URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMINDAHAN TIANG LAMPU HIGHMAS PJU ALUN-ALUN
PAPBD TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Kota Madiun merupakan salah satu wilayah penyangga Ibukota Propinsi Jawa
Timur, yang dalam perkembangannya mengalami kemajuan pesat. Keadaan ini dapat
dicapai diantaranya berkat dukungan potensi wilayah yang dimiliki yakni posisi
strategis, keunggulan sektor properti dan perdagangan, usaha kecil dan menengah
serta infrastruktur wilayah yang baik. Perkembangan kota yang diwujudkan melalui
perkembangan fisik harus selalu dioptimalisasi untuk dapat mengimbangi dinamika
kehidupan masyarakat yang semakin cepat.
Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan salah satu fasilitas umum yang
dibutuhkan di Kota Madiun yang tujuannya selain untuk penerangan kota juga untuk
memperindah Kota Madiun di malam hari. Sehubungan dengan hal tersebut maka
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Madiun yang membidangi fisik
keindahan kota di Kota Madiun akan mengadakan Perencanaan Pemindahan Tiang
Lampu Highmas PJU Alun-Alun melalui Sub Kegiatan PENYEDIAAN PRASARANA,
SARANA DAN UTILITAS UMUM DI PERUMAHAN UNTUK MENUNJANG
FUNGSI HUNIAN PAPBD Tahun Anggaran 2025, maka perlu disusun Kerangka
acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan Jasa Konsultansi pekerjaan tersebut.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud :
Maksud Pekerjaan Perencanaan Pemindahan Tiang Lampu Highmas PJU Alun-
Alun adalah menyusun perencanaan teknis dan biaya sebagai bahan untuk
pelaksanaan pekerjaan fisik.
- Tujuan :
Adapun tujuan pekerjaan Perencanaan Pemindahan Tiang Lampu Highmas PJU
Alun-Alun agar pelaksanaan pekerjaan fisik Pemindahan Tiang Lampu Highmas
PJU Alun-Alun di wilayah Kota Madiun tersebut menghasilkan keluaran yang
sesuai dengan kebutuhan, efisien, efektif dan akuntabel.
3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran Pekerjaan Perencanaan Pemindahan Tiang Lampu Highmas PJU Alun-
Alun adalah terwujudnya suatu perencanaan yang komprehensif baik ditinjau dari
aspek teknis dan keamanan, maupun dari aspek nilai estetika/keindahan lingkungan
serta tahapan-tahapan pelaksanaan Pekerjaan Pemindahan Tiang Lampu Highmas
PJU Alun-Alun Kota Madiun dan bisa menerjemahkan secara fisik sesuai keperluan
sehingga terwujudnya tujuan yang ingin dicapai.
4. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
Lokasi kegiatan tersebar di Alun-Alun Kota Madiun berdasarkan daftar lokasi
Pemindahan Tiang Lampu Highmas PJU Alun-Alun yang akan diberikan oleh Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan
anggaran dengan pagu dana Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dibiayai
dari PAPBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2025.
5. NAMA DAN KEGIATAN/SATUAN KERJA PENGGUNA ANGGARAN.
a. Nama Pengguna Anggaran : JEMAKIR, SP.
b. Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan
Pemukiman Kota madiun
c. Nama Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi
Hunian
d. Nama Pekerjaan : Perencanaan Pemindahan Tiang Lampu Highmas
PJU Alun-Alun
e. Sumber Dana : P-APBD Kota Madiun TA. 2025
6. STANDAR TEKNIS
Dalam penyusunan Pekerjaan Perencanaan Pemindahan Tiang Lampu Highmas PJU
Alun-Alun ini mengacu pada standar teknis antara lain:
1. Peraturan beton bertulang Indonesia (PBI 1991), SKNI T-15.1919.03;
2. Tata cara pengedukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995;
3. Peraturan muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia loading code 1987
(SKB1.2.53.1987);
4. PUIL 2011, SNI 0225:2011/Amd 1:2013.
5. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8
Uraian Singkat Perencanaan Pemindahan Tiang Lampu Highmas Alun-Alun 1
6. Permen PU No. 07/PRT/M/2013 Tentang Standart Dan Pedoman Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi
7. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan;
8. Peraturan yang lain yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan pekerjaan
pemasangan listrik yang direncanakan.
7. STUDI-STUDI TERDAHULU
Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan berpengaruh
terhadap kinerja suatu perusahaan dalam mengembangkan suatu karya
perencanaan, sehingga menghasilkan karya perencanaan yang optimal dan dapat di
pertanggung jawabkan secara teknis.
8. REFERENSI HUKUM
Pedoman, kriteria, referensi hukum dan standart yang digunakan dalam
menyelesaikan pekerjaan ini adalah yang berlaku di Indonesia secara umum dan
khusus.
9. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain adalah :
a. Tahap konsep rancangan
b. Tahap Pra-rancangan
c. Tahap pengembangan
d. Tahap rancangan gambar detail, RKS, RAB dan BQ
e. Tahap Pelelangan
f. Tahap Pengawasan berkala
10. KELUARAN
Keluaran yang di hasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
1. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB),
2. Gambar Rencana Teknis,
3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
4. Daftar Volume Pekerjaan (Bill of Quantity)
Uraian Singkat Perencanaan Pemindahan Tiang Lampu Highmas Alun-Alun 2
Disusun dalam dokumen dengan ketentuan
a. Ukuran kertas F4 dan untuk gambar A3
b. Semua hasil perencanaan di masukkan dalam Flash Disk dalam format Autocad,
Word, Excel, dan PDF
c. Dokumen fisik (hardcopy) dibuat rangkat 3 (tiga)
Madiun, September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
ttd
SUGENG HARIADI, ST
Penata Tingkat I
NIP. 19751019 200501 1 006
Uraian Singkat Perencanaan Pemindahan Tiang Lampu Highmas Alun-Alun 3