantar sampai dengan saat ini di 3 (tiga) kecamatan se kota madiun.
Madiun, 18 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Madiun
ttd
HENDRO PRADONO, S.T.
Pembina
197208151999011001