KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
UNTUK
KEGIATAN : Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu
Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN : Penataan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota
PEKERJAAN : Penyusunan Rencana Aksi Keselamatan
JANGKA WAKTU : 45 Hari Kalender
SUMBER DANA : APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2025
DINAS PERHUBUNGAN KOTA MADIUN
Jl. Hayam Wuruk No. 62 Madiun
2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN RENCANA AKSI KESELAMATAN
1. Latar Belakang
Berdasarkan RPJMD Kota Madiun Tahun 2025-2029, Isu Strategis Dinas
Perhubungan Kota Madiun adalah Peningkatan Keselamatan Transportasi Kota
Madiun. Tujuan yang diemban Dinas Perhubungan Kota Madiun Tahun 2025 - 2029
adalah Terwujudnya layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Sasaran jangka menengah adalah Meningkatnya kualitas layanan transportasi darat.
Untuk mencapai sasaran tersebut maka Dinas Perhubungan melaksanakan strategi
kualitas layanan transportasi darat Peningkatan Konektivitas danKeselamatan
Transportasi. Indikator yang akan dicapai adalah Konektivitas Transportasi Darat,
Indeks Fatalitas, Indeks Pelayanan Publik. Keselamatan dan keamanan transportasi
merupakan target utama untuk menurunkan Indeks Fatalitas Kecelakaan.
Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan merupakan suatu keadaan
terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang
disebablan oleh manusia, kendaraan jalan, dan/atau lingkungan. Lalu lintas dan
angkutan jalan adalah satuan kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan
jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan
jalan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. Keselamatan lalu lintas
merupakan bentuk usaha atau cara untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang
berupa keamanan, kenyamanan, dan perekonomian dalam memindahkan muatan
(orang maupun barang/hewan) dengan menggunakan alat angkut tertentu melalui
media atau lintasan tertentu dari lokasi/tempat asal sampai ke lokasi/tempat tujuan
perjalanan.
Keselamatan lalu lintas merupakan suatu upaya dalam menurunkan angka
kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan mengakibatkan kerugian
terhadap keluarga korban kecelakaan. Faktor lalu lintas menyangkut besar kecilnya
arus lalu lintas, kecepatan dan komposisi jenis kendaraan semakin beragam.
Pertambahan jumlah kendaraan yang lebih cepat dibanding dengan pertambahan
prasarana jalan mengakibatkan berbagai masalah lalu lintas hal ini meningkatkan
potensi terjadinya kecelakaan.
Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang
Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun
2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(RUNK LLAJ), dimana dalam Peraturan Pemerintah disebutkan bahwa untuk
melaksanakan RUNK LLAJ perlu disusun Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (RAK LLAJ). RAK LLAJ disusun dan dilaksanakan oleh: (1)
Kementerian/Lembaga sesuai dengan kewenangannya; (2) Pemerintah Daerah
Provinsi; dan (3) Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu badan usaha dan
Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam penyusunan RAK LLAJ.
RAK LLAJ disusun sesuai kebijakan pemerintah sebagai turunan dari RUNK
LLAJ dengan tujuan menurunkan fatalitas dan indeks fatalitas kecelakaan LLAJ. RAK
LLAJ Kabupaten/Kota berlaku selama 5 (lima) tahun. RAK LLAJ LLAJ
Kabupaten/Kota memuat sasaran, arah kebijakan strategis, kebutuhan regulasi dan
tatanan kelembagaan, rencana aksi, indikator kinerja, target kinerja, rencana
pendanaan, mekanisme pelaksanaan dan pengendalian, serta mekanisme evaluasi
dan pelaporan. Penysunan RAK LLAJ mengacu pada dokumen RUNK LLAJ, RAK
LLAJ Kementerian/Lembaga, RPJPD Provinsi dan RPJMD Kota Madiun.
Berdasarkan kewenangan dalam Peraturan Presiden Nomor Presiden Nomor
1 tahun 2022, RAK LLAJ Kota Madiun disusun dengan pendekatan 5 (lima) Pilar
KLLAJ meliputi: (1) Sistem yang Berkeselamatan oleh Bappeda Kota Madiun; (2)
Jalan yang Berkeselamatan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Madiun; (3) Kendaraan yang Berkeselamatan oleh Dinas Perhubungan Kota
Madiun; (4) Pengguna Jalan yang Berkeselamatan oleh Kepolisian Daerah Madiun
Kota; (5) Penanganan Korban Kecelakaan oleh Dinas Kesehatan Kota Madiun.
Berdasarkan latar belakang diatas, untuk melaksanakan tugas Pilar 3
Kendaraan yang Berkeselamatan dan upaya melaksanakan RUNK LLAJ, Dinas
Perhubungan Kota Madiun melaksanakan kegiatan Penyusunan Rencana Aksi
Keselamatan Pilar Kendaraan Yang Berkeselamatan.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan ini adalah melaksanakan Penyusunan Rencana Aksi
Keselamatan pada Dinas Perhubungan Kota Madiun. Sedangkan tujuannya Maksud
pelaksanaan kegiatan Perumusan Rancangan Rencana Aksi Keselamatan Pilar
Kendaraan Yang Berkeselamatan bagi Pemerintah Kota Madiun dalam mendukung
pencapaian target RUNK LLAJ 2021-2040. Kegiatan Perumusan Rancangan Rencana
Aksi Keselamatan Pilar Kendaraan Yang Berkeselamatan ditujukan untuk menjadi
masukan bagi penyusunan RAK LLAJ Pemerintah Kota Madiun dan sebagai acuan
dalam penyusunan RAK LLAJ Kabupaten/Kota khususnya Pilar Kendaraan yang
Berkeselamatan.
3. Sasaran Kegiatan
Sasaran pelaksanaan kegiatan Perumusan Rancangan Rencana Aksi
Keselamatan Pilar Kendaraan Yang Berkeselamatan meliputi :
a. penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait kendaraan yang berkeselamatan;
b. penyelenggaraan dan perbaikan prosedur uji berkala;
c. penyelenggaraan sistem informasi pengujian kendaraan bermotor;
d. penguatan sumber daya manusia dan peningkatan lembaga pendidikan dan
pelatihan penguji kendaraan bermotor;
e. peningkatan instrumen kendaraan untuk pembatasan kecepatan;
f. penegakan hukum kepatuhan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan;
g. penyelenggaraan kepatuhan persyaratan teknis dan laik jalan;
h. penyelenggaraan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum;
i. penyelenggaraan pemenuhan standar teknis keselamatan sesuai kaidah
internasional..
4. Lokasi Kegiatan dan Sumber Pendanaan
a. Kegiatan : Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk
Jaringan Jalan Kabupaten/Kota
b. Sub Kegiatan : Penataan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Untuk
Jaringan Jalan Kabupaten/Kota
c. Paket Pekerjaan : Penyusunan Rencana Aksi Keselamatan
d. Nama PPK : BAYU DWI PRASETYO, ST
e. NIP : 19840218 200501 1 004
f. Alamat : Jl. Hayam wuruk No. 62 Madiun
g. Pagu Dana : Rp. 60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah).
h. Nilai HPS : Rp. 59.900.000,00 (Lima puluh sembilan juta sembilan
ratus ribu rupiah).
i. Sumber dana : APBD Tahun 2025
5. LINGKUP, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Lokasi pekerjaan Penyusunan Rencana Aksi Keselamatan adalah di : Wilayah
Administratif Pemerintah Kota madiun
b. Lingkup kegiatan meliputi :
Pelaksanaan kegiatan Perumusan Rancangan Rencana Aksi Keselamatan Pilar
Kendaraan Yang Berkeselamatan dimulai dari tahapan persiapan dan identifikasi
kondisi eksisting, permasalahan dan tantangan keselamatan lalu lintas &
angkutan jalan di tingkat global, nasional, Regional Jawa Timur dan Kota Madiun
sampai dengan Rancangan Rencana Aksi Keselamatan Pilar Kendaraan Yang
Berkeselamatan diuraikan sebagai berikut.
a. Tahapan Persiapan
1) Melakukan pendalaman pemahaman akan lingkup pekerjaan dan lingkup
tugas sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK);
2) Melakukan telah/kajian materi dan lingkup permasalahan; dan
3) Menyusun kerangka kerja, tahapan penyelesaian tugas secara
keseluruhan dan pentahapan pelaporan.
b. Tahapan Kompilasi Data & Informasi serta penyusunan laporan
1) Melakukan kajian literatur/kepustakaan pada RUNK Nasional dan RAK
Kementerian Perhubungan terkait pedoman penyusunan dan muatan yang
perlu diakomodir dalam dokumen RAK LLAJ khususnya Pilar Kendaraan
yang Berkeselamatan;
2) Mengidentifikasi kondisi eksisting, permasalahan dan tantangan
keselamatan lalu lintas & angkutan jalan di tingkat global, nasional,
Regional Jawa Timur dan Kota Madiun melalui inventarisasi data primer
dan sekunder;
3) Mengidentifikasi sasaran, indikator, dan target keselamatan lalu lintas &
angkutan di Kota Madiun;
4) Mengkompilasi hasil pengumpulan data, analisis, dan keseluruhan materi
kajian dalam laporan yang didukung visualisasi (peta, grafik, infografis)
yang dibutuhkan untuk mendukung penyampaian informasi dan hasil
kajian;
Analisa dan perumusan rancangan RAK LLAJ Pilar Kendaraan yang
Berkeselamatan mencakup program dan kegiatan, indikator, target, serta
instansi penanggung jawab/ pendukung
6. PRODUK YANG DIHASILKAN
a. Laporan Akhir
Dokumen Rencana Aksi Keselamatan Dibuat rangkap 5 buku
b. Softcopy (Flashdisk)
Dibuat 2 Pcs Flash Disk dengan format asli (bukan format pdf)
7. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Jangka waktu pekerjaan Penyusunan Rencana Aksi Keselamatan ini
ditetapkan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK) dan SPMK oleh Pejabat Pembuat
Komitmen. Dalam jangka waktu tersebut, konsultan sudah harus menyelesaikan
dan menyerahkan semua hasil pekerjaan dalam bentuk laporan kepada pemberi
tugas.
8. TENAGA YANG DIBUTUHKAN
Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan ini disesuaikan meliputi
sebagai berikut :
a) Ketua Tim (Team Leader) sebanyak 1 (satu) orang merupakan Ahli Transportasi
yang memiliki latar belakang pendidikan minimal S2 Sipil/Planologi dengan
berpengalaman kerja 5 tahun;
b) Tenaga Ahli Transportasi sebanyak 1 (satu) orang, yang memiliki latar belakang
pendidikan minimal S2 Sipil/Planologi dengan berpengalaman kerja 3 tahun
9. TENAGA PENDUKUNG
Tenaga Pendukung dalam pekerjaan ini adalah Tenaga administrasi sebanyak 1
orang. Disyaratkan berijasah sekurang-kurangnya SMK/SMA, berpengalaman
minimal 1 tahun.
10. KUALIFIKASI BADAN USAHA
Memiliki NIB
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi
Klasifikasi bidang : Transportasi
Sub klasifikasi : Sub-bidang Transportasi Lainnya
11. KETENTUAN-KETENTUAN
a. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan harus mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
b. Konsultan harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya baik yang berasal dari kegiatan/bagian kegiatan maupun
yang dicari sendiri.
c. Dalam pelaksanaan pekerjaannya, Konsultan berkoordinasi aktif dengan Pejabat
Pembuat Komitmen dalam setiap progress pekerjaan.
Madiun, - - 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Dinas Perhubungan Kota Madiun
BAYU DWI PRASETYO, ST
NIP. 19840218 200501 1 004