URAIAN SINGKAT
PERENCANAAN PENGEDUKAN SALURAN WILAYAH KEC. TAMAN (P-APBD)
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Perencanaan
Pengedukan Saluran Wilayah Kec. Taman (P-APBD)
pada Tahun Anggaran 2025 maka diperlukan dokumen
perencanaan teknis yang dapat dijadikan sebagai pedoman
untuk mencapai hasil pekerjaan sesuai yang diharapkan
secara kualitas maupun kuantitas.
Perencanaan oleh penyedia jasa konsultasi dilaksanakan
dengan menempatkan tenaga-tenaga berkompeten yang
memenuhi syarat kualifikasi sesuai dengan kebutuan kerja.
Sebagai acuan kinerja perencanaan pekerjaan tersebut di
atas, maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan
Pengedukan Saluran Wilayah Kec. Taman (P-APBD)
mendapatkan output produk perencanaan yang sesuai
dengan yang diharapkan.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Menyusun dokumen Perencanaan Pengedukan Saluran
Wilayah Kec. Taman (P-APBD) mendasar pada
kebutuhan masyarakat akan fasilitas irigasi dan drainase
yang memadai.
b. Tujuan
Adapun tujuan pembuatan dokumen perencanaan
tersebut adalah sebagai acuan dalam melaksanakan
kegiatan fisik di lapangan sehingga diperoleh efisiensi dan
efektifitas atas pelaksanaan kegiatan dimaksud
3. Sasaran Adapun sasaran Perencanaan Pengedukan Saluran
Wilayah Kec. Taman (P-APBD) adalah terwujudnya suatu
perencanaan yang komprehensif baik ditinjau dari aspek
teknis dan kesehatan lingkungan, maupun dari aspek
ekonomis serta tahapan-tahapan pelaksanaannya dan bisa
menerjemahkan secara fisik.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan paket perencanaan untuk Perencanaan
Pengedukan Saluran Wilayah Kec. Taman (P-APBD)
berada di Kota Madiun
5. Sumber Pendanaan Untuk perencanaan kegiatan ini dianggarkan biaya sebesar
Rp. 35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah), termasuk
PPN yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Madiun
Tahun Anggaran 2025.
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Pejabat Pembuat Komitmen DWI SETYO NUGROHO, ST selaku Kepala Bidang Pengelolaan
Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Madiun
Satuan Kerja :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun