URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Perencanaan Penataan Area Parkir Gedung Graha Krida Praja
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Dalam upaya Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah yang dilakukan Pemerintah Kota Madiun salah satunya
Gedung Graha Krida yang menaungi beberapa Dinas dalam melakukan
pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintah dalam sistem
Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Pemerintah Kota Madiun. Dengan jumlah
pegawai yang cukup signifikan sedangkan kantornya pun perlu dilakukan
pemeliharaan dan rehabilitasi untuk mempertahankan kekuatan dan fungsi
bangunannya sendiri dalam kondisi baik dalam memberikan keamanan dan
kenyamanan operasional Dinas. Oleh sebab itu perlu adanya rehabilitasi kantor
cukup representatif untuk mewadahi aktivitas pegawai Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang.
Kantor yang dipakai saat ini oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang tidak memadai untuk operasional dan pelayanan pada Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang terutama perbandingan luas ruangan dengan jumlah
pegawai yang ada. Dalam rangka memperlancar kinerja dan operasional Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, maka menjadi penting menambah
kapasitas ruangan dengan merehabilitasi dan pemeliharaan gedung kantor Graha
Krida Praja. Setiap pembangunan gedung pemerintah wajib adanya perencanaan
yang matang dan detail karena itu diperlukan adanya penyusunan Detail
Engineering Design (DED) Gedung Graha Krida Praja. Dalam rangka pengadaan
jasa konsultansi perencanaan teknis tersebut, Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
disajikan sebagai dasar acuan bagi para penyedia jasa konsultansi dalam
mengajukan penawaran.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dan Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan ini,
adalah untuk:
a. Tujuan pokok dari proyek ini adalah menyusun dokumen pekerjaan
Perencanaan Penataan Area Parkir Gedung Graha Krida Praja,
lengkap dan terinci sedemikian rupa sehingga tercapai penyesuaian yang
optimum dari anggaran serta tahapan pelaksanaan dalam batas-batas
kemampuan pembiayaan.
b. Konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan jasanya untuk
menyelenggarakan dan menyusun dokumen pekerjaan Perencanaan
Penataan Area Parkir Gedung Graha Krida Praja. Sehingga diperoleh
hasil pekerjaan berupa dokumen perencanaan proyek yang sesuai dengan
standart Cipta Karya dan persyaratan yang ditetapkan dapat dipertanggung
jawabkan. Sebagai dasar acuan dalam pelaksanaan kegiatan fisik dilapangan
sehingga diperoleh efisiensi dan efektifitas atas pelaksanaan pekerjaan yang
dimaksud, serta mengusahakan sedikit mungkin adanya perubahan atau
perencanaan tambahan.
c. Dalam pelaksanaan pekerjaan pemberi tugas adalah Pemerintah Kota
Madiun dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun. Pemberi tugas akan menunjuk
Perwakilan yang bertugas untuk mewakilinya, dimana konsultan dapat
berdiskusi dan memberi arahan hasil pekerjaan untuk mendapatkan
persetujuan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Halaman 1 of 2
3. Sasaran Sasaran dalam melaksanakan tugas pengawasan antara lain mengawasi
pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Penataan Area Parkir Gedung
Graha Krida Praja dengan lokasi sesuai lokasi pekerjaan fisik :
a. Mutu dan kualitas hasil desain pekerjaan selalu diutamakan, karena desain
pekerjaan yang baik lebih menjamin tercapainya umur rencana dari
konstruksi tersebut.
b. Pemeriksaaan kuantitas dan perhitungan dalam penyusunan RAB perlu
diperhatikan, yang selanjutnya dapat sebagai acuan dalam proses
pelaksanaan dalam pekerjaan fisik konstruksi yang direncanakan oleh
Penyedia Jasa.
c. Berinisiatif / memprakarsai penerapan inovasi baru dalam perencanaan dan
membuat jadwal kegiatan/rencana kerja serta detail dalam jangka waktu
yang ditetapkan.
d. Diwajibkan melaksanakan konsultasi berkala kepada pemberi tugas atau
yang mewakili.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan Perencanaan Penataan Area Parkir Gedung Graha Krida
Praja adalah di : Kota Madiun
Halaman 2 of 2