URAIAN SINGKAT
PERENCANAAN PENATAAN KAWASAN TAMAN BANTARAN (P-APBD)
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Perencanaan
Penataan Kawasan Taman Bantaran (P-APBD) pada
Tahun Anggaran 2025 maka diperlukan dokumen
perencanaan teknis yang dapat dijadikan sebagai pedoman
untuk mencapai hasil pekerjaan sesuai yang diharapkan
secara kualitas maupun kuantitas.
Perencanaan oleh penyedia jasa konsultasi dilaksanakan
dengan menempatkan tenaga-tenaga berkompeten yang
memenuhi syarat kualifikasi sesuai dengan kebutuan kerja.
Sebagai acuan kinerja perencanaan pekerjaan tersebut di
atas, maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan
Penataan Kawasan Taman Bantaran (P-APBD)
mendapatkan output produk perencanaan yang sesuai
dengan yang diharapkan.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Menyusun dokumen Perencanaan Penataan Kawasan
Taman Bantaran (P-APBD) mendasar pada kebutuhan
masyarakat akan fasilitas irigasi dan drainase yang
memadai.
b. Tujuan
Adapun tujuan pembuatan dokumen perencanaan
tersebut adalah sebagai acuan dalam melaksanakan
kegiatan fisik di lapangan sehingga diperoleh efisiensi dan
efektifitas atas pelaksanaan kegiatan dimaksud
3. Sasaran Adapun sasaran Perencanaan Penataan Kawasan Taman
Bantaran (P-APBD) adalah terwujudnya suatu perencanaan
yang komprehensif baik ditinjau dari aspek teknis dan
kesehatan lingkungan, maupun dari aspek ekonomis serta
tahapan-tahapan pelaksanaannya dan bisa menerjemahkan
secara fisik.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan paket perencanaan untuk Perencanaan
Penataan Kawasan Taman Bantaran (P-APBD) berada di
Kota Madiun
5. Sumber Pendanaan Untuk perencanaan kegiatan ini dianggarkan biaya sebesar
Rp. 40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah), termasuk PPN
yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Madiun Tahun
Anggaran 2025.
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Pejabat Pembuat Komitmen DWI SETYO NUGROHO, ST selaku Kepala Bidang Pengelolaan
Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Madiun
Satuan Kerja :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun