Kajian Penataan Kawasan Bogowonto Aset Milik Pemerintah Kota Madiun Dalam Rangka Mendukung Kawasan Kereta Api Bogowonto

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10436955000
Date: 1 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 75,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 74,889,000
Winner (Pemenang): PT Lima Angka Arsitektur
NPWP: 09*9**3****06**0
RUP Code: 60822081
Work Location: Bapppeda - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KOTA MADIUN                          
               BADAN  PERENCANAAN     PENELITIAN  DAN                   
                                                                        
             PENGEMBANGAN     DAERAH   (BAPELITBANGDA)                  
         Graha Krida Praja Lt. 2 Jl. DI. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 2812737
                              M A D I U N                               
                   Website : http://www.madiunkota.go.id                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        URAIAN SINGKAT                                  
                                                                        
  Kajian Penataan Kawasan Bogowonto Aset Milik Pemerintah Kota Madiun   
       Dalam Rangka Mendukung Kawasan Kereta Api Bogowonto              
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
         Kawasan Bogowonto, Kota Madiun yang terletak di pusat kota dan 
   merupakan kawasan strategis ekonomi dan sosial budaya pada saat ini memiliki
   fungsi sebagai ruang publik dan ruang terbuka hijau. Konsekuensi sebagai ruang
                                                                        
   publik menimbulkan perkembangan berbagai aktifitas perdagangan dan jasa baik
   informal (Pedagang Kaki Lima) dan formal (pertokoan, perdagangan dan jasa).
   Peningkatan aktifitas – aktifitas tersebut berdampak terjadinya peningkatan arus
                                                                        
   pergerakan manusia dan kendaraan. Dampak dari peningkatan terjadi pada alih
   fungsi pemanfaatan jalan yang digunakan sebagai parkir dan sangat terlihat
                                                                        
   pada saat adanya kegiatan – kegiatan / event dan pada saat akhir minggu / libur.
   Selain perkembangan aktifitas tersebut, pada saat ini Pemerintah Kota Madiun
   telah mendeklarasikan City Branding, Kota Madiun, Kota Pendekar.     
                                                                        
         Pemerintah Kota Madiun melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah  
   menyewakan 23 unit kios kepada para pelaku usaha di Kawasan tersebut.
   Seiring dengan pengembangan “Kawasan Kereta Api Bogowonto” yang      
                                                                        
   bertujuan mengintegrasikan Kawasan tersebut dan Kawasan Aloon-aloon  
   termasuk Tenda Biru atau Median Timur Aloon-aloon ke dalam program   
                                                                        
   revitalisasi pariwisata dan ekonomi kreatif, maka diperlukan Langkah strategis
   untuk menyusun masterplan ke depan Kawasan Bogowonto dan Aloon-aloon 
   termasuk Median Timur Aloon-aloon.                                   
                                                                        
                                                                        
2. TUJUAN                                                               
                                                                        
   1. Mendukung pengembangan Kawasan Kereta Api Bogowonto dan Aloon-    
      aloon Kota Madiun;                                                
                                                                        
   2. Menyediakan ruang bagi pembangunan fasilitas pendukung pariwisata.
                                                                        
                                                                        
3. Lokasi kegiatan dan Sumber Pendanaan                                 
                                                                        
        Lokasi pekerjaan penyusunan Kajian Penataan Kawasan Bogowonto   
   Aset Milik Pemerintah Kota Madiun Dalam Rangka Mendukung Kawasan     
                                                                        
   Kereta Api Bogowonto adalah wilayah administrasi Kota Madiun, Provinsi Jawa
   Timur, dan dianggarkan dengan pagu sebesar Rp. 75.000.000,00 (Tujuh  
   Puluh Lima Juta Rupiah), termasuk pajak-pajak yang bersumber dari APBDP
                                                                        
   Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2025.                          
4. Keluaran/Output Kegiatan                                             
                                                                        
                                                                        
        Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah dokumen Kajian
   Penataan Kawasan Bogowonto Aset Milik Pemerintah Kota Madiun Dalam   
                                                                        
   Rangka Mendukung Kawasan Kereta Api Bogowonto yang siap ditindaklanjuti
   Pemerintah Kota Madiun untuk menjadi dokumen Legal Pemerintah Kota Madiun
                                                                        
   dalam menata Kawasan Bogowonto dan Aloon-aloon termasuk Median Timur 
   Aloon-aloon.                                                         
                                                                        
                                                                        
9. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                            
   Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini diperkirakan
                                                                        
   60 (enam puluh) hari kalender.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             Madiun,  September 2025                    
                               PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               TTD                                      
                                                                        
                               TJUTJUN SOENDARI, SE                     
                               NIP. 196910241998032005