URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI SDN PILANGBANGO
1. Latar Belakang : Sehubungan dengan adanya Program Pemerintah Kota Madiun yang
tertuang dalam APBDP Kota Madiun Tahun Anggaran 2025 khususnya
pada Kegiatan Pengelolaan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar,
Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas
Sekolah, maka akan dilaksanakan Rehabilitasi SDN Pilangbango.
2. Maksud dan Tujuan : Memberikan layanan dan kenyamanan prasarana dalam proses
belajar mengajar
3. Pejabat Pembuat : Kusnadi, ST
Komitmen
Dinas Pendidikan Kota Madiun, Jl. Mastrip No.21 Kota Madiun
4. Sumber Dana dan : Sumber dana berasal dari APBDP Kota Madiun Tahun Anggaran 2025
Perkiraan Biaya dengan pagu anggaran sebesar Rp.400.000.000,00
5. Ruang Lingkup : Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi rehabilitasi atap ruang kelas SDN
Pilangbango sesuai dengan spesifikasi dan volume yang telah
ditentukan.
6. Lokasi Pekerjaan : SDN Pilangbango Jl. Pilang Madya No.4 Kota Madiun
7. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 70 (tujuh puluh) hari
Pelaksanaan kalender, terhitung dari dikeluarkannya Surat Perintah Pengiriman
(SPP)
8. Klasifikasi Usaha : a. Memiliki izin usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) 41016 Konstruksi Gedung Pendidikan
b. Memiliki SBU BG006 Subklasifikasi Konstruksi Gedung
Pendidikan dengan kualifikasi kecil
c. Memiliki pengalaman pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku
d. Memiliki modal keuangan minimal 30% dari HPS