PEMERINTAH KOTA MADIUN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Untuk
Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Konsultan Pengawas Pemeliharaan Bangunan Ikonik Kota di
Ruang Milik Jalan Kota Madiun
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA MADIUN
PAPBD KOTA MADIUN
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PEMERINTAH KOTA MADIUN
Graha Krida Praja Lt. I, Jl. D.I. Panjaitan No. 17 Madiun, Kode Pos 63137
Telp. (0351) 471151, Fax. (0351) 496541
Laman : http://www.madiunkota.go.id
Pos-el : dputr.kotamadiun@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KAK ini merupakan bagian dokumen pemilihan/seleksi, dan
selanjutnya menjadi bagian dari dokumen kontrak.
Konsultan Pengawas Pemeliharaan Bangunan Ikonik Kota di Ruang
Milik Jalan Kota Madiun
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Kota Madiun sebagai salah satu kota strategis di Jawa Timur terus
berupaya mempercantik wajah kota melalui pembangunan dan penataan
berbagai bangunan ikonik yang berada di ruang publik. Bangunan-bangunan
tersebut seperti tugu, monumen, signage kota, maupun elemen arsitektur khas
Madiun tidak hanya berfungsi sebagai penanda visual kota (landmark), tetapi
juga menjadi sarana memperkuat identitas, memperindah tata ruang kota, dan
meningkatkan daya tarik wisata perkotaan.
Seiring berjalannya waktu, faktor cuaca, lingkungan, dan intensitas
aktivitas di sekitar bangunan menyebabkan penurunan kualitas fisik dan estetika
bangunan ikonik tersebut. Jika tidak dilakukan pemeliharaan secara berkala dan
terencana, kondisi tersebut dapat mengganggu keindahan kota, keamanan
pengguna jalan, serta mengurangi fungsi bangunan sebagai elemen identitas
Kota Madiun.
Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang melaksanakan kegiatan pemeliharaan bangunan ikonik guna menjaga
keberlanjutan fungsi dan tampilan estetika kota. Agar kegiatan tersebut
terlaksana sesuai dengan spesifikasi teknis, standar mutu, dan waktu yang telah
ditetapkan, maka diperlukan jasa Konsultan Pengawas yang memiliki
kompetensi profesional untuk melakukan pengawasan teknis, administrasi, dan
kualitas pekerjaan di lapangan.
Melalui keterlibatan Konsultan Pengawas ini, diharapkan pelaksanaan
pekerjaan pemeliharaan bangunan ikonik di Kota Madiun dapat berjalan efektif,
efisien, tepat mutu, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan teknis dan
peraturan perundangan yang berlaku, sehingga hasilnya dapat memberikan nilai
tambah bagi keindahan dan citra Kota Madiun sebagai Smart, Service, and
Green City.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dan Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Konsultan Pengawas
Pemeliharaan Bangunan Ikonik Kota di Ruang Milik Jalan Kota Madiun,
adalah untuk:
a. Membantu PPK didalam pengawasan teknis terhadap kegiatan konstruksi
secara lengkap dan terinci dari segi kuantitas dan kualitas dengan
mengoptimalkan anggaran serta tahapan pelaksanaan dalam batas–batas
kemampuan pembiayaan.
b. Melaksanakan pekerjaan dengan selalu berpegang pada syarat-syarat teknis
yang tercantum dalam dokumen kontrak sebagai acuan dalam melaksanakan
kegiatan fisik konstruksi dilapangan sehingga diperoleh efisiensi dan
efektifitas atas pelaksanaan kegiatan.
c. Membantu mengatasi kendala teknis yang ada dilapangan baik tindakan
langsung maupun melalui usulan kepada PPK pekerjaan konstruksi serta
konsultan harus menyiapkan alternatif design apabila diperlukan revisi /
review dari PPK.
Uraian Singkat Pekerjaan Konsultan Pengawas Pemeliharaan Bangunan Ikonik Kota di Ruang Milik
Jalan Kota Madiun
Halaman 1 of 2
d. Menyusun dokumen pengawasan yang sesuai dengan standart dan
persyaratan yang ditetapkan dapat dipertanggung jawabkan guna
pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, serta mengusahakan sedikit mungkin
adanya perubahan.
e. Dalam pelaksanaan pekerjaan pemberi tugas adalah Pemerintah Kota
Madiun dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pemberi tugas
akan menunjuk Perwakilan yang bertugas untuk mewakilinya, dimana
konsultan dapat berdiskusi dan memberi arahan hasil pekerjaan untuk
mendapatkan persetujuan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
3. Sasaran Sasaran dalam pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Konsultan Pengawas
Pemeliharaan Bangunan Ikonik Kota di Ruang Milik Jalan Kota Madiun
memuat :
a. Terwujudnya pengawasan yang akuntabel, efisien dan efektif serta yang
komprehensif baik ditinjau dari aspek teknis dan kebutuhan, maupun dari
aspek ekonomi sesuai dengan tahapan pelaksanaan pembangunan fisik
dilapangan.
b. Menjaga dan mengutamakan mutu hasil pekerjaan untuk menjamin
tercapainya umur rencana dari konstruksi tersebut.
c. Pemeriksaaan kuantitas dan perhitungan dalam setiap minggunya yang
dijadikan koreksi dari jadwal pelaksanaan yang diajukan oleh pihak rekanan
pelaksana kegiatan. Selanjutnya dapat sebagai acuan dalam proses tagihan
pembayaran yang diajukan oleh Penyedia Jasa.
d. Melaporkan bila terjadi keterlambatan dan membantu mencari jalan keluar
agar kegiatan selesai sesuai jadwal.
e. Melaporkan bila terjadi keterlambatan dan membantu mencari jalan keluar
agar kegiatan selesai sesuai jadwal.
f. Membantu masalah pengendalian teknis dilapangan dan tercapainya
kelengkapan administrasi teknis dan progress pembayaran fisik pekerjaan.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan Konsultan Pengawas Pemeliharaan Bangunan Ikonik
Kota di Ruang Milik Jalan Kota Madiun adalah di : Kota Madiun
5. Sumber Pendanaan a. Sumber Dana : PAPBD Tahun Anggaran 2025
b. Kode RUP : 60682354
c. Pagu Dana : Rp. 36.000.000,00 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
d. Nilai HPS : Rp. 35.900.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Sembilan
Ratus Ribu Rupiah).
6. Kualifikasi Penyedia Kualifikasi Bidang Usaha : Usaha Kecil
Jasa Klasifikasi Bidang Usaha : Pengawasan Rekayasa
Sub Klasifikasi Layanan Bidang Usaha pada SBU : Jasa Rekayasa Pekerjaan
Teknik Sipil Transportasi (RK003)
Uraian Singkat Pekerjaan Konsultan Pengawas Pemeliharaan Bangunan Ikonik Kota di Ruang Milik
Jalan Kota Madiun
Halaman 2 of 2