URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMASANGAN JARINGAN DAN METERISASI PJU
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Sehubungan akan dilaksanakannya Kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU
Perumahan untuk Pekerjaan Pengawasan Pemasangan Jaringan Dan Meterisasi PJU
Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Madiun, maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Pengadaan Jasa
Konsultansi Pengawasan pekerjaan tersebut.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Memberikan gambaran tentang tugas pokok pengawasan dalam melaksanakan
kegiatan pengawasan di lapangan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh
Konsultan Pengawas, agar tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya dapat
terlaksana dengan baik.
b. Tujuan
Agar konsultan dalam melaksanakan pekerjaan selalu berpegang pada syarat-
syarat yang tercantum dalam dokumen kontrak atas pekerjaan Pengawasan
Pemasangan Jaringan Dan Meterisasi PJU.
3. SASARAN
Sasaran dalam melaksanakan tugas pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan
pekerjaan konstruksi Pemasangan Jaringan Dan Meterisasi PJU.
4. NAMA PENGGUNA JASA DAN KEGIATAN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : SUGENG HARIADI, ST.
Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota Madiun
Nama Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Nama Pekerjaan : Pengawasan Pemasangan Jaringan dan
Meterisasi PJU
5. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
a. Lokasi : Kota Madiun
b. Sumber Pendanaan : APBDP Kota Madiun TA. 2025
c. Pagu Biaya Pelaksanaan : Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)
6. LINGKUP, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan ini, meliputi :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan kegiatan di lapangan.
2. Melaksanakan pengukuran dan menentukan titik-titik bangunan dengan Berita
Acara Uitzet.
3. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya kegiatan kontruksi.
4. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian target volume dan realisasi fisik pelaksanaan.
5. Mengumpulkan data-data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan kegiatan pengawasan, dengan masukan hasil-hasil
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan.
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh kontraktor.
8. Meneliti gambar yang telah sesuai pelaksanaan (as built drwaings) sebelum
serah terima I.
9. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima ke I.
10. Membuat laporan kemajuan pelaksanaan fisik mingguan dan bulanan.
11. Meneliti laporan Harian dan laporan Mingguan tenaga yang dibuat oleh
Kontraktor.
12. Laporan Mingguan harus diserahkan paling lambat setiap hari Senin pada
minggu berikutnya.
13. Menyusun Berita Acara Kemajuan Kegiatan Serah Terima Pertama.
b. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
dan harus dipelihara oleh penyedia jasa : Laporan dan data
2. Penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang dipergunakan
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini sama dengan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan konstruksi/fisik yaitu 60 (enam puluh) hari kalender.
8. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini harus memenuhi kriteria
sebagai berikut :
1. Laporan bulanan, berisi antara lain laporan realisasi program pelaksanaan
dilapangan pada periode bulan yang bersangkutan. Penyimpangan yang terjadi,
langkah-langkah yang sudah diambil serta rencana kegiatan periode bulan berikut.
2. Laporan akhir pekerjaan pengawasan, berisi antara lain laporan seluruh kegiatan
proyek, penyimpangan yang terjadi, solusi permasalahan yang diambil, dilengkapi
dengan data-data dan besaran proyek yang sudah selesai dilaksanakan, seluruh
berita acara dan rekaman kegiatan, foto-foto proyek, dilampiri dengan as-built
drawing yang dibuat oleh kontraktor dan manual pemeliharaan bangunan.
a. Mutu : Kualitas Bahan dan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
b. Kuantitas : Perhitungan Kuantitas pelaksanaan pekerjaan yang akurat
c. Waktu : Kegiatan selesai tepat waktu
d. Tertib administrasi
Madiun, September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
ttd
SUGENG HARIADI, ST
Penata Tingkat I
NIP. 19751019 200501 1 006