Pengawasan Rehab Tk Pertiwi (Eks Ruang Kelas Sdn 03 Kartoharjo)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10439836000
Date: 2 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 30,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 29,598,000
Winner (Pemenang): CV Galaksi Meccadina Konsultan
NPWP: 03*6**3****21**0
RUP Code: 60610294
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                           
                                                                        
                                                                        
                 PENGAWASAN    REHAB   TK PERTIWI                       
             (EKS RUANG  KELAS  SDN  03 KARTOHARJO)                     
                                                                        
                                                                        
1. Latar Belakang                                                       
                                                                        
                                                                        
        Dalam rangka melaksanakan program yang menjadi prioritas Nasional dan
    daerah khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pada satuan
    pendidikan dasar dan menengah yang belum mencapai standar tertentu, diperlukan
                                                                        
    Dana untuk melaksanakan pembangunan/ rehabilitasi gedung sekolah.   
    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Kota Madiun telah
    mengalokasikan dana pada tahun perubahan anggaran 2025, guna melaksanakan
                                                                        
    pengawasan Rehabilitasi TK Pertiwi (eks ruang kelas SDN 03 Kartoharjo), sehingga
    program nasional dan daerah dalam memenuhi standar prasarana sekolah yang
                                                                        
    ada di Kota Madiun dapat terpenuhi. Untuk itu diperlukan badan usaha yang akan
    melaksanakan tugas pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.  
                                                                        
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan                                                    
   a. Maksud                                                            
     Sebagai petunjuk bagi konsultan pengawas yang akan melaksanakan tugas
                                                                        
     pengawasan pembongkaran dan penataan atap bangunan sekolah.        
   b. Tujuan                                                            
     1) diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tugas dan      
                                                                        
        tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
        sesuai yang tercantum dalam KAK.                                
                                                                        
     2) Sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengawasan pembangunan /
        rehabilitasi gedung sekolah di Kota Madiun, sehingga diperoleh efisiensi dan
        efektifitas dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.                
                                                                        
                                                                        
 3. Sasaran                                                             
    Sasaran dari kegiatan ini adalah terwujudnya pengawasan rehabilitasi TK Pertiwi
                                                                        
    (eks ruang kelas SDN 03 Kartoharjo).