Pengawasan Peningkatan Sarpras Rth Kelurahan Kanigoro

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10455077000
Date: 8 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 20,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 19,952,916
Winner (Pemenang): CV Deocon Engineering
NPWP: 08*1**1****21**0
RUP Code: 60906648
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                              
    PENGAWASAN   PENINGKATAN  SARPRAS  RTH KELURAHAN  KANIGORO              
                                                                            
                                                                            
1.  LATAR BELAKANG                                                          
         Sehubungan akan dilaksanakannya Kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU
    Perumahan untuk Pekerjaan Pengawasan Peningkatan Sarpras RTH Kelurahan  
                                                                            
    Kanigoro, maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Pengadaan Jasa
    Konsultansi Pengawasan pekerjaan tersebut.                              
                                                                            
2.  MAKSUD  DAN  TUJUAN                                                     
    a. Maksud                                                               
       Memberikan gambaran tentang tugas pokok pengawasan dalam melaksanakan
       kegiatan pengawasan di lapangan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh
                                                                            
       Konsultan Pengawas, agar tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya dapat
       terlaksana dengan baik.                                              
    b. Tujuan                                                               
       Agar konsultan dalam melaksanakan pekerjaan selalu berpegang pada syarat-
       syarat yang tercantum dalam dokumen kontrak atas pekerjaan Pengawasan
       Peningkatan Sarpras RTH Kelurahan Kanigoro.                          
                                                                            
3.  SASARAN                                                                 
                                                                            
    Sasaran dalam melaksanakan tugas pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan 
    pekerjaan konstruksi/fisik Peningkatan Sarpras RTH Kelurahan Kanigoro.  
                                                                            
4.  NAMA  PENGGUNA  JASA DAN KEGIATAN                                       
    Nama Pejabat Pembuat Komitmen : RUSDYANTO DWI HERMAWAN, A.Md.           
    Satuan Kerja              : Dinas  Perumahan Rakyat  dan  Kawasan       
                                Permukiman Kota Madiun                      
                                                                            
    Nama Kegiatan             : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan        
    Nama Pekerjaan            : Pengawasan  Peningkatan Sarpras  RTH        
                                Kelurahan Kanigoro.                         
                                                                            
5.  LOKASI KEGIATAN  DAN SUMBER  PENDANAAN                                  
    a. Lokasi               : Kota Madiun                                   
    b. Sumber Pendanaan     : APBDP Kota Madiun TA. 2025                    
                                                                            
    c. Pagu Biaya Pelaksanaan : Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah)   
                                                                            
                                                                            
6.  LINGKUP, DATA DAN  FASILITAS PENUNJANG                                  
    a. Lingkup Kegiatan                                                     
      Lingkup Kegiatan ini, meliputi :                                      
       1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
                                                                            
          akan dijadikan dasar dalam pengawasan kegiatan di lapangan.       
       2. Melaksanakan pengukuran dan menentukan titik-titik bangunan dengan Berita
          Acara Uitzet.                                                     
       3. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta 
          mengawasi ketepatan waktu, dan biaya kegiatan kontruksi.          
       4. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
          pencapaian target volume dan realisasi fisik pelaksanaan.         
                                                                            
       5. Mengumpulkan data-data dan informasi di lapangan untuk memecahkan 
          persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.             
       6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
          mingguan dan bulanan kegiatan pengawasan, dengan masukan hasil-hasil
          rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan.             
       7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai pelaksanaan (shop drawings) yang
          diajukan oleh kontraktor.                                         
       8. Meneliti gambar yang telah sesuai pelaksanaan (as built drawings) sebelum
          serah terima I.                                                   
       9. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima ke I.       
       10. Membuat laporan kemajuan pelaksanaan fisik mingguan dan bulanan. 
       11. Meneliti laporan Harian dan laporan Mingguan tenaga yang dibuat oleh
                                                                            
          Kontraktor.                                                       
       12. Laporan Mingguan harus diserahkan paling lambat setiap hari Senin pada
          minggu berikutnya.                                                
       13. Menyusun Berita Acara Kemajuan Kegiatan Serah Terima Pertama.    
                                                                            
    b. Data dan Fasilitas Penunjang                                         
       1. Pengguna jasa                                                     
                                                                            
         Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
         dan harus dipelihara oleh penyedia jasa : Laporan dan data         
       2. Penyedia jasa                                                     
         Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang dipergunakan
         untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.                            
                                                                            
                                                                            
7.  JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                               
    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini sama dengan jangka waktu pelaksanaan
    pekerjaan konstruksi/fisik Peningkatan Sarpras RTH Kelurahan Kanigoro yaitu 60
    (enam puluh) hari kalender                                              
                                                                            
8.  KELUARAN                                                                
    Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini harus memenuhi kriteria
    sebagai berikut :                                                       
                                                                            
    1. Laporan bulanan, berisi antara lain laporan realisasi program pelaksanaan
      dilapangan pada periode bulan yang bersangkutan. Penyimpangan yang terjadi,
      langkah-langkah yang sudah diambil serta rencana kegiatan periode bulan berikut.
    2. Laporan akhir pekerjaan pengawasan, berisi antara lain laporan seluruh kegiatan
      proyek, penyimpangan yang terjadi, solusi permasalahan yang diambil, dilengkapi
      dengan data-data dan besaran proyek yang sudah selesai dilaksanakan, seluruh
                                                                            
      berita acara dan rekaman kegiatan, foto-foto proyek, dilampiri dengan as-built
      drawing yang dibuat oleh kontraktor dan manual pemeliharaan bangunan. 
      a. Mutu    :  Kualitas Bahan dan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
      b. Kuantitas : Perhitungan Kuantitas pelaksanaan pekerjaan yang akurat
      c. Waktu   :  Kegiatan selesai tepat waktu                            
      d. Tertib administrasi                                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                       Pejabat Pembuat Komitmen             
                                   Kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU      
                                             Perumahan                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                 ttd                        
                                                                            
                                  RUSDYANTO  DWI HERMAWAN,   A.Md.          
                                               Penata                       
                                        NIP. 19810407 200901 1 009