PEMERINTAH KOTA MADIUN
BADAN PERENCANAAN PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN DAERAH (BAPELITBANGDA)
Graha Krida Praja Lt. 2 Jl. DI. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 2812737
M A D I U N
Website : http://www.madiunkota.go.id
URAIAN SINGKAT
Kajian Penataan Kawasan Bogowonto Aset Milik Pemerintah Kota Madiun
Dalam Rangka Mendukung Kawasan Kereta Api Bogowonto
1. LATAR BELAKANG
Kawasan Bogowonto, Kota Madiun yang terletak di pusat kota dan
merupakan kawasan strategis ekonomi dan sosial budaya pada saat ini memiliki
fungsi sebagai ruang publik dan ruang terbuka hijau. Konsekuensi sebagai ruang
publik menimbulkan perkembangan berbagai aktifitas perdagangan dan jasa baik
informal (Pedagang Kaki Lima) dan formal (pertokoan, perdagangan dan jasa).
Peningkatan aktifitas – aktifitas tersebut berdampak terjadinya peningkatan arus
pergerakan manusia dan kendaraan. Dampak dari peningkatan terjadi pada alih
fungsi pemanfaatan jalan yang digunakan sebagai parkir dan sangat terlihat
pada saat adanya kegiatan – kegiatan / event dan pada saat akhir minggu / libur.
Selain perkembangan aktifitas tersebut, pada saat ini Pemerintah Kota Madiun
telah mendeklarasikan City Branding, Kota Madiun, Kota Pendekar.
Pemerintah Kota Madiun melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah
menyewakan 23 unit kios kepada para pelaku usaha di Kawasan tersebut.
Seiring dengan pengembangan “Kawasan Kereta Api Bogowonto” yang
bertujuan mengintegrasikan Kawasan tersebut dan Kawasan Aloon-aloon
termasuk Tenda Biru atau Median Timur Aloon-aloon ke dalam program
revitalisasi pariwisata dan ekonomi kreatif, maka diperlukan Langkah strategis
untuk menyusun masterplan ke depan Kawasan Bogowonto dan Aloon-aloon
termasuk Median Timur Aloon-aloon.
2. TUJUAN
1. Mendukung pengembangan Kawasan Kereta Api Bogowonto dan Aloon-
aloon Kota Madiun;
2. Menyediakan ruang bagi pembangunan fasilitas pendukung pariwisata.
3. Lokasi kegiatan dan Sumber Pendanaan
Lokasi pekerjaan penyusunan Kajian Penataan Kawasan Bogowonto
Aset Milik Pemerintah Kota Madiun Dalam Rangka Mendukung Kawasan
Kereta Api Bogowonto adalah wilayah administrasi Kota Madiun, Provinsi Jawa
Timur, dan dianggarkan dengan pagu sebesar Rp. 75.000.000,00 (Tujuh
Puluh Lima Juta Rupiah), termasuk pajak-pajak yang bersumber dari APBDP
Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2025.
4. Keluaran/Output Kegiatan
Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah dokumen Kajian
Penataan Kawasan Bogowonto Aset Milik Pemerintah Kota Madiun Dalam
Rangka Mendukung Kawasan Kereta Api Bogowonto yang siap ditindaklanjuti
Pemerintah Kota Madiun untuk menjadi dokumen Legal Pemerintah Kota Madiun
dalam menata Kawasan Bogowonto dan Aloon-aloon termasuk Median Timur
Aloon-aloon.
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini diperkirakan
60 (enam puluh) hari kalender.
Madiun, September 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TTD
TJUTJUN SOENDARI, SE
NIP. 196910241998032005