URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN DATA SPASIAL TUTUPAN LAHAN
SE KOTA MADIUN
Perkembangan wilayah perkotaan yang pesat telah membawa dampak positif dalam aspek ekonomi dan
sosial, namun juga memberikan tekanan terhadap keberlanjutan lingkungan, khususnya pada ketersediaan lahan
terbuka dan lahan pertanian produktif. Salah satu fenomena yang menjadi perhatian utama adalah terjadinya alih
fungsi lahan secara masif dari fungsi pertanian, kawasan lindung, dan ruang terbuka hijau menjadi kawasan
terbangun, seperti permukiman, industri, dan fasilitas publik lainnya.
Kota Madiun mengalami perkembangan dan pertumbuhan yang pesat menyebabkan alih fungsi lahan
secara signifikan, khususnya dari lahan pertanian dan ruang terbuka menjadi kawasan terbangun. Dalam kurun
waktu lima tahun terakhir, Kota Madiun mengalami penyusutan luas lahan pertanian secara signifikan akibat alih
fungsi menjadi permukiman, fasilitas komersial, dan infrastruktur lainnya. Menurut data Badan Pusat Statistik
(BPS) dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun, luas lahan sawah produktif mengalami
penurunan dari lebih dari 2.200 hektar menjadi kurang dari 1.050 hektar pada tahun 2024. Alih fungsi ini
mengancam ketahanan pangan lokal, menimbulkan kerusakan lingkungan dan menurunkan daya dukung lahan
untuk menopang kehidupan masyarakat.
Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa
setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus didasarkan pada rencana tata ruang dan memperhatikan daya dukung
serta daya tampung lingkungan. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa informasi lingkungan, termasuk kondisi tutupan lahan,
wajib tersedia secara akurat dan dapat diakses oleh publik serta dijadikan dasar dalam penyusunan kebijakan
lingkungan.
Pemantauan terhadap realisasi pemanfaatan ruang masih minim akibat belum tersedianya peta tutupan
lahan terkini yang akurat dan sistematis. Standar Peta Tutupan Lahan berdasarkan pada SNI 7645 Tahun 2010
tentang Klasifikasi Penutup Lahan. Kelas Penutup lahan diperoleh dari Kementerian Kehutanan dengan
menggunakan data penutup lahan terbaru. Diperlukan sebuah kajian yang komprehensif dan berbasis data
spasial untuk mengidentifikasi luasan dan pola penutupan lahan, mendeteksi perubahan fungsi lahan, serta
merumuskan strategi pengendalian alih fungsi lahan di masa mendatang. Jasa Konsultansi ini diharapkan
menjadi dasar perumusan kebijakan tata ruang yang lebih adaptif dan berkelanjutan dengan memberikan
informasi secara spasial terkait dengan tutupan lahan terkini Kota Madiun.
Madiun, 18 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Madiun
HENDRO PRADONO, S.T.
Pembina
197208151999011001