Penyusunan Rencana Aksi Keselamatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10453126000
Date: 7 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 60,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 59,900,000
Winner (Pemenang): PT Dhiratama Cipta Persada
NPWP: 423929074652000
RUP Code: 54376677
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA                                
                              (KAK)                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             UNTUK                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  KEGIATAN         :  Pelaksanaan  Manajemen  dan  Rekayasa  Lalu         
                      Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota          
                                                                          
  SUB KEGIATAN     :  Penataan Manajemen  dan Rekayasa Lalu Lintas        
                                                                          
                      Untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota                 
                                                                          
  PEKERJAAN        :  Penyusunan Rencana Aksi Keselamatan                 
  JANGKA WAKTU     :  45 Hari Kalender                                    
                                                                          
  SUMBER  DANA     :  APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2025                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      DINAS     PERHUBUNGAN           KOTA     MADIUN                     
                                                                          
                   Jl. Hayam Wuruk No. 62 Madiun                          
                                                                          
                              2025                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   KERANGKA ACUAN  KERJA (KAK)                            
             PENYUSUNAN  RENCANA  AKSI KESELAMATAN                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang                                                         
                                                                          
        Berdasarkan RPJMD Kota Madiun Tahun 2025-2029, Isu Strategis Dinas
   Perhubungan Kota Madiun adalah Peningkatan Keselamatan Transportasi Kota
                                                                          
   Madiun. Tujuan yang diemban Dinas Perhubungan Kota Madiun Tahun 2025 - 2029
                                                                          
   adalah Terwujudnya layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau.
   Sasaran jangka menengah adalah Meningkatnya kualitas layanan transportasi darat.
                                                                          
   Untuk mencapai sasaran tersebut maka Dinas Perhubungan melaksanakan strategi
                                                                          
   kualitas layanan transportasi darat Peningkatan Konektivitas danKeselamatan
   Transportasi. Indikator yang akan dicapai adalah Konektivitas Transportasi Darat,
                                                                          
   Indeks Fatalitas, Indeks Pelayanan Publik. Keselamatan dan keamanan transportasi
                                                                          
   merupakan target utama untuk menurunkan Indeks Fatalitas Kecelakaan.   
                                                                          
        Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan merupakan suatu keadaan    
   terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang
                                                                          
   disebablan oleh manusia, kendaraan jalan, dan/atau lingkungan. Lalu lintas dan
                                                                          
   angkutan jalan adalah satuan kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan
   jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan
                                                                          
   jalan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. Keselamatan lalu lintas
                                                                          
   merupakan bentuk usaha atau cara untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang
   berupa keamanan, kenyamanan, dan perekonomian dalam memindahkan muatan 
                                                                          
   (orang maupun barang/hewan) dengan menggunakan alat angkut tertentu melalui
                                                                          
   media atau lintasan tertentu dari lokasi/tempat asal sampai ke lokasi/tempat tujuan
   perjalanan.                                                            
                                                                          
        Keselamatan lalu lintas merupakan suatu upaya dalam menurunkan angka
                                                                          
   kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan mengakibatkan kerugian
   terhadap keluarga korban kecelakaan. Faktor lalu lintas menyangkut besar kecilnya
                                                                          
   arus lalu lintas, kecepatan dan komposisi jenis kendaraan semakin beragam.
                                                                          
   Pertambahan jumlah kendaraan yang lebih cepat dibanding dengan pertambahan
   prasarana jalan mengakibatkan berbagai masalah lalu lintas hal ini meningkatkan
                                                                          
   potensi terjadinya kecelakaan.                                         
                                                                          
        Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang   
   Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun
                                                                          
   2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
                                                                          
                                                                          
   (RUNK LLAJ), dimana dalam Peraturan Pemerintah disebutkan bahwa untuk  
   melaksanakan RUNK LLAJ perlu disusun Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan
                                                                          
   Angkutan Jalan (RAK LLAJ). RAK LLAJ disusun dan dilaksanakan oleh: (1) 
                                                                          
   Kementerian/Lembaga sesuai dengan kewenangannya; (2) Pemerintah Daerah 
   Provinsi; dan (3) Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu badan usaha dan
                                                                          
   Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam penyusunan RAK LLAJ.        
                                                                          
        RAK LLAJ disusun sesuai kebijakan pemerintah sebagai turunan dari RUNK
   LLAJ dengan tujuan menurunkan fatalitas dan indeks fatalitas kecelakaan LLAJ. RAK
                                                                          
   LLAJ Kabupaten/Kota berlaku selama 5 (lima) tahun. RAK LLAJ LLAJ       
                                                                          
   Kabupaten/Kota memuat sasaran, arah kebijakan strategis, kebutuhan regulasi dan
   tatanan kelembagaan, rencana aksi, indikator kinerja, target kinerja, rencana
                                                                          
   pendanaan, mekanisme pelaksanaan dan pengendalian, serta mekanisme evaluasi
                                                                          
   dan pelaporan. Penysunan RAK LLAJ mengacu pada dokumen RUNK LLAJ, RAK  
   LLAJ Kementerian/Lembaga, RPJPD Provinsi dan RPJMD Kota Madiun.        
                                                                          
        Berdasarkan kewenangan dalam Peraturan Presiden Nomor Presiden Nomor
                                                                          
   1 tahun 2022, RAK LLAJ Kota Madiun disusun dengan pendekatan 5 (lima) Pilar
   KLLAJ meliputi: (1) Sistem yang Berkeselamatan oleh Bappeda Kota Madiun; (2)
                                                                          
   Jalan yang Berkeselamatan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
                                                                          
   Madiun; (3) Kendaraan yang Berkeselamatan oleh Dinas Perhubungan Kota  
   Madiun; (4) Pengguna Jalan yang Berkeselamatan oleh Kepolisian Daerah Madiun
                                                                          
   Kota; (5) Penanganan Korban Kecelakaan oleh Dinas Kesehatan Kota Madiun.
                                                                          
        Berdasarkan latar belakang diatas, untuk melaksanakan tugas Pilar 3
   Kendaraan yang Berkeselamatan dan upaya melaksanakan RUNK LLAJ, Dinas  
                                                                          
   Perhubungan Kota Madiun melaksanakan kegiatan Penyusunan Rencana Aksi  
                                                                          
   Keselamatan Pilar Kendaraan Yang Berkeselamatan.                       
                                                                          
                                                                          
2. Maksud dan Tujuan                                                      
                                                                          
   Maksud dari pekerjaan ini adalah melaksanakan Penyusunan Rencana Aksi  
                                                                          
   Keselamatan pada Dinas Perhubungan Kota Madiun. Sedangkan tujuannya Maksud
                                                                          
   pelaksanaan kegiatan Perumusan Rancangan Rencana Aksi Keselamatan Pilar
   Kendaraan Yang Berkeselamatan bagi Pemerintah Kota Madiun dalam mendukung
                                                                          
   pencapaian target RUNK LLAJ 2021-2040. Kegiatan Perumusan Rancangan Rencana
                                                                          
   Aksi Keselamatan Pilar Kendaraan Yang Berkeselamatan ditujukan untuk menjadi
   masukan bagi penyusunan RAK LLAJ Pemerintah Kota Madiun dan sebagai acuan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   dalam penyusunan RAK LLAJ Kabupaten/Kota khususnya Pilar Kendaraan yang
   Berkeselamatan.                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
3. Sasaran Kegiatan                                                       
        Sasaran pelaksanaan kegiatan Perumusan Rancangan Rencana Aksi     
                                                                          
   Keselamatan Pilar Kendaraan Yang Berkeselamatan meliputi :             
                                                                          
   a. penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait kendaraan yang berkeselamatan; 
   b. penyelenggaraan dan perbaikan prosedur uji berkala;                 
                                                                          
   c. penyelenggaraan sistem informasi pengujian kendaraan bermotor;      
                                                                          
   d. penguatan sumber daya manusia dan peningkatan lembaga pendidikan dan
     pelatihan penguji kendaraan bermotor;                                
                                                                          
   e. peningkatan instrumen kendaraan untuk pembatasan kecepatan;         
                                                                          
   f. penegakan hukum kepatuhan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan;
   g. penyelenggaraan kepatuhan persyaratan teknis dan laik jalan;        
                                                                          
   h. penyelenggaraan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum;
                                                                          
   i. penyelenggaraan pemenuhan standar teknis keselamatan sesuai kaidah  
     internasional..                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
4. Lokasi Kegiatan dan Sumber Pendanaan                                   
   a. Kegiatan     : Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk 
                                                                          
                     Jaringan Jalan Kabupaten/Kota                        
                                                                          
   b. Sub Kegiatan : Penataan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Untuk    
                     Jaringan Jalan Kabupaten/Kota                        
                                                                          
   c. Paket Pekerjaan : Penyusunan Rencana Aksi Keselamatan               
                                                                          
   d. Nama PPK     : BAYU DWI PRASETYO, ST                                
   e. NIP          : 19840218 200501 1 004                                
                                                                          
   f. Alamat       : Jl. Hayam wuruk No. 62 Madiun                        
                                                                          
   g. Pagu Dana    : Rp. 60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah).          
   h. Nilai HPS    : Rp. 59.900.000,00 (Lima puluh sembilan juta sembilan 
                                                                          
                     ratus ribu rupiah).                                  
                                                                          
   i. Sumber dana  : APBD Tahun 2025                                      
                                                                          
                                                                          
5. LINGKUP, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG                                  
                                                                          
   a. Lokasi pekerjaan Penyusunan Rencana Aksi Keselamatan adalah di : Wilayah
     Administratif Pemerintah Kota madiun                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   b. Lingkup kegiatan meliputi :                                         
                                                                          
     Pelaksanaan kegiatan Perumusan Rancangan Rencana Aksi Keselamatan Pilar
                                                                          
     Kendaraan Yang Berkeselamatan dimulai dari tahapan persiapan dan identifikasi
     kondisi eksisting, permasalahan dan tantangan keselamatan lalu lintas &
                                                                          
     angkutan jalan di tingkat global, nasional, Regional Jawa Timur dan Kota Madiun
                                                                          
     sampai dengan Rancangan Rencana Aksi Keselamatan Pilar Kendaraan Yang
     Berkeselamatan diuraikan sebagai berikut.                            
                                                                          
     a. Tahapan Persiapan                                                 
                                                                          
       1) Melakukan pendalaman pemahaman akan lingkup pekerjaan dan lingkup
          tugas sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK);                        
                                                                          
       2) Melakukan telah/kajian materi dan lingkup permasalahan; dan     
                                                                          
       3) Menyusun kerangka kerja, tahapan penyelesaian tugas secara      
          keseluruhan dan pentahapan pelaporan.                           
                                                                          
     b. Tahapan Kompilasi Data & Informasi serta penyusunan laporan       
                                                                          
       1) Melakukan kajian literatur/kepustakaan pada RUNK Nasional dan RAK
          Kementerian Perhubungan terkait pedoman penyusunan dan muatan yang
                                                                          
          perlu diakomodir dalam dokumen RAK LLAJ khususnya Pilar Kendaraan
                                                                          
          yang Berkeselamatan;                                            
       2) Mengidentifikasi kondisi eksisting, permasalahan dan tantangan  
                                                                          
          keselamatan lalu lintas & angkutan jalan di tingkat global, nasional,
                                                                          
          Regional Jawa Timur dan Kota Madiun melalui inventarisasi data primer
          dan sekunder;                                                   
                                                                          
       3) Mengidentifikasi sasaran, indikator, dan target keselamatan lalu lintas &
                                                                          
          angkutan di Kota Madiun;                                        
       4) Mengkompilasi hasil pengumpulan data, analisis, dan keseluruhan materi
                                                                          
          kajian dalam laporan yang didukung visualisasi (peta, grafik, infografis)
                                                                          
          yang dibutuhkan untuk mendukung penyampaian informasi dan hasil 
          kajian;                                                         
                                                                          
         Analisa dan perumusan rancangan RAK LLAJ Pilar Kendaraan yang    
                                                                          
         Berkeselamatan mencakup program dan kegiatan, indikator, target, serta
         instansi penanggung jawab/ pendukung                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
6. PRODUK YANG  DIHASILKAN                                                
   a. Laporan Akhir                                                       
                                                                          
     Dokumen Rencana Aksi Keselamatan Dibuat rangkap 5 buku               
                                                                          
   b. Softcopy (Flashdisk)                                                
     Dibuat 2 Pcs Flash Disk dengan format asli (bukan format pdf)        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
7. WAKTU PELAKSANAAN  YANG DIPERLUKAN                                     
        Jangka waktu pekerjaan Penyusunan Rencana Aksi Keselamatan ini    
                                                                          
   ditetapkan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak  
                                                                          
   dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK) dan SPMK oleh Pejabat Pembuat
   Komitmen. Dalam jangka waktu tersebut, konsultan sudah harus menyelesaikan
                                                                          
   dan menyerahkan semua hasil pekerjaan dalam bentuk laporan kepada pemberi
                                                                          
   tugas.                                                                 
                                                                          
                                                                          
8. TENAGA YANG DIBUTUHKAN                                                 
                                                                          
        Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan ini disesuaikan meliputi
   sebagai berikut :                                                      
                                                                          
   a) Ketua Tim (Team Leader) sebanyak 1 (satu) orang merupakan Ahli Transportasi
                                                                          
     yang memiliki latar belakang pendidikan minimal S2 Sipil/Planologi dengan
     berpengalaman kerja 5 tahun;                                         
                                                                          
   b) Tenaga Ahli Transportasi sebanyak 1 (satu) orang, yang memiliki latar belakang
                                                                          
     pendidikan minimal S2 Sipil/Planologi dengan berpengalaman kerja 3 tahun
                                                                          
                                                                          
9. TENAGA PENDUKUNG                                                       
                                                                          
   Tenaga Pendukung dalam pekerjaan ini adalah Tenaga administrasi sebanyak 1
   orang. Disyaratkan berijasah sekurang-kurangnya SMK/SMA, berpengalaman 
                                                                          
   minimal 1 tahun.                                                       
                                                                          
                                                                          
10. KUALIFIKASI BADAN USAHA                                               
                                                                          
   Memiliki NIB                                                           
                                                                          
   Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi                   
   Klasifikasi bidang : Transportasi                                      
                                                                          
   Sub klasifikasi : Sub-bidang Transportasi Lainnya                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
11. KETENTUAN-KETENTUAN                                                   
    a. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan harus mencari informasi yang
                                                                          
      dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
                                                                          
      Komitmen.                                                           
    b. Konsultan harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam 
                                                                          
      pelaksanaan tugasnya baik yang berasal dari kegiatan/bagian kegiatan maupun
                                                                          
      yang dicari sendiri.                                                
    c. Dalam pelaksanaan pekerjaannya, Konsultan berkoordinasi aktif dengan Pejabat
                                                                          
      Pembuat Komitmen dalam setiap progress pekerjaan.                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                    Madiun, - - 2025                      
                                                                          
                              PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                   
                              Dinas Perhubungan Kota Madiun               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                 BAYU DWI PRASETYO, ST                    
                                                                          
                               NIP. 19840218 200501 1 004
Tenders also won by PT Dhiratama Cipta Persada
Authority
1 October 2025Supervisi Reguler Wilayah XxiiProvinsi Jawa TimurRp 1,034,064,900
7 May 2019Kajian Identifikasi Fungsi Ruas Jalan Dan Rencana Pengembangan Jaringan Jalan ProvinsiPemerintah Daerah Provinsi Jawa TimurRp 1,000,000,000
8 August 2022Survey Database Kondisi JalanProvinsi Sulawesi SelatanRp 1,000,000,000
21 January 2025Supervisi Reguler Wilayah VIProvinsi Jawa TimurRp 989,911,320
13 June 2025,Pembuatan Dokumen Leger Jalan Provinsi Di Wilayah Kab Mojokerto Dan Kab. Jombang (1 Paket)Provinsi Jawa TimurRp 900,000,000
15 May 2023Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan Non Pasang Surut (Dak)Kab. KapuasRp 888,000,000
1 July 2024Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan Pasang SurutKab. KapuasRp 888,000,000
21 June 2022Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan Pasang Surut (Dak)Kab. KapuasRp 880,000,000
5 November 2020Pw. W2.4 Pengawasan Teknis Penanganan Longsoran Jawa Timur Dan Pelebaran Madiun - CarubanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 864,395,000
28 June 2023Ded Jalan Lingkungan Kecamatan Long MesangatKab. Kutai TimurRp 800,000,000