URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN REHAB TK PERTIWI
(EKS RUANG KELAS SDN 03 KARTOHARJO)
1. Latar Belakang
Dalam rangka melaksanakan program yang menjadi prioritas Nasional dan
daerah khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pada satuan
pendidikan dasar dan menengah yang belum mencapai standar tertentu, diperlukan
Dana untuk melaksanakan pembangunan/ rehabilitasi gedung sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Kota Madiun telah
mengalokasikan dana pada tahun perubahan anggaran 2025, guna melaksanakan
pengawasan Rehabilitasi TK Pertiwi (eks ruang kelas SDN 03 Kartoharjo), sehingga
program nasional dan daerah dalam memenuhi standar prasarana sekolah yang
ada di Kota Madiun dapat terpenuhi. Untuk itu diperlukan badan usaha yang akan
melaksanakan tugas pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Sebagai petunjuk bagi konsultan pengawas yang akan melaksanakan tugas
pengawasan pembongkaran dan penataan atap bangunan sekolah.
b. Tujuan
1) diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai yang tercantum dalam KAK.
2) Sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengawasan pembangunan /
rehabilitasi gedung sekolah di Kota Madiun, sehingga diperoleh efisiensi dan
efektifitas dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.
3. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah terwujudnya pengawasan rehabilitasi TK Pertiwi
(eks ruang kelas SDN 03 Kartoharjo).